Berita Terkini

KPU Komitmen Transparan Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Jayapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU mempunyai komitmen untuk transparan, dan aktualisasinya dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU. Secara berjenjang, KPU akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) dalam upaya pembentukan PPID."KPU mempunyai standar yang sama di pusat dan di daerah. KPU juga sudah membuat SOP pengelolaan informasi, baik itu informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta merta, dan juga informasi berkala. Khusus untuk informasi yang dikecualikan, KPU RI yang akan memutuskan pengecualian informasi tersebut, jangan sampai ada perbedaan antar daerah, misalnya di Merauke dibuka, tetapi di Boven Digul malah ditutup, kami tidak berharap ada hal seperti itu," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam dialog khusus mengenai keterbukaan informasi bersama KPU Provinsi Papua dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Selasa (6/10) di studio TVRI Papua.Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi yang turut serta dalam siaran langsung dialog khusus tersebut menjelaskan upayanya dalam mendukung keterbukaan informasi dengan pembentukan PPID di KPU Provinsi Papua. Selain KPU Provinsi, 11 KPU kabupaten yang akan menyelengarakan pilkada juga akan segera membentuk PPID."PPID ini sangat membantu tugas-tugas komisioner KPU dalam membantu menyampaikan informasi pilkada. Kami berusaha semaksimal mungkin dalam pembentukan PPID ini, sehingga kami langsung melakukan pelantikan di KPU Provinsi Papua. Harapannya hal ini akan diikuti dengan pembentukan dan pelantikan PPID di KPU kabupaten/kota," jelas Adam Arisoi.Sementara itu, Komisioner KI Provinsi Papua Hans Nelson Paiki mengungkapkan pembentukan PPID ini kewajiban seluruh badan publik dan semua lembaga negara. Badan publik yang dimaksud dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan yang menggunakan APBN dan APBD. Apabila sudah terbentuk, semua proses dan mekanisme permohonan informasi melalui PPID."PPID ini sebenarnya dibentuk untuk mempermudah proses kerja dalam memberikan informasi. Badan publik bisa lebih fokus dalam bekerja, karena semua informasi ini akan ditangani oleh PPID. KI mengapresiasi terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU, sehingga diharapkan proses pemerintahan yang bersih dan terbuka bisa berjalan baik. Apresiasi juga kami berikan kepada KPU Provinsi Papua yang telah melakukan bimtek dan pelantikan PPID, sehingga proses pelayanan informasi itu bisa langsung dilaksanakan," jelas Hans yang juga menjabat Wakil Ketua KI Provinsi Papua. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

PPID KPU Provinsi Papua Dikukuhkan

Jayapura, kpu.go.id - Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik, KPU Provinsi Papua membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID yang dibentuk berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 53/Kpts/KPU.Prov.030/2015 tanggal 23 September 2015 ini dikukuhkan, Selasa (6/10) di aula sebelah kantor KPU Provinsi Papua. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah selaku Pembina PPID di KPU RI.Rapat pleno pembentukan PPID KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2015, memutuskan Pembina PPID terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Tim Pertimbangan oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Divisi Hukum, dan Sekretaris KPU Provinsi Papua. Kemudian untuk Atasan PPID dipegang oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua, PPID oleh Kabag Program Data, Organisasi, dan SDM, Tim Penghubung Kabag dan Kasubbag, dan Desk Pelayanan oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas sebagai koordinator bersama staf KPU provinsi Papua.Pasca pengukuhan PPID tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi mengharapkan pengelolaan dan penyampaian informasi kepada publik bisa lebih baik dan terstruktur. Untuk itu, apabila ada yang melakukan permohonan informasi, PPID KPU Provinsi Papua telah siap melayani dengan baik. Adam juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan adanya pengukuhan PPID KPU Provinsi Papua kepada Pemerintah Daerah (Pemda). KPU Provinsi Papua juga telah meminta bantuan pemda dalam hal jaringan internet untuk memaksimalkan dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik. Bantuan tersebut khususnya dalam pelaksanaan pilkada di 11 kabupaten di Provinsi Papua, untuk mendapatkan dukungan dalam keterbukaan informasi KPU kepada publik. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Demokrasi Butuh Kejujuran dan Keterbukaan

