Berita Terkini

105 Kab/Kota, 6 Provinsi Telah Serahkan Hasil Rekap Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Proses rekapitulasi berjenjang hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berlangsung lancar dan sukses. Data yang masuk KPU hingga Minggu (8/7/2018) pukul 17.00 WIB, dari 154 kab/kota yang ikut menyelenggarakan pilkada 27 Juni silam, sebanyak 151 daerah yang telah menuntaskan proses rekapitulasi ditingkat kab/kota, 105 di antaranya telah melaporkan hasil rekapitulasinya. Sementara dari 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur, (dimana proses rekapitulasi beru berakhir pada 9 Juli 2018 besok), sebanyak enam provinsi telah menyerahkan hasil rekapitulasinya.Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan persnya puas dengan hasil rekapitulasi berjenjang yang telah berjalan. Baik untuk pemilihan bupati/walikota yang rekapitulasi ditingkat kab/kota telah berakhir pada 7 Juli lalu maupun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditingkat provinsi yang baru berakhir besok. Menurut dia hanya tersisa tiga kab di Papua yang belum menuntaskan proses rekapitulasi dan melaporkannya ke KPU, yakni dua Jayawijaya dan Mimika setelah terjadi penundaan dan Paniai yang belum melaksanakan pemungutan suara. “Jadi ada tiga yang belum selesai prosesnya,” ujar Arief di Media Center KPU.Arief pun optimis daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi namun belum menginformasikan datanya ke KPU RI dapat segera melakukan pelaporan hasil rekapnya ke KPU RI. “Nanti kita akan infokan kalau sudah masuk semua,” tutur Arief.Adapun data hasil rekapitulasi tingkat kab/kota berupa formulir DB1 dan untuk tingkat provinsi DC1 dikirimkan ke KPU RI berupa daftar nama pasangan calon dan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. “Jadi data yang kami sampaikan data per pukul 17.00 WIB, ada 105 kab/kota ditambah 6 provinsi yang telah menyerahkan. Jadi data keseluruhan yang masuk ada 111 daerah,” tambah Arief. (hupmas kpu dianR-Arf/foto: dosen/ed diR)

Langkah Akselerasi Penguatan TI KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah akselerasi untuk memperkuat sistem teknologi informasi (TI)  yang dimilikinya. Penguatan TI dilakukan bersama sejumlah stakeholder lain, tidak hanya untuk menyampaikan informasi terkini terkait pemilu dan pemilihan tapi juga untuk menyongsong Pemilu 2019.“Kami akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Kominfo, Polri, dan pihak lain, serta BPPT yang juga memberikan dukungan kepada KPU. Penyedia jasa internet dan penggiat TI yang ekspert TI juga secara voulentery menyampaikan kepada KPU apabila ada upaya-upaya meretas situs KPU,” ucap Viryan, merespon pertanyaan para wartawan terkait upaya meretas situs KPU, di Gedung KPU Sabtu (7/7/2018). Viryan berharap pada usai membuat langkah akselerasi hal yang tidak diinginkan tidak terulang. Dalam kesempatan itu Viryan juga menyampaikan bahwa situs infopemilu.go.id saat ini telah dapat diakses kembali. Dengan ini maka fitur hitung hasil akhir pemilihan serentak di 171 daerah yang menyelenggarakan, sehingga dapat diakses oleh publik.“Infopemilu.go.id kemarin ditutup sementara, itu maknanya untuk hati-hati dari upaya peretasan, agar tidak bisa masuk ke sistem KPU, dan sekarang sudah kami buka kembali. Meski ditutup, proses di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota tetap berjalan, dan hasilnya itu yang akan dipublikasikan,” jelas Viryan. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Karena Parpol Harus Lengkap Saat Ajukan Calon

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPR RI 4-17 Juli 2018 di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Namun, hingga hari keempat masa pendaftaran belum ada satupun partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calonnya.Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, belum adanya parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU karena mereka serius menyiapkan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Terlebih dahulu pendaftaran hanya dilakukan sekali dan seluruh dokumen yang dibawa dalam keadaan lengkap, seperti urutan nama calon, daerah pemilihan (dapil), dan beberapa syarat calon lainnya.“Berbagai macam dokumen persyaratan harus dipenuhi, bisa jadi masih dalam proses, sehingga sampai sekarang belum ada yang mendaftar. Soal mau datang mendaftar kapan, itu kewenangan parpol masing-masing. Mereka bisa mendaftar jika sudah siap keseluruhan dokumen, tidak boleh dicicil, misalnya 80 dapil DPR RI, setiap dapil ada 10 kursi dengan 10 calon, semua harus sudah lengkap dokumennya,” kata Hasyim saat menjawab pertanyaan  wartawan Sabtu (7/7/2018).Meski belum ada yang mendaftar, namun petugas menurut Hasyim tetap siap untuk menyambut kedatangan peserta pemilu. KPU sendiri menurut dia pada tahap awal akan meneliti kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon. Kemudian dilanjutkan tahap kedua, memverifikasi dokumen bakal calon tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak. Parpol juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan bakal calon tersebut.“Jika semua dokumen bakal calon sudah siap, parpol juga harus mengunggah data ke Silon. Untuk itu parpol harus cermat dan hati-hati, karena hasil entry data tersebut nantinya diprint dan dibawa untuk mendaftar ke KPU,” jelas Hasyim.Menjawab pertanyaan media terkait perselisihan kepengurusan di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Hasyim berharap agar semua pihak bisa menyelesaikannya dengan baik dan kekeluargaan. KPU sebagai penyelenggara hanya mengakui partai berpedoman pada SK Kemenkumham. Terkait menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, Hasyim pun menjelaskan bahwa dalam aturan tidak harus mundur, tetapi cuti saat kampanye, sehingga tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai menteri. (hupmas kpu Arf/foto: Dosen/ed diR)

