Berita Terkini

Antisipasi Sengketa dengan Pencatatan yang Baik

Bogor, kpu.go.id- Potensi permasalahan yang akan dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sengketa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi topik pembahasan dalam hari ke-2 Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2015, Sabtu (21/11), digelar di Bogor, Jawa Barat. Beberapa materi yang menjadi potensi atau pembahasan pada Konsolnas ini diantaranya terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pencalonan, kampanye, pengadaan logistik, pemungutan dan rekapitulasi suara, serta administrasi pemilu. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, segala sesuatu bisa dikait-kaitkan dengan hasil pilkada dalam materi sengketa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. Sehingga perlu dipastikan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan aturan dan tercatat dengan baik. “Kita pastikan apa yang kita kerjakan pada tahapan-tahapan ini sudah sesuai dengan aturan dan punya catatan-catatan atas bukti itu. Kalau catatan ataupun dokumen tersebut dibutuhkan, maka kita siap menunjukkan kalau itu diperlukan,” jelas Hadar. “Yang pasti bagaimana proses itu terjadi, semua harus terekam dan tercatat dengan baik, jika nanti ada yang mengaitkan, maka kita punya catatannya,” sambungnya. Selain potensi sengketa yang menyangkut tahapan pilkada, persoalan transparansi juga menjadi perhatian dalam mengantisipasi sengketa Pilkada. Seluruh proses tahapan Pilkada haruslah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari peserta pemilu, pengawas pemilu, sampai dengan media. “Pastikan proses pengambilan putusan ini bisa dihadiri oleh berbagai pihak, terutama oleh peserta, panwas, dan media. Jadikan proses yang terbuka, karena kalau kita tidak lakukan secara terbuka, nanti itu bisa dipermasalahkan,” kata Hadar. Hadar juga menekankan pentingnya setiap persoalan diselesaikan dilakukan dengan pendekatan sesuai dengan tingkatannya seperti proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang. “Pendekatan ini haruslah persoalan itu diselesaikan di tempatnya, jangan melakukan pendekatan penyelesaian di atasnya. Itu situasi yg sangat merepotkan. Itu sesuatu yg harusnya kita hindari. Kalau kita bekerja secara teliti, maka tidak terbawa ke tingkat atasnya,” tegas hadar. Pada hari ke-2 ini, para peserta dibagi menjadi tiga kelas. Masing-masing kelas diisi oleh pemateri yang dilakukan oleh komisioner KPU. Selain Hadar Nafis Gumay, Bertindak sebagai pemateri pada masing-masing kelas tersebut, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang membawakan materi potensi masalah terkait DPT, Sigit Pamungkas untuk pencalonan dan kampanye, dan Ida Budhiati materi terkait dengan pemungutan dan rekapitulasi suara. (ook/red. FOTO: ook/humasKPU)

Jurnalistik dan Demokrasi

Sukabumi, kpu.go.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni kamil Manik menjadi pembicara utama pada kegiatan acara Seminar Nasional Jurnalistik dengan tema “Mencari Sosok Pahlawan Muda, menyikapi Peran Jurnalistik dalam Demokrasi” yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Sukabumi yang bertempat di GOR SMA Negeri I Kota Sukabumi pada Sabtu (21/11), dan dibuka oleh Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi. Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh jajaran Muspida, Kapolres, Anggota KPU Kabupaten dan Kota Sukabumi beserta jajarannya. “Setiap orang sekarang bisa menjadi seorang redaktur, ini bisa kita lihat dari cara kita menulis di media sosial seperti FB, twitter, path atau postingan instagram yang pasti pernah ditulis setiap hari, artinya semua orang punya kemampuan untuk menyampaikan pesan kepada semua orang,” demikian dalam pembukaan yang disampaikan oleh Ketua KPU. Lebih lanjut Husni menyampaikan bahwa dunia jurnalistik itu merupakan kesempatan yang sangat efektif dalam menjaga berlangsungnya demokrasi sehingga perlu terus dipupuk jiwa jurnalistik di dalam setiap orang.“Mereka dapat membantu menjaga kelangsungan demokrasi dengan memberikan laporan kepada masyarakat luas apabila terjadi penyimpangan dalam demokrasi. Akan tetapi ditekankan oleh Ketua KPU bahwa berita yang disampaikan harus berupa fakta, jangan sampai berita yang disampaikan dipelintir atau direkayasa,” tandas penerima Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi ini.Selain itu dalam sambutannya juga Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah menyampaikan bahwa KPU merupakan lembaga yang sangat mendukung terlaksananya proses demokrasi. KPU berkeinginan menjadi bagian dari riset demokrasi dan tradisi keilmuan yang dilakukan oleh kaum pelajar dan mahasiswa,  KPU fokus ke dunia pendidikan khususnya demokrasi dan pemerintahan. KPU dan demokrasi sangat erat hubungannya, dan berharap KPU dijadikan pusat pendidikan laboratorium demokrasi oleh semua pelajar di Kota Sukabumi. Kepala Sekolah SMAN 1 Sukabumi, Rachmat Mulyana mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu kegiatan ektra kurikuler yang tujuannya adalah mendesain dunia jurnalistik kedepan yang siap membentuk generasi-generasi penulis dan siap mengambil moment penting bangsa ini serta bisa berperan aktif dalam mengambil kebijakan penting dalam negara nantinya, demikian dikatakan.Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi juga mendukung kegiatan seminar ini. “Jadikan bulan ini adalah bulan prestasi dimana diantaranya adalah kegiatan menulis di iklim demokrasi yang sehat, akan banyak hal-hal positif diantaranya meningkatkan SDM di Kota Sukabumi khususnya penyinta jurnalistik, pelajar harus menjadi bagian dari keberlangsungan kehidupan demokrasi di negeri ini,” demikian kata orang nomor dua di Kota Sukabumi ini. (IBN/Lid)

