Berita Terkini

Bimtek SIPPP, Pendaftaran Pemilu Didukung Teknologi

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual, syarat dukungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019, regional Palembang, Sumatera Selatan Kamis (15/3/2018).Bimtek dilaksanakan selama tiga hari, (15-17 Maret 2018) di Hotel Novotel Palembang, dan dihadiri 183 satuan kerja  (satker), terdiri dari 11 KPU Provinsi/KIP Aceh serta 172 KPU/KIP Kabupaten/Kota.Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek bagian penting dari tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran calon peserta pemilu, dimana dalam pemilu legisltif (pileg) terdiri dari dua kategori, jalur partai politk maupun jalur perseorangan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Dua jenis peserta pemilu ini cara pendaftarannya dilakukan pemeriksaannya sama-sama didukung oleh teknologi. Dan melalui aplikasi SIPPP ini membantu anda bisa bekerja dengan baik dan cermat,” ujar Arief.Arief mengatakan melalui sistem informasi, kerja KPU akan yang transparan dan akuntable. Melalui kegiatan yang berintegritas akan membuat semua orang percaya terhadap proses pemilu. “Bukan hanya percaya pada hasilnya, tetapi juga percaya pada prosesnya,” lanjut Arief.Turut hadir dalam bimtek anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari serta ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani. Selain itu hadir Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, beserta jajaran staf Sekretariat Jenderal KPU RI. (jms/dosen/red.FOTO dosen hupmas KPU)

Operator Diminta Pahami Prosedur SIPPP

Palembang, kpu.go.id – Bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) hari pertama juga diisi dengan pemaparan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Sebelum para operator dibagi dalam kelas, lulusan S3 Universitas Malaya itu menjelaskan prinsip dasar penyerahan dukungan perseorangan, melalui SIPPP, mulai dari syarat  minimal dukungan  yang harus sesuai dan batasan yang diatur dalam Undang-undang (UU), serta syarat minimal persebaran 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.“Kemudian sampel yang akan diambil dari dukungan 10% di setiap kabupaten/kota, sedangkan yang berikutnya daftar dukungan pada lampiran model F1 DPD harus sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk) atau surat keterangan yang diserahkan,” jelas Hasyim Kamis (15/3/2018).Selanjutnya, menurut Hasyim, surat KPU yang berisi formulir dukungan harus diisi baik diketik maupun tulis tangan. Setelah itu juga ada formulir lainnya yang harus diinput ke dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).Hasyim mengingatkan bahwa untuk Pemilu 2019  basis yang digunakan adalah pemilih dan Surat Keputusan (SK) khusus untuk pencalonan perseorangan. Adapun jumlah daftar dukungan hasil perbaikan setidaknya berjumlah syarat minimal dukungan.Untuk membahas lebih jauh mengenai hal itu pada bimtek hari kedua para operator akan dibagi per kelas. Dengan konsep saling berhadapan (antara operator KPU RI dengan daerah) nantinya tiap kelas akan membahas substansi, norma serta metode. “Supaya kemudian pararel dan teman-teman operator bisa mempraktekkan serta memahami aturan mainnya,” tambah Hasyim.  (dosen/jms.red/FOTO dosen Hupmasd KPU/ed diR)

Bimtek SIPPP, Pendaftaran Pemilu Didukung Teknologi

Palembang, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual, syarat dukungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019, regional Palembang, Sumatera Selatan Kamis (15/3/2018).Bimtek dilaksanakan selama tiga hari, (15-17 Maret 2018) di Hotel Novotel Palembang, dan dihadiri 183 satuan kerja  (satker), terdiri dari 11 KPU Provinsi/KIP Aceh serta 172 KPU/KIP Kabupaten/Kota.Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek bagian penting dari tahapan Pemilu 2019 khususnya pendaftaran calon peserta pemilu, dimana dalam pemilu legisltif (pileg) terdiri dari dua kategori, jalur partai politk maupun jalur perseorangan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Dua jenis peserta pemilu ini cara pendaftarannya dilakukan pemeriksaannya sama-sama didukung oleh teknologi. Dan melalui aplikasi SIPPP ini membantu anda bisa bekerja dengan baik dan cermat,” ujar Arief.Arief mengatakan melalui sistem informasi, kerja KPU akan yang transparan dan akuntable. Melalui kegiatan yang berintegritas akan membuat semua orang percaya terhadap proses pemilu. “Bukan hanya percaya pada hasilnya, tetapi juga percaya pada prosesnya,” lanjut Arief.Turut hadir dalam bimtek anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari serta ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani. Selain itu hadir Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, beserta jajaran staf Sekretariat Jenderal KPU RI. (jms/dosen/red.FOTO dosen hupmas KPU)

