Berita Terkini

Jamin Transparansi, Rekrutmen Calon Anggota KPU Gunakan CAT

Jakarta, kpu.go.id - Usai resmi dilantik, 112 Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2018-2023 diberikan pembekalan oleh Komisioner-Komisioner KPU RI.Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyampaikan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat perubahan pola rekruitmen dari aturan sebelumnya, dimana melalui undang-undang tersebut rekruitmen berlaku berdasarkan beberapa zona.Selain itu, untuk menjamin pola rekruitmen yang berkualitas, KPU terus berupaya mengevaluasi sistem yang digunakan. Ia memastikan dengan sistem komputerisasi yang kini mulai diberlakukan maka proses rekruitmen dapat berjalan dengan lebih transparan."Untuk menjamin rekrutmen ini mampu hasilkan anggota kpu provinsi kabupaten/kota dengan standar memadai, maka kita gunakan test tertulis dengan komputerisasi, test tertulis nanti menggunakan CAT langsung diranking, ini transparansi KPU untuk menjamin rekruitmen ini bersih terbuka dan berkeadilan," tegas Wahyu dalam pembukaan pembekalan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).Dengan sistem komputerisasi yang semakin modern tersebut, potensi penyalahgunaan kehendak oleh oknum timsel pun dapat diminimalisir.Terakhir, Wahyu berharap timsel dapat menghindari intervensi politik lokal yang bisa saja muncul selama menjabat."Kita juga minta dibantu agar rekruitmen bisa menghindari intervensi politik lokal," tandasnya. (hupmas kpu bili/foto: JAP/ed diR)

112 Timsel Dilantik, Arief Sampaikan Kriteria Wajib Calon Anggota KPU

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 112 Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota resmi menjabat usai menjalani prosesi pelantikan di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).Acara pelantikan tersebut dihadiri langsung Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan serta Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim.Berjalan dengan lancar, prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan Nomor 504/PP.06-KPP/05/KPU/VI/2018, pengambilan sumpah jabatan, pembacaan pakta integritas, sampai pemberian ucapan selamat.Dalam sambutannya, Arief mengapresiasi semangat timsel yang mau bergabung sekaligus berkontribusi dalam suksesnya kepemiluan di Indonesia, apalagi dengan beban kerja yang tidak mudah."Kami berahap kepada bapak ibu sekalian untuk memilih yang bukan hanya paham pemilu tapi juga berintegritas.Kedua, kami berharap bapak ibu dapat merekruit Anggota KPU yang siap kerja, jadi kalau ditanya anda paham nggak, nggak paham ya out duluan," ucap Arief.Sambungnya, Arief menyampaikan kriteria lain yang juga tidak kalah penting yakni kemampuan anggota KPU dalam beradaptasi dan membangun teamwork."Jadi kalau di KPU, hari ini kita perintahkan a besok bisa jadi b, karena perundang-undnagan berubah, dan dia nggak boleh mengeluh, jadi ketahanan fisik dan mental harus mampu beradaptasi," lanjutnya.Terakhir, mantan Anggota KPU Jawa Timur itu berharap kepada kepada timsel yang baru dilantik untuk dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik mungkin. (hupmas kpu bili/foto: JAP/ed diR)

