Berita Terkini

PPUA Penca Apresiasi Pemilu

Jakarta,kpu.go.id- Audiensi Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) yang diterima oleh Anggota Komisi Pemilihan Umem (KPU), Ferry Kurnia Rizkyansyah, kamis (27/8). Dalam peretemuan ini PPUA Penca yang mewakili penyandang disabilitas berkunjung untuk membahas peran serta PPUA Penca yang siap berpartisipasi dalam meningkatkan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serentak yang dilaksanakan 9 Desember mendatang.PPUA Penca yang akan merancang membuat program materi pelatihan modul, yang bertujuan dalam peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemilu khususnya berkaitan dengan pemilu yang aksessible, atau akses penyandang disabilitas.Menurut ketua PPUA Penca Ariani Soekanwo,  “Pelatihan modul ini dapt memberikan informasi lebih mengena dan praktis dapat diterima oleh KPU dan  nantinya bisa diteruskan kepada KPPS”. PPUA Penca berpandangan bahwa materi ini paling tidak bisa meningkatkan kapasitas sensitifitas dari penyelenggara terhadap bagaimanan Pilkada ini bisa akses untuk teman-teman disabilitas, sehingga wacana-wacana dan pemahaman-pemahaman bagi peningkatan kapasitas itu yang disajikan dalam materi itu.Menurut Ferry Kurnia Rizkyansyah, “Terkait dengan peningkatan  kapsitas penyelenggara Pemilu saya pikir ini adalah satu gagasan yang juga penting untuk di desimansikan  ke teman-teman penyelenggara pemilu dalam  hal informasi terkait aksesible atau akses terhadap teman-teman kita yang disabilitas, jika di lihat Undang-Undang Nomor 8  itu tidak ada kata-kata disabilitas tapi di dalam Peraturan KPU sudah kita cover”, ujarnya. Dalam pertemuan ini Ketua PPUA Penca memberikan apresiasi kepada KPU dan yang merupakan pertama di Indonesia, dalam pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas. ( ie’am/red. FOTO KPU/ie’am/Hupmas)

Perwakilan Kedutaan Besar Australia Kunjungi KPU

Jakarta,kpu.go.id- Minister Counsellor Political dan Economic Branch Australia untuk Indonesia Brad Armstrong melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan diskusi mengenai program kerjasama untuk mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis di Indonesia, Kamis (27/8).Brad Armstrong bersama rombongan diterima oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah. Dalam diskusi tersebut brad menjelaskan program kerjasama tersebut kelola oleh Australian Electoral Commission (AEC) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES) beserta mitra lokal yang ada di Indonesia. (teks ajg/FOTO KPU/Ujang/Hupmas)

KPU Gagas Jabatan Fungsional di lingkungan kesekretariatan

Jakarta, kpu.go.id- Minimnya pemahaman pegawai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jabatan fungsional, KPU menggelar rapat sosialisasi pembentukan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Rabu (26/8).“Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman mengenai jabatan fungsional yang ada di KPU, karena sampai saat ini jumlah fungsional KPU diseluruh Indonesia sekarang ini hanya ada 9 orang; yakni 3 orang dokter dan 6 orang auditor, sedangkan sebanyak 7.384 orang lainnya merupakan staf.” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Lucky Marjanto.Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Aba Subagja, Kepala Bidang Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Juahir S,HI dan Kepala Bagian Keuangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (teks/ajg/red. FOTO KPU/Ujang/Hupmas)

