Berita Terkini

Aksesibilitas Pemilih Berkebutuhan Khusus Dalam Pilkada

Cilegon, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kembali agar KPU/Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kemudahan akses dalam Pilkada bagi pemilih berkebutuhan khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), sehingga diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat, terutama bagi penyandang berkebutuhan khusus, Rabu (21/10).Hal tersebut dikemukakan Anggota KPU Ida Budhiati  ketika  memberikan materi di kegiatan Bimbingan Teknis  Pemungutan,  Penghitungan,  Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan di Kota Cilegon-Banten 20 s.d 22 Oktober 2015.“KPU mengingatkan kembali selain lokasi terjangkau pemilih, juga menyediakan  lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberi kemudahan bagi kelompok berkebutuhan khusus,  serta menyediakan sarana khusus bagi kelompok berkebutuhan khusus, hal tersebut  penting untuk pemilih  yang berkebutuhan khusus,” jelas Ida.Lanjut Ida, apabila menggunakan gedung disediakan sarana yang memudahkan pemilih berkebutuhan khusus untuk menjangkaunya. “Gedung diusahakan dapat aksesibel dan tidak bertangga,” ujar Ida.Pada kesempatan yang sama Hepy Sebayang dari Pemilihan Umum Untuk Akses Penyandang Cacat (PPUA-PENCA) mengapresiasi KPU karena semua pedoman sudah melindungi hak  bagi pemilih yang berkebutuhan khusus.“Prinsipnya semua pemilih bisa difasilitasi termasuk yang berkebutuhan khusus, kami  berharap setelah bimtek ini ada bimtek berjenjang untuk penyelenggara pemilu secara berjenjang untuk menginformasikan kegiatan hari ini sehingga penyelenggara dapat melayani pemilih berkebutuhan khusus dengan menyediakan sarana  dan prasana”, ujar Hepy.Dalam kesempatan tersebut Hepy Sebayang mengemukakan  juga bahwa Pilkada aksesibel adalah tahapan, fasilitas, dan bahan-bahan Pilkada mudah dipahami dan digunakan oleh semua orang, Pemilih bebas memilih dan kerahasian pilihan terjamin, tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang  menjadi calon dan atau menjadi penyelenggara pemilu.“Tempatkan TPS dilokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit, lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda, ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga, Tinggi meja kotak suara 35 cm agar  mudah  dijangkau oleh pengguna kursi roda, Sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS. Sediakan formulir C3/form  pendampingan bagi pemilih disabilitas,” demikian ujar Sebayang (mtr/us/red. /FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ketua KPU Ingatkan Untuk Jaga Integritas Penyelenggaraan Pilkada

Cilegon, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga integritas dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015.Hal tersebut dikemukakan dalam sambutannya di kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan di Kota Cilegon, Banten 20 hingga 22 Oktober 2015.  “Hal yang perlu diingatkan dalam penyelenggaraan Pilkada adalah harus menjaga integritas bagi KPU, apapun terobosan yang mau dibuat kalau integritas kita tidak dipelihara maka kerja keras kita tidak akan diterima oleh masyarakat. sukses itu penting, (ucapan) selamat juga penting, tapi kepercayaan publik juga sangat penting. Inilah modal kita untuk menggapai suatu kesuksesan dalam Pilkada serentak Tahun 2015” ujar Ketua.Lanjut Ketua, “Kita sudah berupaya melakukan terobosan penting dalam mempersiapkan Pilkada agar lebih baik dalam hal kualitas persiapan regulasi maupun praktek. Tim KPU dalam hal praktek sudah berpikir simulatif dengan telah melakukan simulasi di beberapa daerah tidak hanya untuk pasangan calon dua atau lebih juga sudah dicoba untuk yang hanya memiliki satu pasangan calon,” jelas Husni.Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan kepada seluruh KPU untuk membaca dan mempelajari secara teliti semua Peraturan dan pedoman dari KPU, kemudian mendiskusikan dan membincangkan dengan personil di KPU di daerah sehingga semua personil dapat mengerti segala aturan terkait Pilkada.Bimtek tersebut diikuti oleh KPU Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, Anggota KPU Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, Perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) para undangan serta peserta bimtek. (mtr/us/red. /FOTO KPU/dosen/Hupmas)

