Berita Terkini

Rapat Pimpinan I KPU, Tingkatkan Kordinasi dan Antisipasi Pilkada dan Pemilu

Semarang, kpu.go.id - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar, 7-9 Maret 2018 di Hotel Novotel, Semarang. Kegiatan tiga hari ini mengundang para Ketua dan sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia dengan tema “Meningkatkan Kualitas Pelayanan dalam Pemilihan Serentak 2018”. Kegiatan ini dilatarbelakangi pentingnya koordinasi di internal KPU, mengantisipasi permasalahan yang ada dan menyamakan persepsi juga kebijakan pelaksanaan Pemilihan 2018. Serta menyiapkan kebijakan, dengan tujuan mengevaluasi tahapan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kesiapan jajaran KPU di daerah serta pembahasan solusi pemecahan dalam penyelenggaraan pemilu.Dalam kegiatan Rapim I ini akan dibahas sejumlah hal, seperti menjaring masukan dari daerah terkait persiapan penyelenggaraan pemilu, isu strategis pelaksanaan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), evaluasi tugas tim seleksi provinsi, ketersediaan sarana dan prasarana menuju Pemilu 2009, metode yang akan diginakn dalm sosialiasi, permasalahan SDM, serta pembentukkan badan adhoc.Dalam sambutannya, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan kepada jajaran KPU hingga daerah khususnya terkait anggaran, agar lebih cermat dalam menyusun laporan keuangan. Menurutnya KPU tidak akan pernah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) jika laporan penggunaan anggaran tidak sejalan antara pusat dengan daerah. “Ukurannya harus komprehensif berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” kata Arief, Rabu (7/3/2018).Arief juga berpesan kepada seluruh Sekretaris KPU Provinsi untuk mendorong jajaran di daerah meningkatkan ilmu dan pengetahuannya melalui pendidikan dan beasiswa. Mengingat tren sumber daya manusia kepemiluan saat ini perlu untuk terus ditingkatkan. “Bekal yang diharapkan bukan hanya kemampuan tata kelola pemilunya, namun integritasnya pun harus dijaga. Saya tidak akan tinggal diam, jika ada pasukan di bawah tidak bekerja sesuai prosedur,” tegasnya. Arief juga menekankan pentingnya pelayanan lembaga KPU dalam upaya meningkatkan kinerja bagi masyarakat. Tagline KPU Melayani menurut dia harus mencerminkan komitmen pelayanan baik dari sisi anggaran maupun pelayanan hak pilih masyarakat. (Qk/red. FOTO/Bil/ed diR)

Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu 2019, PBB Dapat Nomor Urut 19

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penetapan ini selang dua hari pasca dikabulkannya gugatan PBB oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018.Dalam kesempatan ini, turut dilakukan pengundian nomor urut bagi PBB dan menempatkan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut sebagai pemilik nomor 19. “Mengingat, memutuskan, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota 2019. Serta menetapkan nomor 19 sebagai nomor peserta pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat membacakan Surat Keputusan KPU dan nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Selasa (6/3/2018).Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman beserta anggota Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, serta Wahyu Setiawan. Nampak juga hadir Ketua Bawaslu Abhan beserta anggota Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo serta Fritz Edward Siregar.Dalam sambutannya Arief menyampaikan bahwa kegiatan penetapan dan penyerahan nomor urut adalah tindaklanjut dari putusan Bawaslu yang dikeluarkan 4 Maret 2018 lalu. Dia juga menjabarkan proses Rapat Pleno Terbuka Penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019 dimulai dengan penandatangan berita acara penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019, penetapan nomor urut PBB sebagai peserta pemilu 2019, dilanjutkan pembacaan keputusan KPU tentang PBB sebagai peserta pemilu 2019 serta penyerahan piagam nomor urut 2019.Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang bertugas membacakan berita acara penetapan PBB sebagai peserta pemilu menjelaskan bahwa KPU telah mengesahkan berita acara Nomor 35/PL.01.1/BA/03/KPU/III/2018 dan mengubah Surat Keputusan Nomor 58/PL.01.1/KPT/03/kpu/II/2018 tertanggal 17 Februari 2018. KPU menurut dia juga telah mengubah Surat Keputusan Nomor 59/PL.01.1/KPT/03/KPU/II/2018 tertanggal 18 Februari 2018.Sebelum menutup rangkaian acara, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang diberi kesempatan menyampaikan sambutan mengucapkan terimakasih kepada KPU yang telah sigap merespon putusan Bawaslu dan tidak meneruskan proses sengketa penetapan partai politik ini ke ranah hukum lain. Dia juga mengapresiasi kerja Bawaslu yang telah menyelenggarakan sidang secara objektif dan transparan. “Hingga PBB ikut pemilu 2019,” kata Yusril. (humpas dianR/FOTO Ieam)

