Berita Terkini

13 Daerah Akan Buka Pendaftaran Ulang 1-3 Agustus 2015

Jakarta, kpu.go.id – Sebanyak 13 daerah akan membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tanggal 1-3 Agustus 2015. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. “Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur,” ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay yang disampaikan di depan pewarta media, Kamis (30/7) di Media Centre KPU RI.Hadar juga memaparkan, KPU juga sudah melakukan analisa mengenai pendaftaran pencalonan ini. Daerah yang 0 pasangan calon atau tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar ada 1 daerah sebesar 0,37%. Kemudian ada 12 daerah hanya dengan 1 pasangan pasangan calon sebesar 4,46%. Sedangkan daerah yang memiliki 2 pasangan calon sebanyak 83 daerah sebesar 30,85%. Selanjutnya daerah dengan 3-4 pasangan calon ada di 146 daerah sebesar 54,27%. Kemudian daerah yang mempunyai 5-6 pasangan calon ada di 22 daerah sebesar 8, 18%, dan terakhir daerah yang mempunyai lebih dari 6 pasangan calon terdapat di 5 daerah sebesar 1,86%.“Kita bisa memetakan berapa banyak pasangan calon di suatu daerah, maka dari data ini daerah yang hanya mempunyai 2 pasangan calon akan berpotensi agak besar, karena bisa saja nanti setelah dilakukan pengecekan dokumen menjadi hanya 1 pasangan calonnya, sehingga bisa terjadi penundaan juga. Untuk itu kami berharap bagi pasangan calon yang sudah terdaftar, terutama yang hanya 2 pasangan calon, apabila begitu kami kabarkan ada data yang harus diperbaiki, mohon direspon dengan baik, sehingga perbaikan dokumen itu tidak ada masalah, dan pasangan calon tersebut bisa segera ditetapkan sebagai peserta pilkada di daerah tersebut,” tegas Hadar.Khusus bagi pasangan calon perseorangan, tambah Hadar, apabila sudah diverifikasi di awal, bukan berarti sudah bersih dokumennya, tetapi bisa juga akan mengikuti perbaikan di masa perbaikan seperti yang melalui dukungan parpol atau gabungan parpol. Verifikasi pertama bagi calon perseorangan adalah mengecek dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran, verifikasi kedua adalah mengecek dokumen hasil perbaikan. Bedanya, kalau verifikasi pertama itu syarat dukungan didatangi ke rumah-rumah, kalau verifikasi kedua itu dilakukan secara kolektif, karena masalah waktu pengecekan yang sangat pendek.Hadar juga menjelaskan, bahwa banyak dokumen yang tidak bisa dikumpulkan diawal pendaftaran, hal tersebut karena banyak dokumen yang masih bergantung pada pihak lain, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Rumah Sakit. Dokumen-dokumen yang harus diperbaiki tersebut harus tuntas pada masa perbaikan yaitu 4-7 Agustus 2015, apabila belum selesai maka itu akan menjadi tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU berharap pasangan calon bisa memberikan perhatian khusus mengenai hal ini. (arf/ FOTO KPU/arf/Hupmas)

827 Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Telah Terdaftar

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan update data pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar pada tanggal 26 - 28 Juli 2015 yang lalu. Daerah yang akan mengalami perpanjangan waktu pendaftaran jumlahnya bukan 15 daerah seperti pada informasi sebelumnya, tetapi berkurang menjadi 13 daerah. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar.Daerah yang hanya mempunyai 1 pasangan calon tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Pegununungan Arfak.Update informasi tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis malam (30/7) di Media Centre KPU RI.“Informasi sebelumnya itu mohon dimaklumi, karena ada sebanyak 269 daerah yang melakukan pendaftaran, kemudian infrastruktur komunikasi di daerah itu tidak sempurna, dan semua data ini didapatkan secara berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi, sehingga apabila ada data yang tidak akurat harap dimaklumi dan data tersebut kami koreksi sekarang ini,” ujar Hadar yang didampingi oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Hadar juga menambahkan, KPU belum menerima laporan adanya persoalan pelanggaran, karena proses pengecekan dokumen masih berlangsung. KPU hanya menerima informasi persoalan-persoalan hanya mengenai adanya pendaftaran yang tidak bisa diterima, tetapi kemudian ada desakan-desakan kepada KPU dari pihak yang tidak diterima pendaftarannya tersebut."Mengenai wacana pemilihan seperti model pemilihan kepala desa untuk mengatasi persoalan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu dengan cara pemilihan dengan yang kosong, hal itu membuat sistem pemilihan berubah. KPU tidak mempunyai otoritas untuk merubah sistem pemilihan, KPU hanya mempunyai kewenangan untuk mengatur tata caranya saja, karena perubahan sistem itu ada di level Undang-Undang atau konstitusi," tegas Hadar.Senada dengan koleganya, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menjelaskan bahwa "KPU secara prosedural atau aturan main sudah sangat jelas, KPU sudah menyiapkan proses dan mekanisme. KPU sudah membuka lagi pendaftaran, sehingga perlu perhatian serius dari partai yang belum mengusung pasangan calonnya," tutur Ferry. (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