KPU RI Tetapkan DPS Nasional 185 Juta

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 sebesar 185.098.281 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 92.547.103 orang dan pemilih perempuan 92.551.178 orang. Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka DPS di Hotel Borobudur Jakarta Sabtu (23/6/2018).Dalam kesempatan itu KPU juga mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) sebanyak 1.281.597 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 666.160 orang dan pemilih perempuan 615.437 orang. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dalam hal ini Kemendagri Dirjen Dukcapil, Kemenlu, Ketua Pokja Luar Negeri, Kemenkumham, Badan Pengawas Pemilu, DKPP, KPU Provinsi seluruh Indonesia, Perwakilan Partai Politik dan lembaga Swadaya Masyarakat serta pihak yang terkait.Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan penetapan hasil rekapitulasi DPS untuk tingkat nasional ini adalah tindak lanjut dari hasil rekapitulasi DPS ditingkat kabupaten/kota serta provinsi. "Jadi sekarang direkap ditingkat nasional," ujar Arief. Arief menjelaskan, penetapan DPS dan DPSLN ini akan menjadi acuan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan selanjutnya. Melalui penetapan ini dia juga berharap dapat segera disebarluaskan kepada masyarakat. "Dan masyarakat juga diminta turut aktif untuk mengecek namanya kebenarannya DPS dan DPSLN," imbau Arief. Sementara itu anggota KPU Viryan menjelaskan mekanisme Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS dan DPSLN, dimanahasil rekapitulasi DPS mulai Provinsi Aceh sampai dengan Papua Barat dibaca secara bergiliran oleh anggota KPU. Khusus DPS untuk Provinsi Papua, yang terdiri dari jumlah kabupaten/kota seluruhnya 29, menurut Viryan hingga saat rapat berlangsung baru ada 25 kab/kota yabg telah direkapitulasi. "Sehingga dapat kami laporakan sementara ini baru 25 kabupaten/kota, masih ada empat yang penetapan DPS-nya belum selesai," tutur Viryan. Keempat kabupaten/kota di Provinsi Papua yang belum selesai antara lain Kabupaten Mimika, Kabupaten mambramo Tengah, Kabupaten Lani Jaya dan Kabupaten Intan Jaya. DPS dari empat kabupaten/kota ini selanjutnya menurut Viryan apabila sudah selesai penetapan dimasing-masing  kabupaten/kota akan segera diplenokan oleh Provinsi Papua. "Penetapan DPS lengkap dengan 29 kabupaten/kota dan selanjutnya akan ditindaklanjuti di tingkat nasional, akan kita gelar pleno kembali," tutup Viryan. Hasil rekapitulasi DPS nasional jumlah kabupaten/kota 510, jumlah kecamatan 7131, jumlah kelurahan dan desa 82.707, jumlah PPS 799.855, jumlah pemilih laki-laki 92.547.103 dan jumlah pemilih perempuan 92.551.178, total jumlah pemilih laki-laki dan perempuan 185.098.281.Hasil rekapitulasi DPSLN Pemilu 2019, jumlah 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), jumlah TPS sebanyak 338, jumlah kotak suara keliling (KSK) sebanyak 461, jumlah titik pos sebanyak 154, jumlah total pemilih 1.281.597 orang, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 666.160 dan jumlah pemilih perempuan 615.437 orang.Secara keseluruhan pembacaan hasil rekapitulasi DPS dan DPSLN pada rapat pleno terbuka hari ini dapat diterima oleh para partai politik. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR) 

PKPU Pencalonan Berlaku Ketika Ditetapkan

Jakarta, kpu.go.id – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara memberikan pendapatnya terkait belum dinomorkannya Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan untuk Pemilu 2019 oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti meminta Kemenkumham untuk kembali pada tugas dan fungsinya yakni segera mengundangkan suatu peraturan apabila telah diajukan oleh sebuah lembaga atau kementerian. “Kita harus ingatkan lagi, ini bukan peran mereka (melakukan review). Silakan diundangkan sesuai UU 12 Tahun 2011,” ujar Bivitri saat bertemu dengan Komisioner KPU di Jakarta Jumat (22/6/2018).Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Veri Amsari serta praktisi hukum lainnya.Menurut Bivitri, prinsip mengundangkan yang menjadi kewajiban Kemenkumham bersifat administratif sehingga tidak tepat apabila Kemenkumham justru membedah substansi dari peraturan tersebut. “Persoalan apakah ada substansi yang barangkali tidak tepat ya silakan dikaji dilembaga yudikatif ada pelanggaran atau tidak,” tutur Bivitri.Direktur Eksekutif Kolegium Jurist (KJ) Institute, Ahmad Redi kembali meminta Kemenkumham untuk bersikap sewajarnya atas pengajuan penomoran PKPU Pencalonan. Dia mengingatkan urgenitas dari PKPU tersebut seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk menolak menomorkannya. “Ini (PKPU) tidak bisa ditunda, ini urgent,” kata Redi.Untuk itu dia pun mendorong KPU agar tetap memberlakukan peraturan ini seandainya Kemenkumham tetap bersikeras untuk tidak menomorkannya. Menurut dia KPU perlu juga memikirkan dampak yang ditimbulkan seandainya persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. “Kami dukung KPU menyebarluaskan PKPU ini. Kalau pada akhirnya PKPU tidak diundangkan, tetap berlaku,” tambah Redi.Senada, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menganggap persoalan ini tidak semestinya terjadi senadanya Kemenkumham menyadari posisi mereka yang hanya bersifat administrative. Dia menyarankan, ketimbang menjadi polemik berkepanjangan sebaiknya Kemenkumham segera untuk menomorkan PKPU tersebut. “Daripada ini menjadi polemik berkepanjangan padahal tahapan pemilu (pencalonan) sudah semakin dekat,” ucap Veri.Dia pun sepakat dengan pendapat yang menyebut PKPU tetap berlaku walaupun Kemenkumham tidak menomorkannya. Posisi KPU sebagai lembaga mandiri serta independen menurut dia bisa disamakan dengan lembaga semisal Mahkamah Konstitusi (MK). “KPU punya kewenangan untuk menetapkan peraturan ini dan berlaku ketika ditetapkan. Sebagaimana peraturan MK yang berlaku ketika ditetapkan,” pungkasnya. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)