Hadapi Sengketa di MK, Ketua KPU Minta Dokumen Pilkada Ditata

Bogor, kpu.go.id - Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2015, menata semua dokumen agar tidak kewalahan saat menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.Hal itu disampaikan Husni saat membuka Konsolidasi Nasional Persiapan Penyelesaian Hasil Pilkada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015) malam. Konsolnal angkatan kedua tersebut diikuti 18 KPU provinsi dan kabupaten/kota."Kita harus siap. Mulai dari sekarang, seluruh dokumen yang terkait secara langsung maupun tidak dengan tahapan pilkada, harus ditata dengan cermat," sebutnya.Penataan tersebut, kata Husni, guna memudahkan KPU dalam menghadapi sengketa nantinya. "Semua tuduhan yang ditujukan terhadap kinerja kita harus dijawab dengan fakta yang jelas dan dokumen yang lengkap."Menurut Husni, berkaca dari pengalaman terdahulu, dalam sengketa pemilu di MK, para pemohon bakal mengambil ancang-ancang yang fantastis. Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 sudah mengklasifikasikan sengketa pilkada hanya terkait selisih perhitungan suara, tapi pemohon kerap mengaitkan semua hal terhadap hasil."Karena itulah kita harus memiliki bukti dokumen yang jelas agar bisa mematahkan semua tuduhan-tuduhan tersebut. Seperti yang telah kita lakukan pada Pileg dan Pilpres tahun lalu," paparnya.Pada Pemilihan Legislatif 2014, dari 900 perkara yang masuk, hanya 23 sengketa yang dikabulkan MK. Sementara dari 77 daerah pemilihan yang dipersoalkan, hanya satu dapil yang berubah. Bahkan pada Pemilihan Presiden 2014, semua tuduhan yang dilayangkan ke KPU tidak satupun yang terbukti. (trio/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Jelang Pemungutan Suara, Ferry Lakukan Supervisi Logistik

Bandung, kpu.go.id – Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal KPU, Jumat (20/11) melakukan supervisi kelengkapan logistik di beberapa kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 di wilayah Provinsi Jawa Barat. Supervisi yang dinamakan tour de Jabar ini dilakukan dalam rangka melihat kesiapan logistik menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung kurang dari satu bulan lagi.Supervisi tour de Jabar diawali dengan mengunjungi KPU Kota Depok yang ternyata belum memasuki tahap penyortiran dan pengepakan. Ketua KPU Kota Depok, Titi Nurhayati mengatakan bahwa penyortiran dan pengepakan belum dapat dilakukan karena masih menunggu surat suara dan formulir yang dijadwalkan datang pada hari minggu 22 November 2015. Walaupun belum memasuki tahap penyortiran dan pengepakan, Titi tetap optimis logistik pilkada tetap akan terdistribusi tepat waktu.Foto: Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dengan Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengecek tinta yang akan digunakan dalam Pilbup Kabupaten Sukabumi 2015Berbeda dengan Kota Depok, KPU Kabupaten Sukabumi telah memasuki tahapan penyortiran dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Proses yang difokuskan di gelanggang pemuda cisaat ini dilakukan dengan melibatkan 250 tenaga bantuan dan ditargetkan selesai pada tanggal 1 Desember 2015. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengatakan aka nada tiga tahap proses penyortiran dan pengepakan sebelum akhirnya logistic siap didistribusikan.Sedangkan di KPU Kabupaten Cianjur yang menjadi lokasi ketiga supervisi logistik tour de Jabar, belum terlihat adanya aktivitas penyortiran dan pengepakan. Ahmad Fauzi, Kepala Subbagian Program dan Data KPU Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah menyusun jadwal yang memungkinkan logistik tidak mengendap terlalu lama di tingkat PPK ataupun PPS. Fauzi menjelaskan bahwa distribusi logistik direncakan akan dilakukan mulai dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2015.Tour de Jabar diakhiri dengan mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Bandung dan juga Gudang penyimpanan logistik di Kabupaten Bandung. Sama dengan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung juga telah memasuki tahapan penyortiran dan pengepakan logistik. Delapan puluh persen logistik untuk Pilkada Kabupaten Bandung dinyatakan telah selesaai. (ftq/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Kurangi Potensi Sengketa, KPU Tingkatkan Kepercayaan Publik

