Berita Terkini

KPU Akan Susun PKPU Tentang Pemilihan di Daerah Khusus

Jakarta, kpu.go.id – Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun peraturan KPU khusus yang mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah otonomi khusus (otsus), Selasa (19/4).“Penyelenggaraan pilkada di daerah khusus disepakati untuk diatur khusus dalam PKPU lain, jadi kami akan menambah 1 PKPU lagi. Dalam penyusunannya, kami akan mempertimbangkan undang-undang pembentukan provinsi masing-masing (daerah khusus) dalam kerangka NKRI,” tutur Husni di ruang rapat utama KPU RI, Jakarta.Dalam Pilkada 2017 mendatang, ada 3 (tiga) daerah yang memiliki pengaturan khusus mengenai syarat dan mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, serta Provinsi Papua Barat. Husni menjelaskan, PKPU tersebut perlu disusun, karena dalam undang-undang (UU) pembentukan provinsi khusus ada ketentuan terkait syarat pencalonan dan mekanisme tersendiri yang tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.“Untuk Provinsi Aceh misalnya, ada persyaratan seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Al Quran. Ini didalam Undang-Undang 8 (2015) tidak ada, tapi di Undang-Undang Pemerintahan Aceh ada,” kata Husni.Terkait partai politik, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menyebutkan, partai lokal berhak mengajukan calon, sementara UU 8/2015 tidak mengenal partai lokal. Kekhususan juga terdapat di Papua, dimana untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus masyarakat asli Papua, sedangkan ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU 8/2015.Hal serupa juga terdapat dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, dimana calon terpilih atau pemenag pilkada ditentukan melalui mekanisme perolehan suara 50 persen plus 1. Jika terdapat dua atau lebih peserta pemilihan, maka besar kemungkinan terjadi putaran kedua, sementara UU 8/2015 tidak mengatur hal itu.“Apabila pasangan calon lebih dari 2, ada kemungkinan yang memperoleh suara tertinggi belum tentu 50 persen plus 1. Jika terjadi hal demikian, maka harus ada putaran kedua, sementara putaran kedua tidak diatur dalam UU 8 Tahun 2015,” terang Husni.“Nah itu yang menjadi perhatian kami, sehingga kami perlu berdiskusi dengan lembaga terkait, sehingga kita memiliki pemahaman yang sama,” jelas Husni usai rapat.Meski akan menyusun ketentuan tersendiri, Husni mengatakan PKPU yang akan disusun oleh KPU tidak akan mengatur ketentuan yang sebelumnya telah tercantum dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) atau Qanun (Aceh).“Hal-hal penting yang akan diatur dalam PKPU khusus nanti tidak akan mengakomodir ketentuan yang telah diatur dalam Perdasus atau Qanun, supaya tidak tumpang tindih,” jelas Husni.Mengenai pengelolaan dana hibah pilkada serta pertanggungjawabannya, KPU dan Bawaslu akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan payung hukum dalam mengelola anggaran tersebut.“Tentang anggaran Pilkada 2017 masih perlu pertemuan lanjutan tentang payung hukum yang jelas, supaya konsisten sejak kami terima hingga sampai nanti kami belanjakan, termasuk pertanggungjawaban jelasnya,” pungkas Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sidang PHP Kada Membramo Raya Tunggu Kehadiran Polda Papua

Jakarta, kpu.go.id, - Mahkamah Konstitusi pada Selasa, (19/4) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) dengan agenda mendengarkan laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Membramo Raya Provinsi Papua dari para pihak. Dalam Sidang yang dilaksanakan di ruang Sidang Lantai 2 Gedung Mahkamah ini, dari pihak KPU Kabupaten Membramo Raya melaporkan bahwa PSU telah dilaksanaan di 10 TPS di Distrik Rufaer dan Distrik Membramo Tengah Timur pada hari Rabu, 23 Maret 2016. Dari pelaksanaan PSU di 10 TPS tersebut tersebut didapat hasil bahwa pasangan calon nomor urut 1 mendapat 0 suara, pasangan calon nomor urut 2 (pihak pemohon) mendapat 10 suara dan pasangan nomor urut 3 (pihak terkait) mendapat 1322 suara. Dari hasil pelaksanaan PSU tersebut, KPU Kabupaten Membramo Raya sendiri belum melakukan rekaptulasi hasil penghitungan suara untuk keseluruhan TPS di seluruh kabupaten.   Rekapitulasi baru dilakukan pada 10 TPS yang melakukan PSU, belum menggabungkan dengan hasil suara  TPS yang tidak PSU, dengan begitu belum ada hasil akhir yang resmi terkiat perolehan suara akhir dari tiap-tiap pasangan calon. Kuasa hukum KPU Kabupaten Membramo Raya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan didasari karena Putusan Mahkamah Konstitusi hanya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di 10 TPS sehingga merasa perlu untuk mendapat petunjuk Mahkamah untuk melaksanakan hal-hal di luar apa yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud. Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang, I Gede Palguna mengatakan belum dapat memberikan keputusann terkait langkah apa yang perlu dilakukan oleh KPU Kabupaten Membramo Raya untuk menindklanjuti pelaksanaan PSU di 10 TPS tersebut. Gede mengatakan akan membahas hal tersebut dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim. Terkait dengan kelanjutan proses persidangan Gede juga mengatakan bahwa MK membutuhkan keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua untuk mengonfirmasi  beberapa laporan yang masuk. “Sebenarnya dalam persidangan ini kami juga mengundang pihak Polda Papua, karena berkait dengan laporan yang kami terima, tapi sampai persidangan ini di mulai tampaknya belum ada tanda-tanda kehadirn dari yang bersangkutan,” Ujar Gede dalam persidangan. (ftq/red FOTO KPU/dosen/humas)

