Jakarta, kpu.go.id – Arif Budiman, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI mengatakan bahwa sebagian masyarakat Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara
Kabupaten Teluk Bintuni menginginkan untuk dapat menggunakan Hak pilih secara
langsung saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lalu.
Dalam lanjutan sidang Perselisihan
Hasil Pilkada (PHPkada) Rabu, (6/4) di Mahkamah Konstitusi , Arif mengatakan
keinginan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terdapat
pihak yang melarang untuk mereka memberikan suara secara langsung.
“Ada fakta disana, berdasarkan pernyataan
mereka, kurang lebih 28 sampai 30 orang berkehendak untuk menggunakan hak
pilihnya secara langsung, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena
dilarang masuk ke TPS,” ungkap Arif.
Pelarangan yang dilakukan oleh
orang yang saat itu diyakini sebagai kepala suku, dilakukan terkait dengan
telah ditunjukannya hasil kesepakatan bahwa masyarakat yang ada di TPS 1
Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara akan memilih pasangan calon nomer urut 3.
KPU bukan melakukan pembiaran terhadap
hasil putusan tersebut. Setelah melalui perdebatan panjang, Arif tetap
menghimbau agar pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Namun hal tersebut tidak bisa
dilakukan karena baik dari KPU, KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Kabupaten Teluk
Bintuni tidak dapat masuk kedalam TPS untuk memberikan penjelasan.
“KPU provinsi mencoba menjelaskan
kemudian mencoba masuk kedalam TPS untuk menjelaskan ke KPPS, tapi tidak bisa
masuk. Jadi KPU Kabupaten tidak bisa masuk, KPU Provinsi tidak bisa masuk dan
saya juga mencoba untuk masuk tapi tidak bisa masuk,” terang Arif.
Dalam sidang kali ini majelis
hakim juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu, Pihak terkait dan Pihak
Pemohon untuk memberikan laporan dan menyampaikan fakta lapangan yang
ditemukan. Dalil-dalil yang disampaikan dari para pihak akan menjadi bahan
pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengeluarkn Putusan. (ftq/red. Foto KPU/Dosen/Trio/Hupmas)