PRESS RELEASE: Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015

Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, daerah yang tidak ada pasangan calon ada 1, yang terdapat 1 pasangan calon ada 12, yang terdapat 2 pasangan calon ada 76, yang terdapat 3-4 pasangan calon ada 144, yang terdapat 5-6 pasangan calon ada 22, yang terdapat lebih dari 6 pasangan calon ada 5. Untuk Pemilihan Gubernur yang terdapat 2 pasangan calon ada di 7 Provinsi dan yang terdapat 3 pasangan calon ada di 2 Provinsi.Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut: klik disiniCatatan: berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 30 Juli 2015 pukul 17.30 WIBHumas KPU RI

KPU Perketat Verifikasi Ijazah Kandidat Kepala Daerah

Jakarta, kpu, go, id -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggandeng Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemendikti) untuk melakukan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun 2015. Pelibatan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan verifikasi bertujuan untuk mencegah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menggunakan gelar akademik palsu.“Gelar akademik merupakan salah satu daya tarik yang dapat digunakan peserta pilkada untuk menyakinkan pemilih. Untuk itu, kita ingin memastikan setiap bakal calon berhak atas gelar akademik yang dicantumkan dalam biodata yang disampaikan ke KPU saat pendaftaran,” terang Ketua RI Husni Kamil Manik usai penandatanganan Nota Kesepahaman Verifikasi Ijazah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor KPU, Kamis (30/7).Jika dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan tingginya, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap sah sebagai kandidat. Hasil verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya bakal calon menggunakan gelar akademik tersebut dalam administrasi pilkada. “Tetapi jika pemalsuan ijazah itu berlanjut ke ranah hukum dan bakal calonnya diputus bersalah oleh pengadilan atas dugaan pemalsuan ijazah itu, maka bakal calon tersebut akan dibatalkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Husni.Husni mengatakan pelibatan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dalam verifikasi ijazah merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain untuk mencegah penggunaan gelar akademik palsu, verifikasi juga bertujuan untuk memastikan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memberikan informasi yang benar tentang dirinya kepada KPU dan publik.Husni juga menceritakan pengalaman KPU dalam melakukan klarifikasi terhadap dugaan ijazah palsu bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata Husni, acapkali Dinas Pendidikan enggan membuat pernyataan bahwa ijazah yang diklarifikasi itu palsu meskipun setelah dicek dari semua indikator menunjukkan ijazah tersebut benar-benar palsu. Dinas Pendidikan hanya bersedia memberikan keterangan bahwa ijazah yang diklarifikasi KPU tersebut memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan ciri-ciri ijazah yang sah.“Kami berharap dalam Pilkada 2015 ini ada sikap tegas. Kalau memang ijazah itu palsu ya dinas pendidikan harus berani membuat pernyataan bahwa itu palsu, termasuk dalam verifikasi ijazah perguruan tinggi yang akan dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi. Sikap tegas itu penting bagi KPU untuk memastikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menggunakan gelar akademik tersebut,” ujarnya.Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi M Nasir mengatakan pengecekan keaslian ijazah akan dilakukan melalui panggkalan data pendidikan tinggi yang di dalamnya memuat profil perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa. “Kami akan cek melalui forlap dikti. Di situ kita bisa cek universitasnya, program studinya, lulus tahun berapa dan sistem kredit semester (SKS) yang dihasilkan berapa. Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk melakukan verifikasi ijazah tersebut,” ujarnya.Nasir menyebutkan terdapat banyak cara seseorang untuk mendapatkan ijazah palsu. Pertama; ijazah diberikan oleh perguruan tinggi yang berizin, tetapi mahasiswanya mendapatkan ijazah tanpa mengikuti proses pembelajaran. Kedua; ijazah diperoleh melalui proses pembelajaran tetapi pembelajarannya tidak sesuai dengan pedoman.