Berita Terkini

Tingkatkan Pengelolaan SDM lewat Bimtek SAPK

Jakarta, kpu.go.id - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan konsep pengelolaan kepegawaian di lingkungan Setjen KPU RI maupun provinsi. Salah satu caranya, dengan menghadirkan sistem informasi yang diberi nama Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).  Guna meningkatkan pemahaman akan aplikasi tersebut, digelar bimbingan teknis (bimtek) dengan mengundang operator dari seluruh satuan kerja (satker) provinsi di daerah Senin (3/9/2018). Kegiatan yang bertempat di Lantai 2, Gedung KPU, Jakarta, ini turut menghadirkan pembicara dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ditambah pemaparan materi oleh Kepala Biro SDM KPU, Lucky Firnandy Majanto. Dalam paparannya Lucky mengatakan bimtek SAPK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jajaran didaerah dan menyamakan persepsi dalam hal kepegawaian. "Tentu tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keteriampilan kepegawaian di lingkungan," ucap Lucky.Selain itu, Lucky juga menyampaikan beberapa hal terkait informasi pengembangan karir yang tercantum di Peraturan Kemenpan-RB No 27 Tahun 2018 tentang jabatan fungsional. "Nah (melalui aturan ini), jika bapak ibu tidak menduduki jabatan struktural, bapak ibu sekalian tidak labgsung jatuh gradingnya, Sifatnya adalah on/off. Nah ini saya pikir menjadi hal yang sejarah untuk KPU untuk menyemangati kita dalam proses pengembangan karir," jelasnya.Pada sesi penyampaian materi, Kasubdit Kepangkatan dan Jabatan PNS BKN, Agus Praptana menyampaikan hal-hal teknis berkaitan dengan kenaikan pangkat bagi PNS berdasarkan golongan, sedangkan Kasi Perekaman Data Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Anes Ben Premana menyampaikan materi terkait bagaimana pengelolaan SAPK BKN.Terakhir, Kasubdit Administrasi Pebgadaan dan Kepangkatan Aparatur, Raden Angka Soesetijo Wirjoprajitno memaparkan materi terkait pindah instansi, "pindah instansi tentu pindah antar instansi ini terkadang harus ada kesepakatan antar instansi, untuk perpindahan jabatan, ada perinndahan jabatan horizontal, vertikal, dan diagonal yakni perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu atau sebaliknya," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Pesan di Konreg 2018, DKPP: Antar Penyelenggara Harus Solid Berintegritas

