Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim, Selasa (28/6) mempresentasikan naskah akademik tentang Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu di hadapan para pejabat di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN - RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung Kemen PAN - RB.Arif mengatakan salah satu tujuan dibentuknya jabatan fungsional ini adalah untuk semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dengan adanya dukungan SDM yang kompeten, berintegritas dan akuntabel. Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu secara keseluruhanLucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI mengatakan tugas utama dari penata kelola pemilu adalah melakukan pengelolaan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pemilu serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu. Sedangkan hasil kerja yang diharapkan dari penata kelola pemilu antara lain metode, kurikulum dan modul pendidikan pemilih; laporan hasil survey dan hasil olah data pemilu; dokumen rekomendasi system pemilu; metode dan laporan verifikasi partai politik maupun bakal calon anggota legislatif; laporan data pemilih serta metode dan laporan hasil rekapitulasi pemilu.Lucky mengatakan dengan adanya pembentukan jabatan fungsional ini akan membuat pengembangan karier pegawai menjadi semakin jelas. “Bagi individu, tentu saja kita ingin terbentuknya kesempatan untuk pengembangan kompetensi, peningkatan jenjang karier dan meningkatkan kesejahteraan melalui jabatan fungsional,” Ujar Lucky.Lucky memberikan data bahwa saat ini terdapat 7.375 pegawai di lingkungan KPU yang berstatus sebagai fungsional umum/staf pelaksana dan lebih dari lima puluh persen diantaranya, yaitu 5.123 orang berlatar belakang pendidikan Strata 1.Apabila hanya mengandalkan pengembangan karier melalui jabatan struktural, maka dipastikan akan terjadi antian panjang bagi pegawai untuk menduduki jabatan, Kondisi ini dapat mengakibatkan demotivasi bagi pegawai kesekretariat KPU karena tidak adanya kejelasan karier. Lucky menjelaskan motivasi pegawai akan dapat meningkatkan karena adanya kesempatan mengembangkan kompetensi, meningkatkan jenjang karier serta meningkatkan kesejahteraan melaui jalur jabatan fungsional penata kelola pemilu. (ftq/red FOTO KPU/dosen/hupmas)