Jayapura, kpu.go.id - Negara menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, berbicara, dan mendapatkan informasi, maka demokrasi membutuhkan kejujuran dan keterbukaan. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya dalam hal keterbukaan informasi ini."Salah satu obsesi saya itu mendirikan KPU bisa menjadi pusat data dan informasi, bagaimana KPU bisa menjadi ladang untuk meraih informasi sebanyak-banyaknya, terutama informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU, Selasa (6/10) di Jayapura, Papua.KPU sudah mengatur keterbukaan informasi publik dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan KPU tersebut menjadi gong penanda keterbukaan informasi di KPU itu sangat penting.KPU harus transparan kepada publik, tambah Ferry, karena demokrasi itu salah satunya adalah partisipasi publik, sehingga KPU harus bisa mewujudkan partisipasi publik tersebut. KPU telah melakukan banyak transparansi, contohnya soal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), transparansi penetapan calon DPR, DPD, dan DPRS, transparasi silog, dan transparansi perolehan suara."Sidalih itu salah satu bentuk transparansi, secara terbuka dan online KPU menyajikan daftar pemilih. Orang bisa tahu daftar pemilih by name by adress, orang bisa tahu akses daftar pemilih, dan ini terbesar di dunia. Begitu juga dengan transparansi perolehan suara, melalui scan data C1, ini bukti otentik, pertama kali dalam sejarah pemilu di dunia, bahkan Amerika pun mengakui ini proses luar biasa. Semua transparansi ini juga harus kita lakukan dalam pilkada serentak 2015 ini," papar Ferry yang juga menjadi Pembina PPID di KPU RI.Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua, Hans Nelson Paiki dalam kesempatan yang sama mengungkapkan adanya tiga komponen utama yang ada di UU Keterbukaan Informasi Publik, yaitu masyarakat, badan publik, dan Komisi Informasi. Badan publik disini lembaga yang dalam pengelolaannya menggunakan anggaran APBN atau APBD, sedangkan Komisi Informasi adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa badan publik dengan pemohon informasi."KI juga melakukan pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Prinsip keterbukaan ini simpel, kalau dulu ada paradigma bahwa informasi itu harus tertutup atau dirahasiakan, padahal sudah ada kriteria informasi itu harus dirahasiakan, seperti informasi yang mengganggu keamanan negara dan hak pribadi seseorang," jelas Hans yang juga menjabat Wakil Ketua KI Provinsi Papua. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Perkuat Eksistensi KPU dalam Struktur Ketatanegaraan