Pekanbaru, kpu.go.id - Usai dibuka secara resmi Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu 2019 (wilayah I) oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pekanbaru, Minggu (2/9/2018), para peserta langsung mendapat pengarahan dari para stakeholder kepemiluan.Ada tiga pembicara yang dimoderatori Komisioner KPU Viryan, antara lain Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.Ketiganya menyampaikan pokok materi yang beragam, namun yang paling bermakna saat Harjono meminta agar sesama penyelenggara pemilu menjaga konsolidasi, soliditas dan kekompakan. Dengan itu maka tugas serta tanggungjawab menyelenggarakan tahapan dapat dijalankan dengan lebih baik dan lancar. “Oleh karena itu konsolidasi penting sekali bagaimana mengambil keputusan dan sebagainya supaya tidak penuh melayani orang lain (masyarakat dan kontestan) tapi sudah ramai sendiri didalam,” kata Harjono.Dipesannya yang lain Harjono meminta agar penyelenggara pemilu menjaga independensinya dalam bertugas. Kalaupun dijatuhi hukuman, dia menegaskan bahwa tujuan pemberian sanksi oleh DKPP lebih kepada menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu dan bukan kepada hukuman sebagaimana pidana. “Menjaga marwah supaya penyelenggara pemilu dipercaya. Jadi bukan menghukum tapi memurnikan, menjaga,” tandasnya.Sebelumnya dipaparan yang pertama Zainuddin Amali lebih banyak menerangkan tentang peran partai politik dinegara demokrasi yang tetap harus dipertahankan. Peran-peran tersebut mencakup kaderisasi, pendidikan politik kepada masyarakat dan menyiapkan calon pemimpin bagi bangsa. Politisi Partai Golkar itu juga mengajak agar partai politik sadar bahwa tugasnya meningkatkan partisipasi juga berada dipundak mereka, setidaknya mengajak konstituennya menggunakan hak pilihnya di 17 April 2019 nanti. “Tentu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu tapi juga peserta dan masyarakat mau berpartisipasi,” kata Zainuddin.Dipemaparannya yang lain Zainuddin juga menanggapi respon dari sebagian masyarakat yang menganggap pesta demokrasi di Indonesia kehilangan semaraknya akibat pembatasan kampanye yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut dia, pembatasan bukanlah kesengajaan dari penyelenggara melainkan regulasi yang telah dibuat DPR dan pemerintah untuk menjamin adanya kesetaraan bagi semua. “Pesan saya boleh diatur tertib, tentram tapi jangan menghilangkan pesta demokrasi itu yang menyebabkan keengganan masyarakat berpartisipasi,” tambah Zainuddin.Dikesempatan kedua, Abhan mengingatkan tantangan dari perbedaan Pemilu 2019 dengan pemilu sebelumnya, terutama menyangkut jumlah surat suara dan kotak yang akan digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Soal persaingan antar pasangan calon peserta pemilu yang tidak banyak berubah, terutama pada pemilihan presiden dan wakil presiden.Meski begitu, terkait daftar pemilih Abhan meyakini tidak akan mengalami kendala berarti sebab KPU-Bawaslu telah memiliki pengalaman menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak di 2015, 2017 dan 2018 lalu. Begitu pula dengan potensi kerawanan di TPS, dimana jajarannya kini sudah ada ditiap TPS untuk mengawasi jalannya proses pemilihan. “Lalu beda 2014 dan 2019 nanti, Bawaslu dari aspek penindakan, dimana pelanggaran administrasi kalau sebelumnya hanya rekomendasi maka pemilu besok dengan adjudikasi terbuka,” jelas Abhan. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/Qk/ed diR)

Target Konreg 2018, Sasar Pemilih Milenial Hingga Penguatan Siparmas

Pekanbaru, kpu.go.id - Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu 2019 (wilayah I) di Pekanbaru, Riau 2-4 September 2018, menyimpan sejumlah agenda yang harus dimatangkan oleh para peserta.Kegiatan yang mengundang 12 perwakilan KPU provinsi dan kabupaten/kota ini, pertama diharapkan dapat menyukseskan target partisipasi pemlih yang telah dicanangkan sebesar 77,5 persen. Kedua sosialisasi metode kampanye bagi jajaran penyelenggara, mengingat mulai 23 September akan datang, kegiatan kampanye presiden dan wakil presiden serta DPD, DPR dan DPRD provinsi, kab/kota akan dimulai. “Salah satu tanggungjawab KPU di UU 7/2017 adalah memfasilitasi metode kampanye sesuai dengan kemampuan jajaran. Kita perlu memberikan pemahaman fasilitasi apa saja yang disampaikan KPU kepada peserta pemilu,” jelas Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU, Nur Syarifah (Inung) di Pekanbaru Minggu (2/9/2018).Tujuan lain dari kegiatan yang direncanakan digelar tiga gelombang ini menurut Inung adalah menyukseskan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada 11 basis pemilih yang telah ditentukan didalam Peraturan KPU (PKPU). Dimana satu dari 11 basis pemilih tersebut tergolong baru, yaitu warga internet yang mayoritas adalah generasi milenial. ”Ini tantangan kita bersama bagaimana menyasar basis pemilih dari warga internet,” lanjut Inung.Target lain dari kegiatan Konreg ini menurut dia adalah untuk menguatkan kembali Sistem Partisipasi Masyarakat (Siparmas) yang keberadaannya memudahkan peserta pemilu maupun masyarakat luas untuk memantau proses kegiatan kampanye yang ada disetiap daerah. “Salah satu tugas KPU memberikan informasi yang akurat dan informasi tentang kampanye disetiap satker ini dapat diunggah disistem tersebut,” kata Inung. (hupmas kpu dianR/foto: dianR-Qk/ed diR)

