Berita Terkini

Soliditas Penyelenggara Kunci Sukses Pemilu 2019

Bandung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) bersama KPU Provinsi/KIP Aceh, di Bandung Jawa Barat Senin (4/3/2019). Rapim ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dari seluruh Indonesia. Ketua KPU RI Arief Budiman menekankan pentingnya soliditas penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga badan penyelenggara tingkat bawah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tidak hanya dengan internal KPU, tetapi juga dengan stakeholder seperti Bawaslu/Panwaslu, DKPP, pemerintah dari pusat hingga daerah, TNI/Polri dan peserta pemilu. “KPU mempunyai peran penting untuk memberikan pemahaman yang sama dengan semua stakeholder tersebut. Soliditas yang terjaga dengan baik itu maka pemahaman pemilu mereka akan sama dengan pemahaman KPU. Jika soliditas tidak baik, pemahaman tidak sama, maka bisa menimbulkan konflik,” terang Arief saat membuka kegiatan rapim. Contohnya menurut Arief, terkait produksi dan distribusi logistik pemilu, soliditas dan pelibatan Bawaslu/Panwaslu dan TNI/Polri, kemudian terkait regulasi, semua penyelenggara harus solid dan siap beradaptasi dengan kondisi, perubahan-perubahan yang memungkinkan terjadi atas gugatan UU Pemilu terkait DPTb ke MK. Putusan MK bisa jadi akan mengubah kebijakan KPU. “Semua penyelenggara harus siap dan tidak boleh mengeluh. KPU RI yang mempunyai policy, KPU Provinsi juga harus berperan penting mengatasi persoalan implementasi di lapangan. KPU provinsi harus bisa selesaikan, sehingga tidak semua harus dikonsultasikan kepada KPU RI,” tambah Arief. Lebih lanjut Arief juga mengingatkan agar jajarannya berhati saat merekrut badan penyelenggara adhoc, jangan sampai berpotensi menimbulkan konflik. Bagi yang tidak memenuhi syarat, kemudian dipaksakan masuk sebagai sebagai penyelenggara, (misalnya orang partai politik) bisa berpotensi mengganggu soliditas dan merepotkan semua pihak. “Semua harus diperhitungkan integritas, kemampuan dan independensinya,” tutup Arief. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)  

Lantik Pejabat Struktural KPU Papua, Sekjen KPU RI Tekankan Soliditas

Bandung, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim melantik Pejabat Struktural Eselon III dan IV pada wilayah Provinsi Papua, Senin (4/3) di Bandung Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut, Arif menekankan pentingnya soliditas semua komponen sekretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Pejabat Administrator (Eselon III) yang dilantik yaitu Ryllo Ashuri Panay sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Mikha Sraun sebagai Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM, dan Petrus Yatam sebagai Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas pada Sekretariat KPU Provinsi Papua, serta Ruslan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya. Sementara itu Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang turut dilantik yaitu Sherly Novieta Christina Thanos sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Data pada Sekretariat KPU Kabupaten Keerom. “Penting untuk menjaga kekompakan dan soliditas dalam sekretariat KPU, karena sebesar apapun beban kerja dalam penyelenggaraan pemilu, terutama di wilayah Papua yang mempunyai tantangan berat, jika semua tetap kompak dan riang gembira, semua tahapan bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar,” tutur Arif seusai pelantikan. Arif juga berpesan, semua pekerjaan dalam rangka membantu Ketua dan Anggota KPU di satker masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu harus dilakukan bersama-sama, mengingat pelaksanaan pemungutan suara tinggal menghitung hari. Plt Sekretaris dan Kepala Bagian di Sekretariat Provinsi Papua harus menyusun strategi yang tepat, terutama persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) di sekretariat, salah satunya terkait penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di Papua. “Target kita sebelum hari pemungutan suara para CPNS sudah bisa ditempatkan dan membantu tugas penyelenggaraan pemilu. Selain itu, kita harus optimalkan penambahan SDM melalui DIPA KPU, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), mengingat kekurangan SDM yang harus dipenuhi,” ujar Arif. Arif juga meminta Sekretariat KPU Provinsi bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dukungan SDM yang diperbantukan (DPk) hingga pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2019 berakhir. Hal tersebut mengingat tahapan telah berada pada pengadaan dan distribusi logistik pemilu, serta waktu yang telah mendekati hari pemungutan suara. (hupmas kpu ri Arf/foto: Arf/ed diR)  

