Berita Terkini

MK Tolak 35 Permohonan PHP Kada

Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2015 tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon, Senin (18/1).Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan PHP kada, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Sementara untuk PHP Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada tahun 2015 yang diakreditasi oleh KPU.“Sesuai dengan bukti, maka mahkamah menilai pemohon tidak dapat memberikan sengketa karena tidak punya legalitas pemantau,” kata Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, saat membacakan amar putusan permohonan PHP Bupati Tasikmalaya tahun 2015, di gedung MK, Jakarta.Sesuai jadwal hari ini (18/1), MK akan membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35, sebab kelima permohon lainnya telah mencabut permohonannya.Kelima daerah yang PHP kada nya dicabut antara lain: (1) PHP Bupati Bulukumba, atas nama pemohon Askar HL dan Nawawi Burhan; (2) PHP Bupati Kotabaru, atas nama pemohon M. Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin; (3) PHP Bupati Pesisir Barat, atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani; (4) PHP Bupati Boven Digoel, atas nama Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop; dan (5) PHP Bupati Toba Samosir, atas nama Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon.Dalam pelaksanaan Pilkada 2015, MK menerima 147 permohonan terkait PHP kada, yang berasal dari 132 daerah. 129 permohonan diantaranya diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota, sementara pasangan calon gubernur yang mengajukan gugatan berjumlah 6 permohonan. Satu gugatan tersisa diajukan oleh pemantau Pilbup Tasikmalaya.Sidang pengucapan putusan dismissal ini merupakan sidang lanjutan yang digelar MK. Sebelumnya pada 7 Januari hingga 11 Januari MK sudah selesai menggelar sidang pendahuluan, selanjutnya pada 12 Januari hingga 14 Januari MK merampungkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.MK akan melanjutkan proses sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 107 permohonan PHP kada lainnya pada 21 Januari 2015, dan 22 Januari 2015.Dapat Lanjutkan TahapanBagi KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota yang eksepsinya telah diterima oleh MK, KPU di daerah tersebut dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2015 berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih.“Kami (KPU), selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih, karena kemarin yang ditetapkan hanya hasil rekapitulasi perolehan suara. Nah berdasarkan keputusan ini (dismissal), KPU sudah dapat melakukan penetapan calon terpilihnya” tutur Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay usai sidang pengucapan putusan dismissal sesi pertama siang tadi.Hadar melanjutkan, untuk menetapkan pasangan calon terpilih, KPU daerah yang eksepsinya telah diterima oleh MK akan segera menggelar rapat pleno secara terbuka.“Sesegera mungkin, dalam satu hari setelah mendapat putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon-pasangan calon terpilihnya,” lanjut dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sembilan Distrik di Fakfak Tuntaskan Rekapitulasi

