Berita Terkini

Patuhi UU, MK gugurkan 26 Perkara.

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi kembali menggugurkan perkara-perkara yang diajukan para pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada). Pada hari kedua sidang pembacaan Putusan Dismisal PHP Kada, Kamis (21/1) Mejelis hakim menyatakan 26 perkara tidak dapat diterima.Kedua puluh enam perkara tersebut gugur setelah majelis hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015, peserta pilkada dapat mengajukan permohanan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara apabila selisih suara antara pihak pemohon dan pemenang masih dalam range 0,5 persen hingga 2 persen (tergantung jumlah penduduk).Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim MK. “Saya kira kita sudah mendengar, Mahkamah memutuskan mematuhi pasal 158 (UU No.8/2015). Kami sebagai pihak termohon, pihak penyelenggara tentu menghormati putusan ini,” ujar Hadar. Dengan tidak diterimanya 26 perkara hari ini, maka telah 61 perkara yang dinyatakan tidak diterima oleh MK. Pada sidang sebelumnya (18/1) MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP kada. Besok, Jumat (22/1) Majelis Hakim dijadwalkan kembali akan membacakan putusan dismissal untuk 23 perkara.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Seleksi Calon Pejabat Struktural Eselon III

Jakarta, kpu.go.id-Setelah seleksi pejabat struktural eselon IV untuk lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Rabu (20/1), KPU RI kembali melaksanakan seleksi calon pejabat struktural eselon III Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota DKI Jakarta, Kamis, (21/1), di Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU RI. Seleksi tersebut merupakan tindak lanjut KPU RI dalam rangka mengisi sembilan jabatan tingkat eselon III yang kosong, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penarikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota DKI Jakarta. Peserta seleksi yang berjumlah 13 orang akan menjalani serangkaian tes, untuk menggali sejauhmana kapasitas, kapabilitas dan integritas yang dimiliki masing-masing peserta. "Untuk menunjang KPU Provinsi, Kabupaten/Kota di DKI Jakarta yang akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2017 mendatang, sangat membutuhkan pegawai-pegawai yang  mempunyai kapasitas yang baik, sehingga seleksi ini merupakan jalan keluarnya," ujar Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin, Wahyu Yudi Wijayanti. Seperti halnya seleksi eselon IV kemarin (red-20/1), hari ini pun seleksi eselon III akan berlangsung hingga sore hari mengingat banyak tahapan seleksi yang harus dilalui. (ajg/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Calon Pejabat Struktural Eselon IV KPU DKI Jakarta Jalani Proses Wawancara

Jakarta, kpu.go.id – Tepat pukul 14.00 WIB panitia seleksi calon pejabat struktural eselon IV pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta, memasuki sesi tes wawancara.Tes wawancara ini adalah salah satu rangkaian tes yang harus dijalani oleh para peserta, dimana wawancara ini bagian tes terakhir dari tiga tes yang harus dijalani oleh para peserta calon pejabat eselon IV KPU DKI Jakarta.Proses wawancara tersebut dibagi menjadi lima kelompok, tiap kelompok terdapat dua penguji. Penguji dari tiap-tiap kelompok antara lain: Kelompok 1. M. Fadlilah, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Lucky Firnandy Majanto (Kepala Biro SDM Setjen KPU RI); Kelompok 2. Betty Epsilon, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Nur Syarifah, (Kepala Biro Hukum KPU RI).Sementara Kelompok 3. Moch. Sidik, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Adiwijaya Bakti (Inspekur Setjen KPU RI), Kelompok 4. Dahlia Umar, (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Wahyu Yudi Wijaya, (Kepala Bagian Mutasi SDM Setjen KPU RI); Kelompok 5. Achmadi, (Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta), dan Mas Noor Soesanto. (Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM KPU RI). (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Seleksi Calon Pejabat Struktural Eselon IV KPU DKI Jakarta

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon cepat masalah kepegawaian di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Hal ini sehubungan dengan penarikan 34 pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta yang diperbantukan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta. Respon cepat itu diwujudkan dalam kerjasama KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) KPU RI dengan melakukan seleksi calon pejabat struktural eselon IV KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Seleksi ini menjadi strategis karena momentumnya bersamaan dengan persiapan pelaksanaan tahapan pilkada DKI Jakarta tahun 2017.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di depan peserta seleksi calon pejabat struktural eselon IV KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Rabu (20/1) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI. Seleksi ini diikuti oleh 77 peserta yang terdiri dari 32 PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, dan 45 PNS Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.“Jabatan Eselon IV ini mempunyai posisi strategis dan mempunyai tanggung jawab, serta beban moral yang tinggi. Mereka akan berada di garda terdepan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang tahapannya dimulai bulan April 2016. DKI Jakarta adalah ibukota negara, sehingga menjadi tolok ukur demokrasi di Indonesia. Pilkada DKI akan disorot media massa dan dipublikasikan ke seluruh tanah air, bahkan sampai luar negeri,” papar Sumarno.Sumarno juga menjelaskan, meski pilkada DKI Jakarta itu demokrasi yang dilakukan di lokal provinsi, tetapi tetap bercitarasa nasional. Seleksi ini dilakukan untuk mendapatkan pejabat yang kompeten dan memiliki integritas, bukan karena faktor “like and dislike”, karena penyelenggara pemilu itu bukan hanya komisioner, tetapi juga pegawai sekretariat.Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU RI, Lucky Firnandy Majanto mengungkapkan, awalnya seleksi ini hanya akan diikuti oleh peserta dari pegawai organik dari Sekretariat KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Namun pada akhirnya proses seleksi ini dilibatkan juga pegawai organik dari Setjen KPU RI, tujuannya untuk melihat profil dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing pegawai yang golongannya sudah memenuhi.“Jadi kami di pusat akan memiliki sejumlah daftar kompetensi pegawai, baik di Setjen KPU RI maupun di Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Hal tersebut akan berguna pada saat KPU akan menempatkan seseorang dalam jabatan, the right man on the right place,” tegas Lucky.Seleksi ini secara teknis dilaksanakan dengan ujian tertulis dan wawancara. Tes wawancara ini dilakukan oleh dua unsur, yaitu KPU RI dan KPU Provinsi DKI Jakarta. Setelah seleksi calon pejabat struktural eselon IV, selanjutnya nanti akan dilakukan seleksi untuk calon pejabat struktural eselon III. (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

