Berita Terkini

BPP Diminta Bekerja Hati-Hati, Cermat dan Efektif

Bogor, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman meminta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 bekerja hati-hati dalam melakukan pengelolaan anggaran.Menurut dia, regulasi telah menempatkan para bendahara memiliki tanggungjawab paling besar dalam mengelola keuangan. Jika terjadi sesuatu hal, maka menjadi tanggung jawab pribadi. “Anda semua jangan bekerja dibawah tekanan, atas pesanan, maupun secara emosional. Karena anda bertanggung jawab betul dalam setiap pengeluarannya” ujar Arief saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2018, di Bogor, Minggu (4/3/2018). Rakor sendiri digelar hingga 6 Maret 2018. Peserta berasal dari 171 BPP KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada, dan 14 Bendahara Pengeluaran KPU provinsi yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Gubernur namun kabupaten/kota nya menyelenggarakan pilkada.Selain harus berhati-hati, Arief juga menyemangati BPP agar bekerja cepat namun cermat, efektif dan efisien. Menurut dia kerja bendahara menentukan laju tahapan pilkada. “Anda menentukan apakah Pilkadanya berjalan cepat atau tidak, laporan keuangannya baik atau tidak,” tegasnya.Sementara itu, Wakil Kepala Biro Keuangan, Susilo Hadi menjelaskan, tujuan diselenggarakannya Rakor ini yaitu para bendahara mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama terhadap kebijakan pengelolaan keuangan tahun 2018.“Beberapa materi yang menjadi pembahasan yaitu, overview anggaran dana hibah pilkada, pengelolaan keuangan, mekanisme pencatatan, audit, diskusi dan rekonsiliasi dana hibah pilkada,” paparnya.Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Viryan, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna, pejabat serta staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. (ook/red. FOTO: Dody/HUMAS KPU/ed diR)

Matangkan Teknis Tungsura Hingga Penguatan Situng

Bekasi, kpu.go.id - Memasuki hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi Situng Gelombang II di Hotel Horison, Bekasi peserta dibagi ke dalam tiga kelas yang diisi oleh pemateri anggota KPU RI, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) serta Pusilkom UI.Pada kelas B yang dimoderatori Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq, materi pertama disampaikan Anggota KPU RI, Ilham Saputra. Dalam pemaparannya Ilham menjelaskan tentang pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara.Menurut Ilham, pemungutan dan penghitungan saat ini tidak banyak mengalami perubahan, hanya ada beberapa yang perlu diperhatikan antara lain formulir C7 yang dahulunya tidak ditulis oleh pemilih, namun saat ini diisi langsung oleh para pemilih. “Itu salah satunya,” ujar Ilham, Kamis (01/03/2018).Hal lain yang perlu diperhatikan menurut Ilham adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2015 tentang diperbolehkanya penyandang disabilitas memberikan hak pilihya. Penyelenggara diminta menginventarisir rumah sakit jiwa atau panti dimana dan berkoordinasi terkait dengan TPS di tempat tersebut. “Tetap yang bisa memilih adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang menangani secara medis. Karena tetap tidak semua disabilitas mental itu berhak menyalurkan suaranya,” lanjut Ilham.Adapun pemateri kedua, Wakil Ketua PPUA Penca, Happy Sebayang, meminta agar hal-hal yang menjadi teknis penyelenggaraan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Dia berharap pelaksanaan pemilihan nanti tidak ada lagi temuan penyandang disabilitas yang kesulitan saat memberikan hak suaranya. “Seperti pemilih kursi roda yang tidak bisa memilih atau semisal ada yang jatuh terperosok ketika dibuatkan alur TPS yang berliku-liku. Ini menjadi tugas kami (PPUA Penca) untuk menyampaikan hal tersebut,” kata Happy.Sementara pemateri ketiga dari Pusilkom UI, Denny menjelaskan tentang situng yang digunakan untuk membantu proses memasukkan dan mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Situng sendiri sebagai alat bantu memasukkan formulir C1 dan juga untuk merekapitulasi data secaraberjenjang.Denny juga menjelaskan penggunaan Aplikasi Excel dari DAA, DA1 sampai DC1 agar bermanfaat sebagai pelayanan transparansi dan publikasi kepada masyarakat didalam website di pilkada2017.kpu.go.id. “Untuk tahun 2018 ini ada Situng Cepat, yaitu menghitung dengan cepat dengan pelayanan 1 x 24jam yang jika ada salah-salah teknisnya akan kita tampilkan apa adanya, dan proses pembenaran akan ada di rekap berjenjangnya,” tambah Deddy. (irul.red/FOTO KPU/irul/Hupmas/ed diR)

