Berita Terkini

Uji Publik 4 PKPU, Cara Penyelenggara Bangun Transparansi dan Integritas

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum 2019 di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/3/2018).Empat PKPU tersebut antara lain PKPU Kampanye Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Dana Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota DPD; serta Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.Dalam uji publik itu, KPU turut mengundang sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (parpol), lembaga pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pimpinan Redaksi Media Massa, dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah.Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kegiatan tersebut merupakan cara penyelenggara pemilu membangun nilai-nilai positif sekalipun tidak ada aturan yang mengharuskannya. “Uji publik ini jadi cara KPU bangun kerja yang transparan, akuntabel dan berintegritas. Perlu saya sampaikan, KPU membuat PKPU melalui beberapa tahapan yang tujuannya mendapat catatan agar menjadi baik,” ujar Arief.Lanjut, mantan Anggota KPUD Jawa Timur Itu menjelaskan setelah uji publik, tahapan 4 PKPU itu dilanjutkan Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. “Setelah itu (rapat konsultasi) kemudian kami tetapkan (PKPU) dan dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan,” pungkasnya. (hupmas bil/FOTO dosen/ed diR)

Pilkada Merupakan Program Pembangunan Politik

Sintang, kpu.go.id - Peran organisasi kepemudaan sangat strategis, karena mempunyai kisah di masa lalu dalam pembangunan bangsa dan negara. Ilmu dan seni menyikapi perubahan akan membuat desain organisasi menghasilkan tokoh-tokoh organisasi sebagai pemimpin di masa berikutnya. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Viryan dalam Musyawarah Daerah (Musyda) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke XVI di Kabupaten Sintang, Sabtu (17/03/2018). “Pilkada merupakan salah satu program pembangunan politik, pada posisi ini ormas kepemudaan bisa berperan dalam mencegah celah difisit negarawan,” tutur Viryan di depan 150 peserta dari ormas, OKP, KNPI, BEM se-Kalimantan Barat. Viryan yang menjadi narasumber dalam diskusi politik kebangsaan ini menekankan pentingnya menata organisasi dengan baik. Forum kepemudaan itu bermakna saling teladan meneladani satu dengan yang lain. “Pengkaderan dengan berbagai dinamika kompetisinya dapat memberi makna bahwa kita semua adalah plural. Itu hal biasa dalam dinamika pembangunan politik kebangsaan,” ujar Viryan dalam materi diskusi peran aktif pemuda dalam menukseskan dan mengawal pilkada 2018. Terkait regulasi pilkada 2018, semua harus bisa memahami aturan-aturan tersebut, tambah Viryan. Kebijakan regulasi pilkada 2018 ada di KPU RI, aspek koordinasi ada di KPU provinsi, kemudian eksekutornya ada di KPU kabupaten/kota. (*)

Bimtek SIPPP, Peserta Diminta Ikuti Simulasi

Palembang, kpu.go.id - Sesi akhir pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), Jumat (16/3/2018) para peserta diajak mempraktekkan simulasi tata cara pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu.Simulasi sendiri didesain laiknya pendaftaran sungguhan dimana para peserta memperagakan langsung materi yang telah diberikan narasumber baik dari anggota KPU RI atau narasumber operator SIPPP yang sejak pagi hingga sore.Kegiatan simulasi terbagi menjadi 2 tahap, pertama anggota KPU provinsi berperan sebagai pelaksana penerima pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu, sementara KPU/KIP Aceh kabupaten/kota berperan sebagai calon pendaftar perseorangan peserta pemilu.Penjelasan KPU provinsi dalam awal simulasi mengatakan, berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan tentang penyerahan dokumen calon perseorangan peserta pemilu 2019 dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dihari pertama pada kesempatan pertama KPU Provinsi membuka atau memberi kesempatan kepada calon perseorangan yang akan mengajukan penyerahan dokumen dukungan untuk dikesempatan pertama.Pengumuman dan penyerahan syarat dukungan dilakukan KPU Provinsi sesuai dengan tahapan, jadwal dan program itu dimulai dari 26 April hingga 8 Maret 2018. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan Sejak tanggal 22-26 April 2018.KPU Provinsi dalam proses menerima calon perseorangan mendaftar, terlebih dahulu menyampaikan bahwa kami sudah lakukan bimbingan teknis kepada LO calon perseorangan terkait dengan tentang tata cara penyerahan dokumen.Ada proses yang pendahulaun, dimana proses dokumen yang diserahkan dukungannya sudah diinput dalam aplikasi kami, sehingga kemudian pernyataan dukungan yang disampaikan itu, itu adalah pernyataan dukungan memang yang sudah lebih dulu telah diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) kami.Sedangkan simulasi pada tahap kedua, KPU melakukan simulasi verifikasi faktual kepada pendukung calon perseorangan. Dalam hal ini KPU mendatangi langsung pendukung calon perseorangan dengan mencocokan langsung KTP dan biodata-biodata pendukung tersebut, untuk dicocokkan dengan data KPU yang telah dterima pada syarat pendaftaran.(dosen/jap27 red/FOTO dosen/Hupmas KPU/ed diR)