KPU Gelar Rakor Rekapitulasi DPS Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), dengan KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Borobudur Jakarta Jumat (22/6/2018).Kepala Biro Perencanaan KPU Sumariyandono dalam laporan pembukaan mengatakan tujuan dari pelaksanaan rakor adalah untuk merekapitulasi DPS Pemilu 2019 di tingkat nasional, yang hasilnya nanti akan dilanjutkan dengan pembacaan kembali dalam berita acara oleh masing-masing provinsi.Menurut Sumariyandono, sesuai dengan undangan rakor yang telah disampaikan ke masing-masing provinsi, diminta untuk membawa sejumlah berkas meliputi berita acara rekapitulasi, rekap untuk pemilih yang tidak memiliki KTP serta rekap pemilih yang ada di lapas, pengungsi maupun rumah sakit.Dalam paparannya, Sumariyandono juga berharap kegiatan rakor ini bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga bisa dilanjutkan untuk kegiatan penetapan rakapitulasi DPS tingkat nasional di Sabtu (23/6) besok. “Oleh sebab itu penyusunan yang kita selesaikan hari ini akan kita sampaikan dalam rapat pleno terbuka. Selain DPS dalam negeri, besok juga akan disampaikan adalah DPS untuk luar negeri yang akan disampaikan oleh ketua pokja luar negeri,” paparnya.Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Data, Viryan menyampaikan bahwa kegiatan rakor akan diisi dengan melihat ulang hasil penetapan hasil rekapitulasi DPS ditiap provinsi. Kegiatan melihat ulang ini meliputi jumlah rekapitulasi, kapan rapat pleno dilakukan serta apakah ditemukan masalah dalam proses rekapitulasi tersebut. ”Apakah pleno dihadiri oleh Bawaslu, Dukcapil atau sebaliknya apakah rapat pleno tidak dihadiri oleh Bawaslu dan Dukcapil,” ucap Viryan.Melalui rakor ini, Viryan juga ingin mendengarkan masukan dari masing-masing provinsi setelah melaksanakan pengumuman DPS.Ditempat yang sama Anggota KPU Evi Novida Ginting lebih menekankan tahapan pembentukan TPS yang menjadi kewenangan KPU. Menurut dia penentuan pembentukan TPS harus didasari alasan yang kuat seperti jumlah pemilih, letak, kondisi disekitar dan efesiensi.Evi mengingatkan bahwa sesuai simulasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, dalam satu TPS akan diisi oleh tidak kurang 300 pemilih. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat waktu pemungutan dan rekapitulasi surat suara. “Ini harus jadi perhatian dan perlu disampaikan kenapa kita mengurangi jumlah pemilih dalam TPS, karena kita ingin hati-hati didalam menanggapi masukan dari panwas,” tutur Evi. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)

Seluruh Stakeholder Nyatakan Siap Sukseskan Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (27/6) mendatang, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) di Ruang Rapat Bima, Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/6/2018) siang.Seluruh stakeholder terkait kepemiluan diundang dalam rapat tersebut, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/Polri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Tujuannya, untuk memastikan kesiapan dari masing-masing stakeholder demi suksesnya pesta demokrasi serentak di 171 daerah melalui 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang tinggal hitungan hari lagi.“Hasil rapat tadi, masalah penyelenggaraan, soal anggaran kita telah berhitung saat pemilu seluruh anggaran sudah sampai, dari sisi anggaran tidak ada masalah. Demikian juga distribusi logistik, memang ada distribusi yang rusak, tapi sudah dilakukan produksi ulang dengan cepat dan susah dihitung sehingga tidak ada masalah,” ucap Menkopolhukam, Wiranto saat memberikan keterangan persnya.Dalam kesempatan rapat itu, penyelenggara pemilu juga telah memastikan sistem Informasi Teknologi (IT) dalam pelaksanaan Pilkada telah ter-cover dengan baik, bahkan tenaga yang terlibat didalamnya melibatkan anak-anak bangsa.Sementara itu, TNI/Polri juga telah memastikan kesiapannya dalam mengamankan jalannya pesta demokrasi tahunan tersebut.“Kami mohon kepada masyarakat bahwa pilkada bukan hanya milik pemerintah tapi juga milik bangsa Indonesia sebagai praktek negara demokrasi. Tugas sukseskan pemilu bukan hanya pemerintah atau TNI/Polri,KPU, Bawaslu tapi tugas seluruh masyarakat Indonesia. Kami semuanya mengharapkan agar seluruh komponen bangsa bersama-sama menghormati proses ini agar pemilu dapat kita laksanakan dengan aman, tertib, sukses dan bermartabat,” pungkas Wiranto.(hupmas bil/foto:ieam/ed diR)