Berita Terkini

77,5 Persen, Target Nasional Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2015

Timor Tengah Utara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematok target nasional tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak 2015 sebesar 77,5 persen. Pada awalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menginginkan 80 persen, tetapi KPU menginginkan 75 persen, sehingga disepakati bersama 77,5 persen secara nasional.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas, saat memberikan pengarahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) PPS, PPK, dan Panwas, disela kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan satu pasangan calon, Sabtu (7/11) di Timor Tengah Utara (TTU)."TTU ini mempunyai khas, informasi awal dulu ke masyarakat pilkada akan ditunda ke Pilkada Serentak Tahun 2017. Kemudian keluar Putusan MK, oleh karena itu kita harus mensosialisasikan pilkada yang tetap di 9 Desember 2015. Kita harus mengintensifkan penyebaran informasi dan mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pilkada. Kita bisa titip informasi ke pendeta-pendeta, juga KPPS, PPS, dan PPK dalam sosialisasi di forum-forum masyarakat," tutur Sigit yang memegang divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di KPU RI.Prinsip transparansi harus ditegakkan dalam proses pilkada, seperti adanya upload C1 ke website, sehingga masyarakat, saksi, panwas, dan pemantau juga bisa mengaksesnya. Semua proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka, jadi masyarakat bisa mendokumentasikan dengan foto dan video, tidak boleh dilarang. Kemudian prinsip koreksi, apabila ada yang salah penulisan, tidak diperbolehkan di tipex atau dicoret-coret. Kesalahan penulisan itu bisa dicoret dengan masih keliatan angka yang lama, ditulis angka baru, dan dibubuhi paraf petugas. Selanjutnya prinsip tertib administrasi, karena kadang administrasi yang tidak tertib bisa dijadikan alat untuk mempersoalkan proses pilkada.Sementara itu Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay menjelaskan pentingnya mempelajari juknis dan buku panduan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Selain itu ada juga video proses pemungutan suara di TPS dan video contoh pengisian formulir. Ada beberapa hal yang baru diterapkan KPU untuk menjamin integritas pelaksanaan pemungutan suara, salahsatunya formulir C7 yang digunakan sebagai daftar hadir. Pada pilkada sebelumnya hanya ada satu petugas KPPS di bagian depan pintu masuk, sekarang KPPS Nomor 4 dan 5 mempunyai tugas mencatat pemilih yg hadir di formulir C7."Sangat mungkin ada pemilih yang tidak membawa C6 surat pemberitahuan, mereka tetap diperbolehkan menggunakan suarnya apabila dia memang terdaftar sebagai pemilih. Penting juga bagi kita untuk mengecek jari yang telah dicelupkan ke tinta, untuk mengantisipasi pemilih yang akan mencoblos kembali. Bayangkan apabila terjadi satu kasus saja yang tidak benar, maka bisa saja pemungutan suara diulang dan hal itu bisa merusak kepercayaan pelaksanaan semua pilkada ini," terang Hadar.Pencatatan bagi pemilih disabilitas juga terdapat di TPS, tambah Hadar, karena KPU ingin menyesuaikan program pemerintah, yaitu salah satu ukuran demokrasi di Indonesia salah satunya partisipasi penyandang disabilitas. PPK juga harus mempersiapkan minimal tiga kotak suara, kotak suara pertama berisi dokumen-dokumen C1, termasuk yang ukuran plano. Kemudian kotak suara kedua, memuat daftar-daftar pemilih, termasuk C7. Selanjutnya, kotak suara ketiga itu hasil rekap DAA dan DA1 di kecamatan. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

