Berita Terkini

KPU Fokus Kepastian Anggaran Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id – Arif Budiman, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap bahwa semua daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017 untuk segera mendapatkan kepastian anggaran sesuai jadwal yang ditetapkan.Dalam kesempatan memberikan pengarahan pada Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017, Senin (9/5) di Jakarta, Arif mengatakan bahwa KPU telah membuat satu format penyusunan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bisa dipedomani oleh semua daerah dalam menyusun anggaran pilkada.“Disitulah format kita untuk menandatangani kesepakatan antara yang menyediakan dana dan menggunakan dana,” ujar Arif.Fokus KPU tentang NPHD yang harus ditandatangani sebelum tahapan Pilkada 2017 dimulai tidak lain karena berdasarkan catatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015, banyak daerah yang bermasalah dalam hal anggaran.“Catatan kita adalah saat Pemilu 2015 banyak daerah terlambat bahkan sampai sekarang (9/5) persoalan anggaran belum terselesaikan. Sampai dilantiknya kepala daerah, anggarannya belum cair,” terang Arif.Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada yang telah ditetapkan, KPU menjadwalkan bahwa NPHD harus telah disusun dan ditandatangani paling lambat pada tanggal 22 Mei 2016.“Akhir Mei kita akan lakukan rapat dengan pimpinan provinsi, kita akan cek (Penandatanganan NPHD,red)," tegas Arif.Arif menekankan bahwa tahapan pilkada tidak akan dapat berjalan ketika tidak ada kepastian anggaran.Pada kesempatan yang sama, Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI, mengatakan bahwa untuk mempermudah dan menyamakan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan kegiatan pilkadam KPU membuat dua keputusan.“KPU telah membuat dua keputusan terkait perencanaan dan penggaran, melalui Keputusan KPU Nomor 43/KPTS/KPU/Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 44/Kpts/KPU/Tahun2016,” Terang Husni.Dengan dikeluarkannya dua keputusan tersebut, Husni berpedsan agar seluruh satuan kerja dapat mempedomani Keputusan KPU tersebut dalam penyusunan anggaran pemilihan. (ftq/red Foto KPU/Dosen/Humas)

PENGENALAN DEMOKRASI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bertempat dilantai II gedung KPU menerima kunjungan siswa/siswi Sekolah Menengah Atas  (SMA) Insan Cendekia Madani Boarding SchoolSerpong Tangerang Selatan.Sebanyak 108 siswa/siswi didampingi oleh koordinator guru pembimbing Yosep Priyam, diterima Titik PrihatiWahyuningsih, Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Biro Teknis dan Hubungan Parisipasi Masyarakat. Siswa/siswi yang terbagi menjadi tiga kelompok secara bergiliran diberi kesempatan untuk mengunjungi Rumah Pintar Pemilu yang berada diruangan Media Center KPU. Pengenalan rumah pintar pemilu ini bertujuan agar para siswa siswa dapat melihat secara langsung aktivitas dan proses pemilihan umum yang telah dilaksanakan di Indonesia dari tahun 1955 hingga pemilihan umum tahun 2014. Selain itu mereka dapat mengetahui langsung proses pelaksanaan pemilu di Tempat Pemunguan Suara (TPS) yang tertuang dalam maket gambar serta data-data yang berkaitan dengan sejarah pemilu di Indonesia yang ada di Rumah Pintar Pemilu. Titik,dalam sambutannya menjelaskan yang terkait dengan komposisi jumlah keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta struktur sekretariat jenderal KPU RI. Koordinator guru pembimbing Sekolah Menengah Atas (SMA) Insan Cendekia Madani Yosep mengatakan tujuan siswa/siswi mengunjungi (KPU) RI, agar merekadapat mengenal sistem pendidikan demokrasi, dimana demokrasi itu didalamnya terkait dengan pemilihan, KPU adalah suatu lembaga yang bergerak dibidang kepemiluan. Sementara itu merekayang hadir ini, adalah siswa/siswi kelas X, yang penggunaan hak pilihnya masih dua tahun lagi, ujar yosep. (Dosen/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)      

