Palembang, kpu.go.id – Bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) hari pertama juga diisi dengan pemaparan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Sebelum para operator dibagi dalam kelas, lulusan S3 Universitas Malaya itu menjelaskan prinsip dasar penyerahan dukungan perseorangan, melalui SIPPP, mulai dari syarat minimal dukungan yang harus sesuai dan batasan yang diatur dalam Undang-undang (UU), serta syarat minimal persebaran 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.“Kemudian sampel yang akan diambil dari dukungan 10% di setiap kabupaten/kota, sedangkan yang berikutnya daftar dukungan pada lampiran model F1 DPD harus sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk) atau surat keterangan yang diserahkan,” jelas Hasyim Kamis (15/3/2018).Selanjutnya, menurut Hasyim, surat KPU yang berisi formulir dukungan harus diisi baik diketik maupun tulis tangan. Setelah itu juga ada formulir lainnya yang harus diinput ke dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).Hasyim mengingatkan bahwa untuk Pemilu 2019 basis yang digunakan adalah pemilih dan Surat Keputusan (SK) khusus untuk pencalonan perseorangan. Adapun jumlah daftar dukungan hasil perbaikan setidaknya berjumlah syarat minimal dukungan.Untuk membahas lebih jauh mengenai hal itu pada bimtek hari kedua para operator akan dibagi per kelas. Dengan konsep saling berhadapan (antara operator KPU RI dengan daerah) nantinya tiap kelas akan membahas substansi, norma serta metode. “Supaya kemudian pararel dan teman-teman operator bisa mempraktekkan serta memahami aturan mainnya,” tambah Hasyim. (dosen/jms.red/FOTO dosen Hupmasd KPU/ed diR)