Ini yang Harus Parpol Perhatikan Saat Daftar Caleg ke KPU

Jakarta, kpu.go.id – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi serta DPRD kab/kota resmi dimulai hari ini. Pesan bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018.Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, dokumen yang perlu dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat calon. Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa. Adapun yang pertama diperiksa dan dipastikan ketersediaannya adalah surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua dan sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Ditandatangani basah oleh keduanya,” ujar Ilham disela kesiapan KPU menerima pendaftaran parpol di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Rabu (4/7/2018).Kedua dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya. Untuk kedua syarat ini, Ilham menekankan bahwa UU 7/2017 telah mengatur bahwa keterwakilan perempuan wajib. Termasuk penempatannya, dimana bacaleg perempuan harus ditempatkan ditiap dua bacaleg laki-laki. “Jadi tidak boleh paling belakang, tapi mengikuti model zipper, (nomor) 1-2 bacaleg laki-laki maka (nomor) 3 harus perempuan, (nomor) 4-5 maka (nomor) 6 harus perempuan,” jelas Ilham.Sementara dokumen ketiga menurut Ilham adalah form yang memuat pakta integritas dari parpol, bahwa mereka tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi. “Itu dulu kita cek setelah itu baru kita cek syarat calonnya,” kata Ilham.Diluar itu, KPU menurut Ilham juga akan melihat syarat dari masing-masing calon, seperti menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun untuk orang yang pernah dipidana selain bandar narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, maka oleh petugas syarat yang telah diajukan akan dicek apakah yang bersangkutan telah mengumumkan hal tersebut di media. “Atau tidak pernah dipidana maka dia harus menyertakan surat dari pengadilan negeri bahwa dia tidak pernah dipidana dan beberapa persyaratan lain,” pungkas Ilham. (hupmas kpu dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

KPU Bahas Tambahan Anggaran Dengan DPR

Jakarta,kpu.go.id - Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L) RAPBN 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum mulai dibahas.Dalam pembahasan, KPU menyampaikan alokasi anggaran per pagu indikatif tahun 2019 sebesar Rp 15.673.799.070.000,- dengan rincian anggaran oprasional dan non oprasional yang terbagi dalam tiga program dan sumber daya mulai dari Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KPU ; Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU ; dan Program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik."KPU RI telah melakukan pencermatan terhadap rencana kerja dan pagu indikatif tahun anggaran 2019," ucap Ketua KPU, Arief Budiman saat membacakan laporan di Gedung DPR, Senin (2/7/2018).Atas hasil pencermatan tersebut, KPU RI menyampaikan tambahan anggaran sebesar Rp 13.754.427.522.000,- yang telah dsiampaikan kepada Menteri Keuangan melalui surat Ketua KPU Nomor : 586/KU.02.1-SD/01/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 untuk membiayai dua kegiatan yaitu : Pembiayaan Pemilu Legislatif dan Pilpres Putaran I sebesar Rp. 3.140.520.249.000,- ; dan Pembiayaan Pilpres Putaran II sebesar Rp. 10.613.907.273.000,- Usulan tambahan tersebut untuk memenuhi beberapa kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Kegiatan rutin KPU antara lain : 1. Tambahan honor dan oprasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama 6 bulan. Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 bahwa PPK dan PPS dibubarkan dua bulan setelah pemungutan suara.2. Pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD.3. Audit dana kampanye terutama untuk membiayai kantor akuntan publik berdasarkan pemilu 2014 bahwa audiy dana kampanye dilaksanakan oleh KAP (1 KAP untuk 2 Parpol x 549 Satker).4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu.5. Tambahan tenaga pendukung PPK (2 orang) yang masa tugasnya mengikuti PPK.6. Biaya Pemilu Luar Negeri khususnya untuk pemilih via pos yang diprediksi 40% dari total pemilih 900.000 orang dan penambahan KPPSLN dari 498 orang pada pemilu 2014 menjadi 1.200 orang sehingga membutuhkan biata honor serta pembuatan TPSLN.7. Pengadaan kendaraan bermotor dan sarana prasarana kantor sesuai dengan yang telah masuk dalam Rencana Kerja Barang Milik Negara.8. Rehabilitasi Gedung di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan kondisi rusak berat.9. Tambahan anggaran untuk honorarium KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan Pengelola Keuangan sehubungab dengan kenaikan pagu anggaran.10. Pengelola keuangan dan pertanggungjawavab penggunaan anggaran khususnga untuk penyelesaian laporan pertanggungjawaban di tingkat Badan Penyelenggara Pemilu adhoc (PPK,PPS, dan KPPS). (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR) 

KPU Terbitkan PKPU Nomor 20 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6). PKPU ini yang akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.Informasi selengkapnya  KLIK DI SINI