Bimtek SIPPP Hari Kedua, Manfaat Sistem Bagi Calon dan Operator

Palembang, kpu.go.id–Pada kesempatan yang sama bimtek Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) bagi operator, juga membagi peserta kedalam tiga kelas. Pemaparan materi pada sesi ini adalah fasilitator yang telah ditunjuk, sementara moderator para staf dari Biro Hukum. Adapun materi yang diberikan berkutat pada teknis hingga simulasi aplikasi SIPPP, disertai diskusikelompok. Pada masing-masing kelas para fasilitator jugamenjelaskan manfaat dari SIPPP. Salah satu adalah bagaimana sistem ini membantu calon perseorangan dalam Pemilu 2019 nanti melakukan input data syarat dukungan sebagai calon peserta pemilu secara efektif. Calon perseorangan juga dapat mengoperasikan sistem ini kapan saja dan dimana saja selama tersedia sarana internet, selain itu untuk mempermudah calon perseorangan dalam mengelola data secara internal bersama-sama dengan operator yang telah ditunjuk. Manfaat lain menurut para fasilitator bimtek adalah, calon perseorangan dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum dilakukan penyerahansyaratdukungan;sertaTransparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi. Sementara itu manfaat SIPPP bagi seluruh operator adalah membantu perseorangan dalam melakukan input data syarat dukung sebagai calon peserta pemilu secara efektif. Adapun ruang lingkup SIPPP meliputi menajemen data pengguna KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota, manajemen data pengguna perseorangan, manajemen data dukungan perseorangan, manajemen formulir, profil perseorangan, monitoring seluruh tahapan, manajemen verifikasi administrasi, manajemen verifikasi faktual. (jms red/FOTO dosen/Hupmas KPU)