Semangat Ikut Pemilu, Digugah Melalui Jingle dan Maskot

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyeleksi desain maskot dan jingle yang akan digunakan selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selama tiga hari (15-17 Maret 2018) desain yang telah dikirimkan sejak 22 Januari 2018 sebanyak 237 karya maskot dan 228 karya jingle. Nantinya dari hasil penjurian akan ditentukan karya pemenang yang memenuhi kriteria.Ketua KPU RI, Arief Budiman yang melihat langsung proses penjurian mengatakan, kriteria maskot dan jingle yang akan keluar sebagai pemenang adalah yang dapat menggugah semangat dan keinginan masyarakat terlibat dalam pemilu. Pesan ini menurut dia juga telah dipedomani oleh para dewan juri yang berasal dari orang-orang terpilih dan kompeten dibidangnya. “Kami, Ketua dan seluruh Anggota KPU yang merumuskan, sebetulnya yang kita mau dari jingle itu apa? Kemudian dari beberapa catatan itu, terpilihlah dewan juri dari beberapa ahli seni di IKJ (Institut Kesenian Jakarta) juga para musisi, seperti untuk jinglenya ada Purwanto, Sandi Sandoro, dan Eros Candra. Demikian juga, KPU merumuskan maskot itu seperti apa, dan maunya kaya apa? Baru kita menentukan jurinya. maka untuk maskot, terpilihlah juri Saut Irianto Manik, Indah Tjahyawulan dan Djaduk Ferianto,” ujar Arief disalah satu hotel dibilangan Jakarta Kamis (15/3/2018).Arief melanjutkan, sayembara yang dibuat KPU bukan sekadar mencari orang-orang yang pintar menggambar atau mahir membuat musik dan lagu, tetapi lebih diharapkan ada keterlibatan masyarakat dalam proses-proses kepemiluan. “Semangat KPU membuka sayembara jingle dan maskot adalah untuk menarik minat masyarakat untuk terlibat didalam proses kepemiluan,” lanjut Arief.Jingle dan maskot Pemilu Tahun 2019 yang telah menjadi pemenang, nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bahan untuk sosialisasi. Harapan KPU nantinya karya-karya yang menjadi pemenang merupakan karya yang mudah dimengerti atau dipahami sehingga menarik minat masyarakat.“Jadi masyarakat secara luas begitu dengar lagu (jingle-red) dia tahu tentang pemilu, kemudian dia berminat ikut pemilu. Begitu pun dengan melihat gambar (maskot-red) yang menarik, yang menunjukkan proses pemilu transparan, dan independen mereka akan terlibat dalam pemilu,” ujar Arief dengan penuh harap.Semangat KPU dalam kegiatan sayembara ini adalah untuk meningkatkan partisipasi dan mengenalkan lebih mudah tentang pemilu kepada masyarakat luas, sehingga pelibatan masyarakat diwadahi melalui ajang sayembara.Saat ditanya media terkait sudah adakah yang masuk kriteria, Arief mengatakan, KPU mempercayakan kepada dewan juri untuk bisa memutus dan menentukan mana lagu (jingle) dan gambar (maskot) yang paling pas untuk semangat Pemilu 2019.“Semangat berkarya di sini adalah semangat untuk membangkitkan keinginan dan kemauan orang, juga mampu meyuguhkan karya yang bisa dinikmati masyarakat, sehingga masyarakat tertarik untuk terlibat dalam pemilu,” pungkas Arief. (wwn/hms kpu, foto/Sapto)

