Berita Terkini

KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas DCS

Jakarta, kpu.go.id – Proses penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPR telah dilakukan 16 partai politik nasional Selasa (31/7/2018). Usai melalui tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menunaikan tugasnya untuk melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan yang ada dan dilanjutkan dengan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS), mengumumkannya dan melihat persentase perempuan serta meminta tanggapan masyarakat.Khusus untuk tahapan meminta masukan tanggapan masyarakat, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa proses ini jadi ruang bagi publik untuk melihat calon wakil rakyatnya yang akan ditempatkan disurat suara di 17 April 2019. Apabila ada hal-hal yang dianggap perlu disampaikan mengenai bakal calon, maka KPU akan meminta klarifikasinya kepada partai bersangkutan. “Kalau masukan tanggapan terbukti bisa saja yang semula MS (memenuhi syarat) bisa jadi TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Arief Selasa (31/7/2018).Meski demikian, KPU menurut Arief tidak sembarang dalam menerima masukan atau tanggapan masyarakat. Ada proses selektif hingga masukan atau tanggapan terhadap bacaleg bisa benar-benar ditindaklanjuti ke partai yang mengusungnya. “Yang lapor harus jelas, ada identitasnya, bukan abal-abal. Kalau sudah jelas identitasnya nanti KPU akan menindaklanjuti, kalau tidak jelas, tidak ditindaklanjuti,” tandas Arief.Sesuai PKPU 5 Tahun 2018 Tentang Program, Tahapan dan Jadwal, usai menerima masukan dan tanggapan masyarakat  hingga menindaklanjutinya ke partai politik, KPU memberi ruang bagi partai untuk mengklarifikasinya, memberitahukan dan membuka ruang pengajuan penggantian bakal calon hingga memverifikasi bacalon pengganti tersebut. Adapun untuk akhir dari proses pencalonan ini dilakukan penyusunan DCT dan ditetapkan untuk kemudian diumumkan ke masyarakat. (tim hupmas kpu/dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

16 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

Jakarta, kpu.go.id – Sebanyak 16 partai politik (parpol) menyerahkan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Selasa (31/7/2018). Di hari terakhir penyerahan, KPU menerima berkas perbaikan bacaleg hingga pukul 24.00 WIB.Proses penerimaan telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB, namun baru pada pukul 17.45 WIB Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) datang pertama untuk menyerahkan berkas perbaikan. Dilanjutkan bergelombang Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang datang pada pukul 19.30 WIB, Partai Golongan Karya (Golkar) pukul 20.16 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 20.19 WIB, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pukul 21.30 WIB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 21.41 WIB, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 21.48 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 21.49 WIB serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 21.59 WIB.Adapun partai selanjutnya yang menyerahkan berkas perbaikan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 22.18 WIB, Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 22.30 WIB, Partai Demokrat pukul 22.53 WIB, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 23.14 WIB, Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 23.49 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 23.51 WIB, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia pukul 23.54 WIB.Proses perbaikan berkas telah berlangsung sejak 22 Juli 2018. KPU menyerahkan berkas bacaleg kepada parpol yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan perbaikan atau penggantian.KPU juga usai menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23  September 2018. (tim hupmas kpu/dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Langkah KPU Pertahankan WTP di Tahun Pemilu

Tangerang, kpu.go.id - Masuk tahun pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dilaporan keuangan Tahun 2018. Upaya ini dapat terlaksana tidak hanya berkat laporan yang baik tapi juga dukungan dari semua pihak yang ada didalam KPU.“WTP bukan melulu kerjaan Biro Keuangan, Inspektur, atau KPU RI. Tetapi kewajiban dan hasil pekerjaan kita semua, dari mulai KPU kab/kota, provinsi sampai pusat,” ujar Kepala Biro Keuangan KPU RI Nanang Priyatna saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penatausahaan Dana Pemilu Serentak KPU Provinsi Tahun 2018, di Tangerang, Banten 31 Juli – 1 Agustus 2018.KPU sendiri pada laporan keuangan 2017 berhasil meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nanang melanjutkan, untuk mempertahankan opini WTP penting bagi seluruh personel maupun satuan kerja (satker) KPU untuk selalu mengomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan kepada pemeriksa.“Ternyata dari amatan kami, mendapatkan opini WTP bukan hanya soal menyusun laporan keuangan, e-rekon, dan menyajikan sumber biaya penegeluaran. Tapi juga komunikasi antara kita dengan pemeriksa,” lanjut Nanang.Sementara itu Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan KPU RI, Yan Purnama menambahkan, perlu dilakukan upaya lain untuk meningkatkan hasil laporan pertanggungjawaban menjadi lebih baik. Dan melalui rakor dapat menyatukan persepsi dan pemahaman yang sama.“Untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana sesuai peraturan yang berlaku, perlu dilakukan koordinasipenatausahaan dana pemilu serentak bendahara pengeluaran secara berkelanjutan, untuk menjamin akuntabilitas dan transparan,” kata Yan.Untuk diketahui beberapa isu yang menjadi agenda pembahasan dalam rakor yang digelar selama tiga hari antara lain, penyusunan atau revisi pelaksanaan anggaran, penatausahaan/pembukuan dan peningkatan kapasitas Bendahara, SPIP pengelolaan keuangan, perpajakan, audit pemeriksaan, serta laporan terkait kas di bendahara pengeluaran dan kas lainnya.Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur KPU RI Adiwijawa Bakti, Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Banten, beserta pejabat dan staf di Sekretariat Jenderal KPU. Sedangkan peserta berasal dari Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan logistik; kasubag keuangan; dan bendaraha KPU/KIP provinsi seluruh Indonesia (hupmas kpu ook/FOTO: Dosen/ed diR)