Buka Pra Aanwizing E-Katalog, Arief: Logistik Pemilu Bukan Sekedar Benda Mati

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan Pra Aanwizing pengadaan e-katalog sektoral logistik untuk kebutuhan Pemilihan Serentak 2018 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018).Acara dihadiri puluhan penyedia logistik pemilu, baik produsen surat suara, segel, tinta, hologram, kotak suara, dan bilik suara.Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman berpesan kepada seluruh penyedia untuk siap dalam memproduksi logistik yang dibutuhkan. Menurut dia apabila ada satu saja kesalahan dalam proses pengadaan logistik maka masalah yang muncul bukan hanya persoalan teknis tetapi juga persoalan politis. “Harus pahami betul, logistik pemilu bukan sekedar benda mati tapi dia mentransfer surat suara, mentransfer pilihan masyarakat menjadi pemimpinnya," ujar Arief.Dikesempatan yang sama, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo mengatakan pengadaan logistik merupakan pekerjaan yang memerlukan ketelitian. Dalam pekerjaan ini berlaku anggapan the devil is in the detail. “Nah acara (pra aanwizing) ini dalam rangka mengelola itu,” ucap Agus.Usai pembukaan acara, acara pra aanwizing kemudian membagi penyedia ke beberapa ruangan berdasarkan kategori, baik kategori surat suara, tinta, hologram, dan segel. (hupmas bili/FOTO JAP/ed diR)

Sambangi KPU, Menko Polhukam Bahas Pilkada dan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU RI, Selasa (6/3/2018).Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Ketua KPU RI tersebut kedua belah pihak membahas persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Selain itu juga dibahas komunikasi dan koordinasi antara KPU RI sebagai penyelenggara pemilu dan pemerintah.“Masih ada yang harus dikoordinasikan. Kita ingin persiapannya ini ada sinkronisasi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah demi suksesnya penyelenggaraan pilkada 2018 dan pemilu 2019,” ujar Wiranto usai bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU RI.Wiranto juga menginginkan apabila masih ada kekurangan-kekurangan agar bisa diselesaikan sebelum pilkada dan pemilu dilaksanakan. “Intinya, Minggu depan kami akan mengundang kementerian/lembaga terkait untuk rapat koordinasi menjelang pilkada dan pemilu untuk bersama KPU menyelesaikan permasalahan lebih cepat,” tutur Wiranto.Wiranto menambahkan, permasalahan-permasalahan tersebut ada di pusat dan daerah, seperti soal logistik dan e-KTP yang perlu perhatian khusus. Semua permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab KPU dan pemerintah, tetapi juga tanggungjawab partai politik dan masyarakat. (Arf/red. Foto Ieam/Humas KPU RI)

