Berita Terkini

Tanpa KPU, Tidak Ada Demokrasi

Jakarta, kpu.go.id- Tanpa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada demokrasi hal tersebut disampaikan Prof. Jimly Asshidiqqie, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan Pengaturan Kedudukan Keuangan KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu, Selasa (13/10) di Ruang Sidang Utama Gedung Komisi Pemilihan Umum. Di hadapan perwakilan beberapa kementerian dan lembaga,  Jimly yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, memberikan pemaparan yang lugas dan jelas tentang kedudukan dan posisi KPU dan beberapa lembaga lain dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Jimly mengingatkan untuk tetap melihat posisi penting suatu lembaga dalam menentukan kedudukan  dalam hubungan ketatanegaraan Indonesia.“kalau tentang KPU, sudah substansi kekuasaan sangat menentukan, disebut pula dalam Undang-Undang Dasar” ujar Jimly. Jimly menjelaskan, bahwa hampir tidak ada Negara modern di dunia yang tidak menganut demokrasi. Dalam konteks Indonesia, KPU disebut sebagai salah satu lembaga yang menentukan kehidupan demokrasi Indonesia. Salah satu syarat Negara demokrasi ialah adanya siklus kekuaaan dan jabatan kepemimpinan yang dipergilirkan. Dan pergantian kepemimpinan tersebut ialah core business penyelenggara pemilu.“Kalau tidak ada KPU, tidak ada Demokrasi, kalau tidak ada demokrasi, bisa bubar Negara” papar Jimly.Pada kesempatan yang sama, Jimly juga menyampaikan diperlukannya penyelenggara pemilu yang berintegritas. Salah satu hal yang dapat mendukung integritas penyelenggara pemilu ialah bebasnya penyelenggara dari pengaruh kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

96,8 Juta, Jumlah DPT Online Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 yang telah masuk dalam database online sebanyak 96.869.739 pemilih (per 12 Oktober 2015), Selasa (13/10).Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki yang berjumlah 48.466.877, dan 48.402.861 pemilih perempuan. Data tersebut didapatkan dari sebaran pemilih di 300 kabupaten/kota, 3.591 kecamatan, 43.962 desa dan 237.790 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay.“Data tersebut adalah data DPT yang tersebar di 300 kabupaten/kota, 3591 kecamatan, 43.962 desa, 237.790 TPS,” terang Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU RI.Data pemilih online tersebut berbeda dengan data pemilih yang ditetapkan melalui berita acara penetapan DPT oleh KPU di daerah (KPUD). Perbedaan itu karena ada sebagian daerah yang kesulitan mengunggah DPT secara online.“Untuk daerah yang kesulitan mengelola dan menyusun dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), kami meminta KPU di daerah untuk mengumpulkan berita acara dari DPT yang telah ditetapkan,” ujar dia.Dari 308 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, KPU baru mendapatkan 295 berita acara penetapan DPT dari KPUD. Tiga belas KPUD yang hingga hari ini (13/10) pukul 10.00 WIB belum menyerahkan berita acara/mengunggah antara lain:Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) (Baru melanjutkan tahapan pilkada akibat calon tunggal); Kota Batam, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Mataram (Belum menetapkan DPT karena rekomendasi Panwaslu); Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan (Sudah menetapkan DPT tetapi belum mengunggah data melalui Sidalih).Gambaran DPT dari jumlah berita acara yang diterima KPU sebanyak 96.165.966, yang terdiri dari 48.134.104 pemilih laki-laki, dan 48.031.862 pemilih perempuan.Sesuai tahapan pilkada, DPT tersebut akan diumumkan oleh KPUD sejak tanggal 12 Oktober hingga 9 Desember 2015 mendatang. “Pengumuman ini memang kami sediakan untuk para pemilih mengecek sebelum atau pada saat pemungutan suara,” kata Hadar.Profil DPTDalam kesempatan tersebut, Hadar juga mengumumkan profil pemilih yang terdiri dari pemilih pemula dan pemilih disabilitas.Untuk pemilih yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya (pemilih pemula), KPU mengumumkan jumlahnya sebanyak 1.964.073 pemilih. Yang terdiri dari 986.860 pemilih laki-laki, dan 977.213 pemilih perempuan.Pemilih pemula tersebut didapat KPU dari tanggal dan tahun lahir pemilih yang paska Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu telah berusia 17 tahun, dan yang akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pilkada 9 Desember mendatang.“Jadi pemilih ini adalah yang menjadi 17 tahun setelah hari pemungutan suara Pilpres yang lalu, sampai mereka yang akan mencapai 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2015 nanti,” ujar Hadar.Terkait pemilih disabilitas, secara total, KPU dapat mendata sebanyak 124.367. Hadar menjelaskan data tersebut adalah data yang sampai saat ini mampu dipetakan oleh KPU. Ia meyakini pemilih disabilitas masih banyak yang belum terdata. “Yang berhasil kami catat dalam DPT secara total ada 124.367. Suatu angka yang saya yakini masih jauh lebih kecil dari penyandang disabilitas ada di dalam masyarakat kita, tetapi inilah yang baru berhasil kami dapatkan,” paparnya.Dengan diumumkannya DPT online tersebut, Hadar berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. DPT online Pilkada 2015 dapat dilihat melalui http://data.kpu.go.id/dpt2015.php“Sejak kemarin tanggal 12 sampai tanggal 9 desember, DPT itu terpasang, jadi mohon mengecek,” tutur Hadar.Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, KPU masih memberikan peluang kepada pemilih tersebut didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1). Pendaftaran tersebut dilakukan di kantor desa/kelurahan pada tanggal 13 – 20 Oktober 2015.Untuk mendaftarkan diri, pemilih harus menunjukkan identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). (ris/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Bangun Kewibawaan Institusi Dengan Keterbukaan Informasi

