Berita Terkini

Ida Budiathi Tekankan Pentingnya Memahami Filosofi Penyusunan Perundang-undangan

Jakarta, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budiathi menyampaikan hal tersebut saat sampaikan materi  tentang advokasi hukum sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang disampaikan kepada Sekretariat dari KPU Provinsi yang membidangi Hukum dalam acara Sosialisasi Digitalisasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum, Selasa, 29/9.Ida menjelaskan bahwa dalam memahami hukum, penting tidak sekedar mengerti bunyi pasal tetapi diharapkan mampu memahami filosofi dari peraturan.“Harus memahami apa filosofinya, kenapa kok bisa turun pasal sekian dan ayat sekian. Memahami  asbabun nuzul-nya (Sebab). Sehingga bisa memberikan advokasi hukum secara komprehensif.” Ujar Ida di Ruang Sidang Utama Lantai 2 gedung KPU, Jakarta.Ia juga menekankan pentingnya keterampilan menyusun kronologis dan kasus sebuah perkara secara tertulis.  “Masih ada kekurangan kita, didalam menuangkan alur cerita dalam bahasa tulisan.”  Kata Ida mengingatkan. “Sehingga kita dituntun memiliki standar, tidak hanya mempu berbicara secara lisan atau verbal, tapi juga mempunyai kemampuan menulis” Lanjutnya.Kemampuan lain yang perlu dimiliki oleh tim advokasi hukum ialah keterampilan menyusun jawaban, replik/duplik, alat bukti dan kesimpulan serta mendokumentasikan seluruh proses dan hasil pemilihan. Sebelumnya, Ida juga menghimbau agar tim yang membidangi masalah hukum, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian yang menggeluti tugas pokok dan fungsi di bidang hukum agar memiliki latar belakang disiplin Ilmu Hukum. Namun, apabila masih terdapat kasubag yang diisi oleh orang yang tidak berlatar belakang Ilmu Hukum, maka yang bersangkutan perlu belajar memahami peraturan Perundang-undangan.  Memahami sumber dari sumber hukum pemilu yaitu Undang-Undang dan Peraturan KPU. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tes Wawancara Calon Auditor

Jakarta,kpu.go.id- Untuk memenuhi kebutuhan tenaga auditor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tes wawancara terhadap 8 (delapan) calon auditor, Selasa (29/9) di ruang kerja Biro Sumber Daya Manusia (SDM).Tes wawancara tersebut dilakukan untuk menggali kompetensi, kapasitas dan rekam jejak para calon auditor, hal tersebut disampaikan Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy.“Setelah proses seleksi administrasi, wawancara kali ini bertujuan untuk memperoleh secara mendalam kompetensi dan rekam jejak yang ada pada masing-masing calon,” tuturnya.Pada kesempatan yang sama, Inspektur KPU Adiwijaya Bakti menyampaikan bahwa proses rekrutmen kali ini merupakan jalur alternatif yang ditempuh KPU untuk memenuhi kebutuhan tenaga auditor.“Normalnya, KPU merekrut tenaga auditor dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya akan dipersiapkan untuk menjadi tenaga auditor, namun karena mendesaknya pemenuhan tenaga tersebut kami melakukan seleksi terbuka,” ujarnya. (ajg/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)Daftar nama peserta tes wawancara klik disini

TPS Pilkada Ramah Untuk Penyandang Disabilitas

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 mengatur agar denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah kepada penyandang disabilitas, khususnya pengguna kursi roda, Selasa (29/9).Hal tersebut disampaikan Staf Ahli KPU RI, Udi Prayudi saat acara Focus Group Discussion (FGD) pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2015 antara KPU dengan pemantau pemilu serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu.“Kami (KPU) wajibkan teman-teman penyelenggara, dalam menyusun TPS memperhatikan kebutuhan teman-teman disabilitas,” kata Udi di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI, Jakarta.Kemudahan akses yang diberikan kepada disabilitas antar lain lebar pintu masuk TPS, tinggi kotak suara yang mudah dijangkau, serta jarak antara dinding belakang TPS dengan bilik suara yang lebar.“Seperti jarak antara pintu masuk TPS yang lebar untuk akses kursi roda, tinggi kotak suara tidak lebih dari 30 cm, sehingga mudah memasukkan surat suara kedalam kotak suara sendiri, termasuk jarak antara dinding belakang TPS dengan bilik suara kita atur sekurang-kurangnya 1 meter. sehingga akses pengguna kursi roda mudah dalam penyampaian hak pilih nya didalam bilik suara,” jelas Udi.Sementara itu, Wakil Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat, (PPUA Penca) Heppy Sebayang, mengatakan, penerbitan buku panduan pemungutan dan tungsura Pilkada 2015 oleh KPU yang telah mengadopsi kebutuhan disabilitas merupakan hal yang luar biasa.“Kami sangat mengapresiasi buku panduan luar biasa ini, yang mengadopsi hal-hal untuk melindungi hak politik disabilitas. Kami nilai sudah banyak yang diatur bagaimana teman-teman bisa maksimal menggunakan hak politiknya,” ujar nya.Mengenai kelengkapan bahan simulasi, Heppy mengusulkan agar KPU mempersiapkan proses distribusi alat bantu simulasi dengan baik, sehingga saat pelaksanaan simulasi, petugas KPPS bisa memberikan contoh penggunaan alat bantu secara maksimal.“Terkait kelengkapan bahan-bahan simulasi, pengalaman kami di PPUA (Penca), saat proses simulasi sebelum hari pemungutan suara, seringkali alat bantu coblos itu tidak tersedia, sehingga petugas KPPS ketika ingin memberi contoh sulit untuk memperagakannya,” lanjut Heppy.Dalam kegiatan FGD tersebut, KPU juga menyampaikan 7 (tujuh) poin baru yang bertujuan untuk memberi kemudahan serta perbaikan dalam pelaksanaan pilkada khususnya tahap pemungutan dan tungsura. Ketujuh poin itu antara lain:Jumlah Pemilih paling banyak 800 orang tiap TPS;Formulir C7 (daftar hadir pemilih) untuk mencatat setiap pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya di TPS;Terdapat Pengawas TPS pada masing-masing TPS yang dapat dibentuk oleh Panwas Kecamatan;Adanya pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1;KPPS mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusikan kepada PPS;Terdapat perubahan tugas KPPS, utamanya dalam pengadministrasian pengguna hak pilih. Dimana KPPS 4 dibantu oleh KPPS 5;Hasil penghitungan suara disampaikan kepada PPK melalui PPS pada hari itu juga. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)