KPU Jelaskan Peran KPU dan Bawaslu Pada Delegasi Nepal

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 3 (tiga) perwakilan lembaga penyelenggara pemilu dari Negara Republik Federal Demokratik Nepal untuk menggambarkan peran KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang selama ini telah diselenggarakan, Selasa (19/1).Ketiga perwakilan tersebut diterima oleh Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay di ruang teleconference KPU RI, Jakarta. Dalam penjelasannya, Ferry menceritakan bahwa pada Pemilu 2014, terdapat 5 (lima) jenis pemilu yang digelar oleh KPU.“Di tahun 2014 ada 5 jenis pemilu, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres),” tutur Ferry.Ferry menjelaskan, sistem pemilihan pada Pemilu 2014 dengan Pilkada 2015 memiliki perbedaan. Pada Pemilu 2014 terdapat tiga sistem, diantaranya sistem proporsional dengan varian daftar terbuka; sistem distrik berwakil banyak; dan sistem dua putaran.“Dalam pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kita menggunakan sistem pemilu proporsional dengan varian daftar terbuka, untuk pemilu anggota DPD kita menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Dan untuk pemilu presiden dan wakil presiden kita menggunakan sistem dua putaran,” lanjut dia.Sedangkan untuk Pilkada serentak tahun lalu, sistem yang diterapkan adalah First Past the Post (FPTP) atau sistem mayoritas mutlak.“Kalau untuk pilkada kita menggunakan FPTP,” terang Ferry.Secara umum, Ferry menjelaskan bahwa gelaran Pilkada 2015 dapat dilaksanakan dengan lancar dengan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.“Kemarin untuk Pilkada serentak 2015, secara umum aktivitas pelaksanaan pemilu berjalan lancar, dan menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, kata Ferry.Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa KPU bukan satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Hadar menerangkan, Indonesia memiliki dua lembaga penyelenggara pemilu dan satu lembaga etik bagi penyelenggara pemilu, yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)“Pemilu Indonesia digelar oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, menurut peraturan ada dua lembaga penyelenggara pemilu, satu KPU, satu lagi lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu (Bawaslu),” tutur Hadar.Bawaslu, kata Hadar memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu ataupun pilkada.“Setiap dugaan pelanggaran, kecurigaan atau yang lain, masyarakat perlu melapor kepada Bawaslu, kemudian Bawaslu akan menentukan apakah dugaan kecurangan itu benar atau tidak,” terang dia.Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif, Bawaslu akan memberikan rekomendasi yang harus diikuti oleh KPU. Tetapi jika pelanggaran yang ditemukan masuk ranah pidana, Bawaslu akan menyerahkan aduan itu pada pihak kepolisian.“Jika pelanggaran bersifat administratif, Bawaslu akan memberi rekomendasi untuk kami ikuti, tapi jika pelanggarannya bersifat pidana, Bawaslu akan melaporkannya kepada kepolisian, kejaksaan atau pengadilan, nanti pihak penegak hukum yang akan membuat keputusan lebih lanjut,” papar Hadar.Hadar meyakini koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara KPU dan Bawaslu merupakan kunci kesuksesan pemilu ataupun pilkada.“Sejalan dengan waktu kami (KPU) melihat bahwa koordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Hadar. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 17/KPU/I/2016 perihal Account dan Pengisian data dukung Sistem Informasi Manajemen PAW, Anggota DPR, DPD dan DPRD

Jakarta,kpu.go.id- Surat Edaran Nomor 17/KPU/I/2016 perihal Account dan Pengisian data dukung Sistem Informasi Manajemen PAW, Anggota DPR, DPD dan DPRDMenindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU Nomor 599/KPU/IX/2015 tanggal 22 September 2015 mengenai pengisian data dukung PAW Anggota DPR, DPD dam DPRD hasil Pemilu 2014 disampaikan sebagai berikut: klik disini