KBRI Beijing Lantik PPLN dan Sekretariat Pemilu 2019

Beijing, kpu.go.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melantik Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Para PPLN diharapkan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana sumpah yang diucapkan para anggota PPLN Beijing saat dilantik.Acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPLN dipimpin Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Beijing, Listyowati Rabu, 14 Maret 2018. Listyowati juga menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh anggota PPLN dan Sekretariat PPLN KBRI Beijing.PPLN dan Sekretariat PPLN KBRI Beijing dilantik berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 97/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPLN dan Sekretariat PPLN pada KBRI Beijing tahun 2018.Dalam sambutannya Listyowati menekankan pentingnya memahami tugas sebagai PPLN dan Sekretariat PPLN merupakan  tanggung jawab dan kewenangan yang mulia dan penting sebagai warga negara. Hasil kerja keduanya ikut menentukan perjalanan bangsa Indonesia untuk 5 tahun mendatang.Dia juga berharap anggota PPLN dan Sekretariat PPLN KBRI Beijing menjalankan dengan sungguh-sungguh isi Pakta Integritas yang telah ditandatangani. Lebih dari itu, PPLN KBRI Beijing juga diminta untuk mewujudkan visi KPU yaitu terlaksananya Pemilu di Tiongkok dan Mongolia secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).PPLN dan Sekretariat PPLN Beijing berasal dari berbagai profesi, serta mencerminkan keragaman masyarakat Indonesia. (ppln beijing/ed diR)Berikut nama-nama PPLN dan Sekretariat Beijing Pemilu 2019:1.       Bapak Oei Edy Susanto (Ketua PPLN)2.       Bapak Muhammad Irfan Ilmie (Anggota PPLN) 3.       Ibu Vini Dharmawan (Anggota PPLN) 4.       Bapak Arif Caturiyanto (Anggota PPLN) 5.       Ibu Minny Elisa Yanggah (Anggota PPLN) 6.       Bapak Heru Eko Megariantoro (Kepala Sekretariat PPLN)7.       Ibu Fitri Sa'diyah (Anggota Sekretariat PPLN)8.       Ibu Lani Diana Angie (Anggota Sekretariat PPLN)

Sidang DKPP Bukan untuk Mengubah Putusan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir sebagai pihak Teradu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (14/3/2018). Pengadu dalam sidang ini sendiri antara lain Rhoma Irama (Partai Idaman), I Ketut Tenang (Partai Rakyat) serta Suharno Prawiro (Partai Republik).Pada pokok aduannya, para pengadu mempersoalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pemilu. Sementara KPU menerangkan bahwa keputusan telah melalui proses yang matang dan sesuai regulasiUsai sidang Ketua KPU Arief Budiman meminta sidang tidak mengusik tentang putusan KPU. Dia menegaskan bahwa putusan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syaratnya (TMS) partai politik telah sesuai dengan regulasi. “Tapi ingat bahwa sidang ini tentang etik, bukan sidang tentang kebijakan yang dikeluarkan KPU, jadi tidak mengusik tentang keputusan-keputusannya,” ujar Arief di Gedung DKPP Jakarta.Dia pun mengingatkan bahwa sidang DKPP bukan untuk mempersoalkan benar tidaknya putusan KPU tetapi untuk melihat ada tidaknya pelanggaran etik yang terjadi didalamnya. “Bukan kebijakan salah atau tidak, bukan soal TMS atau MS, tapi ketika memutuskan TMS atau MS ada pelanggaran etik atau tidak sidang ini akan membuktikan itu,” ucap Arief.Arief berharap para pihak dipersidangan memahami proses ini, agar sidang berjalan sesuai dengan tujuan membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik. “Jadi sebenarnya pertanyaan, jawaban mengarah apakah kebijakan yang dibuat ada etik yang dilanggar atau tidak. Bukan kebijakan salah atau tidak,” lanjut Arief.Hadir dalam sidang, Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Ilham Saputra. Juga hadir Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Pettalolo. Ketua sidang Harjono sendiri memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (19/3) mendatang. (hupmas dianR/FOTO dosen/ed diR)