Berita Terkini

SDN 03 Menteng, Simulasikan Tungsura di KPU

Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kunjungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Menteng, Jakarta Pusat, sekolah itu menjadikan kantor KPU sebagai lembaga wajib untuk dijadikan lokasi praktik belajar bagi para siswa/i nya.Peserta study tour berasal dari siswa/i kelas VI yang akan menyiapkan langkahnya menuju Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), sedangkan bagi lembaga itu sendiri, kunjungan yang dilakukan oleh pihak sekolah sejalan dengan program yang ada sekarang ini yaitu pendidikan pemilih.Pengembangan pendidikan pemilih usia dini melalui konten pengenalan penyelenggara pemilu, demokrasi dan bagaimana tata cara memilih. Selain itu KPU, juga memberikan simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi mereka.Dalam simulasi yang dilakukan, KPU mengupayakan suatu kegiatan dengan keadaan yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Siswa/i dipersilahkan untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan mejadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun sebagai pemilih, dan pasangan calon yang terpilih berdasarkan hasil pilihan mereka. Dua pasangan calon bersaing memperebutkan 62 suara pemilih (red-siswa/i) yang ada, keduanya pun diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misi mereka apabila nanti terpilih.Program pendidikan pemilih pemula ini diharapkan dapat menjadi pintu pengenalan anak-anak terhadap kepemiluan. Inisiasi yang timbul dari SDN 03 Menteng akan selalu disambut baik oleh KPU melalui bagian Bina Partisipasi Masyarakat, yang digawangi oleh Titik Prihati Wahyuningsih beserta jajarannya.(dam/red.FOTO sij)

Pilkada Serentak Bersih dan Berintegritas

Jakarta, kpu.go.id- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur dan melakukan pembatasan bagi pasangan calon dalam melakukan kampanye. Hal tersebut menjadi salah satu terobosan dalam perundang-undangan yang pernah ada khususnya mengenai kepemiluan. Selain melakukan pembatasan, undang-undang ini juga mengatur tentang pemberian mahar dari pasangan calon kepada partai politik. Dalam mengusung tema pemilu berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan peraturan, melakukan beberapa terobosan, agar dapat menciptakan pemilu yang bersih. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan, tidak hanya sebatas bersih dalam soal pendanaan atau penggunaan uang negara saja, tetapi juga bersih pelaksanaannya sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang mengatur mengenai tahapan pemilu itu sendiri. "Pilkada bersih tidak hanya menyoal uang, pendanaan dan sebagainya, tetapi  juga menyangkut hal-hal lain yang besifat substantif, seperti aturan yang berkaitan dengan pilkada atau hal lain yang mendukung pilkada bersih, sesuai dengan asas pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia," terang Husni. Potensi korupsi yang terjadi pada pilkada itu sendiri dapat berkaitan dengan proses pemilu sebagai salah satu unsur rekruitment politik. Diperlukan integritas, baik dari peserta, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.  Ditambahkan Husni, KPU sejak awal telah melakukan terobosan bagi jajarannya sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak terlibat dalam hal korupsi dengan melakukan beberapa gerakan moral, salah satunya dengan penanda-tanganan pakta integritas bagi para komisioner KPU dan pejabat sekretariatnya. "Kami secara internal sejak awal sudah membuat gerakan moral, tiap pejabat di KPU dari level komisioner sampai sekretariat dari pusat sampai dengan kabupaten/kota melakukan penanda-tanganan pakta integritas, yang salah satu isinya tidak terlibat korupsi," tegas Husni. Penegasan ini disampaikannya pada seminar yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertema “membangun pilkada serentak yang bersih dan bebas korupsi,” di Ruang Sidang Kantor BPHN, Jakarta Timur, Selasa (17/11). Selain Husni, turut duduk sebagai pembicara Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Donal Fariz, Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW).. Sementara itu Direktur Perludem, Titi Anggraini meyakini bahwa tingginya biaya politik yang dikeluarkan oleh para pasangan calon dapat memicu potensi korupsi di daerah tersebut. Terobosan undang-undang yang mengatur tentang mahar politik maupun kampanye pasangan calon, menurut Titi dirasa masih belum sempurna. Sebab, aturan yang ada dalam undang-undang tidak mengatur terkait sanksi saat pasal tersebut ditabrak oleh pasangan calon. Narasumber lainnya Donal Fariz, dari ICW merasakan adanya ironi dalam pendanaan pilkada serentak ini. Yakni Isu penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di daerah untuk pelaksanaan kampanye. Menurutnya, saat ini ICW melihat meningkatnya anggaran bansos di beberapa daerah pilkada yang berbanding terbalik dengan laporan KPU, dimana beberapa daerah dalam perjanjian dana hibah masih belum terpenuhi 100 persen. (dam/red.FOTO dosen)

