Berita Terkini

KPU Konsultasikan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal ke DPR

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU Kepada DPR dan Pemerintah, Rabu (16/3) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta. Pada rapat konsultasi kali ini, KPU RI hanya membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2017. Draft Peraturan KPU yang disampaikan kepada DPR ialah draft Peraturan KPU hasil evaluasi penyelanggaraan Pilkada tahun 2015 serta hasil uji publik yang telah KPU lakukan pada senin (14/3) lalu. Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa poin penting dan yang menjadi hal baru dari rancangan Peraturan ini, antara lain dibuatnya jadwal batas akhir penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Husni mengatakan ketentuan tentang batas waktu tersebut perlu diatur meskipun hasil monitoring yang dilakukan menunjukkan hampir seluruh daerah dari 101 satuan kerja yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia dan memasuki tahapan finalisasi. Husni juga menjelaskan bahwa di dalam rancangan draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan jadwal Pilkada 2017 ini, diberi ruang adanya kemungkinan penundaan pelaksanaan tahapan yang dapat terjadi apabila terjdi situasi-situasi tertentu. Situasi-tertentu tersebut antara lain belum ditandatanganinya NPHD oleh pemerintah daerah dan adanya putusan pengadilan yang berakibat ditundanya tahapan. Terhadap draft yang disampaikan KPU RI, Anggota Komisi II DPR, Dadang S Muchtar mengkritisi tentang rentang waktu tahapan Pilkada 2017 yang dinilai terlalu panjang. Dadang menghubungkan rentang waku tahapan dengan filosofi awal adanya keputusan menyerentakkan pilkada yaitu efektif dan efisien. Dadang menilai tahapan pilkada selama 10 bulan yang dirancang oleh KPU RI tidak memenuhi Kriteria efektif dan efisien dari segi waktu. Rapat konsultasi pada Rabu (16/3) ini adalah rapat konsultasi awal terhadap rancangan Peraturan KPU tentang berbagai tahapan Pilkada Tahun 2017. Setelah ini masih akan ada rapat konsultasi untuk memperdalam dan membahas draft Peraturan KPU yang lain. (ftq/red. Foto/KPU/rap/Humas)  

KPU Gelar Rapat Kerja Pembekalan dan Evaluasi Produk Hukum KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (16/3) menggelar Rapat Kerja Bidang Hukum, dalam rangka Pembekalan dan Evaluasi Peraturan dan Produk Hukum KPU di ruang Sidang Utama Gedung KPU. Rapat kerja yang diikuti oleh 34 KPU Provinsi se-Indonesia ini, menghadirkan pembicara Anggota KPU RI sebagai pembicara ditambah dengan Pejabat dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU. Ida Budhiati, Anggota KPU RI Divisi Hukum dalam sambutannya mengharapkan para peserta rapat dapat lebih memahami secara lebih baik tentang konsep dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Ida juga mengharapkan ada keseragaman format bagi tiap-tiap KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota dalam membuat Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain diberi materi untuk penyeragaman pembuatan Produk-produk Hukum KPU, para peserta rapat juga dibekali dengan materi tentang draft rancangan Peraturan KPU Berbagai Tahapan Pilkada Tahun 2017. Komisioner KPU RI secara bergantian memberikan paparan tentang draft Peraturan KPU yang akan dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR. Ida Budhiati membuka papaparan dengan memberikan materi tentang rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 dilanjutkan dengan paparan oleh Hadar Nafis Gumay yang menjelaskan draft rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan. Setelah paparan dari Ida dan Hadar, selanjutnya berturut-turut Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas dan Arief Budiman memberikan materi tentang rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, Draft Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Peraturan KPU tentang Logistik. (ftq/red. Foto KPU/Dosen/Hupmas)  

Husni Paparkan Catatan Evaluasi di Kampus Trisakti

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik memaparkan beberapa poin yang menjadi evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 ketika menjadi Narasumber pada Seminar Evaluasi Pilkada 2015 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (15/3). Salah satu yang catatan yang Husni paparkan pada diskusi tersebut ialah angka partisipasi pemilih. Husni mengatakan, walaupun secara nasional angka partisipasi pada pilkada menurun sekitar 2 hingga 3 persen, namun secara internasional, angka partisipasi pemilih  Indonesia masih tergolong tinggi. “Di negara-negara lain, dinegara demokratis ya, itu susah mendapatkan persentasi sebesar 69 persen, Tapi karena kita terbiasa partisipasi diatas 70 persen maka ini dianggap rendah” papar Husni. Husni juga mencoba menghubungkan effort yang dikeluarkan oleh peserta dan penyelenggara untuk kampanye dengan tingkat partisipasi dan membandingkan dengan penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Husni memberikan gambaran pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, begitu banyak anggaran terbuang untuk kampanye dan begitu banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tiap sudut kota. Secara hitungan kasar, jumlah anggaran dan APK yang digunakan pada pilkada lalu ialah tujuh kali lebih besar dari pada yang dihabiskan untuk Pilkada Serentak 2015. Dengan output tingkat partisipasi yang tidak jauh berbeda, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2015 jauh lebih menghemat anggaran dan juga lebih tertib karena pasangan calon tidak lagi dapat secara sembarangan memasanga alat peraga kampanye di tiap sudut kota. Selain tingkat partisipasi, poin evaluasi yang Husni sampaikan dihadapan mahasiswa yang memenuhi auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut ialah masalah regulasi. Husni mengatakan, KPU telah menginventarisasi 74 poin catatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum penyelanggaraan pilkada. Tujuh puluh empat poin tersebut telah disampaikan ke DPR dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan revusu Undang-Undang tersebut, apabila ada.(Ftq/red.FOTO/KPU/dosen/Humas)  

