Berita Terkini

Pantau Perkembangan Pilkada, KPU, Bawaslu dan DKPP Lakukan Pertemuan

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang berakhir Senin lalu (3/8), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka berkas para bakal pasangan calon yang telah mendaftar akan diverifikasi kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 24 Agustus 2015 mendatang. Untuk memastikan berjalannya setiap tahapan Pilkada itu, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memantau perkembangan yang sedang berjalan saat ini (red-pencalonan), dengan melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Lt. 5 Kantor DKPP, Rabu (5/8).Usai pendaftaran bakal pasangan calon kemarin dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada menyisakan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Menurut ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, apabila terdapat daerah yang hanya memiliki satu paslon maka akan diundur pelaksanaannya pada tahun 2017 mendatang.Melihat perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa daerah yang pada masa pendaftaran kemarin hanya terdapat dua bakal paslon, sehingga dalam perjalanan kedepan tidak menutup kemungkinan daerah tersebut berpotensi hanya memiliki satu paslon saja, karena kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi menggugurkan paslon tersebut akibat tidak terpenuhinya syarat bakal paslon.Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat pertemuan ketiga lembaga tersebut, yang kemudian diamini oleh Ketua DKPP, Prof Jimly Ashiddiqie dan Ketua KPU Husni Kamil Manik, Pertemuan antar tiga lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut dikhususkan untuk melihat perkembangan jalannya tahapan Pilkada serentak dan melihat potensi-potensi masalah yang akan muncul, agar segera dapat dicarikan jalan keluarnya. Pertemuan saat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu, Daniel Zuhron, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak, Komisioner DKPP, Valina Sinka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait, serta Komisioner KPU, Ida Budhiarti, dan Hadar Nafiz Gumay. (dam/red.FOTO KPU dosen)

Masyarakat Diminta Proaktif Sikapi Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta, kpu, go, id -- Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan dan administrasi calon, KPU meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen administrasi pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kini tengah berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia. “Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan demi peningkatan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (5/8).Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, pasal 93 mengamanatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan daftar pasangan calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat lewat laman KPU dan/atau media cetak dan elektronik. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai masa penelitian.Penelitian syarat calon dan syarat pencalonan telah berlangsung sejak 28 Juli sampai 3 Agustus 2015. Hasil penelitian telah diserahkan kepada partai pengusung dan pasangan calon pada 4 Agustus 2015. Masa perbaikan diberikan selama tiga hari. Setelah itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan tersebut selama 7 hari mulai 8 Agustus sampai 14 Agustus.“Kalau ada masukan dan tanggapan masyarakat atau KPU meragukan keabsahan dokumen tersebut, maka dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Klarifikasi itu dilakukan bukan untuk mencari cari kesalahan tetapi memastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon lengkap dan absah,” ujarnya.Namun KPU juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan  harus disertai rasa tanggung jawab. KPU hanya merespons masukan dan tanggapan dari masyarakat yang identitas kependudukannya jelas, laporannya didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan mampu menguraikan penjelasan tentang objek masalah yang dilaporkan.Ferry mengatakan ada beberapa hal yang dapat dicermati masyarakat pada tahap pemeriksaan dokumen pendaftaran seperti ijazah dan syarat-syarat calon lainnya. Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang dokumen pencalonan, Ferry meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengunggah dokumen pendaftaran calon lewat website masing-masing. “Teman-teman KPU di daerah dapat menampilkan informasi bakal pasangan calon yang lebih lengkap di laman webnya. Untuk pengumuman di media cetak dan elektronik, informasinya yang dapat disampaikan sifatnya terbatas sejalan dengan sifat media cetak dan elektronik yang ruangnya memang terbatas,” ujarnya. (gd/red.Foto KPU)

Aplikasikan Peratuan, KPU Selenggarakan Simulasi

Parigi, kpu.go.id- Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 sudah mulai dipersiapkan secara matang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Pelaksanaan pemungutan suara yang dilanjutkan dengan penghitungan suara dilaksanakan selama satu hari. Pelaksanaan tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2015.Sebagai bentuk pengaplikasian Peraturan KPU, diselenggarakanlah Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan fokus menyangkut pesisir di TPS 07, Dusun Bojongsalawe, Kelurahan Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.Simulasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati Pangandaran, Muspida Kabupaten Pangandaran dan KPU Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2015 dibuka oleh Anggota KPU RI Arif Budiman.Dalam sambutannya, Arif mengemukakan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak bagi terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.“KPPS sebagai ujung tombak pemilihan, satu TPS tidak selesai melaksanakan penghitungan suara dapat mengakibatkan satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak bisa selesai. Satu PPK tidak bisa selesai maka berakibat satu kabupaten tidak selesai dan tidak menghasilkan Bupati/Wakil Bupati,” ujar mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dalam sambutan pembukaan.Simulasi diikuti oleh 569 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sampai dengan penutupan pemungutan suara pukul 13:00 WIB jumlah pemilih yang hadir sebanyak 414 pemilih, lebih dari 75% dari total pemilih.Simulasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dan merinci seluruh kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kegiatan serupa direncanakan akan digelar di Kabupaten Wonosobo dengan fokus masyarakat pegunungan pada tanggal 6 September mendatang. (naw/red. FOTO KPU/yog/Hupmas)