Mahasiswa UPI Kunjungi Rumah Pintar Pemilu KPU

Jakarta, kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Rabu (4/4) mendapat kunjungan dari Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat. Mahasiswa yang tergabung dalam Protokol Bumi Siliwangi (Probumsil) UPI ini diterima langsung oleh Komisioner KPU RI, Fery Kurnia Rizkiyansyah di Ruang Sidang Utama KPU. Dalam kesempatan kali ini, peserta diberi waktu untuk melihat Rumah Pintar Pemilu yang ada di lingkungan KPU RI. Sedikit berkelakar, Fery mengatakan bahwa ia merasa tidak perlu menjelaskan apa-apa tentang pemilu karena  peserta telah mengunjungi rumah pintar pemilu tersebut. “Teman-teman sudah diajak ke rumah pintar pemilu, ya? Sebenarnya saya tidak perlu menjelaskan apapun terkait dengan aktivitas pemilu,” Ujar Fery saat membuka acara. Fery menjelaskan bahwa dalam Rumah Pintar Pemilu para peserta dapat melihat aktivitas dan proses pemilu dari tiap tahapan dari mulai pemilu 1955 hingga pemilu 2014. Dalam Rumah Pintar Pemilu hal-hal terkait sejarah, mekanisme dan hal teknis tentang  pemilu digambarkan secara komprehensif dalam sebuat maket diorama kecil. Namun begitu, Ferry tetap memberikan materi tentang pemilu dan demokrasi. "Proses pemilu itu adalah satu sarana/wadah dalam sebuah mekanisme demokrasi untuk memilih satu pemimpin dalam kurun waktu tertentu dan dilaksanakan secara beradab,"jelas Fery. “Bentuk kanalisasi konflik yang ada dimasyarakat, bentuk untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, bentuk untuk menyalurkan siapa pemimpinnya itu lewat mekanisme yang namanya pemilu”jelas Fery. Setelah paparan dari Anggota KPU, Acara ditutup dengan saling bertukar cenderamata dan berfoto bersama. (ftq/red FOTO KPU/dosen/Humas)

Wujudkan Keterbukaan Informasi, KPU Sulut Gelar Pelatihan PPID

Manado, kpu.go.id - Pada era transparansi saat ini, keterbukaan informasi bagi badan publik menjadi hal mutlak yang harus dilaksanakan. Begitu juga yang ingin diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor KPU Provinsi Sulut, tanggal 27-28 April 2016.Pelatihan ini fokus pada pemahaman keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan KPU.Selain itu, dipelajari bersama tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal di lingkungan KPU, baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Tata cara ini menjadi penting karena harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan KPU RI, sehingga semua permohonan informasi bisa tercatat dan terdokumentasikan dengan baik. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut sekaligus untuk persiapan melayani informasi publik dalam perhelatan pilkada serentak 2017. Terdapat empat daerah di Sulut yang akan menggelar pilkada, yaitu Kabupaten Minahasa, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow, dan Kota Manado.Pelatihan yang menggunakan metode brainstorming, presentasi, dan diskusi kelompok ini diikuti oleh 30 peserta dari Sekretariat KPU Provinsi Sulut dan empat KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2017. Untuk mendukung pelatihan ini, KPU RI mengirimkan tim fasilitator dari Biro Teknis dan Hupmas, serta dibantu dari Indonesian Parliementary Centre (IPC). (Arf/red FOTO KPU/arf/humas)

Kembali Gunakan “Kesepakatan Adat”, MK Batalkan PSU Teluk Bintuni

Jakarta, kpu.go.id,- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bituni. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan  Perkara Nomor 101/PHP-BUP/XIV/2015 , Kamis (28/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut dilakukan karena MK berpendapat pelaksanaan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal hal yang menjadi dasar pembatalan ialah kembali digunakannya sistem “Kesepakatan Adat” dalam pemberian suara.   Sistem kesepakatan ialah sistem yang memungkinkan kepala suku untuk mengatur hasil penghitungan suara sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dalam pelaksanaan PSU di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara, pemilih yang hendak memberikan suara secara langsung tidak dibolehkan untuk masuk TPS dan pencoblosan terhadap semua surat suara dilakukan langsung oleh petugas KPPS dengan petugas KPPS. Berdasarkan Putusan MK Nomor 06-32/PHPU/DPD/XII/2014 dan Putusan MK Nomor 1/PHPU.Pres-XII/2014, MK menyatakan bahwa daerah yang telah menerapkan pemilu dengan cara mencoblos tidak dibenarkan untuk kembali melaksanakan pemilu dengan system kesepakatan. Sedangkan pada pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015 lalu, TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara melakukan pemungutan suara dengan pencoblosan langsung oleh tiap pemilih. Dengan pembatalan tersebut, masing-masing pasangan calon dinyatakan tidak memperoleh suara untuk TPS tersebut. Selain di TPS 1 Moyeba, MK juga merevisi hasil penghitungan suara di 3 TPS lain yang di Distrik Moskona Utara, yaitu TPS 1 Mosum, TPS 1 Inofina dan TPS 1 Marestim. Di ketiga TPS tersebut, MK memerintahkan untuk mengembalikan hasil penghitungan suara sesuai dengan yang tercantum pada Model C1 Plano dalam penghitungan suara ditingkat TPS sebelum dilakukan pencoretan pada penghitungan suara. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas)