Berita Terkini

Jelaskan Contoh Surat Suara

Blitar, kpu.go.id - Menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015, masih menyisakan waktu tujuh belas hari lagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi. Dari 269 daerah yang akan melaksanakannya, 3 daerah memiliki kekhususan yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Blitar karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. Pelaksanaan Pilkada di daerah dengan satu pasangan calon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2015 yang menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara yang merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.Pelaksanaan pilkada satu pasangan calon menurut petugas di tingkat bawah, lebih mudah dibandingkan pemilihan pada umumnya, hanya saja dibutuhkan sosialisasi yang lebih sering mengingat ada nya perbedaan pada surat suara."Satu pasangan lebih mudah pelaksanaannya, cuma sosialisasi surat suaranya yang harus lebih ekstra, karena ini kan hal baru bagi warga untuk memilih setuju atau tidak setuju." terang Sugiyatno, petugas PPK di Kecamatan Kesamben, Kab. Blitar.Hal tersebut disampaikannya saat sedang menerangkan contoh surat suara kepada warga pada kegiatan simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon, di Desa Pagarwejo,Kab Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Minggu (22/11). (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Maritim dan Kedaulatan NKRI jadi tema debat pamungkas Pilkada Sulut

Manado, kpu.go.id – Debat terbuka pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur ( Cawagub) Provinsi Sulawesi Utara kembali diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Debat berlangsung di Sutan Raja Resort and Convention, Sabtu (21/11).Debat yang merupakan penutup dari tiga rangkaian debat keseluruhan, mengambil tema "Wilayah Perbatasan, Maritim dan NKRI". Debat menampilkan 3 (tiga) Pasangan Calon (Paslon) yaitu nomor urut satu Olly Dondokambey/ Steven Kandouw diusung PDI Perjuangan, Maya Rumantir/Glenny Kairupan diusung Partai Demokat dan Partai Gerindra serta Benny Mamoto/ David Bobihoe diusung Partai Golkar, PKPI dan PKS.Bertindak sebagai moderator Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Samratulangi Manado, Prof.Dr.Ir. Grevo S. Gerung, M.Sc. Masing-masing kandidat saling memaparkan ide dan gagasan dalam pengelolaan sumber daya alam kelautan serta menjaga eksistensi wilayah perbatasan perairan Sulut untuk kedaulatan NKRI. Tema ini sangat krusial mengingat Sulut merupakan Provinsi andalan dalam hal potensi kemaritiman dikawasan Indonesia Timur, selain itu Sulut memiliki wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina.Ketua KPU Sulut, Yessy Y. Momongan berharap "Debat malam ini agar dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengenal betul profil calon pemimpin Sulawesi Utara 5 tahun kedepan karena mereka yang akan menentukan arah pembangunan di tanah Minahasa dari Miamas hingga Gorontaloan".

Gelar Konsolnas, KPU Siapkan Strategi Pembelaan Sengketa Pilkada

Bogor, kpu.go.id – Guna menghadapi sengketa hukum terhadap hasil Pilkada Serentak 2015, KPU mulai mempersiapkan diri secara matang dengan menggelar konsolidasi nasional yang diikuti KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada.“Melihat banyaknya perkara yang masuk pada tahapan-tahapan awal pelaksanaan pilkada, kita harus mempersiapkan diri terkait advokasi pada potensi sengkata hasil,” sebut Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Nur Syarifah, pada Konsolnal Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).Pada konsolnas tersebut, Nur menjabarkan sejumlah strategi dalam pembelaan sengketa hasil pilkada. Di antaranya sistem koordinasi dan pengawasan yang dilakukan KPU RI terhadap KPU provinsi dan kabupaten/kota.“KPU pusat wajib melakukan pengawasan mengenai standar pembelaan. Ini bukan bermaksud merendahkan profesi kuasa hukum, tapi agar semua jawaban sesuai kaedah yang telah ditetapkan,” kata dia.Selain itu, imbuhnya, KPU RI juga membentuk SOP terkait prosedur advokasi tentang substansi gugatan maupun pembuktian, dengan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Terkait strategi teknis dalam pembelaan, Nur mengatakan KPU yang bersangkutan harus menyiapkan kronologi perkara. Di samping membuat jawaban gugatan versi KPU sendiri terkait perkara yang dipermasalahkan.“Meski dalam sengketa di MK, KPU diwakili kuasa hukum, namun sebaiknya kita membuat jawaban versi sendiri. Hal itu akan membantu tim advokasi dalam merumuskan pembelaan. Karena itu kita jangan melepaskan tanggungjawab kepada kuasa hukum saja,” terang Nur.Satu hal yang penting, KPU harus memiliki sistem dokumentasi dan pengarsipan dalam setiap pelaksanaan pilkada. “Agar dalam pembelaan nantinya, jawaban kita didukung oleh bukti yang kuat dan valid,” jelasnya.

