Berita Terkini

Bagi Pengalaman Kepemiluan, KPU Terima Kunjungan 4 Negara

Jakarta, kpu.go.id – Pemerhati pemilihan umum (pemilu) dari empat negara Asia, yakni China, Thailand, Kamboja, dan Malaysia kunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk berbagi pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu, Kamis (1/10).Perwakilan keempat negara tetangga tersebut diterima oleh Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang rapat lantai 1 KPU RI, Jakarta.Pertemuan yang difasilitasi oleh Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia itu bertujuan untuk mempelajari proses peralihan pemerintahan yang dilaksanakan secara demokratis, serta berbagi informasi dan pengalaman masing-masing negara dalam menggelar pemilu. (TEKS/dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ironis Jika KPU Tidak Punya Arsip Kepemiluan Yang Memadahi

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro dalam Sosialisasi Sistem Kearsipan Elektronik menyampaikan, sebuah hal yang ironis jika KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tidak mengelola data kepemiluan secara memadahi, Rabu (30/9).“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu banyak didatangi oleh berbagai pihak, baik untuk pendidikan ataupun penelitian. Mahasiswa misalnya, untuk menulis desertasi tentang kepemiluan dipikirannya pasti merujuk ke KPU, tidak ketempat lain. Ironis jika kita penyelenggara pemilu, tetapi tidak punya data, tidak punya arsip yang memadahi tentang penyelenggaraan pemilu,” terang Juri.Selain dapat dijadikan sebagai rujukan yang baik, menurut Juri, pengelolaan arsip dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja sebuah instansi.“Kita bisa mengukur kinerja instansi dengan cara bagaimana sebuah intansi membangun sistem pengelolaan kearsipan. Jika kita hanya bercerita saja tentang kehebatan kantor, kita pasti tidak dipercaya. Lain bila kita bisa memberikan bukti nyata, kita punya dokumen tentang pencapaian kita. Lain cerita, karena kita punya dokumennya,” lanjut Juri.Dalam acara yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta Kota itu, Juri juga mengingatkan kepada para peserta sosialisasi bahwa pemilu merupakan kontestasi politik yang syarat akan komplain, untuk itu sebagai penyelenggara, KPU perlu menyimpan dokumen kepemiluan sebagai bukti yang valid.“Pemilu adalah arena kontestasi. Itulah mengapa arsip memilliki peran yang sangat penting. Arsip itu cara menjawab komplain yang paling jitu terhadap dugaan masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Coba kalau kemarin bu Ida (Ida Budhiarti) gagal mengkonsolidasi dokumen-dokumen dari KPU di daerah, bisa batal itu hasil pemilu. Jadi dari dokumen ini, sejak awal bisa kita gunakan sebagai senjata untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah kita lakukan,” ujarnya.Mengingat keterbatasan sarana penyimpanan arsip kepemiluan yang dimiliki oleh tiap satuan kerja (satker) KPU, Ia berpendapat bahwa penyimpanan arsip secara digital bisa dijadikan referensi. Karena dengan penyimpanan secara digital, arsip KPU dapat dikelola secara efektif, murah, dan aman.“Dokumen kita, arsip kepemiluan akan semakin banyak, tidak mungkin kita terus-terusan memelihara arsip secara konvensional. Maka cara penyimpanan yang baik ya secara digital, karena manajemen arsip secara elektronik bisa lebih efektif, murah, aman, tidak mudah hilang,” kata Juri.Dalam sosialisasi sistem kearsipan elektronik melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) yang dihadiri oleh KPU provinsi tersebut, Sekretriat Jenderal KPU RI bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga pengelolaan arsip yang dilakukan oleh KPU tepat dan sesuai berdasarkan peraturan. (rap/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Silog Merupakan Wujud Transparansi KPU Kepada Publik

Jakarta, kpu.go.id – Aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) merupakan wujud pertanggungjawaban, dan transparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2015 kepada masyarakat, Rabu (30/9).Hal tersebut diterangkan oleh Anggota KPU RI, Arief Budiman saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penggunaan Aplikasi Silog Pilkada 2015, di ruang rapat lantai 2 gedung KPU RI, Jakarta.“Akuntabilitas, kualitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu akan terwujud melalui transparansi, dan Silog merupakan bagian dari proses transparansi itu,” ujar Arief.Karena melalui silog, publik dapat mengetahui jumlah kebutuhan logistik pada suatu daerah. Dari jumlah perlengkapan di TPS, kebutuhan surat suara, hingga proses lelang yang sedang dilakukan oleh KPU.Menurut Arief, penggunaan aplikasi silog merupakan hal yang sangat penting. Sebab melalui aplikasi tersebut, banyak informasi yang tersedia bagi publik agar dapat mengetahui integritas dan akuntabilitas KPU dalam penyelenggaraan pilkada ataupun pemilihan umum (pemilu).“Pertemuan ini sendiri penting untuk membangun akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.Selain wujud akuntabilitas, dan transparansi KPU kepada publik, rakor tersebut dimaksudkan untuk menertibkan KPU di daerah yang belum mengisi aplikasi tersebut.“Pertemuan ini mendesak untuk dilakukan. Karena masih ada beberapa daerah yang belum mengisi silog, bahkan ada kasus dimana anggota KPU di daerah tidak mengetahui apa itu silog,” tegas Arief.Rakor yang digelar oleh Biro Logistik KPU RI tersebut mengundang 266 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Mengingat banyaknya peserta, maka rakor tersebut dibagi menjadi 6 gelombang.Rakor gelombang pertama ini diikuti oleh 5 Provinsi dan 51 Kabupaten/Kota. Setiap daerah yang hadir diwakili oleh anggota KPU divisi logistik, kepala bagian/kepala sub bagian logistik dan operator silog itu sendiri. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Rakor Silog, Arif Pastikan Semua Daerah Hadir