Hormati Hukum, KPU Jalankan Putusan Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti Amar Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018  tentang diikutsertakannya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Sikap ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku.“Setelah melakukan rapat tadi malam, kami memutuskan untuk melakukan rapat pleno terbuka nanti malam pukul 19.30 WIB di KPU dengan dua agenda yaitu menetapkan PBB (sebagai) parpol pemilu dan menetapkan nomor urut PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Media Center KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Selasa (6/3/2018).Arief mengatakan mekanisme yang dilakukan sama seperti penetapan partai politik pada 17-18 Februari 2018 lalu. Seluruh parpol akan hadir dalam acara tersebut termasuk perwakilan dari kementerian terkait serta Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menambahkan keputusan yang diambil KPU saat ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan. Seperti pertimbangan yang menyangkut putusan dari lembaga lain yang memang telah diberi amanat oleh Undang-undang (UU) untuk menyelesaikan sengketa tahapan pemilu. “Pertimbangan yang lain, Bawaslu dan KPU sama-sama penyelenggara pemilu, Bawaslu yang diberikan tugas menyelesiakan sengkata pemilu, inilah penting yang kami jadikan pertimbangan,” kata Hasyim.Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyoroti bahasa pemberitaan yang banyak digunakan seolah putusan sengketa di Bawaslu  menjadi ajang menang dan kalah lembaganya menghadapi para pemohon. Yang perlu disampaikan adalah proses yang berlangsung di Bawaslu adalah konsekuensi dan bagaimana mengajarkan kepada masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung.“Harus diakhiri polemik menang kalah atau benar salah, menjadi kewajiban kita untuk mengedukasi publik dengan infromasi yang mengedukasi, ini bukan ukuran menang kalah tapi perspektif yang harus dihormati, putusan Bawaslu adalah hukum, KPU adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan mengedepankan asas kepastian hukum,” tegas Wahyu.Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan kepada masyarakat akan melakukan evaluasi internal dan eksternal demi terwujudnya pemilu yang semakin baik ke depannya. “Kami menyadari punya kekurangan yang harus kami kejar dan harus ada langkah konkret untuk hal tersebut,” tutup Evi. (hupmas KPU bili/FOTO Ieam/ed diR)

Pesan Kepada Bendahara, Inspektorat KPU: Predikat WTP Merupakan Kewajiban

Bogor, kpu.go.id - Penyusun laporan keuangan yang memenuhi syarat kepatuhan jadi satu kewajiban yang perlu dicermati oleh penyelenggara negara. Guna mencapai hal tersebut, bendahara di semua satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk bekerja teliti, agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Inspektur Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU Adiwijaya Bakti, mengatakan mendapat predikat WTP merupakan satu tujuan yang jadi kewajiban bagi seluruh satuan kerja (satker). Menurut dia, kewajiban ini juga jadi bukti, tegaknya nama baik, harkat dan martabat. “Kewajiban WTP bagi kita adalah menegakkan nama baik dan harkat, dan itu semua kewajiban bapak/ibu,” ujar Adiwijaya saat di Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Penatausahaan Dana Hibah Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2018, Senin (5/3/2018).DIhari kedua, Adiwijaya menyampaikan materi mengenai audit dana hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Dalam paparannya dia juga mengingatkan para bendahara untuk hati-hati dalam menyusun laporan. Menurutnya pengelolaan dana hibah pilkada, menurut sesuatu yang paling beresiko, karena anggaran berada dalam kendali satker yang melaksanakan pemilihan. “Jadi kita diberi amanah dan tanggung jawab untuk itu,” katanya.Senada, Kepala Biro Keuangan Setjen KPU Nanang Priyatna kembali mengingatkan para bendahara bahwa tugas yang diemban amat berat. Pososi bendahara menurut dia juga menentukan berhasil tidaknya KPU memperoleh predikat WTP. “Tugas Teman-teman di lapangan berat, banyak tekanan. Tapi kita harus bisa melaksanakan tugas sesuai dengan mekanisme yang ada. Rapih dalam mengarsipkan berkas-berkas,” kata Nanang.“Rakor ini juga sebagai bahan evaluasi, kendalanya seperti apa, dan bisa kita perbaiki kedepan,” pungkasnya. (ook/red. FOTO: Dody/HUMAS KPU/ed diR)