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tetapkan Peserta Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Hari ini, Senin (24/8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah lolos penelitian persyaratan menjadi paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015. Proses penetapan paslon tersebut berlangsung di 261 daerah dengan rincian 9 provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota. KPU telah menerima informasi dari 257 daerah yang telah menyelesaikan proses penetapan tersebut. Paslon yang telah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi sebanyak 20 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 1 paslon dari perseorangan. Kemudian untuk tingkat kabupaten sebanyak 644 paslon yang terdiri dari 554 paslon dukungan parpol dan 100 paslon dari perseorangan. Selanjutnya untuk tingkat kota sebanyak 101 paslon yang terdiri dari 81 paslon dukungan parpol dan 20 paslon perseorangan. Total 765 paslon telah memenuhi syarat yang terdiri dari 664 paslon dari dukungan paslon dan 121 paslon dari perseorangan.Kemudian untuk paslon yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 paslon di tingkat provinsi yang berasal dari dukungan parpol. Kemudian paslon di tingkat kabupaten sebanyak 46 paslon yang terdiri dari 19 paslon dukungan parpol dan 27 paslon dari perseorangan. Selanjutnya paslon di tingkat kota sebanyak 12 paslon yang terdiri dari 2 paslon dukungan parpol dan 10 paslon perseorangan. Total 59 paslon tidak memenuhi syarat yang terdiri dari 22 paslon dari dukungan parpol dan 37 paslon dari perseorangan.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers mengenai penetapan pasangan calon peserta pilkada 2015. Penetapan paslon peserta pilkada ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Persebaran jumlah paslon yang ditetapkan dari 257 daerah yaitu daerah yang terdapat 1 paslon ada di 3 daerah atau 1,17%, daerah yang terdapat 2 paslon ada di 91 daerah atau 35,41%, daerah yang terdapat 3-4 paslon ada di 143 daerah atau 55,64%, daerah yang terdapat 5-6 paslon ada di 19 daerah atau 7,39%, dan daerah yang mempunyai lebih dari 6 paslon ada di 1 daerah atau 0,39%,” papar Husni yang didampingi jajaran Komisiner KPU RI lainnya dalam konferensi pers di Media Centre KPU RI.Husni juga menjelaskan, bahwa proses penetapan ini mempunyai beberapa catatan, yaitu sebanyak 3 daerah ditunda pelaksanaan pilkada ke 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian sebanyak 3 daerah akan menetapkan paslon pada tanggal 30 Agustus 2015, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan. Selanjutnya sebanyak 2 daerah akan dibuka kembali pendaftaran, yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Fakfak. Sementara itu, sebanyak 4 daerah sampai pukul 20.00 WIB masih melakukan proses rapat pleno penetapan, yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.Bagi daerah yang paslon kurang dari 2 paslon, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan akan dibuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015. Bagi daerah yang telah menetapkan 2 paslon atau lebih akan segera dilakukan pengundian nomor urut, dan selanjutnya menggelar kampanye yang bisa dimulai 3 hari setelah paslon ditetapkan, atau 27 Agustus 2015 sampai sebelum masa tenang 5 Desember 2015.“Proses penetapan paslon ini dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno tertutup, tetapi diumumkan secara terbuka, selanjutnya pengundian nomor urut juga terbuka. Kemudian bagi paslon yang tidak memenuhi syarat, baik dari dukungan parpol maupun perseorangan, mereka punya hak untuk membanding melalui sengketa penetapan paslon, dan KPU sebagai pihak yang menetapkan, siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan bagi yang keberatan atas proses penetapan ini“ tegas Husni. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menambahkan bahwa mengenai paslon yang tidak memenuhi syarat, KPU masih menunggu informasi permasalahannya. Hal tersebut bisa saja mengenai kelengkapan dokumen persyaratan calon, seperti keabsahan ijazah, pemeriksaan kesehatan, dan persyaratan lainnya, karena pemeriksaan persyaratan tersebut juga melibatkan pihak lain diluar KPU. Selanjutnya, bagi daerah yang membuka pendaftaran kembali pada tanggal 28 – 30 Agustus 2015, Hadar berharap pemeriksaan dokumen persyaratan bisa lebih cepat dan penjadwalannya diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakannya. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Press Release: KPU Tetapkan Paslon Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Hari ini, Senin (24/8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menetapkan pasangan calon (Paslon) yang telah lolos penelitian persyaratan menjadi paslon peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015.Untuk daerah yang paslonnya ternyata masih kurang dari 2 (dua) yakni Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan, akan dilakukan pendaftaran kembali selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 28 sampai 30 Agustus 2015. Daerah yang telah menetapkan paslon peserta pemilihan lebih dari 2 (dua), maka akan dilanjutkan dengan kegiatan pengundian nomor urut, dan selanjutnya memasuki masa kampanye yang akan dimulai 3 (tiga) hari pasca penetapan paslon peserta pemilihan yaitu tanggal 27 Agustus 2015. Kegiatan kampanye ini akan berlangsung sampai dengan sebelum masa tenang.Proses penetapan paslon berlangsung di 261 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 219 Kabupaten dan 33 kota, dengan hasil sebagai berikut: klik disini (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)