KPU Mengatur Pilkada Sesuai Otoritas KPU

Timor Tengah Utara, kpu.go.id- Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota da Wakil Walikota mengatur tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengenai tahapan kampanye, UU mengatur KPU untuk memfasilitasi kelompok peserta pemilihan, seperti tim kampanye peserta pilkada. Apabila ada kelompok lain yang tidak tercantum dalam UU tersebut turut melakukan kampanye, itu diluar otoritas KPU, dan KPU tidak mengatur hal tersebut. "Pada prinsipnya KPU hanya memfasilitasi tim kampanye dan peserta pemilunya, tidak untuk kelompok-kelompok lain yang juga ingin melakukan kampanye. Mereka bisa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, karena kami tidak mengatur itu dan hal itu diluar otoritas KPU," ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat sesi wawancara dengan awak media di sela-sela kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan satu pasangan calon, Sabtu (7/11) di Timor Tengah Utara. Hadar juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan KPU yang mengharuskan prosentase suara calon terpilih 50 persen plus 1 bagi pilkada dengan satu pasangan calon. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas tidak ada ambang batas. Apabila pilihan setuju lebih banyak dari yang tidak setuju, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. Apabila yang tidak setuju lebih banyak, maka tidak ada penetapan calon terpilih, dan pilkada akan kembali ke pilkada serentak berikutnya, yaitu pada tahun 2017. Sementara itu, dikesempatan yang sama Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas juga menjelaskan mengenai sengketa pilkada dengan satu pasangan calon. Menurut Sigit, apabila ada yang tidak puas bisa mengajukan sengketa pilkada di MK. Selain peserta pilkada, pemantau pemilihan juga bisa mengajukan sengketa. Pemantau pemilihan disini adalah pemantau yang terdaftar dan diakreditasi resmi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada."Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau pilkada di KPU yang menyelenggarakan pilkada. Bagi pemantau yang dulu sudah mendaftar pada waktu pileg dan pilpres, juga harus melakukan registrasi ulang. Selain registrasi, KPU juga akan memverifikasi pemantau tersebut," tutur Sigit.Menjawab pertanyaan awak media mengenai kejadian kebakaran kantor KPU Kabupaten TTU, Sigit menyampaikan agar bisa segera dilakukan konsolidasi. Konsolidasi ini mengenai apa saja yang bisa diselamatkan dan kebutuhan-kebutuhan yang menjadi prioritas. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan tahapan pilkada bisa tetap berjalan lancar. Untuk urusan proses hukum, KPU menyerahkan ke pihak yang berwajib. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Pilkada Satu Pasangan Calon, Kebanggaan Masyarakat TTU

Timor Tengah Utara, kpu.go.id-  Hari pemungutan suara akan menjadi hari yang penting untuk masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Timor Tengah Utara (TTU). Pilkada khusus untuk TTU bersama Blitar dan Tasikmalaya ini adalah tiga daerah yang pertama kali di Indonesia, bahkan jarang terjadi di negara lain, karena akan melakukan pemilihan dengan satu pasangan calon. (7/11)Hal ini menjadi keistimewaan dan kebanggaan bersama masyarakat TTU, pemilihan dengan model yang baru yang harus bisa dilaksanakan dengan baik untuk memilih calon pemimpin di TTU. Untuk itu, KPU RI bekerjasama dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten TTU menyelenggarakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Satu Pasangan Calon, Sabtu (7/11) di TPS 01 Oetalus, Bikomi Selatan, TTU, NTT."Saya ingin memberikan penekanan bahwa model baru ini sama baiknya dengan pilkada yang calon kepala daerahnya lebih dari satu pasangan calon. Memilih SETUJU itu baik, dan memilih TIDAK SETUJU juga baik. Hal yang tidak baik itu apabila tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya," ujar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay saat membuka Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Satu Pasangan Calon yang berlokasi di halaman kantor Desa Oetalus.Tujuan simulasi ini agar penyelenggara pilkada dapat memahami proses dan tata cara tahapan pemungutan suara di TPS, agar pada waktunya nanti pemungutan dan penghitungan suara bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, masyarakat bisa melihat dan mengetahui secara langsung tata cara mencoblos yang benar. Semua informasi ini diharapkan bisa disebarluaskan agar semua masyarakat mengetahui proses pilkada dengan satu pasangan calon ini, tambah Hadar.Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten TTU, Feliks Bere Nahak, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen masyarakat. Hal ini untuk memastikan pilkada TTU 2015 dapat dilaksanakan dengan baik. KPU kabupaten TTU juga telah menyiapkan TPS, petugas KPPS, dan masyarakat pemilih di Desa Oetalus untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon ini."Terimakasih untuk masyarakat Desa Oetalus atas kehadiran dan partisipasinya. Bapa dan Mama sekalian diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, setuju dan tidak setuju, dengan satu pasangan calon ini. Bapa dan Mama sekalian yang akan menentukan pemimpin di daerah ini, bukan KPU. Untuk itu, kami berharap simulasi ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, dan percayalah kepada KPU, pilihan Bapa dan Mama tidak akan ternoda," tegas Feliks. (Arf/red.FOTO KPU/Arf/Hupmas)

