Berita Terkini

Media Bantu KPU Sukseskan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan media massa berperan penting dalam membantu penyelenggara pemilu. Hal tersebut Ferry sampaikan ketika menjadi pembicara dalam Seminar “Electoral Management Body and Media” Selasa, (26/4) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Fungsi media dalam penyelenggara pemilu saya pikir sangat penting dan ini menjadi hal yang membantu kami hingga suksesnya pemilu 2014, baik pemilu legislatif atau pemilu presiden, maupun pilkada serentak 2015,” ujar Ferry. Ferry menyebutkan media berperan dalam membantu KPU dalam melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi kepemiluan serta update informasi terkiat kondisi lapangan. Media juga dapat menjadi alat kontrol penyelenggara dengan menjadi wadah bagi KPU untuk mendapatkan respon yang cepat terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan KPU.   Dengan besarnya peran media tersebut, Ferry berharap akurasi dan kebenaran informasi yang disebarkan oleh media.  “Kita berharap media memberikan informasi yang benar dan berimbang” harap Ferry. Harapan Ferry tersebut menjadi penting terkait dengan anomaly media di Indoensia padaa pelaksanaan Pemilu 2014.   Dihadapan para peserta seminar yang Ferry menyebutkan berdasarkan hasil riset Dewan Pers, pada Pemilu 2014 terjadi pelanggaran kode etik paling fundamental, yakni pemberitaan yang tidak berimbang. Selain Ferry Kurnia Rizkiyansayh, seminar yang diselenggarakan atas kerja sama KPU, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia dan perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menghadirkan Titi Anggraeni (Direktur Eksekutif Perludem) dan Budiman Tanuredjo (Pemimpin Redaksi Kompas) sebagai Prof. Dr. Henk Kummeling (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Utrecht, Belanda) sebagai pembicara. Prof. Dr. Henk Kummeling yang didaulat sebagai pembicara utama, menyampaikan materi tentang Electoral Management Body and Media ini banyak menceritakan tentang penyelengaraan pemilihan umum di Belanda, hal tersebut karena selain sebagai akademisi, Prof Dr. Henk Kummeling adalah Chairman of the Electoral Council of the Netherland/Ketua KPU Belanda). (ftq/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Palsu Mengatasnamakan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia dan stakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Permohonan surat tersebut berisi permintaan pemutakhiran biodata anggota partai politik kabupaten/kota.Berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa surat tersebut JELAS PALSU dan TIDAK DIKELUARKAN OLEH KPU RI.Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi maklum  Surat Palsu klik disini

Surat Evaluasi Nomor 215/KPU/IV/2016 tanggal 20 April 2016 perihal Evaluasi Pilot Project Pembentukan Rumah Pintar Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan program Pilot Project Pembentukan Rumah Pintar Pemilu yang dilaksanakan di 9 Proinsi dan 18 Kabupaten/Kota pada tahun 2015 dan dalam rangka mengukur serta menilai kinerja efektivitas dari keberadaan Rumah Pintar Pemilu maka perlu dilakukan Evaluasi Pilot Project Pembentukan Rumah Pintar Pemilu pada wilayah dimaksud. klik disiniKuesioner Evaluasi RPP

KPU Terapkan Transparansi Informasi Pada Pemilu & Proses Pengambilan Kebijakan

Pekanbaru, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan prinsip transparansi informasi di setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan proses pengambilan kebijakan. Demikian yang dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam pengarahan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Riau, Rabu, (20/4).“Salah satu yang mengemuka dalam penilaian publik mengenai kinerja kita adalah bagaimana kita selalu mengupayakan apa yang perlu diketahui oleh publik. Kita  selalu menerapkan prinsip transparansi di setiap tahapan pemilu serta dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Husni.Ia mencontohkan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan salah satunya adalah melakukan uji publik terhadap aturan yang akan dibuat dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media informasi KPU.“Sebelum suatu Peraturan KPU ditetapkan, kita selalu melakukan uji publik yang melibatkan stakeholder terkait, misalnya kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Partai Politik (parpol) peserta pemilu. Setelah ditetapkan, segera dipublikasikan,” lanjutnya.Dalam kesempatan tersebut Husni juga mengemukakan bahwa KPU berupaya untuk memudahkan pemohon publik untuk mengakses informasi yang dibutuhkan melalui media berbasis online.“Kita juga menyediakan aplikasi E- PPID. Dalam hal ini pemohon bisa mengakses dari aplikasi tersebut sehingga memudahkan publik untuk mendapatkan data serta informasi yang diperlukan. Selain itu juga merubah pola kerja KPU di setiap satuan kerja,” papar Husni. (mtr/red. FOTO KPU/rdk/Hupmas)

Putusan Akhir Pilkada Halmahera Selatan

Jakarta, kpu.go.id – Setelah disidangkan selama 4 (empat) bulan, Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP kada) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara  telah berakhir. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/4) membacakan putusan akhir untuk perkara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan di  Gedung Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusannya, Majelis Hakim mengesahkan penghitungan suara di Kecamatan Bacan hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) lalu. Selanjutnya , dalam amar putusannya, MK juga menetapkan hasil perolehan suara tiap-tiap pasangan calon dari seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Selatan, Pasangan Calon Nomor Urut memeroleh 43.566 suara, PPasangan Calon Nomor urut 2 memeroleh 23.000 suara, pasangan calon nomor 3 memeroleh 10.291 suara dan pasangan calon nomor 4 memeroleh 43.608 suara. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan (yang diwakili oleh KPU Provinsi Maluku Utara) untuk melaksanakan putusan tersebut sehingga KPU Provinsi Maluku Utara akah melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Selatan pasca pelaksanaan PSSU dan PSU. Terkait dengan keberatan yang diajukan Pihak Terkait, MK menyataan tidak dapat menerima keberatan tersebut karena mempersoalkan  hasil penghitungan suara di TPS lain di luar Kecamatan Bacan. MK menganggap hal tersebut adalah dalil baru yang sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. (ftq/red FOTO KPU/dosen/Humas)