Berita Terkini

Konsolidasi Pemantapan Peran Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota

Jakarta, kpu.go.id – Dalam rangka optimalisasi kinerja jajaran sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, KPU RI mengadakan kegiatan Rapat Konsolidasi Pemantapan Peran Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Operator SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pemilu)  Selasa, (24/11) di Ballroom Hotel Mercure Kemayoran Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada Tahun 2015 serta para operator dari SITAP. Dalam sambutannya Husni Kamil Manik Mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Dua unsur tersebut ialah komisioner sebagai pembuat kebijakan dan sekretariat sebagai pelaksana.“Kebijakan tanpa pelaksana tidak ada gunanya, sedangkan pelaksanaan tanpa kebijakan bisa berbahaya” jelas Husni.HUsni mengapresiasi progress kinerja KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota dalam rangak persiapan menjelang hari pemungutan suara. Dalam serangkaian supervisi logistic yang dilakukan oleh Komisioner RI, Husni mengatakan secara umum persiapan logistik menjelang pemungutan suara berjalan baik. Pria kelahiran Medan ini menyebutkan Kabupaten Jembranai dan Kabupaten Sukabumi sebagai contoh daerah dengan tahapan logistik yang baik.Untuk Operarator SITAP, Husni berpersan agar dapat bekerja maksimal. Husni menjelaskan bahwa kinerja KPU sangat bergantung pada hasil kerja para operator-operator SITAP. Husni berharap bahwa aka nada pendokumentasian yang baik untuk tiap tahapan penyelenggaraan.“Kita ingin semua hasil perkerjaan tahap-demi tahap bisa terformulasi dalam bentuk informasi yang terbuka.” Ujar Husni mengingatkan.Acara Konsolidasi ini diawali dengan pemberian motivasi kepada Sekretris KPu Provinsi/Kabupaten/Kota oleh Reza M. Syarif.  Nantinya ada ada pemisahan kelas antara sekrataris dan operator untuk mendapat pengarahan dan materi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (faq.FOTO;dam/Humas) 

Simulasi Untuk Penyandang Disabilitas

Depok, kpu.go.id- Penyandang disabilitas yang ikut dalam Sosialisasi Pemilihan Walikota dam Wakil Walikota Depok Tahun 2015 juga melakukan simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simulasi yang diselenggarakan oleh KPU ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dan bagaimana pelayanan yang diberikan dalam melayani pemilih berkebutuhan khusus ini, Selasa (24/11)Sejumlah elemen kelompok disabilitas ikut berpartisipasi dalam simulasi yang digelar di Ruang Teratai, Balai Kota, Jl. Margonda Raya, Depok, Jawa Barat ini. Diantara elemen itu yakni, mulai dari tuna rungu, autis, tuna daksa, kursi roda, tuna netra, dan pemilih disabilitas lainnya.Bapak Mas’at (35) salah satunya. Penyandang tuna daksa ini mengaku senang dengan adanya simulasi ini. Dengan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses, mempermudah mereka menyalurkan hak suaranya.“Ini mempermudah, jadi hak kita tersalurkan. Setiap pemilu saya juga selalu ikut, mulai dari Pilpres dan Pileg,” ungkapnya.Ia juga berharap, dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok ini dapat menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan sarana dan prasarana khusunya bagi masyarakat penyandang disabilitas.“Harapannya bisa mensejahterakan masyarakat Depok dan penyandang pun dapat lebih diperhatikan,”harapnya (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Berupaya Maksimal melayani Pemilih Disabilitas