Ambisi KPU, Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pemilu 2019

Pekanbaru, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis angka partisipasi masyarakat di Pemilu Serentak 2019 akan meningkat dibanding sebelumnya. Di Pemilu Legislatif (pileg) 2014 angka partisipasi 75,11 persen sementara di Pemilu 2019 yang akan digelar serentak 17 April 2019 nanti, KPU telah menargetkan angka 77,5 persen partisipasi pemilih datang dan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).“Sebenarnya angka yang cukup ambisius tapi angka yang mungkin kita capai bersama. Oleh karena itu kami mempunyai komitmen kuat untuk bekerja keras mungkin, mendayagunakan potensi yang ada agar masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membuka acara Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu 2019 di Pekanbaru Riau (2/9/2018).Kepada para peserta yang berasal wilayah I (12 provinsi di Sumatera, Bali dan Kaltara, Kalteng) itu, Wahyu juga melihat potensi bergairahnya partisipasi masyarakat pada pemilu, terutama terlibat dalam kegiatan politik menuju Pemilu 2019. Dia berharap antusias masyarakat ini bisa terus dijaga hingga hari pemungutan suara.Meskipun dilanjutkan Wahyu, antusias ini lebih pada dukungannya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui aksi tagar deklarasi. “Dan kepada penyelenggara tidak perlu heran, kaget. Sepanjang tidak melanggar hukum itu dipersilakan, namun apabila ada kegiatan yang butuh izin kepolisian, maka salah atau tidak salah kegiatan itu terletak pada diizinkan atau tidak kepolisian atas kegiatan itu,” kata Wahyu.Sementara itu Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU, Nur Syarifah (Inung) menjelaskan latar belakang dari kegiatan konsolidasi regional ini adalah untuk menyiapkan jajaran KPU dalam menghadapi Pemilu 2019. Terlebih menurut dia masih ada masyarakat yang belum memahami secara seksama makna kata serentak yang disematkan dalam Pemilu 2019. “Masih banyak masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud dengan Pemilu Serentak 2019. Oleh karenanya kegiatan ini didasarkan kepada perlunya peningkatan partisipasi dan pengetahuan masyarakat karena ini hal baru bagi kita,” tutur Inung.Senada dengan Wahyu, Inung pun optimis target 77,5 persen partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 nanti bisa tercapai. Upayanya dengan meningkatkan pemahaman terkait pentingnya berpartisipasi dalam pemilu dan menjelaskan secara gamblang tata cara dan tahapan Pemilu Serentak 2019. “Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga target partisipasi masyarakat yang diatur dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 77,5 persen terpenuhi,” tutup Inung.Hadir dan memberikan sambutannya dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin serta Gubernur Provinsi Riau Arsyadjuliandi Rachman. Turut hadir Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali Ketua Bawaslu Abhan serta Ketua DKPP Harjono. (hupmas kpu dianR/foto dianR-Qk/ed diR)