Bogor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum RI meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota bekerja tidak hanya untuk memenuhi aspek formalitas, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara pada Pilkada Serentak 2015.Hal itu diutarakan Komisioner KPU, Ida Budhiati, dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) terkait persiapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015) malam. Konsolnas angkatan kedua tersebut dihadiri 18 KPU provinsi dan kabupaten/kota.Menurut Ida, banyak aspek yang berubah dalam metode penyelenggaraan pilkada saat ini dibanding sebelumnya. Salah satunya penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.“Jadi tidak akan ada putaran kedua. Karenanya, kita harus bekerja transparan, akuntabel dan penuh integritas agar mendapat kepercayaan publik, sehingga potensi sengketa bisa lebih kecil,” kata dia.Selain itu, Ida juga meminta penyelenggara di daerah agar meningkatkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Karena aspek perubahan lainnya dalam metode pilkada adalah kampanye lebih banyak dilakukan KPU.“Ini yang masih menjadi sorotan dan dikeluhkan banyak pihak. Alat peraga yang terbatas, sehingga sosialisasi masih belum maksimal. Hal ini tolong menjadi perhatian, karena kita masih memiliki waktu,” harapnya.Apalagi, pada pilkada kali ini, KPU RI bertindak selaku penanggungjawab akhir dari seluruh pelaksaan. “Jika penyelenggara di daerah tidak bekerja maksimal, maka kita di pusat juga akan menanggung akibatnya,” paparnya.Sengketa PilkadaIda mengatakan, hingga saat ini KPU masih dianggap mampu menghadapi sengketa pilkada. Bahkan dalam setiap tahapan, jumlah perkara yang dikabulkan, kecendrungannya menurun.Pada tahapan pendaftaran, ada 12 perkara yang masuk. Empat di antaranya ditolak dan tujuh yang dikabulkan. Sedangkan pada penetapan pasangan calon, dari 24 daerah yang bersengketa dengan jumlah perkara 27, hasilnya 11 perkara ditolak, 15 dikabulkan dan satu tidak dapat diterima.“Di tingkat PT TUN, perkara itu hanya tujuh yang dikabulkan, sedangkan 20 perkara lainnya ditolak. Di tingkat Mahkamah Agung berubah lagi, sehingga hanya satu perkara yang dikabulkan,” terangnya.Hal itu, kata Ida, menunjukkan KPU mampu bekerja dengan baik dengan memenangkan sengketa pilkada. “Itu adalah kekuatan KPU yang mesti dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujarnya. (rio/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Serahkan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Kepada Kemenpan-RB

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim menyerahkan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kamis (19/11).Penyerahan tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto ditujukan sebagai syarat disahkanya Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) di lingkungan KPU.“Sebagai salah satu syarat bagi terwujudnya jabatan penata kelola pemilu yang akan kami serahkan melalui Bapak Sekjen kepada Kemenpan-RB dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Lucky saat memberikan penataran tentang jabatan fungsional tertentu.Pembentukan jabatan fungsional itu adalah upaya KPU untuk memberikan jenjang karir yang lebih menarik kepada pegawai selain jalur struktural.“Ini langkah awal dari upaya KPU untuk mencoba mengembangkan karier (pegawai) tidak hanya melalui jalur struktural, tapi juga melalui jalur fungsional,” kata Lucky di ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta.Setelah menerima naskah akademik dari KPU, Kemenpan-RB akan melalukan penilaian layak atau tidaknya jabatan fungsional yang telah disusun. Jika disetujui, KPU akan menyusun butir dan detil kegiatan, kemudian melakukan sampel beban kerja dan kebutuhan.Dalam kesempatan yang sama, Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional tersebut bertujuan untuk memberikan peluang kepada staf pelaksana yang ingin memilih karier melalui jalur fungsional.“Jumlah pegawai KPU mendekati angka 12.000, sekitar 17 % nya pejabat struktural, jadi ada sekitar 80 % pegawai KPU yang tidak mempunyai jabatan fungsional tertentu. Ini tentu tidak sehat karena mereka bisa kehilangan motivasi untuk terus berkarya dengan baik,” tutur Arif.Arif berharap upaya yang dirintis oleh KPU tersebut bisa disetujui oleh Kemenpan-RB dan instansi terkait lainnya.“Harapan saya upaya yang telah dirintis oleh KPU ini bisa disetujui oleh Kemenpan (RB), BKN dan instansi lain yang sejak awal telah bersama-sama menyusun naskah akademik ini. Saya juga berharap jabatan fungsional ini bisa sampai ke jenjang Ahli Madya atau setara eselon II,” tambah nya.Nantinya tugas pokok dari jabatan penata kelola pemilu ini meliputi pengelolaan dan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)