Berita Terkini

Catat, Ini Jenis Pemilih Pemilu 2019 yang Dapat Berikan Hak Suaranya di TPS

Jakarta, kpu.go.id – Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.“Sesuai dengan model A.3-KPU,” jelas Komisioner KPU Ilham Saputra saat menjadi pemapar uji publik dua PKPU di Jakarta, Selasa (7/8/2018).Kategori kedua adalah pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb sendiri adalah mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal dan memberikan suaranya di TPS lain atau TPS luar negeri (TPSLN). “Tapi sebelumnya mereka melapor dulu dan mengurus formulir pindah memilih (form A5) yang ditunjukkan berikut KTP-el nya kepada KPPS saat akan memilih,” jelas Ilham.Khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, Ilham menjelaskan bahwa mereka masih dapat memberikan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el kepada KPPS dan didaftar dalam DPK, kedalam formulir model A.DPK-KPU. “Tapi hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Serta penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS,” tambah Ilham.Selain membahas rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada kesempatan itu juga dipaparkan rancangan PKPU terkait Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara yang disampaikan Komisioner Hasyim Asy’ari. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Jumlah Pemilih di TPS Diatur 300 Orang

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan dua Peraturan KPU (PKPU) Selasa (7/8/2018). Ada sejumlah bahasan menarik dari pertemuan yang turut mengundang perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DKPP, KPK, Kemenkumham, Kemlu, Dewan Pers hingga masyarakat yang diwakili LSM pemerhati kepemiluan ini.Salah satunya saat dipaparkan rancangan PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang didalamnya mengatur jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang membatasi pemilih hingga 500 orang, jumlah pemilih di pemilu 19 April 2019 nanti hanya sebanyak 300 orang. “Jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat menyampaikan paparannya.Meski demikian dari aturan yang tertuang dalam pasal 11 draft PKPU tersebut, KPU tetap memberikan kemudahan dengan mengedepankan mekanisme penyesuaian dalam penentuan jumlah pemilih, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih, kondisi geografis serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS. “Penyesuaian jumlah pemilih untuk setiap TPS dimaksudkan agar pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dilaksanakan dihari yang sama,” jelas Ilham.TPSLN 500 OrangSementara itu jumlah berbeda diatur bagi pemilih di luar negeri yang menyelenggarakan pemilu 2019. Aturan mengenai jumlah pemilih diluar negeri disesuaikan dengan yang diatur dalam pasal 350 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.“Atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat,” ucap Ilham.Ilham juga menjelaskan teknis pembangunan TPSLN dapat dilakukan dihalaman atau gedung perwakilan Indonesia di luar negeri. TPSLN juga dapat diadakan diruang terbuka atau tertutup dengan ketentuan apabila diruang terbuka maka tempat duduk bagi KPPSLN, pemilih mendapat perlindungan dari sinar matahari, hujan atau orang yang berlalu lalang dibelakangnya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Tinjau Pendaftaran Pilpres, Mendagri : KPU Profesional, Tidak Usah Diragukan

Jakarta, kpu.go,id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meninjau kesiapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan bakal wakil presiden Pemilu 2019.Di hari ketiga masa pendaftaran, KPU sendiri tetap berkomitmen untuk terus bersiap menerima pendaftar yang datang. Dengan alur dan mekanisme yang telah dirancang, KPU optimis kegiatan yang akan menyedot perhatian luas masyarakat ini dapat berjalan dengan lancar.Kegiatan peninjauan Mendagri ditemani langsung Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Evi Novida Ginting, Hasyim Asy’ari, Viryan serta Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra serta Sekjen Arif Rahman Hakim. Satu persatu ruangan pendaftaran didatangi untuk melihat kesiapan. “Teman-teman pers, memang KPU sudah sangat-sangat profesional jadi tidak usah diragukan,” ucap Tjahjo disela kegiatan peninjauan.Tjahjo mengatakan, pihaknya percaya penuh perhelatan pesta demokrasi kepada KPU. Dengan harapan Pemilu 2019 yang akan berlangsung serentak ini dapat berjalan dengan baik.Dikesempatan itu Ketua KPU Arief Budiman juga menyampaikan perkembangan terakhir masa pendaftaran, salah satunya terkait kesiapan Rumah Sakit (RS) tempat dilangsungkannya pemeriksaan kesehatan bagi bacapres dan bacawapres sehari usai mendaftar."Kemarin kita sudah bertemu pihak RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto perihal kesiapan proses cek medis.. Kita sudah koordinasi, mereka juga sudah siapkan seluruh perangkatnya, bahkan hal yang sudah usam juga dibersihkan dan sicat seperti baru, kalau perisapan oke kita tunggu mudah-mudahan parpol bisa selesaikan urusannya,”tutur Arief.“Kedua kami ingatkan biasanya pesta pendaftaran sampai larut malam kami ingin ingatkan karena 1 hari setelah pendaftaran itu pemeriksaan kesehatan, biasanya didahului puasa 8 jam, artinya kalau mulai jam 8 maka 8 jam sebelumnya temen-temen yang mendaftar bisa puasa,” pungkas Arief. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Tingkatkan Kinerja SDM, KPU Sumsel Ikuti Rakornas di Banten