KPU TTU : Musibah ini menjadi semangat untuk kami selenggarakan Pilkada

Timor Tengah Utara, kpu.go.id - Musibah Kebakaran menimpa kantor Komisi Pemilihan Umum kabupaten  Timor Tengah Utara (TTU) awal bulan lalu, meski demikian hal tersebut tidak menyurutkan semangat seluruh pegawainya untuk sukseskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.Kebakaran tersebut telah menghanguskan seluruh kantor beserta dokumen - dokumen yang ada di dalamnya, tidak ada yang tersisa kecuali puing - puing bangunan yang telah ditempati bekerja oleh para pegawai selama 11 tahun ini.Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU TTU, Felix bere nahak, "semangat kami tetap satu untuk melaksanakan Pemilihan kepala daerah ini 9 Desember mendatang sesuai dengan putusan MK."Ia tidak menapih kacau nya kondisi mental seluruh pegawai saat itu, baik sesama komisioner ataupun pegawai sekretariat saat mengetahui terbakarnya kantor mereka, Meski demikian mereka punya pemikiran yang sama, bahwa mekanisme yang mereka jalani telah sesuai dan musibah tersebut tidak bisa begitu saja menghentikan kerja yang mereka telah lakukan sampai saat ini."Contoh kecilnya adalah saat sementara orang memadamkan api, kami menyempatkan untuk melakukan rapat di bawah pohon untuk menyiapkan langkah yang harus kami ambil berikutnya." terang FelixMenurutnya peristiwa tersebut malah menambah kekompakan dan keteguhan mereka, bahkan 7 hari setelah kebakaran (18/10) mereka melakukan penetapan DPS dengan data hasil coklit yang mereka himpun kembali "Kami beruntung, setelah perintah KPU RI untuk melanjutkan proses tahapan (usai putusan MK), kami turunkan data hasil coklit kepada PPS untuk dilanjutkan, sehingga data tersebut tidak ikut terbakar."Sehari setelah kebakaran KPU TTU bersama dengan Panwas meminta kepada paslon untuk memperbaiki berkas yang ada, dimana tim paslon menyerahkan perbaikan tersebut pada tanggal 13 Oktober, untuk selanjutnya dilakukan penetapan.Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 Oktober, sebelumnya pada tanggal 10 Oktober (1 hari sebelum kebakaran) KPU TTU telah selesai melakukan proses verifikasi berkas, dimana berita acara telah diserahkan kepada paslon dan panwas setempat. "Kami meminta copy berkas yang dimiliki oleh paslon dan panwas, karena pada masa pendaftaran lalu setelah dilakukan verifikasi kami telah menyerahkan Berita Acara kepada mereka." Jelas ketua KPU TTU  Senada dengan Ketua KPU TTU, Sekretaris KPU TTU, Andre Karsonilaka menerangkan, bahwa ebakaran terjadi sehari setelah KPU TTU menyerahkan berkas hasil verifikasi pasangan calon (11/10), dan saat itu merupakan masa penetapan daftar pemilih sementara (DPS)."Kebakaran terjadi hari minggu (11/10), sabtu (10/10) kami baru saja selesaikan verifikasi pasangan calon, yang hasilnya kami telah serahkan ke Panwas dan paslon yang bersangkutan, hari minggu kami berkomitmen datang kantor untuk pantau DPS, tapi kantor pagi hari telah terbakar" terang Andre.Andre melanjutkan, pasca musibah tersebut kini KPU Kabupaten Timor Tengah Utara berkantor di salah satu rumah dinas bekas pemerintahan Australia yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah TTU. Meski dengan sarana prasarana seadanya, KPU kab. TTU tetap optimis dan bersemangat untuk laksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.Menurut penjelasannya, meskipun telah kehilangan seluruh berkas dan dokumen pada peristiwa tersebut, tidak akan menggangu tahapan pilkada serentak, terlebih pada soal pencalonan maupun penetapan DPS."Puji tuhan, saat itu berita acara serah terima pemeriksaan calon sudah kami berikan ke panwas dan tim paslon, sedangkan untuk berkas DPS, setelah putusan MK untuk calon tunggal, maka berkas telah kami turunkan ke bawah (PPK, PPS dan PPDP), sehingga pasca terbakarnya kantor kami menghimpun kembali berkas yang ada di bawah" jelas andre yang bergabung dengan KPU, tahun 2014 lalu.Kini KPU TTU tengah melakukan simulasi pemungutan suara untuk satu pasangan calon, dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon melalui frekuensi radio daerah.Perihal sarana prasarana yang digunakan, sekretaris KPU TTU mengaku masih swadaya dengan seluruh pegawai sembari menunggu bantuan dari pemda dan KPU RI juga hasil penyelidikan kepolisian soal sebab terjadi nya kebakaran. (dam/red)

Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Di TPS Dalam Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon Di Kabupaten Timor Tengah Utara

Timor Tengah Utara, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dengan satu pasangan calon, Sabtu (07/11), di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Simulasi ini dilaksanakan di salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan dengan satu pasangan calon, tepatnya di TPS 01 Kelurahan Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT.Rilis Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Di TPS Dalam Pilkada  Dengan Satu Pasangan Calon Di Kabupaten Timor Tengah Utara