Yogyakarta, kpu, go, id- Ketua KPU RI Husni Kamil Manik melemparkan wacana perlunya penguatan kedudukan atau eksistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam struktur ketatanegaraan. Peran KPU yang sangat strategis dalam sirkulasi kekuasaan memerlukan kelembagaan yang tidak hanya independen, tetapi memiliki kendali kekuasaan terhadap sipil dan militer selama transisi pemerintahan. “Kedudukan ketatanegaraan KPU sudah cukup kuat. Posisi KPU sangat independen terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif. Namun masih diperlukan penguatan agar kontestasi politik, terutama dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara adil dan setara. Di India misalnya kekuasaan atas sipil dan militer selama penyelenggaraan pemilu berada di tangan KPU. Dengan demikian Presiden incumbent tidak memiliki kendali terhadap sipil dan militer,” ujar Husni saat memberikan kuliah umum dihadapan mahasiswa pascasarjana tata kelola pemilu di Universitas Gadjah Mada, Kamis lalu (1/10).Konstitusi memberikan mandat kepada KPU untuk mengelola sirkulasi dua cabang kekuasaan, yakni eksekutif dan legislatif. Tugas dan tanggung jawab yang besar tersebut mestinya diikuti dengan kewenangan yang lebih besar dalam mengendalikan kekuasaan selama masa transisi. Ketergantungan KPU terhadap cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan pemilu juga harus dikurangi untuk memperkuat asas kemandirian dan imparsialitas.Penguatan kewenangan KPU juga seiring dengan rumitnya penyelenggaraan pemilu di Indonesia. KPU mengelola tiga jenis pemilu yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu legislatif (DPR, DPD dan DPRD), pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota). Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dengan sistem pemilihan langsung merupakan yang terbesar di dunia.“Selama ini Indonesia seringkali disebut Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Untuk pemilu legislatif iya karena jumlah pemilih India dan Amerika Serikat lebih banyak dari Indonesia. Tetapi untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem pemilihan langsung Indonesia yang terbesar di dunia. Amerika Serikat masih menggunakan sistem electoral vote, sementara India yang sistem pemerintahannya bersifat parlementer maka kewenangan memilih Presiden berada di tangan anggota parlemen,” jelasnya. Penghargaan terhadap hak-hak politik rakyat di Indonesia sangat besar. Rakyat memiliki hak untuk memilih secara langsung para pemimpinnya baik di legislatif maupun eksekutif. “Saat ini pejabat publik yang tidak dipilih secara langsung di Negara kita hanya kekuasaan kehakiman. Di Negara kita belum lazim, kekuasaan kehakiman itu ditentukan oleh rakyat, tetapi di beberapa Negara di dunia telah menerapkan mekanisme pemilihan langsung untuk pengisian kekuasaan kehakiman,” ujarnya. Pemilu Sebagai Keunggulan KomparatifSelain perlunya penguatan eksistensi KPU dalam struktur ketatanegaraan, Husni juga mengatakan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola pemilu mutlak diperlukan. Untuk itu sejak tahun 2015, KPU membukan program strata 2 tata kelola pemilu bekerja sama dengan 10 perguruan tinggi di Indonesia yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Samratulangi, Universitas Cenderawasih, Universitas Nusa Cendana, Universitas Lampung, dan Universitas Indonesia. “Ke depan ini akan menjadi keunggulan komparatif kita sebagai Negara demokrasi terbesar di dunia. Nanti perguruan tinggi yang bekerja sama dengan KPU membuka program tata kelola pemilu tidak hanya untuk menampung mahasiswa dalam negeri, mahasiswa dari luar negeri juga perlu kita undang untuk belajar pemilu ke Indonesia,” ujarnya. Wakil Dekan Fakultas FISIP UGM Najib Aska mengatakan program pendidikan kepemiluan merupakan kontribusi Indonesia untuk mempromosikan demokrasi kepada dunia. Menurutnya perlu pemerataan pembelajaran kepemiluan dan demokrasi di tingkat regional dan global. “Kita telah mampu melewati masa transisi demokrasi dengan baik dalam waktu yang singkat. Institusionalisasi dan scientifikasi untuk pemilu di Indonesia juga sudah cukup baik. Ini harus kita sumbangkan untuk perbaikan dan pemerataan demokrasi di dunia,” ujarnya. (*)   

Husni: Jangan Lama-Lama Publik Menanti Hasil Pemungutan Suara

Depok, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum, (KPU) RI, Husni Kamil Manik dalam acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Kota Depok 2015 mengatakan hal itu kepada jajaran KPU Kota Depok, Minggu (4/10).“Jangan lama-lama publik menanti apa yang menjadi hasil pemungutan dan penghitungan suara,” kata Husni saat memberi arahan kepada jajaran KPU Kota Depok.Dengan mempublikasikan hasil pemungutan suara sesegera mungkin, diharapkan dapat meredakan tensi politik yang sempat mengemuka. “Dengan demikian diharapkan suasana politis itu tidak lama berlangsung,” ujar Husni.Karenanya, Ia meminta jajaran KPU Kota Depok untuk menyusun strategi agar proses pengumpulan formulir C1, hingga proses pemindaian dapat dilakukan pada hari H selepas pemungutan dan penghitungan suara.“Karena akses Kota Depok tidak susah, maka sudah seharusnya dipikirkan bagaimana di hari pertama (9 Desember), seluruh proses scanning itu bisa tuntas, dan terpublikasi,” lanjutnya.Terkait dengan pemilihan Kota Depok sebagai lokasi simulasi pemungutan dan penghitungan suara, Husni mengatakan hal itu untuk mewakili karakteristik masyarakat perkotaan.“Simulasi di Kota Depok, sengaja kami pilih untuk mewakili karakteristik pemilih kota,” kata Husni di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.Sebelumnya untuk menyasar segmentasi masyarakat pedesaan dan masyarakat nelayan, KPU sudah melakukannya di Kota Wonosobo, dan Pangandaran.“Sebelumnya, untuk karakteristik pemilih pedesaan sudah dilakukan di Wonosobo 6 September 2015, untuk karakteristik pemilih nelayan sudah dilakukan simulasi pada tanggal 2 Agustus lalu di Pangandaran,” paparnya.Husni mengatakan simulasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015 dapat diterapkan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.“Secara khusus simulasi ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 bisa diterapkan,” terang Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)