Berita Terkini

KPU Siap Beracara Dalam Pilkada Satu Paslon

Jakarta, kpu.go.id - Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi, untuk itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan siap beracara jika nanti muncul gugatan, khususnya di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara, Kamis (5/11)."KPU lebih siap dalam menghadapi beracara khususnya di tiga kabupaten yang diikuti oleh calon tunggal, setelh secara khusus menerima penjelasan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 oleh Mahkamah," ungkap Husni.Hal itu dikatakan Husni saat memberikan keterangannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU bersama MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 di Ruang Rapat lantai 11 gedung MK, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.Menurut Husni, pemantau diberi hak untuk menjadi pemohon yang sesungguhnya tidak mewakili yang tidak setuju, tetapi diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, mencari kebenaran apakah dokumen yang dibuat KPU sudah benar atau justru ada peristiwa lain yang menurut pemantau sebaliknya."Ini substansi yang kami dapatkan keterangan dari yang mulia Ketua dan Anggota MK. Kami perlu garis bawahi bahwa KPU siap dan sudah paham dengan apa yang menjadi isi PMK Nomor 4 Tahun 2015," jelas Husni.Sebelumnya Ketua MK, Arief Hidayat pada rakor tersebut mengungkapkan bahwa mahkamah telah merancang PMK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam PMK itu. yakni lembaga pemantau harus mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa."Untuk pasangan satu calon, kalau pemilih memilih tidak setuju dan itu menang maka yang punya legal standing untuk ajukan sengketa adalah calon tersebut. Sedangkan jika yang menang adalah pemilih yang setuju pada calon itu maka yang punya legal standing adalah pemantau pemilu," beber Arief.Sebelumnya MK telah memberikan peluang penyelenggara pilkada dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum. Mekanisme itu dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju dalam surat suara yang telah di desain agar pemilih menetukan pilihannya.Arief juga menegaskan partai politik tidak diberi kedudukan hukum untuk beracara di pilkada calon tunggal ini. Yang mempunyai itu adalah lembaga pemantau yang telah terdaftar dan terakreditasi oleh KPU."Dalam PMK kita jelas yang mempunyai legal standing ialah pemantau yang terdaftar dan terakreditasi di KPU. Syarat pemantau kan tidak boleh memihak dan independen. Yang dicari ialah menyampaikan kebenaran yang bersifat meteriil dalam proses penghitungan suara dalam pilkada, lanjutnya.Selain itu MK juga meminta KPU untuk mencantumkan waktu putusan penetapan perolehan suara sebagai dasar MK menghitung jangka waktu pengajuan permohonan gugatan 3 x 24 jam."Kami mohon KPU dalam putusan hasil pilkadanya dicantumkan kapan putusan itu diambil, termasuk jam, menit sampai detiknya. Karena terkait dengan 3 hari, untuk lebih mudah bagi kami," kata Arief.Selain Husni, hadir dalam rakor tersebut Anggota KPU HadarHafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Ida Budhiati, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua dan Anggota MK, serta Ketua dan Anggota Bawaslu. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Formulir C6 Bukan Undangan

Blitar, kpu.go.id – Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik ketika menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (4/10) di Blitar. Dihadapan ratusan peserta yang memenuhi Ballroom Hotel Grand Mansion, Blitar tersebut Husni menjelaskan bahwa sering terjadi kesalahpahaman pemaknaan yang diakibatkan kekeliruan dalam penyebutan formulir C6.“Nanti sebelum pemungutan suara, Bapak Ibu akan didatangi oleh petugas KPPS, akan ada sehelai surat yang diberikan kepada semua pemilih, namanya surat pemberitahuan formulir C6,” kata Husni.Husni menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika dilapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.“Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS,” jelasnya.Dalam penjelasannya, Husni menyebutkan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. Husni menilai satu bulan menjelang pelaksanaan pilkada ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pilkada.Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih ini juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih. Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Husni memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pilkada. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Ekspresikan Semua di TPS