Undang 16 Parpol, KPU Paparkan Mekanisme Pendaftaran Pilpres

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang 16 partai politik nasional untuk mendapat penjelasan terkait mekanisme pandaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres dan bacawapres) di Pemilu 2019. Pendaftaran sendiri akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018.Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi serta Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.Dalam paparannya, Hasyim mengawali dengan mengingatkan partai politik bahwa proses pendaftaran bagi bacapres dan bacawapres dibuka selama tujuh hari, pukul 08.00-16.00 (4-9 Agustus) dan 08.00-24.00 WIB (pada 10 Agustus 2018).Bakal pasangan calon yang telah mendaftar menurut Hasyim sehari kemudian dapat langsung menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat yang telah diatur sebelumnya. “Kalau dia didaftarkan tanggal 4 maka 5 sudah bisa jalani pemeriksaan kesehatan. Intinya kita simultan,” ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (27/7/2018) malam.Selanjutnya pada 11-14 Agustus, KPU akan langsung memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon. Dilanjutkan 15-17 Agustus memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi yang telah dilakukan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon.Berdekatannya waktu yang ada ini menurut Hasyim harus disikapi oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon untuk bekerja sigap. Salah satunya dengan menyiapkan sedini mungkin dokumen yang sekiranya berkaitan dengan lembaga atau pihak lain yang menentukan syarat pencalonan maupun syarat calon.Lain dari itu, Hasyim juga menerangkan lebih rinci syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang haru dipenuhi. Salah satunya hal apa saja yang dapat membuat KPU menolak proses pendaftaran bacapres dan bacawapres. “Apabila satu pasangan calon atau gabungan diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu atau satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon,” jelas Hasyim.Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman merangkum apa yang telah disampaikan oleh koleganya tersebut dengan mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan bakal pasangan calonnya untuk memerhatikan tiga hal, yakni waktu, dokumen serta kelengkapannya. “Ini bukan hanya pasangan calon (presiden dan wakil presiden) yang perlu memerhatikan tapi juga partai politik atau gabungan partai politik,” pungkasnya. (Tim hupmas kpu/dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)

