Berita Terkini

Ada Apa Dengan Cinta?

Jakarta, kpu.go.id – Cinta secara umum diartikan sebagai dorongan yang dimiliki oleh makhluk untuk berbuat. Perbuatan itu dapat berupa pengorbanan, empati, perhatian, kasih sayang, tolong menolong, taat, dan patuh.Dalam peringatan Nuzulul Quran Tahun 2016/1437 H, Ustad Wijayanto yang diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan cinta merupakan suatu dorongan yang bisa membawa manusia kearah baik atau buruk.“Ada apa dengan cinta? Kalau diartikan secara luas, cinta itu pangkal dari seluruh kesalahan di dunia. Korupsi terjadi karena cinta harta, jadi cinta (kepada harta) itu menjadi sumber kesalahan.Tetapi cinta itu bisa menjadi sumber bagaimana orang itu meningkat derajatnya di surga,” kata Ustad Wijayanto membuka tausiah keagamaannya di Ruang Rapat Utama gedung KPU RI, Jakarta.Karena baik atau buruk amalan manusia dilatarbelakangi oleh dua niatan tersebut, Ustad Wijayanto mengatakan, sebelum berbuat, seseorang perlu bertanya apakah perbuatan yang akan dilakukan itu berdasarkan cinta kepada syariat atau sebatas pemuas keinginan.“Istri saya pernah saya tanya setujukah poligami? dia bilang kalau menikah lagi baik untuk dunia dan akhiratmu, bisa dekat dengan Allah maka lakukan, karena saya ingin punya suami yang bisa membawa anak dan istrinya ke surga, tetapi kalau sebaliknya berarti resiko ditanggung sendiri,” ujar dia.“Tapi sayangnya laki-laki nikah lagi carinya yang lebih muda, lebih bening, sembunyi-sembunyi nikah siri tanpa diketahui. Kalau begitu dorongannya syariat atau syahwat? Karena hal itu saya takut untuk nikah lagi,” lanjutnya.Karena mind set yang keliru, Ustad Wijayanto menjelaskan bahwa saat ini manusia lebih mencintai dunia daripada cintanya pada Allah dan rasulnya, sehingga ibadah yang dilakukan oleh orang-orang tersebut bukan karena cintanya kepada Allah.“Salah satu manajemen cinta yang keliru itu di mana manusia mencintai dunia, dan takut dengan kematian. Dunia kadang lebih berharga dari ibadahnya. Karena dibelakangnya ada calon mertua, sholatnya dikhusuk-khusukkan. Biar tahu kalau sudah haji, kemana-mana pakai peci putih. Jadi ibadahnya untuk manusia, bukan untuk Allah. Ini bisa jadi sumber show off,” paparnya.Bertepatan dengan Bulan Ramadhan, Ustad Wijayanto mengingatkan agar muslim dan muslimah meluruskan niat, dimana berpuasa hanya untuk ibadah. Ia mengatakan bahwa terdapat golongan di mana kewajiban puasanya telah gugur tetapi tidak memiliki nilai.“Ibadah puasa banyak yang kewajibanya gugur tapi tanpa nilai. siapa? yaitu satu, mereka yang puasanya dilakukan tanpa cinta akan ibadah. Mau buka nunggunya di Tanah Abang, Thamrin City padahal makna puasa itu menahan hawa nafsu, ini malah lebih boros. Dua, yang cintanya pada orang tua luntur. Lebaran nggak pulang, hanya sms. Padahal anak yang berjabat tangan dengan orang tua dosa-dosanya gugur dari celah-celah jari. Kalau cuma sms dosanya gugur dari mana?,” papar Ustad Wijayanto.Untuk menumbuhkan cinta akan beribadah, Ustad Wijayanto menerangkan bahwa seseorang perlu melakukannya secara sabar dan taat, sebagaimana kesabaran dan ketaatan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim dan keluarganya kepada Allah.“Cinta itu ditandai dengan sabar dan taat, sabar dalam musibah dan senantiasa taat, Nabi Ibrahim taat dan sabar, istrinya sabar, anaknya juga sabar. Belum mempunyai anak beliau tetap sabar, tetap berdoa Rabbi Habli Minasholihin setelah 94 tahun baru dikabulkan. Ini contoh keluarga terbaik di dunia,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Arif Ajak Pegawai KPU Berkomitmen dalam Reformasi Birokrasi