Pejabat PPID KPU Terima Audiensi Komnas HAM

Jakarta, kpu.go.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan PPID Komnas Ham Kamis (1/3/2018).Rombongan diterima Wakil Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Wakaro Tekmas) KPU Surpriatna, Kabag Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu Roby Leo Agust, Kasubbag Sosialisasi dan Kampanye Didi Suhardi. Sementara PPID Komnas Ham yang hadir Kasubag Penyuluhan Komnas Ham Mimin Dwi H, Kasubag Hukum Ernawati, Staf IT Martinserta Analis Hukum Ruhaida Ivasari.Tujuan audiensi PPID Komnas Ham sendiri adalah untuk mendapatkan masukan pembentukan PPID yang profesional dan baik. Terlebih PPID KPU sendiri awal tahun mendapat predikat terbaik (peringkat pertama) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dikeluarkan Komisi Informasi (KI) Pusat.Dalam sambutannya, Supriatna menyampaikan bahwa pengelolaan informasi di PPID KPU cukup sederhana namun dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan dan kepuasan masyarakat. Semua data informasi menurut dia juga terhubung masing-masing biro. “Kita bentuk PPID dari biro-biro, kebetulan tanggungjawab ada di Biro Tekmas,” ujar pria yang akrab disapa Pri.Supriatna mengungkapkan, sewaktu pertama kali membentuk PPID tidak lah mudah, namun seiring berjalannya waktu sejumlah perbaikan terus dilakukan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. “Bagaimana kita mengelola PPID dengan baik, kita bentuk aplikasi. Bagaimana para pemohon data mendapatkan yang diinginkan,” kata Supriatna.Supriatna melanjutkan, yang terpenting juga dalam membangun PPID adalah dukungan sumberdaya manusia (SDM) yang mumpuni dan mau melayani. “Karena KPU semua terbuka, diinformasikan, tapi memang terkait data seseorang itu dikecualikan,” tambah Supriatna.Sementara itu Kasubag Penyuluhan Komnas Ham Mimin Dwi H meminta penjelasan terkait penyampaian data informasi ke publik dan apa saja kerja PPID. Dia juga meminta masukan terkait regulasi pembentukan PPID termasuk sarana dan prasarana yang perlu disiapkan untuk mencapai status terbaik. “Regulasi kami belum terbentuk secarabaik, ruangan kami belum punya, tantangan tidak mudah karena menyangkut data,” kata Mimin.Meski demikian Mimin merasa terbantu dengan masukan PPID KPU terkait upaya transparansi bagian ke bagian dilembaga dan cara mengikis sekat sektoral. “Karena kita harus siap kerjaan kita diketahui publik,” pungkasnya. (hupmas dianR/foto dosen)

DKPP Ingatkan Potensi Pelanggaran, Bawaslu Jelaskan Standar Pengawasan

Bekasi, kpu.go.id - Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Sosialisasi Situng Pemilihan Seretak 2018, Gelombang II hari pertama menghadirkan pembicara Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.Dalam pemaparannya, Ida mengingatkan potensi pelanggaranan kode etik dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan umum (pemilu).Dia menjelaskan bahwa negara Indonesia sangat serius dalam membangun demokrasi yang baik, dimulai dengan konstruksi penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya untuk mencapai aspek prosedur dan menggugurkan aspek teknis tapi juga ingin hasil yang berintegritas.Sementara itu Abhan dalam pemaparannya meyampaikan materi terkait standar pengawasan dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil suara. Dia mengingatkan agar penyelenggara pemlilu selalu berkordinasi satu sama lain demi suksesnyapenyelenggaraan pemilihan 2018 maupaun pemilu 2019. Acara bimtek gelombang II sendiri digelar Hotel Horison, Kota Bekasi diikuti oleh 143 satuan kerja KPU, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (hupmas irul/FOTO Irul /ed diR)