Fakfak, kpu.go.id – Sembilan dari 17 istrik di Kabupaten Fakfak, menuntaskan rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan Senin (18/1). Hal tersebut diungkapkan oleh Christine Ruthrumkabu, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi SDM, yang dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Fakfak kali ini dipercaya sebagai plt. Ketua KPU Kabupaten Fakfak.“Hari ini sembilan distrik yang selesai melakukan rekap, sisanya akan melakukan rekapitulasi besok (selasa,19/1)” ujar Christine.”Enam distrik diantaranya yaitu, Teluk Patipi, Kramobmongga, Kayuni, Purwagi, Kokas dan Bomberai sudah menyerahkan ke hasil rekapitulasi ke Kantor KPU (Kabupaten Fakfak)” tambah Christine.Paskalis Semunya, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Teknis Pemilu, dalam kesempatan melakukan supervisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Distrk Wartutin mengatakan bahwa seharusnya terdapat satu distrik lagi yang melaksanakan rekapitulasi pada hari ini, yaitu Distrik Fakfak Tengah, namun diundur karena Ketua PPK Fakfak Tengah sakit yang tidak memungkinkan untuk memimpin rapat pleno rekapitulasi. Dalam hal pemindaian formulir C1, Abdul Hakim Shidiq, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Logistk, menjelaskan dari 17 Distrik yang ada, 16 Distrik telah berhasil dipindai oleh operator di KPU Kabupaten Fakfak. Karena keterbatasan jaringan, hingga hari ini baru delapan distrik yang berhasil dikirim ke KPU RI, sisanya akan secara berkesinambungan dikirim. Hal tersebut akan dilakukan secara paralel dengan proses entry data pada aplikasi SItung (Sistem Informasi Penghitungan Suara).Pilkada Kabupaten Fakfak ialah salah satu dari lima daerah yang mengalami penundaan pelaksanaan pemungutan suara akibat adanya proses hokum di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) hingga MA (Mahkamah Agung) terkait dengan adanya perkara pencalonan. Anggota KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara oleh DKPP (Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu) hingga pelaksanaan pilkada diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Barat.Walaupun termasuk sebagai salah satu daerah yang berperkara di PTTUN dan MA, Abdul menjelaskan namun pelaksanaan pilkada Kabupaten Fakfak berjalan dalam suaxsana yang kondusif. Pemilih dari 222 TPS yang tersebar di seluruh kabupaten dapat memberikan hak politiknya dengan aman. Abdul berharap suasana kondusif tersebut terus berlangsung hingga pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kabupaten. Rekapitulasi tingkat Kabupaten dijadwalkan dilaksanakan pada hari Sabtu (23/1) di Gedung Diklat Pemerinttah Kabupaten Fakfak. (ftq/red FOTO KPU/ftq/ Hupmas)

Pilkada Susulan Kabupaten Fakfak Berjalan Aman Dan Lancar

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Januari 2016 yang lalu. Pelaksanaan pilkada susulan tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berdasarkan informasi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Amus Atkana, Minggu (17/1).Pilkada tersebut sedianya dilaksanakan serentak bersama daerah lainnya pada tanggal 9 Desember 2015. Namun pada akhirnya lima daerah terpaksa tertunda karena menunggu putusan tetap dari pengadilan, salah satunya Kabupaten Fakfak di Provinsi Papua Barat. Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Fakfak yang tertunda telah melewati beberapa jenjang gugatan di pengadilan, hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Amar putusan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor 20/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS Tanggal 8 Desember 2015.Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU Provinsi Papua Barat menetapkan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak, serta melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 16 Januari 2016. Semenjak Komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan, KPU Provinsi Papua yang memegang kendali sementara di KPU Kabupaten Fakfak.KPU Provinsi Papua Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2015, yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015, sehingga pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti pemilihan hanya dua pasangan calon. Kedua paslon tersebut adalah paslon nomor urut 1, Drs. Muhammad Uswanas, M.Si.- Ir. Abraham Sopaheulakan, M.Si., dan paslon nomor urut 3, Ivan Ismail Madu, S.Sos- Drs. Fransiscus Hombore, M.Si.Berdasarkan informasi yang diterima Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, perolehan sementara hasil rekapitulasi pilkada susulan Kabupaten Fakfak 16 Januari 2016, paslon nomor urut 1 memperoleh 16.832 suara dan paslon nomor urut 3 memperoleh 6.203 suara. Perolehan suara tersebut didapat dari 170 TPS dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 86,25 persen pada hari Minggu 17 Januari 2016 jam 08.00 WIT. Berdasarkan data tersebut, masyarakat Fakfak yang telah menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.425 atau 60,42 persen dan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 17.308 atau 39,58 persen. Suara sah terdapat 23.035 suara, suara tidak sah 3.390. Pemilihan di Kabupaten Fakfak ini memiliki DPT sebesar 50.707 pemilih dari 17 distrik yang tersebar di 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  (Arf/red. FOTO KPU/Hupmas)

Surat KPU No. 1060 perihal Laporan Pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka penyusunan laporan pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih di 9 (sembilan) KPU Provinsi dan 18 KPU Kabupaten/Kota yang menjadi Pilot Project Pusat Pendidikan Pemilih Tahun 2015, diminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi Pilot Project untuk segera menyampaikan laporan dimaksud.Surat KPU Nomor 1060/KPU/XII/2015 perihal Laporan Pembentukan Pusat Pendidikan Pemilih download di sini