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman memastikan semua peserta yang diundang pada Rapat Koordinasi (rakor) hadir sesuai dengan tugas dan fungsinya, hal itu dilakukannya dengan mengabsen secara acak peserta daerah yang telah hadir di Ruang Sidang Utama gedung KPU, Rabu (30/9).“Saya hanya memastikan bahwa yang hadir pada hari ini benar-benar mengerti, sebab yang akan disampaikan pada hari ini adalah hal-hal yang bersifat teknis,” terang Arif.Rakor penggunaan aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog) Pilkada 2015 mengundang 266 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, mengingat banyaknya peserta maka rakor tersebut dibagi menjadi 6 gelombang.Menurut arif penggunaan aplikasi Silog ini sendiri menjadi suatu hal yang sangat penting, sebab melalui aplikasi tersebut terdapat banyak informasi yang tersedia bagi publik agar dapat mengetahui integritas dan akuntabilitas KPU.“Pertemuan ini mendesak untuk dilakukan, karena masih ada beberapa daerah yang belum mengisi Silog bahkan ada kasus dimana anggota KPU di daerah tidak mengetahui apa itu Silog, pertemuan ini sendiri penting untuk membangun akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu,” tegas Arif.Lanjut arif, akuntabilitas, kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu akan terwujud melalui transparansi, dan Silog merupakan bagian dari proses transparansi itu.Menurutnya, melalui Silog publik akan dapat mengetahui jumlah kebutuhan logistik pada suatu daerah, mulai dari jumlah perlengkapan di TPS, Surat Suara sampai dengan proses lelang yang sedang dilakukan.Rakor gelombang pertama ini diikuti oleh 5 Provinsi dan 51 Kabupaten/Kota, Setiap daerah yang hadir diwakili oleh anggota KPU divisi logistik, kepala bagian/kepala sub bagian logistik dan operator Silog itu sendiri. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI Gelar Raker Informasi Produk Hukum

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Sosialisasi Digitalisasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum, dengan KPU/KIP Provinsi se-Indonesia, Selasa (29/9) bertempat di gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta.Tujuan raker tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Jenderal (KPU) RI Purwoto Ruslan Hidayat adalah agar para pejabat, dan staf Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mampu memberikan pelayanan prima dalam bidang hukum sesuai dengan kompetensi, dan memberikan dukungan kepada KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan umum ataupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.Dalam sambutannya, Purwoto menambahkan, digitalisasi informasi produk hukum dan pengembangan kapasitas pelayanan hukum, terutama era teknologi informasi menjadi keharusan bagi Kementerian/Lembaga, demikian pula KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kapasitas penggunaan Teknologi Informasi  di bidang kepemiluan.Penyajian informasi berbasis web terutama informasi produk hukum perlu terus menerus dikembangkan, keberadaan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU yang dirancang mulai Tahun 2013 dan baru dioperasionalkan pada tahun 2014 telah memudahkan stakeholder dalam mencari informasi produk hukum, terutama terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Purwoto juga berharap seluruh satuan kerja (satker) KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar dapat membangun dan mengintegrasikan dengan simpul JDIH KPU. Ke depannya apabila seluruh satker telah membangun JDIH, maka JDIH KPU sebagai anggota JDIH nasional akan menjadi anggota dengan simpul JDIH terbanyak di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 549 simpul JDIH.Terkait dengan dilaksanakan raker tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penyediaan data dan informasi produk hukum berbasis website, strategi penanganan dan penyiapan dokumen pembelaan atas sengketa yang dihadapi, utamanya saat ini adalah sengketa penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, dapat memahami proses penyusunan keputusan dan format keputusan (legal drafting), serta pelayanan pelaporan dana kampanye kepada pasangan calon.   Raker itu dihadiri oleh narasumber Ali Nurdin, SH, ST (Advokat, Pendiri dan Manager Advokasi Constitution Center Adnan Buyung Nasution), dengan materi Advokasi Hukum Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015.Hadir pula Kepala Subbagian Hukum dan satu Staf Operator KPU/KIP Provinsi se-Indonesia, serta jajaran Sekretariat Jenderal (KPU) RI Kepala Biro Hukum dan Wakil Kepala Biro Hukum. (dosen/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)