KPU Gelar Rakor Pelaksanaan Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat dengan 7 (Tujuh) lembaga untuk membahas kerjasama dan pengembangan program beasiswa S-2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Selasa (17/11).Ke tujuh lembaga yang hadir antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Departemen of Foreign Affairs and Trade Australia Government, IFES, The Asian Foundation, serta 9 (Sembilan) Universitas yang sebelumnya telah bekerja sama dengan KPU. (teks/ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

KPU Terima Hasil Sayembara Lagu Mars Pemilu Sulawesi Utara

Jakarta, kpu.go.id-Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pIlkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang tak lengkap tanpa adanya jingle atau lagu mars yang dapat menjadi icon kegiatan tersebut. Sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi. pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan sayembara “cipta lagu mars Pilkada serentak” yang dilaksanakan di provinsi itu.Melalui penilaian yang obyektif, yang dilakukan oleh tim juri, terdiri dari pakar kesenian dan komposisi serta pakar bahasa, sayembara tersebut telah melahirkan pemenang yakni, Guntur Barnabas Rarun, warga asli Sulawesi Utara yang berprofesi sebagai pelatih paduan suara.Hari ini, Senin (16/11), Pj. Gubernur Sulawesi Utara, Sumarsono, bersama dengan jajarannya menyerahkan hasil lomba tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam bentuk keping compact disk (cd), naskah not balok dan not angka. Menurutnya langkah untuk menyerahkan hasil lomba itu agar nantinya dapat disosialisasikan ke seluruh Tanah Air Indonesia.Ketua KPU RI, Husni Kamil, menerima kedatangan rombongan tersebut di ruang kerjanya, didampingi Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim beserta jajarannya dari Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan Biro Perencanaan dan Data.Menanggapi keinginan Pj. Gubernur untuk dilakukannya sosialisasi ke seluruh Tanah Air Indonesia, Husni berharap, kiranya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat menunggu hasil dari putusan pleno. “Saya terima dulu hasil sayembara ini, untuk nanti saya bawa ke dalam pleno,” ujar Hisni sesaat sebelum mengakhiri pertemuan (dam/red.ft;dosen/Hupmas)

Pertanggungjawabkan Tiap Tahapan, KPU menangkan 22 Kasasi Di MA

Bogor, kpu.go.id - Dalam acara Konsolidasi Nasional Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Bogor, Minggu (15/11), Ida Budiati, Komisioner KPU RI Divisi Hukum, mengapresiasi kinerja tim advokasi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenangkan sejumlah perkara dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN).“Sengketa TUN pemilihan yang sampai di Mahkamah Agung (MA) jumlahnya 23 perkara, MA dari 23 perkara hanya mengoreksi satu perkara, semuanya dinyatakan kasasi ditolak,” ujar Ida.Lebih lanjut, Ida memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras menyelenggarakan tiap tahapan pemilu dengan baik. Ditolaknya berbagai kasasi di MA, dinilai Ida sebagai bukti bahwa KPU mampu mempertanggungjawabkan proses dan keputusan yang sudah diterbitkan, terutama pada tahapan pencalonan.Di tengah capaian tersebut, Ida tetap mengingatkan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk semakin cermat dalam bekerja. Perempuan kelahiran semarang ini berharap KPU semakin siap ketika menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Makhamah Konstitusi (MK).Ida menekankan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat menyusun alat bukti  persidangan dengan baik. Untuk menuju hal tersebut, Ida mengatakan para peserta rapat konsolidasi akan diberikan materi tentang pendokumentasian setiap permasalahan dari tiap tahapan pemilu.Terkait dengan persiapan menghadapi PHP di MK, KPU akan mengkoordinasikan seluruh proses persiapan dan pelaksanaan perselisihan secara satu pintu di KPU. Selain menyediakan homebase bagi seluruh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersengketa, KPU memfasilitasi menyediakan jasa konsultan hukum dan memberikan pengarahan bagi KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam merespon permohonan dari pemohon. (ftq/red. FOTO KPU/us/Hupmas)