Sistem Noken Tidak Bisa Serta Merta Dihapus

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengutarakan, untuk menghapuskan sistem noken di wilayah Papua perlu melewati tahapan-tahapan khusus. Untuk merubah kebiasaan yang serupa dengan sistem electoral college itu menjadi sistem satu orang, satu suara, satu nilai membutuhkan waktu, Senin (14/3).Sebagai langkah awal, proses pemungutan suara melalui sistem noken perlu diadministrasikan dengan baik, sehingga masyarakat Papua yang memberikan hak konstitusionalnya bisa terdata dengan baik. Husni tidak ingin sistem itu disalahgunakan oleh oknum dengan memanipulasi data kependudukan masyarakat Papua.“Noken ini kita diskusikan secara serius. Kami ingin agar noken ini secara administrasi memang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai yang sudah meninggal memberikan suara, atau bahkan yang tidak pernah ada juga bisa memberikan suara,” terang Husni.Dalam diskusi antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan KPU di Kantor Komnas HAM, Jakarta itu, Husni mengatakan, untuk mengaitkan sistem noken dalam pelaksanakan pilkada dengan nilai-nilai HAM perlu ada kajian yang mendalam. Karena sistem noken bukan hal baru dalam dunia pemilu.“Suara perwakilan ini bukan hal baru dalam dunia pemilu, dan saya kira dalam konteks HAM nya perlu di bahas lebih tuntas. Karena dalam pemilu ada nama istilahnya electoral college atau suara perwakilan, itu diterapkan oleh Amerika. Dan itu tidak sesuai dengan prinsip one man one vote one value,” lanjut dia.Husni mencontohkan, dalam Pemilu Presiden Amerika Serikat Tahun 2000 yang mempertemukan George W. Bush dengan Al Gore. Kala itu Al Gore unggul perolehan popular vote, tetapi karena kalah secara electoral college maka George W. Bush lah yang menjadi presiden Amerika Serikat Tahun 2000.“Dalam pertarungan pemilihan presiden antara George W. Bush dengan Al Gore. Al Gore itu menang popular vote, satu orang, satu suara. Tapi kalah secara electoral college, suara perwakilan. Sehingga menanglah George W. Bush. Lalu apakah pemilu di Amerika melanggar HAM?,” papar Husni.Oleh karena itu, Husni mengatakan bahwa KPU sangat berhati-hati dalam melakukan diskusi terkait sistem noken dan HAM. Langkah KPU yang paling utama saat ini adalah membuat sistem noken dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.“Maka dalam sistem noken kami sangat berhati-hati sekali membicarakan nilai pelanggaran HAM nya dimana. Upaya kami bagaimana administrasinya bisa dipertanggungjawabkan dulu,” lanjut dia.Langkah PendewasaanMeski demikian, kesadaran politik dan demokrasi di Papua perlu mendapatkan apresiasi. Khususnya di wilayah Papua Barat. Dimana dalam beberapa kali pelaksanaan pemilu makin sedikit wilayah yang menerapkan sistem noken.Saat pemungutan suara pemilu Tahun 2004 di Papua Barat, kepala suku harus berada di dalam bilik suara untuk mengarahkan pilihan para pemilih. Pada Pemilu Tahun 2009, keberadaan kepala suku tidak lagi ditemukan di dalam bilik suara.“Tahun 2004 kepala suku mengarahkan pemilih dalam bilik suara. 2009 tidak perlu lagi kepala suku didalam bilik suara. Perkembangan selanjutnya, karena tidak lagi menggunakan sistem noken masyarakat sudah bisa memilih calon lain, atau membuat suaranya sebagai ungkapan protes, dia buat tidak sah," terangnya.Dengan progres tersebut, Husni berharap wilayah Papua lainnya bisa mengadaptasi langkah Papua Barat dalam merubah kesadaran politik dan demokrasi masyarakatnya.“Dari jalan yang dibuat oleh Papua Barat ini penting sebagai langkah kemajuan, mungkin kedepan di Papua bisa dicontoh juga,” kata Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)