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim mengajak para pegawai di lingkungan KPU untuk berkomitmen dalam reformasi birokrasi. Hal tersebut disampaikan Arif dalam Acara “Sosialisasi  Reformasi Birokrasi, Selasa (21/6) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.“Reformasi adalah komitmen kita untuk mau berubah”, ujar Arif. Salah satu poin penting yang menjadi penekanan Arif dalam upaya reformasi birokrasi ialah peningkatan pelayanan kepada masyarakat.”Reformasi Birokrasi merupakan kebutuhan kita sebagai aparatur negara yang sudah berkomitmen dari awal masuk ke jajaran  pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik,” Himbau Arif.Arif berpesan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, para pegawai menggunaakan pedoman dan aturan yang telah dibuat. “Saya mohon kepada seluruh jajaran KPU, untuk bersama-sama melihat kembali SOP (Standar Operational Prosedur,-red) yang sudah ditetapkan di dalam pelayanan-pelayanan yang dilakukan oleh masing-masing biro,” pesan Arif.Walaupun mengakui telah terdapat berbagai peningkatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh jajaran KPU, yang ditandai dengan telah dibangunnya berbagai perangkat layanan, baik aplikasi elektronik maupun insfrastruktur fisik, Arif tetap berharap adanya peningkatan pengelolaan, terutama dalam hal pendokumentasian terkait berbagai pelayanan yang telah diberikan (ftq/red FOTO KPU/dosen/hupmas)

Tiga Syarat Pencalonan yang Berasal Dari Parpol

Serang, kpu.go.id. Terdapat tiga (3) syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2017. Hal-hal yang terkait dalam pencalonan ini harus terpenuhi pada saat pendaftaran, Minggu (19/6).Syarat pertama ialah parpol dan gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.“Ketika memasuki proses pencalonan pintu pertamanya adalah pendaftaran calon. Persyaratan dibagi dua yakni persyaratan pencalonan dan calon. Untuk calon yang berasal dari Parpol atau gabungan parpol, syarat minimal harus ada 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Ini syarat pertamanya,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay.“Dan ini dituangkan ke dalam form. Begitu pendaftaran, kalau itu (Syarat Pencalonan-red) tidak terpenuhi maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya,” lanjutnya.Hal tersebut diungkapkan Hadar pada saat melakukan sosialisasi tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, Serang, Banten.Kemudian syarat kedua ialah paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan Buapti ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota.“Kemudian juga harus ada juga SK (Keputusan-red) yang masih berlaku dari kepengurusan masing-masing pengurus parpol yang mendaftar,” ujar Hadar.Hal yang baru dalam hasil revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan ini adalah jika pengurus parpol di provinsi maupun kab/kota setempat tidak mendaftarkan paslon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).“Jadi jika ada DPP yang mendaftarkan, maka KPU harus menerima, sepanjang DPP itu bisa menunjukkan bahwa dia mengambil alih pengurus setempat yang tidak mendaftarkan,” jelas Hadar.Syarat yang ketiga yang harus ada ialah SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarakan itu. Kalau tidak ada SK-nya, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran itu.“Jika tidak ada SK-nya tentu KPU tidak bisa menerima, karena ini merupakan syarat wajib dalam pendaftaran pencalonan. Maka usahakan ketiga syarat ini harus ada,” pungkasnya.Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh KPU Provinsi Banten diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, KPU Kab/Kota se-Banten, Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu), perwakilan masing-masing parpol, tokoh masyarakat, media serta pemangku kepentingan lainnya. (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Kesadaran Berdemokrasi

Bogor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bekerja sama dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Kota Bogor menggelar pelatihan pemilihan umum (pemilu) dengan tema “Masyarakat Sadar Demokrasi Sejak Dini” sebagai upaya penguatan demokrasi dan pendidikan pemilih yang dilangsungkan di SMP Negeri 4 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6).Kegiatan ini merupakan komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terutama terkait peningkatan partisipasi pemilih dan pendidikan pra pemilih. Hadir dalam acara tersebut Undang Suryatna, Ketua KPU Kota Bogor, serta Anggota KPU Kota Bogor Divisi Teknis, Samsudin dan Anggota KPU Kota Bogor Divisi Hukum, Siti Natawati.Pembukaan acara dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 4, Neneng Wahyuningsih. Neneng mengatakan, pendidikan sebaiknya ditanamkan kepada siswa-siswi se dini mungkin, anak-anak ini yang mengikuti pelatihan adalah kelas VIII, yang pada 3 tahun kedepan sudah memiliki hak memilih.Oleh karenanya Neneng berharap anak didik yang mengikuti program pelatihan pemilu yang diberikan oleh KPU itu agar mengikuti dengan sungguh-sungguh.Undang, ketua KPU Kota Bogor dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diharapakan bisa atau dapat menimbulkan kesadaran berdemokrasi sejak awal. Ia menambahkan, perbedaan pendapat atau pilihan dalam berdemokrasi adalah sesuatu yang wajar. Hal itu tidak harus menjadi pertentangan, menurutnya perbedaan itu akan semakin memperkaya pengetahuan.Sesuai dengan jadwal kegiatan, metode pembelajaran diisi dengan ceramah, diskusi, bermain peran, serta simulasi layaknya pemilu sesungguhnya yang dilaksanakan di halaman olah raga SMP Negeri 4 Kota Bogor. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Warga Sambut PSU Muna Jilid 2 Dengan Antusias