Proses Wawancara Seleksi Auditor Setjen KPU 2016

Jakarta, kpu.go.id - Salah seorang peserta seleksi pengisian jabatan fungsional auditor Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menjalani proses wawancara yang dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Keuangan KPU RI, Nanang Priyatna, serta Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti, Selasa (19/4)Profiling SDM SusulanSementara itu di media center KPU RI, pegawai Setjen KPU melakukan serangkaian tes tertulis susulan untuk mengisi jabatan eselon IV Setjen KPU. Tes susulan itu merupakan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Setjen KPU yang pada Kamis (14/4) lalu berhalangan hadir (berita terkait). (TEKS/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Pilkada 2017, KPU Ingin Kepengurusan Parpol Fix 1 Bulan Sebelum Pendaftaran

Jakarta, kpu.go.id – Dalam forum uji publik rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay ingin kepengurusan partai politik peserta pemilihan sudah jelas dan tidak berubah-ubah, Senin (18/4).Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada Pimpinan Partai Politik tingkat pusat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.“Pada intinya dalam draf ini kami mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena kemarin (Pilkada 2015) kami menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain,” kata Hadar.Ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan.“Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa di set betul jauh-jauh hari, dan tidak mengalami perubahan-perubahan, karena pengalaman kemarin kami cukup kerepotan,” terang Hadar.Dalam draf perubahan PKPU tentang pencalonan itu, setidaknya Hadar menyampaikan 8 (delapan) isu strategis, yakni:Nomenklatur ‘Bakal Pasangan Calon’ dan ‘Pasangan Calon’;Ketentuan tentang syarat pencalonan dan syarat calon, yang terdiri dari:Syarat dukungan calon perseorangan disesuaikan dengan putusan MK;Penegasan tata cara verifikasi dukungan calon perseorangan hasil perbaikan;Ketentuan calon perseorangan yang berhalangan tetap;Calon yang berstatus bebas bersyarat.;Ketentuan tentang pendaftaran pasangan calon dan pemenuhan syarat pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik;Penelitian terhadap dukungan para calon perseorangan, khususnya dimasa perbaikan;Pengaturan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilihan yang dilaksanakan dalam satu waktu;Ketentuan tentang penggantian calon atau bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap;Mekanisme pengumuman pasangan calon yang berhalangan tetap, dari masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, yang masih terdapat paling sedikit dua pasangan calon;Ketentuan mengenai pemilihan dengan satu pasangan calon sebagai implikasi adanya Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015.Selain melakukan konsultasi publik terkait draf perubahan PKPU tentang Pencalonan, KPU juga menguji draf peraturan KPU tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye klik di sini; Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan klik di sini; serta Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara klik di sini.Sebagai bahan pertimbangan dan penyempurnaan, Anggota KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU terbuka atas masukan lain diluar forum uji publik yang pagi tadi digelar di ruang rapat utama gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta.“Jadi diluar forum ini kami terbuka bagi bapak ibu sekalian untuk memberikan masukan dan penyempurnaan atas rancangan perubahan PKPU ini,” kata Ferry. (rap/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Kab. Sula dan Kab. Muna Laporkan Pelaksanaan PSU ke MK

Jakarta, kpu.go.id –Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (18/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sidang PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula digelar di Panel II, pada pukul 09.00 WIB. Ketua KPU Kabupaten Sula dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melaporkan bahwa pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin 28 Maret 2016 secara umum berjalan baik dan lancar. Walaupun terdapat beberapa keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon di 2 TPS, namun hal tersebut tetap dapat terselesaikan tanpa menggangu proses pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan pada  Panel I Sidang PHP Kada yang mendengarkan laporan pelaksanaan PSU Kabupaten Muna, pasca keluarnya hasil PSU, Pihak Terkait yang semula unggul pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, balik memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk kembali memerintahkan PSU. Kuasa hukum pihak terkait berdalil bahwa peristiwa dan argumen yang menyebabkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melaksanakan PSU di 3 TPS di Kabupaten Muna, terjadi pula pada pelaksanaan PSU Selasa (22/4) lalu.  Dengan dali-dalill yang disampaikan pihak terkait memohon agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk diadakan PSU yang kedua setidaknya di dua TPS yang ada. Berkenaan dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Pemohon dan Pihak Terkiat, Majelis Hakim belum dapat memberikan keputusan karena akan mempertimbangkan segala fakta, data dan informasi  yang ada pada sidang-sidang berikutnya. (ftq/red FOTO KPU/dosen/hupmas)