Berita Terkini

MK Tolak Dua Permohonan PHP Kada

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar Selasa (16/2) di Gedung Mahkamah Konstitus RI Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pengucapan Putusan untuk perkara untuk dua perkara yaitu perkara Nomor 72/PHP-BUP-XIV/2016 Kabupaten Solok Selatan dan perkara Nomor 134/PHP-BUP-XIV/2016  Kabupaten Bangka Barat.Dalam putusannya, baik perkara Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya.Dalam penjelasannya mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih yang tidak dapat memilih karena tidak mendapat formulir C6 dan tidak mengetahui dapat memilih dengan menggunakan KTP/KK adalah tidak beralasan menurut hukum.Tidak diperolehnya Formulir C6 bukanlah menjadi alasan utama pemilih tidak memberikan hak suara, bahkan ahli dari pemohon menjelaskan bahwa walaupun terbukti terdapat sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir C6, tidak serta merta jumlah tersebut dapat dimasukan ke dalam suara salah satu pasangan calon tertentu.Fakta persidangan menunjukan, KPU sebagai pihak termohon telah berupaya secara optimal memberikan formulir C6 kepada pemilih dan memberikan sosialisasi terkait penggunaan KTP/KK bagi pemilih yang tidak mendapat formulir C6.Menanggapi isu tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik usai pembacaan putusan mengatakan, “tidak ada upaya sengaja untuk menghambat pemilih menggunakan hak suaranya dengan tidak memberikan (formulir) C6.”“Keberadaan Formulir C6 yang tidak  terbagikan juga tadi dijelaskan (dipersidangan) bahwa tidak terbagikan karena yang bersangkutan sudah meninggal, pindah alamat dan alasan lain yang disebabkan oleh pemilih bukan karena KPPS-nya yang tidak membagikan,” tambah Husni.Perkara di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat adalah dua dari delapan perkara yang proses sidangnya diterima dan dilanjutkan oleh MK, enam perkara lainnya akan dijadwalkan pengucapan putusan pada Senin (22/2) dan Kamis (25/2).Perkara Pilbup Fakfak Ditolak MKDihari yang sama, majelis hakim MK juga membacakan putusan untuk perkara No.148/PHP.BUP-VIV/2016 Kabupaten Fakfak. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima untuk menyidangkan perkara tersebut karena permohon bukan merupakan peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Kada. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 147/SJ/II/2016 Perihal Pembayaran Tukin 2016

Jakarta, kpu.go.id - Dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memedomani Keputusan Sekjen Nomor 53/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 terkait pembayaran Tukin mulai Bulan Januari 2016. (rap/red. )Surat Edaran Nomor 147/SJ/II/2016 Perihal Pembayaran Tukin 2016 klik di sini

Perlu Mekanisme Koreksi Apabila Panwas Keliru Mengeluarkan Rekomendasi

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad perlu mengatakan dibuat pengadilan singkat di Bawaslu RI yang menghasilkan putusan Bawaslu terkait adanya indikasi gangguan terhadap tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan Muhammad dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2015, Selasa (15/2) di Jakarta.Usulan tersebut disampaikan terkait adanya beberapa rekomendasi dari Panwaslu dibeberapa daerah yang tidak mengikuti arahan dari Bawaslu RI. “Ada beberapa rekomendasi panwas yang  tanda petik kita intervensi untuk kita luruskan,” jelas Muhammad.“Kalau panwas keliru mengeluarkan rekomendasi, harusnya bisa dikoreksi,” lanjut Muhammad.FGD yang digelar setelah launching penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Tahun 2017, ini melibatkan beberapa pakar dan ahli dibidang hukum dan kepemiluan yaitu Prof. Ramlan Surbakti, Ph. D (Guru Besar Universitas Airlangga), Prof. Muhammad, M.Si (Ketua Bawslu RI), Prof. Topo Santoso, SH., M.H., Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA (Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).Selain sejumlah pakar tersebut, diskusi ini juga diperkaya dengan menghadirkan beberapa stakeholder kepemiluan lainnya, antara lain Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat), ICW (Indonesian Coruption Watch)  dan staf Ahli Komisi II DPR RI.Donal Fariz, peserta diskusi dari ICW menyoroti tentang adanya  dana kampanye dalam penyelenggaraan pilkada. Donal mengataan perlu ada mekanisme agar partai politik melaporkan semua dana yang real dikeluarkan untuk kampanye pilkada.Terkait dengan potensi praktek politik uang, Donal mengatakan bahwa pengaturan pemberian sanksi bukan hanya sebatas terhadap pihak yang telah melakukan transaski politik uang. Perlu ada aturan yang memberikan sanksi terhada pihak yang memberikan janji sebelum adanya Mahar politik, sehingga pihak yang berjanji melakukan politik uang tetap dapat dijerat pidana. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ramlan: Penyelesaian Sengketa Pemilu Harus Tepat Waktu