Depok,kpu.go,id- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak yang sama dalam menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (24/11), melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan yang maksimal khususnya kepada kelompok pemilih disabilitas ini.Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyebutkan, salah satu upaya KPU dalam melayani pemilih disabilitas ini ialah untuk pertama kalinya di dalam formulir hasil penghitungan suara (Form C1) memuat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar dan juga hadir dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)"Ini tidak lain agar kita punya informasi yang lebih lengkap dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pilkada kita lebih lanjut kedepannya," sebut HadarHal lainnya yaitu, KPU juga sudah menyiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika diperlukan bantuannya oleh pemilih disabilitas jika memang benar membutuhkan seorang pendamping. Selain itu, di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tercantum berapa pemilih disabilitas yang terdaftar, sehingga petugas bisa mengantisipasi hal tersebut.“Bapak atau Ibu punya hak untuk menentukan sendiri pendampingnya, boleh bawa dari rumah. Silahkan dipilih untuk kelancaran dan keamanan. Kalau tidak ada atau merasa perlu, sampaikan saja kepada petugas KPPS, nanti tinggal membantu apa yang Bapak Ibu inginkan, “jelas Hadar. “Kalau memang perlu dicoblosin, atau tidak bisa seperti tuna daksa misalnya, nanti akan dicobloskan, nah yang bersangkutan atau yang mencobloskan itu harus mengisi form pernyataan atau form C3,” sambungnya.Hal tersebut dikatakan Hadar saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 bagi pemilih disabilitas yang digelar oleh KPU RI dan KPU Kota Depok bekerja sama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) di Ruang Teratai, Balaik Kota, Jl. Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.Peserta sosialisasi yang berjumlah lebih dari 150 orang tersebut, berasal dari berbagai elemen kelompok penyandang disabilitas, mulai dari tuna rungu, autis, tuna daksa, kursi roda, tuna netra dan pemilih disabilitas lainnya.Senada dengan Hadar, Titik Nurhayati, Ketua KPU Kota Depok mengungkapkan, dalam memberikan pelayanan yang maksimal, pihaknya telah memberikan arahan kepada KPPS untuk membuat TPS yang ramah bagi penyandang diasbilitas. Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan template surat suara yang jumlahnya sama dengan total TPS yang ada di Kota Depok.“Kami sudah melakukan bimbingan teknis dengan KPPS, untuk ditekankan bagaimana memperhatikan dalam proses pemungutan suara, untuk bilik, kotak suara, serta TPS aksesibel untuk teman-teman disabilitas. Karena terkadang kotak agak ketinggian, KPPS akan memposisikan kotak agak miring, jadi penyandang disabilitas bisa lebih mudah memasukan surat suara,”kata Titik.Titik juga menghimbau kepada para peserta untuk mencermati visi misi para calon walikota dan wakil walikota Depok Tahun 2015 dengan menyaksikan debat yang akan digelar pada Kamis, 26 November dan 3 Desember 2015.“Silahkan dipelajari visi, misi dan programnya,”pungkasnya.Selain Hadar, bertindak sebagai narasumber, Ketua Umum  PPUA Penca Ariani. Selain itu hadir pula Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, Komisioner KPU, Panwaslu dan Unsur Muspida Kota Depok, serta tamu undangan lainnya. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 834/KPU/XI/2015

Jakarta, kpu.go.id - Untuk mewujudkan keterbukaan dan akurasi pengelolaan data/informasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, KPU dengan hormat meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi updating informasi kampanye secara berkala dalam aplikasi Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITAP).Detil informasi yang dibutuhkan klik di sini

