Berita Terkini

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, DIY Bimtek dengan Kabupaten/Kota

Yogyakarta, kpu.go.id - Atmosfir keterbukaan informasi publik yang tercipta di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lepas dari keseriusan KPU RI dalam menyikapi hal tersebut. Semenjak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KPU RI hingga kini telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU dengan beberapa surat keputusannya untuk mendukung keterbukaan informasi publik itu. Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya untuk selalu mendukung langkah keterbukaan informasi tersebut dengan cara mengimplementasikan segala hal yang telah tertuang dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. “Dengan diterimanya penghargaan keterbukaan informasi publik oleh KPU RI, sangat mendukung iklim keterbukaan informasi yang saat ini, kita sebagai satuan kerja yang berada di bawahnya harus mendukung hal tersebut dengan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di masing-masing wilayah satuan kerjanya se-optimal mungkin,” terang Hamdan. Hal tersebut disampaikannya kepada para peserta acara bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/4). Bimtek tersebut dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota khususnya yang berasal dari sub-bagianyang membidanginya. Acara yang dikemas dengan metode andragogi atau pembelajaran untuk orang dewasa ini akan berjalan selama 2 hari (13-14 April 2016), dengan mengupas materi terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, struktur tugas dan tanggung yang ada didalamnya, mekanisme kerja pelayanan serta kepentingan hak atas informasi bagi publik. Bimtek ini sendiri merupakan awal dari serangkaian kegiatan pelatihan keterbukaan informasi publik yang akan dilakukan di 12 provinsi serta Kabupaten/Kota lainnya khususnya di daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala daerah 2017 mendatang. (Dam/Red FOTO KPU/Dam/Hupmas)  

KPU RI Lakukan Profiling SDM Untuk Pejabat Eselon IV

Jakarta, kpu.go.id – Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan asesmen kepada 111 Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU RI yang berpangkat minimal III/b, Kamis (14/4). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama KPU RI itu dilakukan untuk memetakan kemampuan pegawai yang berpotensi mengisi jabatan eselon IV di lingkungan Setjen KPU.Selain untuk mengisi jabatan eselon IV, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU, Lucky Firnandy Majanto mengatakan, profiling pegawai tersebut dilakukan untuk mengukur standar kompetensi pegawai KPU baik dari segi pengetahuan, kemampuan, maupun etika.“Ini bukan kompetisi, tetapi lebih kepada pemetaan kualitas kita dari sisi knowledge, skill, dan dari sisi attitude yang bapak/ibu miliki. Jadi kami berharap bapak/ibu dapat mengerjakan serangkaian tes ini dengan serius,” kata Lucky.Untuk pegawai yang memiliki hasil di bawah standar kompetensi, Lucky mengatakan, KPU akan menyusun program pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan kualitas SDM di seluruh satker KPU.“Bagi yang di bawah passing grade, hasil profiling ini akan kami jadikan dasar untuk menyusun program bimbingan, dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi bagi semua karyawan KPU, baik pusat maupun daerah. Sehingga kualitas SDM kita bisa menjadi setara,” tutur Lucky.Asesmen tersebut merupakan tahap pertama yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni tes kemampuan umum, tes kemampuan bidang, serta tes kemampuan intra personal dan inter personal (soft skill).Tahap berikutnya, para peserta asesmen akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Baperjakat KPU RI. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Penandatanganan MoU Indonesia - Korea Selatan

Incheon, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dan Mr. Kim Yong-Hi, Sekretaris Umum National Electional Commission (NEC) Republic of Korea dan Sekretaris Umum A-WEB (Association of World Election Bodies) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengembangan sumber daya manusia, pertukaran pengetahuan kepemiluan dan ilmu managemen kepemiluan serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemilu, Senin (11/4).Penandatanganan MoU yang dilakukan di gedung A-WEB, Songdo, Incheon Korea Selatan ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman dan Sigit Pamungkas.Pada kesempatan tersebut, NEC of Republic of Korea menunjukan sejumlah alat berbasis IT (Information and Technology) yang digunakan dalam menghitung perolehan suara. (ftq/red. FOTO KPU/anlega)

Pengumuman Nomor 001/Pansel-010/III/2016 perihal Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, kpu.go.id- Pengumuman Nomor 001/Pansel-010/III/2016 perihal Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut: klik disini