Kurangi Potensi Sengketa, KPU Tingkatkan Kepercayaan Publik

Bogor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum RI meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota bekerja tidak hanya untuk memenuhi aspek formalitas, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara pada Pilkada Serentak 2015.Hal itu diutarakan Komisioner KPU, Ida Budhiati, dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) terkait persiapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015) malam. Konsolnas angkatan kedua tersebut dihadiri 18 KPU provinsi dan kabupaten/kota.Menurut Ida, banyak aspek yang berubah dalam metode penyelenggaraan pilkada saat ini dibanding sebelumnya. Salah satunya penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.“Jadi tidak akan ada putaran kedua. Karenanya, kita harus bekerja transparan, akuntabel dan penuh integritas agar mendapat kepercayaan publik, sehingga potensi sengketa bisa lebih kecil,” kata dia.Selain itu, Ida juga meminta penyelenggara di daerah agar meningkatkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Karena aspek perubahan lainnya dalam metode pilkada adalah kampanye lebih banyak dilakukan KPU.“Ini yang masih menjadi sorotan dan dikeluhkan banyak pihak. Alat peraga yang terbatas, sehingga sosialisasi masih belum maksimal. Hal ini tolong menjadi perhatian, karena kita masih memiliki waktu,” harapnya.Apalagi, pada pilkada kali ini, KPU RI bertindak selaku penanggungjawab akhir dari seluruh pelaksaan. “Jika penyelenggara di daerah tidak bekerja maksimal, maka kita di pusat juga akan menanggung akibatnya,” paparnya.Sengketa PilkadaIda mengatakan, hingga saat ini KPU masih dianggap mampu menghadapi sengketa pilkada. Bahkan dalam setiap tahapan, jumlah perkara yang dikabulkan, kecendrungannya menurun.Pada tahapan pendaftaran, ada 12 perkara yang masuk. Empat di antaranya ditolak dan tujuh yang dikabulkan. Sedangkan pada penetapan pasangan calon, dari 24 daerah yang bersengketa dengan jumlah perkara 27, hasilnya 11 perkara ditolak, 15 dikabulkan dan satu tidak dapat diterima.“Di tingkat PT TUN, perkara itu hanya tujuh yang dikabulkan, sedangkan 20 perkara lainnya ditolak. Di tingkat Mahkamah Agung berubah lagi, sehingga hanya satu perkara yang dikabulkan,” terangnya.Hal itu, kata Ida, menunjukkan KPU mampu bekerja dengan baik dengan memenangkan sengketa pilkada. “Itu adalah kekuatan KPU yang mesti dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Kesiapan Data Jadi Kunci Sukses KPU Dalam Sengketa Pilkada