Tangerang, kpu.go.id - Guna meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti rapat kordinasi nasional bidang Kepegawaian/ SDM di Lingkungan KPU dan KPU Provinsi se- Indonesia, 3-4 Agustus 2018 di Tangerang Banten.KPU Sumsel mengutus Komisioner Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naffi,  didampingi Kabag Program Data Organisasi SDM Akhmad Zakir dan Kasubag SDM Ferlyna Theresia, mengikuti rakor yang dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tersebut.Ahmad Naffi mengatakan tujuan utama dari penyelenggaraan Rakor ini adalah mempersiapkan SDM KPU dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang, meningkatkan kinerja SDM KPU serta membahas permasalahan dan solusi di bidang kepegawaian.“Dengan harapan KPU akan menjadi sebuah organisasi yang profesional, mandiri dan berintegritas untuk pemilu yang berkualitas. Dimana semuanya bisa berjalan dengan baik tanpa ada tugas yang terabaikan,”katanya.Kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara untuk saling berdiskusi merumuskan nilai-nilai berorganisasi yang dapat menjadi pegangan bersama sehingga dapat mampu memunculkan pelayanan terbaik. “Hasil dari kegiatan ini akan kami transformasikan ke pegawai dan SDM KPU jajaran di Sumsel,” katanya.(hupmas kpu sumsel mewan/ed diR)

Pesan SDM KPU: Berperilaku lah Seperti Pelayan, Bukan Dilayani

Tangerang, kpu.go.id – Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Wahyu Setiawan memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kordinasi Bidang Kepegawaian/SDM terkait peningkatan kepegawaian dilingkungan tempatnya bertugas.Pesan utama yang disampaikan oleh mantan anggota KPU Kabupaten Banjarnegara tersebut, agar pegawai dilingkungan KPU semua tingkatan berperilaku sebagai pelayan. “Bukan yang dilayani,” ujar Wahyu di Karawaci Tangerang, Jumat (4/8/2018).Sebagaimana tagline KPU Melayani, yang menurut pria kelahiran Banjarnegara memiliki filosofi yang dalam yaitu pegawai di KPU selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, peserta pemilu serta stakeholder lainnya. “Jangan kita menjadi birokrat diera yang dulu,” tutur Wahyu.Wahyu juga mengingatkan, bahwa konflik muncul karena adanya saling salip kewenangan. Dengan menghindari konflik maka kerja kepemiluan akan semakin baik dan lancar. “Jangan melewati kewenangan,karena kalau dilampaui pasti konflik,” tambah Wahyu.Anggota KPU Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi Evi Novida Ginting Manik lebih menekankan pembahasan terkait pemahaman kolektif kolegial yang harus dipegang teguh dalam menjalankan roda organisasi KPU. Menurut dia pemahaman ini jadi yang utama dilakukan sebelum orang-orang dilembaga ini menjalankan tugasnya masing-masing. “Kita harus pahami itu dulu baru mengajak, menggerakkan sistem kita,” kata Evi.Di penjelasannya yang lain, perempuan yang sempat menjabat sebagai anggota KPU Kota Medan tersebut juga memberikan tips agar organisasi berjalan baik maka ada hubungan yang harmonis antara pimpinan dan staf, sekretariat dengan komisioner. “Dan kita tidak bicara atasan bawahan, tapi tim,” imbuh Evi.Sementara itu Anggota KPU Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik Pramono Ubaid Tanthowi mengajak jajarannya untuk berinovasi dalam bekerja, tidak selalu mengandalkan perintah dan bekerja dengan penuh semangat.Menurut pria kelahiran Semarang, 17 Januari 1975, pemahaman mengenai aturan tidak hanya perlu dilakukan jajaran komisioner tapi juga sekretariat. “Karena bagaimanapun sekretariat juga yang akan melaksanakan aturan, juknis dan sebagainya,” tutup Pramono. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)

Belum Ada Bacapres Mendaftar, Persiapan KPU Tetap Maksimal

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) Pemilu 2019 mulai dibuka Sabtu (4/8/2018). Dihari pertama, belum ada partai politik berikut bakal pasangan calonnya yang datang mendaftar.Meski demikian persiapan sarana dan prasana pendaftaran tetap dilakukan KPU mulai dari petugas yang berjaga dimeja registrasi, kursi bagi pendukung dan pengantar bakal pasangan calon di lantai II, tenda dan ruang tunggu yang berdiri dihalaman gedung, hingga pengamanan yang terus berjaga dilingkungan KPU.“KPU tetap mempersiapkan diri sejak hari pertama pendaftaran. Jadi sejak 4 Agustus kami mempersiapkan diri, walaupun kami memperkirakan 8-10 Agustus baru akan ada konsultasi,” ucap Ketua KPU RI Arief Budiman saat meninjau ruang pendaftaran bacapres dan bacawapres.Dalam kesempatan itu Arief juga mengingatkan penghubung (liaison officer) bakal pasangan calon untuk mulai menyiapkan persyaratan pendaftaran yang akan dibutuhkan. “Diurus sehingga kapanpun didaftarkan itu sudah siap,” lanjut Arief.Sebagaimana diketahui pendaftaran bacapres dan bacawapres dibuka hingga 10 Agustus mendatang. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB (4-9 Agustus 2018) dan pukul 08.00-24.00 WIB (10 Agustus 2018). Untuk memastikan ketertiban keamanan dan kenyamanan selama proses pendaftaran, KPU membatasi jumlah pendukung serta pendaftar bakal pasangan calon yang dapat masuk ke Gedung KPU sebanyak 120 orang. Terbagi 120 pendukung sampai halaman depan sementara 50 lainnya dipersilakan naik ikut ke ruang pendaftaran. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)