Blitar, kpu.go.id - Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menghimbau agar pemilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) walaupun di daerah yang melaksanakan pilkada dengan satu pasangan calon. Himbauan tersebut disampaikan pada acara sosialiasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar, Rabu (4/10).Husni menekankan walaupun hanya menghadirkan satu pasangan calon kepala daerah, masyarakat harus tetap menyalurkan semua aspirasinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menyalurkan sikap di TPS, tiap-tiap suara, baik mendukung ataupun tidak mendukung pasangan calon yang ada, turut mempunyai andil dalam menetukan masa depan daerahnya.Mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini mengingatkan Apabila terdapat masyarakat yang tidak setuju dan mengekspresikan ketidaksetujuannya dengan tidak datang ke TPS, justru ketidaksetujuan tersebut tidak akan dihitung dan tidak mempunyai pengaruh.“Kalau tidak setuju, jangan malah meninggalkan TPS, tapi datanglah ke TPS, nyatakan ketidaksetujuan di TPS,” ujar Husni.Begitupun sebaliknya, Ia mengingatkan jangan sampai ada pendukung pasangan calon yang lengah dan mengartikan pilkada dengan satu pasangan calon sebagai pilkada tanpa kompetisi, hingga enggan datang ke TPS. “Yang menyatakan mendukung, datang ke TPS, nyatakan setuju di TPS. Setuju maupun tidak setuju harus datang ke TPS, untuk memberikan aspirasi,” imbuh Husni. Terkait dengan isu melembagakan kelompok masyakarat yang tidak setuju terhadap pasangan calon menjadi saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, Husni menjelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dimungkinkan. Masyarakat tetap dapat terlibat dalam pilkada dengan menjadi pemantau yang tidak memihak.Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pilkada, Husni menghimbau agar semua lapisan masyarakat turut serta dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon.“Kita semua bertanggungjawab memeriahkan pilkada. KPU saja tidak mungkin kuat tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Husni.Mendukung pernyataan Ketua KPU, Bupati Kabupaten Blitar, Herry Nugroho menyatakan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk menyukeskan pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2015. Selain membantu dalam penyediaan anggaran, Pemda juga memunyai tim fasilitasi pelaksanaan pilkada yang bertugas mengkoordinasikan kebutuhan-kebutuhan pelaksanaan pilkada antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Pemilih Tidak Hanya Perlu Tahu, Tapi Juga Perlu Mau

Blitar, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa ada banyak aspek yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, Rabu, (4/11) di Kabupaten Blitar, Husni mengatakan akan menggerakan seluruh potensi yang ada disemua tingkatan untuk membuat pemilih datang ke TPS.“Untuk masyarakat mau datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih bukan hanya perlu tahu, tapi juga perlu mau,” terang Husni. Husni menjelaskan bahwa KPU bekerja keras melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta menginformasikan segala aspek tentang pilkada. Upaya berujung kepada masyarakat yang tahu tentang informasi kepemiluan. Namun pengetahuan tersebut tidak menjamin pemilih datang ke TPS. Untuk membuat masyarakat mau ikut datang ke TPS, masyarakat perlu daya pikat dan motivasi untuk mau datang ke TPS.“Disinilah tugas utama dan tugas dominan dari pasangan calon dan tim (tim kampanye) untuk meyakinkan pemilih bahwa merekalah yang pantas dipilih,” papar Husni.Sosialiasi yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari unsur pimpinan daerah, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh kepemudaan tersebut dilakukan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa di Tiga kabupaten (Blitar, Timor Tengah Utara, dan Tasikmalaya) yang hanya terdapat satu pasangan calon, pilkada akan tetap akan pada Tahun 2015.Pada kesempatan yang sama, ketua KPU juga menjelaskan beberapa perbedaan dalam penyelenggaraan pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal dan daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon. Husni menjelaskan hal utama yang berbeda ialah desain surat suara, cara menghitung suara sah, cara menetapkan calon terpilih, dan konsekuensi dari hasil penetapan calon terpilih.“Apabila yang lebih banyak pilihan dari pemilih itu adalah tidak setuju, maka akan dilakukan proses pengulangan pemilihan pada tahun 2017” tutup Husni. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)