Isi Rakor Renja 2019, Evi Bahas SOTK Hingga Putusan MK

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Koordinasi Rencana Kerja Komisi Pemilihan Umum (Rakor Renja KPU) 2019 hari kedua juga turut menghadirkan Komisioner Evi Novida Ginting Manik sebagai pembicara. Kepada para peserta, mantan Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) itu menerangkan secara luas tata kerja KPU yang baru, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) serta revisi pembentukan badan adhoc sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Pada paparannya Evi juga menyampaikan kewajiban baru bagi pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya di KPU untuk membuat memori jabatan, yang dapat dijadikan bahan rujukan bagi pelaksana tugas berikutnya. “Semacam legacy, warisan bagi komisioner berikutnya, sehingga apa yang dia alami, jalankan, pengalaman bisa terdokumentasikan,” kata Evi.Evi juga mengatakan bahwa evaluasi juga harus terus dilakukan untuk mengetahui capaian yang telah dilakukan jajarannya. “Evaluasi diinternal masing-masing. Kalau ada kekeliruan harus diambil tindakan cepat, jangan dibiarkan nanti berdampak buruk bagi organisasi kita,” kata Evi.Usai paparan Evi, para peserta Rakor Renja kemudian dibagi dalam dua kelas (A dan B) . untuk kelas A dikhususkan bagi para sekretaris provinsi, sedangkan kelas B dikhususkan bagi Kepala Bagian Program yang ada di tiap provinsi. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Dukungan Penuh Masyarakat Tolak Koruptor Nyaleg

Jakarta, kpu.go.id - Dukungan masyarakat terhadap kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkotika bukan isapan jempol belaka. Hasil jajak pendapat/poling petisi change.org berjudul "Koruptor Kok Nyaleg" dibanjiri dukungan publik agar calon-calon yang berlatar belakang buruk, terutama yang telah melakukan tindak pidana korupsi tidak lagi maju di Pemilu 2019 nanti. Jajak pendapat yang telah dimulai April lalu berhasil mengumpulkan 240 ribu lebih dukungan, intinya menolak agar calon-calon yang telah tidak diloloskan pendaftarannya maju lagi dari jalur sengketa. Ketua KPU, Arief Budiman mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung lembaganya menjalankan aturan larangan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan terhadap anak maju di Pemilu 2019. Dia mengungkapkan bahwa menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018 tidaklah mudah."Ketika kita bahas PKPU 20 terjadi perdebatan panjang oleh partai politik, DPR dan Bawaslu. Saat itu kami sempat merasa kok jangan-jangan kita (KPU) sendiri yang aneh, saya merasa kok kita sendirian ya, jangan-jangan kita yang salah, kita pelajari lagi," ungkap Arief.Meski demikian, berpegang satu keyakinan untuk menyelenggarakan Pemilu yang dapat menghadirkan wakil-wakil rakyat yang bersih di kemudian hari, KPU hingga saat ini terus memperjuangkan aturan itu."Kami berbangga dan berterima kasih, sekaligus memberi apresiasi, hari ini ternyata 240 ribu memberi dukungan kepada kita, dan saya berharap untuk kepentingan masa yang akan datang," sambung Arief.Dalam kesempatan tersebut juga, sejumlah pengamat dan peneliti bidang politik dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih menyampaikan dukungannya kepada KPU."Di dalam kotak itu ada simbol dari apa yang sudah dikumpulkan dari masyarakat bukan dari politisi bukan dari para pimpinan, dan menarik apa yang merka sampaikan tentang protes mereka terhadap aturan dan kondisi yang membuat para koruptor ini bisa jadi calon," ungkap Peneliti Netgrit, Hadar Nafis Gumay di Media Center KPU, Jakarta.Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengaku kecewa dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan calon berlatar belakang mantan narapidana korupsi, seolah melompati kewenangan Mahkamah Agung (MA)."Bisa dibayangkan PKPU sedang diuji di MA sementara Bawaslu dalam putusannya sudah melakukan penilaian terhadap PKPU 20 tahun 2017, kalau seandainya MA memutus PKPU tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) lalu kita mau apa? Ini adalah kekacauan hukum yang luar biasa," cetus Fadil.Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengapresiasi sikap KPU yang menurutnya tetap konsisten ditengah situasi yang menginginkan agar aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. "Harapan kami petisi ini menjadikan dasar kepada KPU untuk tetap semangat dan konsisten dalam melangkah menoak mantan napi korupsi maju di legislatif," pungkas Almas. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)