KPU Daerah Diminta Paham Tata Cara Pendaftaran Calon Perseorangan

Palembang, kpu.go.id – Hari kedua pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) di Kota Palembang, para peserta terbagi dalam enam kelas terdiri dari tiga kelas diperuntukan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, sementara tiga kelas lainnya diperuntukan bagi para operator aplikasi SIPPP. Pada kelas A,B dan C yang diperuntukkan bagi anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta anggota KPU/KIP kabupaten/kota materi disampaikan langsung oleh Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting serta Pramono Ubaid Tanthowi. Pada sesi ini turut mendampingi Kepala Biro Hukum, Umum dan Wakil Kepala Biro Logistik. Pemaparan materi pada kelas ini lebih menitikberatkan pada subtansi yang terkait dengan pembahasan draft rancangan PKPU tentang penyerahan syarat dukungan penelitian dan verifikasi perseorangan calon peserta pemilu dan pencalonan anggota DPD. Materi ini juga pada pokoknya menerangkan tentang ketentuan umum, jumlah kursi anggota DPD berjumlah empat per provinsi dan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPD yaitu Provinsi, KPU harus melakukan kepada setiap yang mendaftar sebagai calon perlakuannya sama tidak ada pembedaan. Dijelaskan juga tugas KPU Provinsi menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD berupa surat peryataan dukungan dan meneliti kesesuaian daftar nama pendukung dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan serta melakukan pengambilan sample dukungan sebanyak 10% dari jumlah dukungan setiap kabupaten/kota. Sementara tugas dari KPU kabupaten/kota adalah menerima dokumen hasil penelitian administrasi setelah dinyatakan memenuhi syarat (MS), melakukan penelitian administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan daftar nama dan alamat dukungan serta memverifikasi faktual terhadap sampel dukungan dengan mendatangi sesuai dengan alamat. Namun yang perlu diingat bahwa tugas melakukan sampel dukungan adalah KPU provinsi bukan KPU Kabupaten/Kota. Dan apabila jika terdapat jaringan yang bermasalah akan dilakukan penjemputan file yang berupa soft copy. Adapun jangka waktu penyelenggara pemilu menyosialisasikan pendaftaran pencalonan perseorangan terlebih dahulu memberitakan melalui media dan melakukan sosialisasi. Selain itu KPU diminta untuk membuat helpdesk. Setelah calon perseorangan resmi mendaftar maka mereka akan mendapatkan user ID untuk bisa mengakses aplikasi SIPPP. Selain itu KPU juga akan menyerahkan slide syarat jumlah dukungan pemilih dan dukungan paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Sementara itu terkait penggunaan KTP dalam syarat dukungan calon pada undang-undang no 7 tahun 2017 pada pasal 258 akan dilakukan kajian kembali oleh KPU. Pengumumanan jadwal penyerahan dukungan dilakukan melalui media massa cetak dan/atau media elektronik dan papan pengumuman yang dilakukan selama 14 hari. Hal lain calon perseorangan anggota DPD wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan melalui SIPPP, penyerahan surat peryataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi E-KTP dilakukan selama 5 hari sesuai dengan peraturan KPU. Setiap formulir, KPU daerah harus dapat mengenali sehingga dalam proses pengisiannya bisa sesuai. Pendaftaran perseorangan calon DPD bukan dari PNS, TNI dan Polri, untuk format dukungan sudah ada di SIPPP sehingga tidak bisa menggunakan model lain selain dari SIPPP. Dalam sosialisasi kepada para calon perseorangan dalam mengisi formulir sesuai dengan e-KTP. Syarat dukungan harus dipastikan bukan dari TNI, POLRI, PNS, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat desa dan jika terdapat seperti diatas maka dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika calon melakukan pemalsuan data syarat dukungan maka akan dikurangan 50 kali, sedangkan jika ada perbedaan merujuk pada hard copy dan untuk mengisi dukungan berdasarkan KTP.Terkait stempel dalam pengesahan penyerahan syarat dukungan perlu adanya standar yang sama terhadap stempel dalam pengesahan untuk daftar nama dukungan persyaratan calon perseorangan Anggota DPD. Sedangkan untuk berita acara lampiran dibuat 4 rangkap untuk diserahkan kepada calon perseorangan, Bawaslu, arsip KPU Kabupaten/Kota dan arsip KPU melalui SIPPP. (dosenred/FOTO dosen/Hupmas KPU/ed diR)

Cakada Ditetapkan Tersangka, Arief: Ini Jadi Pembelajaran Semua Pihak

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan nama-nama Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menilai sah apabila KPK melakukan hal tersebut, terlebih hal ini adalah tugas dan fungsi dari lembaga yang dibentuk pasca reformasi. Menurut dia, yang perlu dipetik dari maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Cakada adalah, harusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kalau kita mau jadikan ini sebagai pembelajaran sekaligus hukuman saya memandang regulasi yang ada cukup, parpol tersandera ya biarkan saja, karena ini jadi pelajaran bagi siapapun, kemudian bagi sebuah daerah hati-hati kalau kamu memilih tersangka tinggal tunggu waktu inkracht saja. Maka apa yang anda pilih tidak bisa menjalankan harapan anda, ini pelajaran bagi pemilih,” kata Arief dalam disuksi bertajuk "Penetapan Status Tersangka Cakada Menimbang Perppu Usulan KPK" di Media Center KPU, Jumat (16/3/2018).Selain itu, bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, peristiwa tersebut dapat menjadi dorongan untuk semakin cermat dan teliti dalam memeriksa persyaratan para calon peserta.Kedepan, lanjut Arief, jika regulasi terhadap cakada yang tersandung masalah hukum ingin diperketat, diganti, atau tetap seperti sekarang maka diskusi dan masukan dari berbagai pihak harus lebih disuarakan."Sehingga pemilu ke depan akan betul-betul selektif, hati-hati sekali ketangkap akan rugi kita semua, itu perlindungan terhadap pemilih jauh lebih kuat," pungkasnya.Sekedar informasi, dalam diskusi tersebut juga hadir Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni serta Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah. (hupmas bil/FOTO Arif/ed diR)