Jakarta, kpu.go.id – Ramlan Surbakti, Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga mengatakan perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa pilkada yang tepat waktu. Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, Senin (15/2) di Jakarta.Ramlan mengutarakan pernyataan tersebut berdasarkan parameter kesuksesan penyelenggaraan pemilu, yang salah satunya menyebutkan adanya proses penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.Hal itu mengacu pada adanya beberapa peristiwa hukum pada Pilkada 2015 yang berlarut sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada di lima daerah.Selain membahas tentang proses penyelesaian sengketa pilkada, Ramlan juga menyoroti tingkat invalid vote (suara tidak sah). Dia mengatakan anggota KPPS 3 perlu punya tugas tambahan dalam proses penghitungan suara, yaitu menghitung dan mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya invalid vote.Hasil dari identifikasi itu dapat menjadi dasar dalam melakukan penelitian untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengurangi angka invalid vote.Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam kesempatan yang sama menyoroti tentang pengaturan sanksi bagi partai politik terkait praktek “mahar” politik atau tindak pidana politik uang.Titi berpandangan partai politik dapat langsung diberi sanksi apabila terdapat alat bukti yang terang benderang dan tidak dapat dibantah, yang menunjukan adanya praktek permintaan mahar politik ataupun praktek politik uang lainnya tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.Selain sanksi pembatalan pasangan calon, Titi menyebutkan perlu adanya sanksi tambahan bagi partai politik atau pasangan calon yang terbukti melakukan tindakan politik uang. Sanksi tersebut adalah tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri pada penyelenggaraan pemilu  selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.Usulan sanksi tegas tersebut, dimaksudkan Titi agar partai politik ikut bertanggung jawab dalam proses rekrutmen dan pendidikan politik. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Tetapkan Hari Rabu 15 Februari 2017 Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghimpun informasi dari internal dan eksternal, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pilkada.Sebagaimana pilihan tanggal pilkada di Indonesia, selain cenderung angka kecil, namun juga harus menghindari kemungkinan dimanfaatkan untuk keuntungan nomor urut pasangan calon. Pada akhirnya keputusan mengerucut pada dua alternatif, yaitu tanggal 8 dan 15 Februari 2017. Sementara menyangkut pelaksanaan pada hari Rabu, KPU merasa itu hari yang efektif untuk pelaksanaan pemungutan suara.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat konferensi pers launching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta.Husni juga menyampaikan bahwa KPU telah meluncurkan hari dan tanggal tersebut secara tertutup kepada internal, agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memberi masukan. Mereka menyampaikan bahwa tanggal 8 Februari 2017 itu terlalu dekat dengan hari perayaan keagamaan pada tanggal 5 Februari 2017, sehingga dikhawatirkan menjadi kurang efektif apabila dilaksanakan tanggal 8 Februari 2017."Untuk itu, KPU memutuskan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017," papar Husni yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI.Total daerah yang akan menyelenggarakan pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.Tujuh provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu, Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barar, dan Papua Barat. Khusus untuk Provinsi Aceh, selain menggelar pilkada di provinsi, juga akan menyelenggarakan pilkada di 20 kabupaten/kota, dan hal ini penyelenggaraan terbanyak di 2017 dalam satu provinsi."KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh indonesia, dan hari ini kami melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada 2015. Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU pilkada," ujar Husni.Husni juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.Kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut. Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman pilkada 2017. (arf/red. )

Tahun 2016, KPU Buka Beasiswa S2 Untuk 125 PNS

Jakarta, kpu.go.id – Awal Tahun 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka kesempatan bagi 125 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan beasiswa pendidikan Strata 2 Tata Kelola Pemilu. Program tersebut secara resmi akan dibuka pada awal bulan Maret 2016, Kamis (11/2).Mempersiapkan hal tersebut, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU melakukan koordinasi dengan 10 (sepuluh) Universitas Negeri Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu. Kesepuluh  Universitas itu antara lain Universitas Andalas, Univeritas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Gadjahmada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, serta Universitas Cenderawasih.Rapat tersebut dilakukan KPU untuk menyelaraskan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi beasiswa, penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa, optimalisasi peran dan fungsi perwakilan universitas, serta keperluan administrasi bagi calon mahasiswa.“Kami akan melakukan adjustment dengan jadwal yang ada di perguruan tinggi, sehingga jadwal yang kami susun bisa sinkron,” kata Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto saat membuka rapat di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.Menurut Lucky, jadwal dan kebutuhan administrasi bagi calon mahasiswa tersebut perlu disepakati bersama, Sehingga saat KPU mengumumkan program beasiswa itu, jadwal dan tahapannya sudah final.“Jadi nanti saat kami mengumumkan beasiswa ini, kita sudah memiliki jadwal yang pasti. Sehingga nanti calon mahasiswa tidak merasa dirugikan. Misalnya tahapan wawancara yang tidak semua perguruan tinggi tidak menempuh tahap itu,” tutur dia.Mengenai kurikulum, KPU dan Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu telah menyusun 4 (empat) klaster kurikulum. Keempat klaster tersebut terdiri dari:Klaster 1: Sistem dan Regulasi PemiluRegulasi Pemilu di Indonesia.Perbandingan Sistem Pemilu.Klaster 2: Electoral Management BoardOrganisasi dan Birokrasi Pemilu.Etika dan Moral Politik Electoral.Klaster 3: Electoral ProcessAssesment Kualitas Pemilu.IT dalam Pemilu.Keuangan Pemilu.Manajemen Logistik Pemilu.Electoral Malpractice.Klaster 4: Electoral Dispute and ResolutionPencegahan dan Penanganan Konflik.Sistem Peradilan Pemilu.(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)