KPU Gelar Pendidikan Pemilih Pilkada Calon Tunggal di Kabupaten Blitar

Blitar,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pendidikan pemilih pemilihan kepala daerah untuk satu pasangan calon. Sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan masyarakat yang wilayahnya hanya memiliki satu pasangan. KPU Goes to Community adalah salah satu bentuk pendidikan pemilih yang dirancang oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kelompok sasaran dari program ini adalah para pemilih pemula, pra pemilih, keagamaan, pemilih perempuan dan kelompok marginal/penyandang disabilitas. KPU Goes to Community dilakukan di Kampung coklat yang berlokasi di Jalan Banteng Blorok 18, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (22/11) . Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro mengajak para petani coklat di Kabupaten Blitar untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak ini dan dapat mencari pemimpin untuk di daerahnya.“Kenapa harus pemilu? Kenapa harus Pilkada? Karena semua orang ingin jadi bupati, jadi pemimpin. Karena pemimpin itu penting yang lebih penting yaitu orang yang bisa memimpin kita. Karena kedudukan itu tidak boleh sembarang orang. Kenapa tidak boleh?, Karena untuk jadi pemimpin tidak boleh diserahkan kepada sembarang orang?”, Ujar Juri.Lanjut Juri dengan menunjukkan contoh surat suara untuk pilkada calon tunggal, “Kalau calon tunggal dalam pilkada ini , kita seperti meminta pendapat anda disuruh memilih setuju atau tidak setuju. Nanti akan dihitung yang memilih setuju berapa, yang tidak setuju berapa. Kalau tidak setuju nanti pilkada diulang tahun 2017. Blitar ini 1 dari 3 daerah di indonesia yang ada calon tunggalnya yaitu di Blitar, Tasikmalaya dan Timur Tengah Utara di NTT”. Hal itu dikatakan Juri saat menjadi pembicara dalam kegiatan "KPU Goes to Community" bersama komunitas petani coklat. Sosialisasi Pendidikan pemilih yang mengundang komunitas masyarakat petani coklat ini diikuti sangat antusias, diihat dari beberapa pertanyaan yang mereka ajukan. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Ibu. Fitri dari Komunitas Petani Coklat menanyakan, “Misalnya Kalau pemilu 2015 ini banyak pemilih yang tidak setuju dan mundur ke 2017 terus siapa yang memimpin?”. “Kalau menurut UU harus ada kepala daerah, dan harus dipilih oleh pilkada. Jika belum terpilih dalam hasil pilkada harus ada  penjabat bupati/ penjabat gubernur (Plt) dan tetap ada kepala daerahnya namun ditunjuk oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan struktural”, Jawab JuriAcara yang dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Blitar, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, dan Komisioner KPU RI yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiansyah yang sebelumnya hadir pada acara simulasi pemungutan suara di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar juga  menyempatkan turut hadir untuk memantau secara langsung KPU Goes To Community  ini. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/hupmas)

Pastikan Berjalan Baik, KPU Simulasikan Pemungutan Suara

Blitar, kpu.go.id - Ada 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun 2015 ini, 3 diantaranya dipastikan hanya dengan satu pasangan calon yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.Pemilihan dengan kondisi tersebut dilaksanakan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015, yang merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali oleh saudara Effendi Ghazali terhadap peraturan pengganti undang-undang tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serti walikota dan wakil walikota.Mengingat hal tersbut merupakan sesuatu yang baru dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu di Indonesia harus bekerja ekstra untuk mengenalkan mekanisme pelaksanaan pemilihan itu."Dalam simulasi ini, kami (KPU-red) menginginkan segala sesuatu berjalan dengan baik, seandainya terdapat kekurangan maka kita bisa secepatnya memperbaikinya," ungkap Hadar.Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay saat membuka acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Pager Wejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Minggu (22/11) turut hadir pada acara tesebut Komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kapolsek Blitar, dan camat kesamben.Menurutnya Pilkada satu pasangan calon masih memenuhi aspek kompetisi, sebab dalam disini pasangan calon bersaing untuk mendapatkan legitimasi dari dari seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut."Bentuknya yakni memilih antara setuju dan tidak setuju, disitu kompetisi yang dihadapi pasangan calon." terang HadarApapun pilihan warga semuanya akan menjadi pertimbangan bagi pasangan calon, apakah terpilih sebagai pemimpin daerah atau tidak. "Pilihan setuju atau tidak setuju semua nya baik dan sah, putusan MK mengatur jelas bahwa apabila banyak warga yang memilih setuju maka pasangan tersebut terpilih sedangkan apabila banyak yang memilih tidak setuju, maka Pilkada pad wilayah tersebut akan di lakukan kembali pada periode selanjutnya (tahun 2017-red)." terang nya.Sedangkan menurut Sugiyatno sebagai Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), pelaksanaan di lapangan akan sangat lebih mudah di bandingkan biasanya, ia hanya mengingatkan kepada KPU agar lebih ekstra melakukan sosialisasi pencoblosan kepada warga, sebab, ada beberapa tata cara yang lazim digunakan pada pemilihan sebelumnya menjadi tidak sah pada pemilihan kali ini."Satu pasangan lebih mudah pelaksanaannya, cuma sosialisasi surat suaranya yang harus lebih ekstra, karena ini kan hal baru bagi warga untuk memilih setuju atau tidak setuju. KPU harus lebih memperhatikan pemilih lanjut usia, sebab pada kelompok itu lebih sering mencoblos hanya pada tanda gambar pasangan calon dan itu pada pilkada ini dianggap tidak sah," terang sugiyatno yang mengawali karirnya sebaga petugas KPPS.