AGENDA: Keberpihakan KPU Terhadap Pemilu Akses Sangat Luar Biasa

Jakarta, kpu.go.id – Konsorsium Jaringan untuk Pemilu Akses bagi Penyandang Disabilitas atau General Election Network for Disability Access (AGENDA) melalui Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa KPU sangat luar biasa dalam memberikan akses kepada pemilih, khususnya pemilih disabilitas, Selasa (20/10).“Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 8 tidak ada satupun kalimat aksesibilitas, tetapi cara pandang dan keberpihakan KPU terhadap pengaturan pemilu yang akses sudah sangat luar biasa,” ujar Afif di ruang rapat lantai 1 KPU, Jakarta.Salah satu akses yang diberikan KPU terhadap pemilih disabilitas adalah kolom keterangan disabilitas yang digunakan KPU untuk memetakan jumlah pemilih disabilitas dan hak-hak yang perlu diberikan kepada pemilih tersebut.“Kolom keterangan bagi teman-teman penyandang disabilitas, dan juga sejumlah aturan yang sudah masuk ke PKPU (Peraturan KPU) sudah sangat detil. Ini tentu kemajuan luar biasa yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.Disinggung mengenai keterlibatan Agenda dalam tahapan pemilihan, Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU di daerah (KPUD) dapat menjadikan hal tersebut sebagai masukan dan feedback.“Saya sepakat bahwa asesmen ini untuk memberikan masukan dan feedback. Bahkan sebenarnya sebagai alat kontrol juga buat teman-teman di daerah,” tutur Ferry.Sebelumnya Agenda telah melakukan asesmen di 5 (Lima) daerah yang menggelar pilkada terkait akses pemilih disabilitas saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelima daerah itu antara lain KPU Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Jawa Timur, dan Sidoharjo.Menurut Ferry, asesmen tersebut dapat dijadikan sebagai referensi dan panduan bagaimana penyelenggara pemilihan di daerah dapat menerapkan PKPU dan panduan lainnya terkait pemberian akses kepada pemilih, khususnya pemilih disabilitas.“Ini memberi referensi kepada teman-teman (KPUD) bagaimana mekanisme pembuatan TPS yang aksesibel. poin-poin yang harus diperhatikan, seperti jalan menuju TPS dan kondisinya,” kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Lucky Firnandy himbau Tiap Satker Terapkan 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke)

Jakarta, kpu.go.id – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Lucky Firnandy mengatakan bahwa penting bagi tiap-tiap satuan kerja untuk menerapkan 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke) untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pegawai. Hal tersebut disampaikan dalam acara Internalisasi Budaya Kerja, Selasa (20/10) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung KPU. 5S sendiri merupakan istilah etos kerja dari bangsa Jepang yang telah banyak diterapkan diberbagai instansi swasta di Indonesia. Bambang Herutomo Kertapati, narasumber dari Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan konsep dan penerapan 5S dan keuntungan yang dapat diperoleh ketika instansi berhasil menerapkanya.“Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsi, dan Shitsuke atau 5 S merupakan konsep ringkas dimana pegawai diharapkan dapat menyisih dan memilah barang yang tidak diperlukan di tempat kerja untuk dibuang.”jelasnya.Sedangkan seiton atau susun, ialah konsep rapih. Konsep menyusun barang-barang yang diperlukan supaya dapat ditemukan oleh siapapun yang memerlukan. Seiso atau sasap, adalah konsep resik atau bersih. Pegawai diharapkan dapat membersihkan tempat kerja dengan teratur sehingga tidak terdapat debu dan kotoran. Seiketsu atau sosoh, adalah konsep rawat. Konsep memelihara dan penataan tempat organisasi secara berkesinambungan. Dan yang terakhir adalah shitsuke atau suluh, ialah konsep rajin. Konsep agar tiap orang mematuhi dan memiliki kedispilinan dan kesadaran dalam mematuhi aturan.Bambang menjelaskan bahwa penerapan 5S dapat memberikan keuntungan untuk pegawai, diantaranya ialah nihil pemborosan, nihil kecelakaan kerja, nihil cacat, nihil penundaan waktu, nihil keluhan dan nihil kerugian. Dalam penutupannya, Lucky mengharapkan kegiatan internalisasi budaya kerja dan sosialisasi penerapan 5S ini dapat dilakukan ke kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat meningkatkan budaya dan etos kerja seluruh pegawai KPU se-Indonesia. (ftq/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)