Bogor, kpu.go.id – Dalam menghadapi sengketa Pilkada Serentak 2015 di Mahkamah Konstitusi, KPU provinsi dan kabupaten/kota dituntut untuk bisa menyiapkan jawaban terhadap setiap gugatan yang diajukan dengan disertai alat bukti yang cukup.“Kita sebagai kuasa hukum butuh data dan dokumen yang valid dari KPU untuk melakukan pembelaan,” sebut Pengacara Ali Nurdin dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).Pada konsolnas yang dihadiri 18 provinsi dan kabupaten/kota tersebut, Ali menjelaskan sejumlah strategi dalam beracara di MK terkait sengketa hukum hasil pilkada.“Berperkara di MK itu terkendala waktu penanganan yang singkat. Karena itu kita harus sejak dini menyiapkan sejumlah data, sehingga mampu memberikan jawaban dalam waktu yang terbatas,” kata dia.Menurut Ali, penunjukkan tim khusus pada setiap tingkatan KPU, yang bertugas menyiapkan data-data pelaksanaan setiap tahapan pilkada, akan sangat membantu.“Kita juga harus bisa mengidentifikasi potensi permasalahan yang bakal muncul. Termasuk laporan yang masuk ke panwas atau Bawaslu dan DKPP. Dengan begitu, kita bisa menyiapkan dokumen sejak awal yang akan mendukung jawaban kita dalam bersengketa nantinya,” ujarnya.Selain itu, KPU juga mesti mengidentifikasi saksi-saksi, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang berpotensi memberikan keterangan sebagai saksi di sidang MK.Ali mengatakan, selama ini KPU sudah bertindak cukup baik dalam menghadapi sengketa di MK, terutama pada Pemilihan Legislatif 2014. Pasalnya, dari 903 perkara yang diajukan, hanya 23 sengketa yang dikabulkan.“Karena itu, kunci suksesnya adalah kesiapan KPU dalam menyiapkan data dan menjawab semua persoalan dengan dilengkapi bukti surat dan keterangan saksi. Hal tersebut bisa tercapai dengan supervisi dan koordinasi yang intensif antar KPU RI dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya. (rio/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Gelar Konsolnas, KPU Siapkan Strategi Pembelaan Sengketa Pilkada

Bogor, kpu.go.id – Guna menghadapi sengketa hukum terhadap hasil Pilkada Serentak 2015, KPU mulai mempersiapkan diri secara matang dengan menggelar konsolidasi nasional yang diikuti KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada.“Melihat banyaknya perkara yang masuk pada tahapan-tahapan awal pelaksanaan pilkada, kita harus mempersiapkan diri terkait advokasi pada potensi sengkata hasil,” sebut Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Nur Syarifah, pada Konsolnal Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).Pada konsolnas tersebut, Nur menjabarkan sejumlah strategi dalam pembelaan sengketa hasil pilkada. Di antaranya sistem koordinasi dan pengawasan yang dilakukan KPU RI terhadap KPU provinsi dan kabupaten/kota.“KPU pusat wajib melakukan pengawasan mengenai standar pembelaan. Ini bukan bermaksud merendahkan profesi kuasa hukum, tapi agar semua jawaban sesuai kaedah yang telah ditetapkan,” kata dia.Selain itu, imbuhnya, KPU RI juga membentuk SOP terkait prosedur advokasi tentang substansi gugatan maupun pembuktian, dengan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Terkait strategi teknis dalam pembelaan, Nur mengatakan KPU yang bersangkutan harus menyiapkan kronologi perkara. Di samping membuat jawaban gugatan versi KPU sendiri terkait perkara yang dipermasalahkan.“Meski dalam sengketa di MK, KPU diwakili kuasa hukum, namun sebaiknya kita membuat jawaban versi sendiri. Hal itu akan membantu tim advokasi dalam merumuskan pembelaan. Karena itu kita jangan melepaskan tanggungjawab kepada kuasa hukum saja,” terang Nur.Satu hal yang penting, KPU harus memiliki sistem dokumentasi dan pengarsipan dalam setiap pelaksanaan pilkada. “Agar dalam pembelaan nantinya, jawaban kita didukung oleh bukti yang kuat dan valid,” jelasnya. (rio/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)