Raha, kpu.go.id – Para calon pemilih dan warga domisili Raha, Kabupaten Muna menyambut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid Kedua dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Muna tahun 2015 dengan antusiasme tinggi. Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Wamponiki misalnya, sejak pukul 07.00 WITA sudah nampak warga yang berkumpul membentuk kelompok-kelompok kecil di sekitaran Gedung Olah Raga Sor La Ode Pandu, tempat dimana PSU jilid 2 akan berlangsung, Minggu (19/6).Meski diwarnai dinamika dan beberapa orasi dari masa pendukung masing-masing pasangan calon, di dalam TPS 4 Kelurahan Wamponiki proses pemungutan suara berjalan normal. Meski ruang tunggu yang terbatas, para pemilih tetap sabar menunggu giliran masuk TPS. Warga datang dengan keluarganya, pemilih usia lanjut dibantu menuju bilik suara, sedangkan anak-anak kecil digandeng, saat ayah atau ibu nya memberikan suara.Antusiasme warga sebenarnya sudah nampak sehari sebelum PSU jilid 2 tersebut digelar. Pada Sabtu (18/6) sejak pagi hingga dini hari Kantor KPU Kabupaten Muna dipenuhi dengan warga masyarakat yang berasal dari Kelurahan Wamponiki dan Raha. Warga tersebut diundang oleh KPU Kabupaten Muna untuk membagi formulir C6 dan melakukan verifikasi pemilih lanjutan.Verifikasi lanjutan tersebut merupakan inisiatif dari KPU Kabupaten Muna untuk mencermati sejumlah pemilih yang dalam verifikasi faktual tanggal 28 Mei – 13 Juni 2016 lalu belum ditemukan oleh petugas lapangan KPU.Menurut Putusan MK Nomor 120/PPH.BUP-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 lalu, KPU Kabupaten Muna diminta melakukan PSU di 2 TPS, yakni TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS Kelurahan Raha 1. Untuk itulah KPU Kabupaten Muna menggunakan waktu hingga detik terakhir untuk melakukan pencermatan, sehingga data pemilih dalam PSU kali ini tidak lagi dipersoalkan dalam sidang MK.Upaya itu disambut baik oleh para calon pemilih, di mana sejumlah pemilih rela pulang-pergi ke KPU Kabupaten Muna untuk membawa surat-surat keterangan kependudukan yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berhak untuk memberikan hak pilihnya.Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay yang memantau jalannya PSU dengan Anggota KPU RI lainnya, Arief Budiman mengatakan, KPU Kabupaten Muna telah melakukan upaya optimal untuk menjamin hak pilih warga Muna tersalurkan.“Yang sudah dilakukan mereka (KPU Muna) ini sudah betul-betul satu proses yang sudah sangat menyeluruh, dicek semua. Sudah ada DPT nya tapi diulang lagi pemeriksaanya. Di validasi lagi, dan validasi itu mereka cari semua satu-satu. Kemudian saat mencari itu mereka kerjanya bareng dengan Bawaslu, dan tim pasangan calon,” tutur Hadar.Bahkan untuk memastikan data pemilih secara benar dan tepat, Anggota KPU Kabupaten Muna, Muhamad Suleman dan Andi Arwin pada Sabtu (18/6) malam mendatangi sejumlah warga Kelurahan Raha 1 untuk memastikan bahwa pemilih tersebut secara benar memiliki hak suaranya.Ketika ditanya oleh wartawan mengenai potensi bahwa MK akan kembali meminta KPU melakukan PSU untuk ketiga kalinya, Hadar menyatakan kerja keras dan keberhasilan KPU dalam menggelar PSU jilid 2 ini akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh MK, sehingga tidak perlu dilakukan lagi PSU untuk Pilbup Muna Tahun 2015.“Perkiraaannya ini tidak akan diulang lagi, dan saya kira MK nanti akan bijak dalam mengambil keputusannya,” ujar Hadar.Terkait perolehan suara di 2 TPS tersebut didapatkan hasil berikut: TPS Kelurahan Raha 1 jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 419 pemilih, suara sah sebanyak 413, dan suara tidak sah 6 suara. Perolehan suara masing-masing paslon, Paslon 1: 204 suara; Paslon 2: 2 suara; Paslon 3: 207 suara.TPS 4 Kelurahan Wamponiki jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya 320 pemilih, suara sah sebanyak 319, dan suara tidak sah 1 suara. Perolehan suara masing-masing paslon, Paslon 1: 171 suara; Paslon 2: 0 suara; Paslon 3: 148 suara. Untuk tahapan selanjutnya, Senin (20/6) besok hasil perolehan suara dari 2 TPS itu akan di rekap di Kantor Kecamatan Katobu, Jalan M. Husni Tamrin, Raha. (rap/ujg/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)