Cilegon, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kembali agar KPU/Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kemudahan akses dalam Pilkada bagi pemilih berkebutuhan khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), sehingga diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat, terutama bagi penyandang berkebutuhan khusus, Rabu (21/10).Hal tersebut dikemukakan Anggota KPU Ida Budhiati ketika memberikan materi di kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan di Kota Cilegon-Banten 20 s.d 22 Oktober 2015.“KPU mengingatkan kembali selain lokasi terjangkau pemilih, juga menyediakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberi kemudahan bagi kelompok berkebutuhan khusus, serta menyediakan sarana khusus bagi kelompok berkebutuhan khusus, hal tersebut penting untuk pemilih yang berkebutuhan khusus,” jelas Ida.Lanjut Ida, apabila menggunakan gedung disediakan sarana yang memudahkan pemilih berkebutuhan khusus untuk menjangkaunya. “Gedung diusahakan dapat aksesibel dan tidak bertangga,” ujar Ida.Pada kesempatan yang sama Hepy Sebayang dari Pemilihan Umum Untuk Akses Penyandang Cacat (PPUA-PENCA) mengapresiasi KPU karena semua pedoman sudah melindungi hak bagi pemilih yang berkebutuhan khusus.“Prinsipnya semua pemilih bisa difasilitasi termasuk yang berkebutuhan khusus, kami berharap setelah bimtek ini ada bimtek berjenjang untuk penyelenggara pemilu secara berjenjang untuk menginformasikan kegiatan hari ini sehingga penyelenggara dapat melayani pemilih berkebutuhan khusus dengan menyediakan sarana dan prasana”, ujar Hepy.Dalam kesempatan tersebut Hepy Sebayang mengemukakan juga bahwa Pilkada aksesibel adalah tahapan, fasilitas, dan bahan-bahan Pilkada mudah dipahami dan digunakan oleh semua orang, Pemilih bebas memilih dan kerahasian pilihan terjamin, tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang menjadi calon dan atau menjadi penyelenggara pemilu.“Tempatkan TPS dilokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit, lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda, ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga, Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah dijangkau oleh pengguna kursi roda, Sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS. Sediakan formulir C3/form pendampingan bagi pemilih disabilitas,” demikian ujar Sebayang (mtr/us/red. /FOTO KPU/dosen/Hupmas)