Jaga Kompetensi, Profesionalisme, Transparansi dan Integritas Satker

Bekasi, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Perhitungan Suara & Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara serta Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Pemilihan Serentak gelombang II, berlanjut di Kota Patriot Bekasi Rabu (28/2/2018). Acara dihadiri 143 Satker dari 9 Provinsi ini turut hadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, serta perwakilan Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Asisten 1 Daerah Kota Bekasi, Erwin Efendi.Dalam sambutannya, Arief berharap melalui bimtek ini jajaran penyelenggara dapat terus menjaga kompetensi, profesionalisme, transparansi dan integritas. Kegiatan ini juga diharapkan bermanfaat bagi bangsa dan terpenting untuk pelaksanaan pemilu, terutama tentang kemurnian suara ketika proses pemungutan, perhitungan, hingga dikonversi menjadi kursi dengan cara yang baik dan benar. “Sejak dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ditetapkan di provinsi, kabupaten/kota penyelenggaraan kepala daerah, itulah cara kita menjaga integritas dan mempertanggungjawabkan pekerjaan kita. Ingat bahwa KPU harus siap, karena itulah bentuk kongkret pertanggungjawaban anda atas pekerjaan yang dilakukan,” ujar Arief di Hotel Horison semalam.Arief juga berharap melalui kegiatan ini lembaganya dapat terus menjaga marwah untuk memutus dan mengambil sikap tindakan tegas dengan segera memberhentikan langsung penyelenggara yang melanggar. Contohnya pada kasus anggota KPU Garut yang belum lama ini terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) dimana kejadian ini menurut dia seolah meruntuhkan bangunan yang telah disusun bertahun. ‘Kepada pihak berwajib tidak hanya pengirim uang yang ditangkap, melainkan pemilik uangnya pun harus ditangkap,” tandasnya.Pada akhir sambutan, Arief berharap agar rencana untuk menginisiasi pembentukan Asosiasi Penyelenggara Pemilu se-ASEAN dapat terlaksana. Lembaga ini nantinya  diharapkan dapat menjadi Dewan Penyelenggara Pemilu ASEAN.Semangat juga ditunjukkan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haaq yang terus mengupayakan membangun kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pilkada di Bumi Pasundan. Terutama pasca kasus suap Garut, dimana kejadian ini telah mencoreng integritas penyelenggara dimata masyarakat. “Namun berkat dukungan teman-teman satker se-Indonesia, serta dukungan KPU RI, kami berusaha berjuang dan bangkit serta semangat kembali untuk menjadikan ini pelajaran untuk kita semua,” kata Endun.KPU Jawa Barat menurut dia juga terus berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat melalui tagline #pilgubjawabarat, dimana penyelenggara menurut dia tidak hanya menyosialisasikan tahapan tapi juga mempromosikan wisata edukasi.Sementara itu Erwin Effendi pilkada serentak 2018 mendatang dapat berjalan kondusif. Selama ini pemerintah Kota Bekasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun hubungan baik antar umat beragama, antar KPU dan Panwaslu dan tentunya masyarakatagar meningkatkan partisipasi di pilkada nanti. “Karena di pemilihan legislatif dan presiden (pileg serta pilpres) yang lalu, tingkat partisipasi masyarakat di Kota Bekasi ini masih dibawah 50%,” kata Erwin. (Qk.red/FOTO: Qk/humas/ed diR)

Bacakan Jawaban, KPU Tolak Dalil Pemohon

Jakarta, kpu.go.id - Sidang adjudikasi sengketa pemilu kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban termohon dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pemohon (panel) yang terdiri dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat, dan Partai Idaman.Sidang berlangsung sekira pukul 15.30 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipimpin Majelis sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi dua anggota lainnya Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Pettalolo.Dalam jawabannya, termohon menyatakan menolak seluruhnya dalil yang disampaikan pihak pemohon. Terhadap dalil yang disampaikan PBB, Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan ketentuan. Terlebih dalam tahapan verifikasi yang dilakukan di Manokwari Selatan. “Intinya, tim KPU dari Manokwari telah berusaha menghubungi Sekertariat DPC PBB tapi tidak ada pengurusnya sampai masa perbaikan tidak ada jawaban, oleh karenanya sampai batas verifikasi tanggal 6 Februari PBB tidak dapat dilakukan verifikasi dikarenakannya tidak ada 6 orang anggota untuk diverifikasi sehingga KPU pusat menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Ali dalam jawaban, Selasa (27/2/2018).Untuk tiga partai lainnya yakni Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). KPU menjelaskan dalil ketiga partai tersebut pada dasarnya telah diputus oleh Bawaslu sehingga permohonan dari pemohon haruslah ditolak.“Pada dasarnya dalil Parsindo, Idaman, dan Partai Rakyat pada dasarnya sudah diputus Bawaslu oleh karena itu berdasarkan putusan bahwa yang dikerjakan KPU adalah sah. Karena secara administratif tidak memenuhi syarat maka tidak perlu lagi penelitian PKPU yang baru," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari.Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat serta Partai Idaman. (hupmas bili/ed diR/Foto: dosen)