“Misalnya untuk strata 1 syaratnya menyelesaikan 144 satuan kredit semester (SKS) dan paling cepat studinya 3,5 tahun. Kalau ada yang beban studinya di bawah 144 SKS, misalnya hanya 8 SKS dan dapat menyelesaikanya dalam satu tahun itu berarti sudah di luar ketentuan. Ijazahnya itu asli, tetapi palsu,” jelas Nasir.Ketiga; ijazah diterbikan oleh perguruan tinggi yang telah mendapat izin tetapi program studi yang diambil oleh mahasiwa itu sebenarnya belum dapat izin. Ke empat ; ijazah diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang sama sekali belum mendapat izin. “Kalau yang ini, ijazahnya benar-benar palsu,” ujar Nasir.Pemalsuan ijazah, tegas Nasir, dapat dikenai sanksi pidana baik lembaganya maupun penerima ijazah tersebut. Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara penerima ijazah dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. (gd/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Akan Verifikasi Ijasah Seluruh Calon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2015 akan memverifikasi ijasah pendidikan tinggi yang diserahkan seluruh pasangan bakal calon (paslon) dalam tahap pendaftaran calon kepala daerah 2015, Rabu (30/7).Proses verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh calon kepala daerah memiliki gelar akademis yang benar dan sah.“Ini digunakan untuk memastikan bahwa semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyandang gelar akademik yang sah,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik selepas penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) RI, Mohamad Nasir di Ruang Sidang Utama KPU RI.Mengenai mekanisme verifikasi, Nasir menjelaskan, Kemenristekdikti akan mencari bukti keabsahan dokumen akademis paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disesuaikan dengan data yang mereka miliki.“Kami sudah ada, dipangkalan data kita, di forlap.dikti.go.id. nanti kami cari bukti-bukti status kelembagaannya benar atau tidak, universitas mana, program studinya apa, dia lulus tahun berapa, berapa jumlah SKS yang dihasilkan. kalo semua sudah oke, berarti dia sudah qualified,” jelas Nasir.Ia mengatakan, untuk proses tersebut pihaknya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu, sebelum memberikan laporan hasil verifikasi kepada KPU. “Apabila sudah diperoleh, kami maksimum 1 minggu sudah selesai,” kata Nasir.Ijasah akademis paslon dinyatakan palsu apabila hasil verifikasi menemukan bahwa ijasah itu dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang program studinya belum mendapatkan ijin, atau lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki ijin dari Kemenristekdikti.“Kami lihat nanti yang program studinya belum mendapat, atau lembaganya yang tidak mendapat ijin dari kementerian riset dan dikti. Kalau tidak mendapatkan ijin, atau yang mengeluarkan ijasah tidak sesuai, atau mendapatkan ijin, tapi proses pembelajarannya tidak sesuai, semua ini dikategorikan sebagai ijasah palsu,” lanjut Nasir.Jika hasil verifikasi membuktikan bahwa ijasah yang dimiliki oleh calon kepala daerah palsu, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta.“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 maka mereka kena ancaman pidana. Bagi yang mengeluarkan ijasah ancamanya maksimum 10 tahun dan denda 1 Miliar. Bagi pemegang, ancamannya dipidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum 500 juta,” jelas dia.Dalam pencalonan seseorang sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Husni menambahkan bahwa bukan penggunaan ijasah palsu yang bisa mempengaruhi, tetapi proses hukum lah yang bisa mempengaruhi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.“Yang bersangkutan sah menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tapi dia tidak sah menggunakan gelar itu. Kalau proses pidananya selesai (inkrah) pada tahap pencalonan, maka ini bisa mempengaruhi pencalonan. Kalau tidak (diluar tahap pencalonan) disesuaikan dengan tahapan yang ada,” ujar Husni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)