Berita Terkini

Husni Ingatkan Petugas Lapangan Untuk Pahami Peraturan

Manggar, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada para petugas lapangan (anggota PPK, PPS dan KPPS) untuk pahami perubahan peraturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), Sabtu (10/10).Hal tersebut disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan Simulasi Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Himbauan tersebut dikeluarkan terkait dengan perubahan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015.Apabila dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, setelah penghitungan suara TPS dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat desa oleh petugas PPS, maka dalam gelaran Pilkada Tahun 2015, rekapitulasi penghitungan suara dimulai langsung di tingkat kecamatan.Husni mengingatkan agar petugas lapangan selalu meng-update pengetahuan tentang peraturan-peraturan kepemiluan, sehingga dapat melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan terdahulu.“Perubahan itulah yang harus kita mengerti dan harus kita biasakan. Kita boleh mengingat pengalaman yang telah kita lalui, tapi ingatan yang terpenting adalah yang aktual,” ujar Husni.Terhadap kerawanan yang mungkin terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, Husni menjelaskan bahwa akan ada pembekalan simultan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam bentuk bimbingan teknis dan simulasi rekapitulasi penghitungan suara.Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Husni menekankan betapa pentingnya integritas dan netralitas petugas-petugas di lapangan. Langkah berikut yang akan disiapkan KPU dalam menjaga hasil pemungutan suara yang berintegritas ialah menyiapkan bahan pembanding yang dipublikasikan di tahap pertama (Formulir C1), dan memastikan bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan.Terkait proses publikasi formulir C1 online, Husni menargetkan proses uploading C1 bakal rampung dalam waktu tiga hari setelah proses penghitungan perolehan suara di tingkat TPS. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Gelar Simulasi Rekap di Bumi Laskar Pelangi

Manggar, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengelar simulasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Sabtu (10/10) di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Simulasi rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Auditorium M. Zahari itu dibuka oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan dihadiri oleh anggota KPU RI,  ketua dan sekretaris KPU provinsi peserta rapimnas III, para pejabat dan staf dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, pejabat dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Belitung Timur, serta PPK dan PPS di Kabupaten Belitung Timur.Simulasi ini digelar untuk melihat implementasi dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil/Walikota.“Pandangan kami (KPU) ketika menetapkan Peraturan KPU Nomor 11, semua rangkaian kegiatan telah terimajinasikan, telah tersimulasikan, tapi mungkin setelah dipraktekan, ada catatan-catatan yang memperlihatkan belum sempurnanya uraian yang ada dalam PKPU dan penjabaran dalam draft panduan rekap KPPS,” terang Husni.Husni mengatakan, KPU masih membuka peluang untuk menerima masukan dari hasil simulasi di Belitung ini.“Nanti mungkin saja ada masukan dari sini, kami akan akomodir lagi,” ujar Husni.Simulasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Mangar dibuka dengan rapat pleno terbuka oleh Ketua PPK. Setelah pembukaan, rapat terbagi menjadi tiga forum paralel.Husni mengatakan, proses rekapitulasi itu memungkinkan terlaksana secara paralel, dengan catatan tiap-tiap kelompok tetap memenuhi unsur keterwakilan penyelenggara, saksi peserta pemilu, pengawas dan masyarakat.Namun proses awal dan akhir untuk mencapai kourum 5 (Lima) anggota PPK harus tetap dilakukan secara bersama-sama. “Tetap harus digabung untuk mencapai kuorum lima anggota PPK,” tandas Husni.Husni berharap pelaksanaan simulasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Belitung ini tidak menemui masalah, sehingga bisa menjadi simulasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang pertama dan terakhir. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

27 KPU Siap Bentuk Rumah Pintar Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Setidaknya, 27 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menjadi percontohan (pilot project) Pusat Pendidikan Pemilih menyatakan kesiapannya untuk membentuk Rumah Pintar Pemilu. Pernyataan itu terangkum dalam sesi diskusi workshop Pusat Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Rabu (7/10).“Setelah pertemuan ini, kami akan kembali ke daerah masing-masing untuk segera mempersiapkan pembentukan rumah pintar pemilu,” ujar Yulhasni, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan itu diamini oleh seluruh peserta workshop.Rumah pintar pemilu, yang penyebutannya disesuaikan dengan kreatifitas masing-masing daerah, adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program-aktivitas edukasi kepada masyarakat khususnya di bidang kepemiluan dan demokrasi. Selain itu, juga menjadi wadah bagi komunitas pegiat pemilu membangun gerakan. Berbagai sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi disediakan di rumah pintar pemilu. Untuk menjalankan fungsi itu berbagai hal tentang pemilu dan demokrasi dapat disampaikan melalui penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi, dan ruang diskusi. Pada workshop yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, 27 KPU yang terdiri dari sembilan KPU provinsi dan delapan belas KPU kabupaten/kota itu memaparkan rencana implementasi pembentukan rumah pintar pemilu.“Kami sudah menggagas berbagai program pendidikan pemilih dengan memaksimalkan kreatifitas dan fasilitas yang tersedia. Saat ini di Sleman akan kami bentuk Dusun Melek Politik,” kata Indah Sriwulandari, Komisioner KPU Sleman.Senada, KPU yang lain juga saling membanggakan program pendidikan pemilih di daerahnya masing-masing. Anggaran dan fasilitas prasarana yang dapat dikatakan masih terbatas, tidak dijadikan kendala untuk menjalankan aktifitas pendidikan pemilih. Semangat itu pantas diapresiasi.KPU menargetkan, pada pemilu nasional tahun 2019, seluruh KPU provinsi di Indonesia sudah memiliki rumah pintar pemilu. Setelah itu, selama lima tahun juga akan dipersiapkan pembangunan rumah pintar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga pada pemilu 2024 KPU di seluruh Indonesia akan memiliki rumah pintar pemilu. (dd/ik. FOTO KPU/ieam/hupmas) 

