Berita Terkini

Samakan Pemahaman dan Pengimplementasian Kampanye, KPU Gelar Bimtek

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memaparkan bahwa tahapan kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota perlu diberikan perhatian khusus, Selasa (4/8).“Pada tahapan kampanye, perlu ada pencermatan, pemahaman dan pengimplementasian yang sama antar satuan kerja yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember mendatang,” ujar Ferry Hal itu diutarakan Ferry pada Bimbingan Teknis (bimtek) Pelaksanaan Kampanye, di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta. Dalam bimtek pelaksanaan kampanye dibahas juga alur koordinasi antara KPU dengan tim kampanye mulai dari pengadaan, distribusi alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, debat, dan iklan kampanye.“KPU dapat meminta tim kampanye untuk menunjuk liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, agar alur informasi yang masuk melalui satu pintu, dan ini untuk menghindari bias informasi,” tutur Ferry.Ferry menambahkan, pada masa tahapan kampanye selain berkoordinasi dengan LO dari tim kampanye, KPU juga harus berkoordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah dan kepolisian.“Dalam penyelenggaraan kampanye KPU Provinsi, Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam kaitan penggunaan fasilitas dan pihak kepolisian juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kaitan menjaga keamanan proses kampanye,” tegas Ferry.Terkait dengan penyelenggaraan kampanye Pilkada 2015, Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan bahwa KPU yang daerahnya akan melaksanakan pilkada harus mempunyai strategi yang berbeda dari penyelenggaraan pilkada di periode sebelumnya.“Keunikan dan kekhususan penyelenggaraan Pilkada 2015 ada pada masa penyelenggaraannya yang lebih panjang yakni tiga bulan, serta keterlibatan langsung KPU pada bahan kampanye dan proses produksi,” tutur Husni.  Husni juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kampanye harus dirancang dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi.“Untuk merancang biaya kampanye itu tidak mudah, dan di KPU RI sendiri isu efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye merupakan isu yang paling lama dibahas, sehingga KPU RI membuat catatan-catatan penting yang nantinya akan dijabarkan oleh teman-teman di daerah,” lanjut Husni.   Selain prinsip efisiensi dalam penyelenggaraan kampanye, perlu juga diperhatikan prinsip efektifitas bagi masyarakat setempat.“Efisiensi saja tidak cukup, prinsip efektifitas juga perlu diperhatikan. Jangan karena mau irit, kesannya jadi pelit. Karena kita perlu menghitung kegiatan kampanye yang kita fasilitasi, tempat yang strategis dan  cara harus tepat bagi masyarakat,” tutup Husni. (ajg/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Terima Kunjungan Rakhine State Myanmar

Jakarta,kpu.go.id- Delegasi Rakhine State Myanmar diterima oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam kunjungannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Selasa (8/4)Kunjungan tersebut bertujuan untuk berbagi informasi tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Pilkada di Tujuh Daerah Ditunda ke Pilkada Serentak Berikutnya

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, telah dilaksanakan di 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten pada tanggal 26 – 28 Juli 2015. Namun karena masih ada 13 daerah yang pasangan calon mendaftar kurang dari dua pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 – 3 Agustus 2015.Sampai dengan akhir masa perpanjangan pada pukul 16.00 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat lima daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Minahasa Selatan, serta sebanyak tiga pasangan calon yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.Update informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (3/8) di depan Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI.“Khusus untuk Kota Surabaya, hari ini memang ada pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Kemudian Kota Samarinda, ada juga pasangan calon yang datang mendaftar, tetapi tidak memenuhi berkas persyaratan pencalonan,” ujar Husni yang didampingi oleh enam Komisioner KPU RI lainnya.Selanjutnya Husni juga menjelaskan, bahwa KPU RI telah memberikan arahan bagi tujuh kabupaten/kota yang pendaftarnya kurang dari dua pasangan calon tersebut untuk melakukan rapat pleno, membuat berita acara, dan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain diluar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, maka KPU siap merujuknya,” tegas Husni.Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati juga menjelaskan bahwa bagi tujuh daerah tersebut akan dilakukan penundaan tahapan pilkada ke pilkada serentak berikutnya. Tujuh KPU Kabupaten/Kota tersebut diharapkan segera menyusun berita acara yang menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penutupan perpanjangan masa pendaftaran. Selain itu, mereka juga harus menggelar rapat pleno dengan menetapkan penundaan penyelenggaraan tahapan pilkada, kecuali tiga kegiatan, yaitu evaluasi, penyusunan laporan, dan penyelesaian sengketa.“Pelayanan tahapan telah dilaksanakan hingga proses pendaftaran, sehingga proses itu juga mempunyai potensi untuk disengketakan di Bawaslu atau pengadilan. Berdasarkan berita acara tersebut, secara administratif diterbitkan keputusan KPU tentang penundaan pilkada, sekaligus perubahan Surat Keputusan KPU kabupaten/kota mengenai tahapan pilkada yang menyisakan tiga hal tadi. Keputusan tersebut juga harus disampaikan ke pihak terkait, yaitu DPRD, kepala daerah, dan Mendagri,” papar Ida yang juga Komisioner KPU RI Divisi Hukum. (Arf.KPU Foto OO)

PRESS RELEASE: Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015

Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015, namun karena terdapat 13 daerah yang paslon yang diterima pendaftarannya kurang dari 2 (dua) paslon, dilaksanakan perpanjangan masa pendaftaran yang dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Agustus 2015. Sampai dengan akhir perpanjangan masa pendaftaran per pukul 20.30 WIB, dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat 6 (enam) daerah yang telah menerima pendaftaran Paslon masing-masing sebanyak 1 (satu) paslon, di Kab. Serang, Kab. Pegunungan Arfak, Kab. Asahan, Kab. Purbalingga, dan Kab. Minahasa Selatan, serta sebanyak 3 (tiga) paslon di Kab. Bolaang Mongondow Timur. Dengan demikian, terdapat 7 (tujuh) daerah yang pasangan calonnya masih berjumlah kurang dari 2 (dua).Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut: klik disiniCatatan: 1. rekapitulasi berdasarkan update per tanggal 3 Agustus 2015 pukul 20.30 WIB2. Pendaftaran paslon di Kota Surabaya saat ini masih sedang dalam proses penelitian dokumen pendaftaran