Bandar Lampung, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus membangun institusi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang lebih baik dan berwibawa melalui mekanisme keterbukaan informasi publik yang sudah dan sedang berjalan selama ini.Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Kehumasan, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga sebagai koordinator wilayah yang salah satunya mengampu Provinsi Lampung, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Bandar Lampung,  Selasa (13/10). KPU Provinsi Lampung sengaja mengundang ketua dan anggota KPU serta para sekretaris KPU kabupaten/kota se-provinsi Lampung untuk menyosialisasikan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.Dari 15 KPU Kabupaten/Kota yang seluruhnya hadir dan KPU Provinsi telah terbentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID)-nya. Maka dengan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung dengan mengundang narasumber Komisioner KPU RI, akan lebih memperkuat dan memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan PPID untuk wujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan terbentuknya PPID di seluruh satuan kerja (satker) KPU Provinsi Lampung, hal itu menandakan keseriusan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015.“Pada kesempatan ini, kita berkumpul untuk memberikan informasi terkait bagaimana mekanisme keterbukaan informasi publik dan bagaimana pengelolaannya. Alhamdulillah saya dengan seluruh KPU di Lampung ini sudah terbentuk PPID-nya, setidaknya ini menjadi satu modal, walaupun di Lampung belum ada pelatihan terkait mekanisme keterbukaan dan pengelolaannya,” papar Ferry di depan para peserta sosialisasi.Ferry mengatakan, prinsip keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya di daerah-daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Khusus informasi yang dikecualikan, mekanismennya adalah setelah mendapatkan daftar informasi yang berpotensi dikecualikan dari seluruh satker, KPU RI akan segera melakukan uji konsekuensi. Ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1/2015.Pengaturan itu akan ditetapkan dalam sebuah Keputusan KPU sehingga tidak menimbulkan multi tafsir antar satker atas informasi yang perlu dilakukan uji konsekuensi.Ditanya oleh para awak media terkait informasi yang dikecualikan, Ferry mencontohkan bahwa dukungan seseorang dalam pemilihan merupakan informasi yang dikecualikan, termasuk juga laporan keuangan yang dalam tahap verifikasi atau audit.misalnya hasil vote, atau dukungan seseorang kepada pasangan calon perseorangan ini dikecualikan. Ini akan dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. Kalau terkait anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  ini tidak dikecualikan, berbeda halnya dengan laporan keuangan yang sedang diaudit, ini kan baru dalam proses, jadi belum terdokumentasi," papar Ferry.Pusat Pendidikan PemilihDi sela-sela kegiatan sebagai narasumber, Ferry mengunjungi dan meneliti Pusat Pendidikan Pemilih yang ada di KPU Provinsi Lampung. Ia mengatakan ini penting dibangun demi pembangunan demokrasi di Indonesia, karena kedepan generasi muda kita akan tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam aktivitas pemilihan dan penetapan para pemimpin bangsa ini. Dengan pusat pendidikan pemilih yang dibangun oleh KPU beserta seluruh satker-nya, para pemilih, terutama pemilih pemula akan lebih merasa terlibat dalam mekanisme penyelenggaraan pemilu, yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa kepedulian sehingga para pemilih dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pemilihan.Seusai kegiatan sosialisasi PPID di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, dengan tidak membuang waktu lama juga, Ferry menyempatkan diri mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di PPS ini terdiri dari 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang menampung 126.000 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diumumkan di papan pengumuman depan Sekretariat PPS. (wwn/red. FOTO KPU/us/Hupmas)

Sempat Tertunda, 3 KPUD Dengan 1 Paslon Bisa Lanjutkan Tahapan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015, Komisi Pemilihan Umum di daerah (KPUD) yang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu penelitian syarat calon, Senin (12/10).Hal itu diutarakan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budiathi dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada dengan satu paslon.Tiga Kabupaten yang pemilihannya hanya diikuti oleh satu pasangan calon antara lain Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU); Kabupaten Tasikmalaya; dan Kabupaten Blitar.“Di tiga kabupaten, Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya didalam rancangan peraturan ini dilanjutkan dengan tahapan penelitian syarat calon tanpa membuka lagi pendaftaran,” tutur Ida di Ruang Rapat Komisi II Kompleks Parlemen, Senayan.Menurut putusan MK, tahapan penelitian syarat calon dapat dilakukan meskipun KPUD tidak mendapatkan peserta pemilihan sekurang-kurangnya dua paslon.“Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan dengan satu pasangan calon dapat dilaksanakan apabila sudah dilakukan upaya secara sungguh-sungguh tetapi tidak terpenuhi ketentuan UU sekurang-kurangnya dua pasangan calon,” terangnya.Sebelumnya KPUD telah membuka masa pendaftaran bakal calon sebanyak 3 kali (26-28 Juli; 1-3 Agustus, serta 9-11 Agustus 2015) untuk memfasilitasi bakal calon yang hendak mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2015, namun KPUD tidak mendapatkan kuota peserta pemilihan sesuai amanat undang-undang.Draf PKPU terkait pilkada dengan satu paslon yang dikonsultasikan tersebut memuat kondisi yang mengakibatkan pemilihan dengan satu paslon; mekanisme kampanye; desain surat suara; metode pemberian suara; metode penetapan paslon terpilih; serta penundaan pemilihan. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE 669/KPU/X/2015 Surat Peringatan

Jakarta, kpu.go.id - Berkenaan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Jo. pasal 10, pasal 11, pasal 13, dan pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 2015, bersama ini disampaikan peringatan dengan rincian berikut: klik di sini