Ida Budhiati Minta KPU di Daerah Segera Laksanakan Putusan Bawaslu

Belitung, kpu.go.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati menyampaikan agar KPU provinsi menyelesaikan beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan di tingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, Kamis (8/10).Himbauan tersebut disampaikan Ida kepada ketua dan sekretaris KPU provinsi se-Indonesia peserta Rapat Pimpinan (Rapim) KPU dan KPU provinsi, di Ballroom Hotel Hatika, Belitung.Himbauan pertama yang ditekankan oleh Ida adalah KPU provinsi perlu melakukan supervisi kepada KPU kabupaten/kota apabila masih ada daerah yang menunda atau belum melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pannitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).Ida menekankan hal tersebut karena masih terdapat beberapa daerah yang belum melaksanakan atau menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.“Tugas KPU ialah melaksanakan, benar atau salah ialah tanggung jawab pengawas,” tutur Ida mengingatkan.Himbauan serupa juga diingatkannya terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Putusan Mahkamah Agung (MA).“Kita tidak bisa memperdebatkan (putusan PTTUN/Putusan MA), atau mempersoalkan itu baik atau buruk, kewajiban kita hanya melaksanakan,” tandas Ida.Hal tersebut perlu dilakukan karena di dalam undang-undang, KPU tidak memiliki legal standing untuk melakukan kasasi.“Dalam kontruksi undang-undang, posisi KPU adalah untuk melaksanakan, tidak ada legal standing untuk mengajukan kasasi,” lanjut Dia.Terhadap daerah yang sedang berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida meminta KPU provinsi untuk aktif berkomunikasi dengan KPU kabupaten/kota setempat guna mengetahui persoalan yang tengah berlangsung di DKPP. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Ketua KPU Buka Rapimnas ke III di Babel

Belitung, kpu.go.id – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU dan KPU Provinsi ke III resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. Pembukaan rapimnas yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Hatika, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung ini ditandai dengan pemukulan gong sebanyak sembilan kali, Kamis (8/10).Rapimnas akan dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 10 Oktober 2015, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Sekretaris KPU provinsi se-Indonesia, Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro di Sekretariat Jenderal KPU, ketua dan anggota KPU Kabupaten Belitung serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Belitung Timur.Wakil Kepala Biro Perencanan dan Data Sekretariat Jenderal KPU RI, Emil Satria Tarigan mengatakan bahwa rapimnas ini dilaksanakan untuk memfasilitasi pertemuan pimpinan KPU dengan pimpinan KPU provinsi se-Indonesia untuk mengetahui perkembangan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015 sampai dengan bulan September 2015, realisasi anggaran serta rencana kerja sampai dengan Desember 2015.Senada dengan Emil, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa agenda rapimnas ke III ini berhubungan dengan perkembangan terakhir dan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2015, evaluasi anggaran dan rencana anggaran 2016.Selain agenda pilkada, rapimnas ke III ini dilakukan untuk melakukan konsolidasikan organisasi KPU secara kelembagaan. “Secara khusus, ada forum khusus untuk membahas organisasi kita” ujar Husni.Terkait dengan keluarnya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, Husni juga mengatakan bahwa rapimnas ini akan ada sesi khusus untuk sosialisasi draft Peraturan KPU tentang pilkada dengan calon tunggal.Mengingat pentingnya agenda yang dibahas dalam rapimnas ke III ini, Husni mengingatkan kepada para peserta agar bersungguh-sungguh dan berpartisipasi aktif sehingga rapimnas dapat mengeluarkan hasil yang produktif. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Jawab Tantangan Bawaslu Provinsi Babel

Belitung Timur, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik blusukan ke desa-desa di Kabupaten Belitung Timur dalam rangka Jelajah Pengawasan terhadap Daftar Pemilih di Kabupaten Belitung Timur. Jelajah Wilayah dilakukan ke beberapa rumah warga di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit, Kamis (8/10). Zulteri Apsupi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengatakan Jelajah Pengawasan dilakukan untuk melihat kinerja dua lembaga, baik KPU dan jajarannya maupun Banwaslu dan jajarannya. Sejalan dengan Zulteri, Ketua KPU RI mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memonitor hasil pekerjaan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dilapangan.  “Ini merupakan inisiatif Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempertanggungjawabkan kerja PPDP,” terang Husni. Setengah memberi candaan, Husni berkata bahwa jelajah pengawasan ini dapat dikatakan sebagai “Jebakan Batman” dari Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Banga Belitung terkait kinerja PPDP dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). “Alhamdulillah semua terdaftar, sebagian besar sudah menempelkan tanda bukti dia terdaftar, jadi apabila diawasi dari jauh pun terlihat alat bukti kalau dia terdaftar” ujar Husni usai melakukan Jelajah Pengawasan.Husni juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pilkada periode ketiga ini, terdapat fasilitas baru yang diberikan oleh KPU terkait dengan data pemilih. “Pilkada periode ketiga ini, selain melakukan publikasi secara manual didesa-desa, KPU juga memberikan publikasi secara online yang dapat dilihat dimanapun, ” papar Husni. Husni juga menerangkan bahwa KPU juga memberikan soft file daftar pemilih  kepada pasangan calon sehingga pasangan calon dapat melakukan pemeriksaan sendiri terhadap daftar pemilih. (ftq/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)