Berita Terkini

Sosialisasi Peningkatan Parmas Pilkada 2015 Berjalan Efisien

Jambi, kpu.go.id- Sosialiasi peningkatan partispasi masyarakat (parmas) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, khususnya KPU Provinsi dan Kab/Kota yang menyelenggarakan Pilkada berjalan secara efisien, Rabu (2/3/2016).Hal itu terlihat apabila dilakukan perbandingan antara fasilitasi kampanye dan iklan yang ditanggung oleh peserta atau pasangan calon pada Pilkada sebelumnya, jumlah anggaran yang dikeluarkan KPU untuk kegiatan sosialisasi pada Pilkada 2015 ini relatif lebih sedikit.“Bahkan kalau melihat fakta APK (Alat Peraga Kampanye-red) di luar ruang begitu juga biaya iklan yang dikeluarkan, kira-kira hanya 1 banding 5 dengan pasangan calon. Namun, partisipasi pemilih yang tercatat tidak berbeda secara signifikan. Jadi kegitan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU maupun kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon yang di luar fasilitasi KPU, menurut saya berhasil dengan nilai efisiensi yang lebih baik,” ungkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.“Dari segi partisipasi masyarakat, jumlah rata-rata partisipasi Pilkada 2015 adalah 69,14 persen dan ini menurun sedikit dari rata-rata Pilkada sebelumnya dikisaran 71 persen,” lanjutnya.Hal tersebut diungkapan Husni saat berpidato pada Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Program Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Tahun 2016 yang digelar di Kediaman Gubernur Jambi, Kota Jambi.Kedepan, partisipasi pemilih menurut Husni, adalah bagaimana menyadarkan masyarakat untuk ikut berperan serta pada setiap tahapan Pemilu.“Saya melihat, partispasi pemilih akan bertumpu bagaimana menyadarkan pemilih. Dalam artian, pemilih menjadi aktor penting untuk bisa hadir berpartisipasi di setiap tahapan pemilu atau pilkada,” kata Husni.Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Ashidique, mengatakan, penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada dari waktu ke waktu semakin membaik.“We are on the right track, menyelenggarakan pemilu dengan berintegritas dari waktu ke waktu terus berkembang semakin baik. Salah satu indikasinya adalah laporan pengaduan (pelanggaran kode etik penyelenggara-red) yang masuk ke DKPP secara kualitatif dan kuantitatif berkurang, walaupun belum sempurna,” kata Jimly.“Kedepan demokrasi kita pun berintegritas, bukan hanya pemilu saja, karena pemilu itu hanya salah satu instrumen dalam demokrasi,” sambungnya.Konsolnas dihadiri pula oleh Gubernur Jambi Zumi Zola, Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Ida Budhiati, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Anggota KPU Provinsi Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat se-Indonesia, serta tamu undangan lainnya. (ook/red. FOTO KPU/ody/Hupmas)

Perpanjangan Jadwal Seleksi Jabatan Fungsional Auditor Secara Terbuka

Jakarta,kpu.go.id- Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 160/SJ/II/2016/tanggal 16 Februari 2016 tentang Perpanjangan Waktu Pengisian Jabatan Fungsional Auditor Secara Terbuka di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2016, dalam rangka menjaring lebih banyak calon peserta seleksi maka perlu diadakan perpanjangan jadwal seleksi jabatan fungsional Auditor secara terbuka. klik disini

Juri Minta PKPU Tak Renggangkan NKRI

Banda Aceh, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, meminta para komisioner dari 5 daerah khusus yang tengah menggodok rancangan PKPU, agar tidak melahirkan regulasi yang bisa merenggangkan persatuan NKRI.“Peraturan yang ingin kita terbitkan ini untuk menjembatani kontradiksi aturan antara Undang-Undang Pilkada dengan Perdasus (peraturan daerah khusus). Jadi kita jangan menambah kontradiksi baru dengan regulasi yang sedang dirancang ini,” kata dia di Banda Aceh, Jumat (26/2).Saat ini, perwakilan dari 47 KPU dari lima daerah khusus di Indonesia, yakni Aceh Nangroe Darussalam, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua Barat dan Papua, tengah mengikuti focus group discussion (FGD) persiapan pilkada di daerah otonomi khusus pada 2017 mendatang.Tujuannya untuk menggagas sebuah peraturan yang baru dengan mengakomodasi aturan khusus, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Pilkada dengan Perdasus.“Aturan ini untuk menambah hal-hal yang tidak diatur dalam UU dengan mengedepankan kekhususan daerah tersebut. Tapi yang harus jadi catatan, regulasi itu harus mengusung semangat memperkuat NKRI,” papar Juri.Menurut dia, pemilu merupakan alat perjuangan politik, sehingga terbuka kemungkinan bagi segelintir pihak untuk memecah-belah persatuan. Karena itu, KPU memiliki prinsip yang teguh untuk menutup celah tersebut.“Yang penting implementasi aturan tidak tumpang tindih, agar tidak ada peluang bagi pihak-pihak yang mempersoalkan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.Pada FGD tersebut, dibahas sejumlah aturan terkait pilkada yang tidak diakomodasi dalam UU Pilkada, namun menjadi kewajiban bagi daerah itu untuk dilaksanakan karena termaktub dalam Perdasus.Di antaranya, sistem noken di Papua, syarat pencalonan harus orang asli Papua dari ras Melanesia dan berasal dari keturunan bapak di Papua dan Papua Barat, serta harus bisa membaca Alquran di Aceh.Sedangkan di DKI Jakarta mewajibkan calon terpilih memperoleh suara minimal 50 persen tambah satu. Jika tidak memenuhi, digelar pilkada putaran kedua, sehingga mengancam keserentakan pelaksanaan pilkada. (rio/red. FOTO KPU/komar/hupmas)