Putusan MK Soal Bacalon DPD Dijalankan Sebagaimana Mestinya

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan fungsionaris parpol mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana mestinya.Didalam putusan yang dibacakan Senin (23/7) lalu sendiri, mahkamah melarang fungsionaris partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD. Dan di aturan penjelasannya disebutkan, mengingat tahapan pendaftaran bacalon DPD telah berjalan, bagi mereka bakal calon DPD berstatus anggota partai politik yang telah mendaftar tetap diberikan ruang dengan catatan mereka harus segera mengundurkan diri dari keanggotaan partainya. “Dengan demikian putusan MK No 30 di tindaklanjuti untuk 2019 dan bakal calon anggota DPD harus mundur dari anggota partai politik jika ingin tetap menjadi calon DPD,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris usai hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Jakarta Jumat (27/7/2018).Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang meminta KPU untuk konsisten dengan aturan Undang-undang (UU) serta putusan MK No. 30 tersebut. Menurut dia sebagai penyelenggara, KPU juga terikat pada asas profesional dan kepastian hukum yang harus terus dipegang teguh. “Maka KPU harus buktikan itu dengan menjalankan putusan MK. Justru jadi pertanyaan apabila KPU tidak menjalankan putusan MK,” tambah Titi.Sementara itu Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti meminta tidak ada lagi tafsir yang menyebut bahwa putusan MK No. 30 tidak bersifat retroaktif karena tahapan pencalonan bacalon DPD telah terlewati. Menurut dia anggapan tersebut tidak lah benar sebab masa penyusunan bacalon masih berlangsung dan KPU belum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada masyarakat. “Jadi ini bukan mundur (retroaktif) tapi karena ini memang belum selesai. Dan KPU aka melakukan langkah-langkah agar putusan MK bisa segera dilaksanakan,” ucap Bivitri.Bivitri mengatakan bahwa konsekuensi logis dari keluarnya putusan MK adalah aturan tersebut harus segera dijalankan oleh KPU karena sifatnya seperti UU. Dan dia mengapresiasi langkah KPU yang responsif dengan berencana segera melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang telah ada sebelumnya. “Demi kelancaran pemilu kita dan legitimasi pemilu bagaimana konstitusi dibuat,” tutur Bivitri.Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pasca keluarnya putusan MK No 30 tersebut, KPU sendiri langsung menggelar rapat pleno membahas tindaklanjut yang perlu dilakukan. Tercatat menurut dia, KPU juga telah tiga melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak mulai dari partai politik, pimpinan DPD hingga yang terakhir dari para akademisi, ahli pemilu dan ahli tata negara. “Kami ingin menerima masukan terkait putusan MK itu, tafsir kapan berlakunya, substansinya apa saja,” jelas Arief.Arief mengatakan hasil dari diskusi yang telah dilakukan diambil kesimpulan dan akan dibahas diinternal KPU. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam revisi PKPU pencalonan DPD. “Yang akan kami kirimkan ke pemerintah dan DPR serta Kemenkumham,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Putusan MK Soal Bacalon DPD Dijalankan Sebagaimana Mestinya

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan fungsionaris parpol mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana mestinya.Didalam putusan yang dibacakan Senin (23/7) lalu sendiri, mahkamah melarang fungsionaris partai politik mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD. Dan diaturan penjelasannya disebutkan, mengingat tahapan pendaftaran bacalon DPD telah berjalan, bagi mereka bakal calon DPD berstatus anggota partai politik yang telah mendaftar tetap diberikan ruang dengan catatan mereka harus segera mengundurkan diri dari keanggotaan partainya. “Dengan demikian putusan MK No 30 di tindaklanjuti untuk 2019 dan bakal calon anggota DPD harus mundur dari anggota partai politik jika ingin tetap menjadi calon DPD,” ujar peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris usai hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor KPU, Jakarta Jumat (27/7/2018).Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang meminta KPU untuk konsisten dengan aturan Undang-undang (UU) serta putusan MK no 30 tersebut. Menurut dia sebagai penyelenggara, KPU juga terikat pada asas profesional dan kepastian hukum yang harus terus dipegang teguh. “Maka KPU harus buktikan itu dengan menjalankan putusan MK. Justru jadi pertanyaan apabila KPU tidak menjalankan putusan MK,” tambah Titi.Sementara itu Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti meminta tidak ada lagi tafsir yang menyebut bahwa putusan MK no 30 tidak bersifat retroaktif karena tahapan pencalonan bacalon DPD telah terlewati. Menurut dia anggapan tersebut tidak lah benar sebab masa penyusunan bacalon masih berlangsung dan KPU belum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada masyarakat. “Jadi ini bukan mundur (retroaktif) tapi karena ini memang belum selesai. Dan KPU aka melakukan langkah-langkah agar putusan MK bisa segera dilaksanakan,” ucap Bivitri.Bivitri mengatakan bahwa konsekuensi logis dari keluarnya putusan MK adalah aturan tersebut harus segera dijalankan oleh KPU karena sifatnya seperti UU. Dan dia mengapresiasi langkah KPU yang responsif dengan berencana segera melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang telah ada sebelumnya. “Demi kelancaran pemilu kita dan legitimasi pemilu bagaimana konstitusi dibuat,” tutur Bivitri.Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pasca keluarnya putusan MK No 30 tersebut, KPU sendiri langsung menggelar rapat pleno membahas tindaklanjut yang perlu dilakukan. Tercatat menurut dia, KPU juga telah tiga melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak mulai dari partai politik, pimpinan DPD hingga yang terakhir dari para akademisi, ahli pemilu dan ahli tata negara. “Kami ingin menerima masukan terkait putusan MK itu, tafsir kapan berlakunya, substansinya apa saja,” jelas Arief.Arief mengatakan hasil dari diskusi yang telah dilakukan diambil kesimpulan dan akan dibahas diinternal KPU. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam revisi PKPU pencalonan DPD. “Yang akan kami kirimkan ke pemerintah dan DPR serta Kemenkumham,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)