Tegas Independen, KPU Dukung Semangat Masyarakat Sukseskan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menyambut baik setiap dukungan dari semua elemen masyarakat untuk suksesnya Pemilu 2019. Pemilu yang bersih, jujur, adil dan tanpa kecurangan adalah komitmen bersama yang harus terus diperjuangkan. “Saya menyampaikan terima kasih. Saya sudah membaca seruan moral dari bapak/ibu semua, ini seruan moral yang baik untuk bangsa karena para ustaz dan ustazah memberi pernyataan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemilu 2019 dengan menggunakan hak politik pilihan masing-masing tanpa tekanan dari manapun,” ujar Wahyu kepada perwakilan massa, Jumat (1/3/2019). Dalam kesempatan itu Wahyu juga menegaskan netralitas lembaganya. Menurut pria yang sempat bertugas di KPU Jawa Tengah itu, tidak perlu ada yang dipertanyakan dari posisi lembaganya dalam menyelenggarakan pemilu. “Insya Allah kami bertujuh dalam posisi independen,” tegas Wahyu.  Terkait pertanyaan massa tentang isu pemilih disabiltas mental yang diperbolehkan mencoblos, secara lugas Wahyu menjelaskan hal itu telah selesai dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Sebab pemilih disabilitas mental dijamin haknya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Sudah ada putusan MK yang memberikan hak pilih kepada tuna grahita,” jelas Wahyu. Sementara terkait desakan massa agar KPU menjalankan aturan cuti bagi presiden, Wahyu menjelaskan jika pemilu berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang meminta petahana untuk cuti. “Kalau pilpres tidak demikian. Jadi waktu petahana capres pada waktu yang sama dia juga jadi presiden oleh karena itu hak protokoler, kemananan, kesehatan melekat itu perintah Undang-undang," sambung Wahyu. (hupmas bil/foto: dosen/ed diR)  

Di IPDN, KPU Jelaskan Pindah Memilih Hingga Lima Surat Suara Pemilu

Sumedang, kpu.go.id - Mengisi hari pertama  Maret 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyambangi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk menyosialisasikan segala macam hal tentang pemilu.  Dilembaga pendidikan pencetak para abdi negara tersebut, KPU melalui kegiatan KPU Goes to Campus (KGTC) juga mengajak para praja untuk aktif dalam menjaga hak pilihnya nanti serta mendorong mereka untuk mengumpulkan pengalaman sebanyak-banyaknya terkait pemilu yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak tersebut. "Apalagi praja nantinya akan mengabdi ditengah masyarakat. Pengalaman pemilu ini akan sangat bermanfaat ketika menjelaskan kembali ke masyarakat karena sudah pernah mengalaminya," kata Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari di Balairung Rudini, Jumat (1/3/2019). Didepan ribuan praja, Hasyim pun juga bertanya apakah mereka telah mempersiapkan diri menjadi pemilih di 17 April 2019. Khususnya tentang kewajiban  mengurus pindah memilih sebagai syarat bisa menggunakan hak pilihnya. Seperti diketahui IPDN merupakan kampus yang dihuni oleh praja yang berasal dari seluruh Indonesia. "Oleh sebab itu karena pemilih harus sesuai domisili, kalian harus mengurus surat pindah memilih," lanjut Hasyim.   Tidak sampai situ, Hasyim pun menjelaskan hak surat suara bagi pemilih yang berpindah, baik dari satu kabupaten/kota maupun antar provinsi. "Kalau pindahnya masih satu provinsi maka surat suara yang didapat hanya dua, pemilihan presiden-wakil presiden serta DPD. Tapi kalau sudah antar provinsi maka hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden," jelas Hasyim.  Pada sesi tanya jawab, mantan Anggota KPU Jawa Tengah itu menjawab satu persatu pertanyaan yang disampaikan praja. Mulai dari alasan KPU menggunakan kotak suara transparan, antisipasi KPU terkait daerah rawan, hingga pertanyaan yang menyinggung tentang belum digunakannya pemilihan elektronik (e-voting) dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah di Indonesia.  "Kalau e-voting kenapa belum, karena disejumlah negara maju justru pemilihan semacam itu sudah banyak tidak digunakan. Mereka kembali beralih menggunakan surat suara. Bahkan di Jerman pemilihan elektronik dianggap inkonstitusional. Selain juga karena soal kepercayaan dan kesiapan infrastruktur yang harus bisa menjangkau hingga ke pelosok," tambah Hasyim. Sementara itu Rektor IPDN, Murtir Jeddawi singkat menyampaikan rasa terimakasih dan bangganya karena KPU dua kali mendatangi kampus IPDN baik yang berada di Jakarta maupun Sumedang.  Pada kesempatan itu Murtir juga menyampaikan bahwa peserta kegiatan sosialisasi berjumlah 3 ribu orang. Mereka merupakan praja yang telah memiliki hak pilih (baik pertama maupun kedua) yang dipastikan ikut memberikan hak suaranya di hari pemungutan suara. "Meskipun pada hari pencoblosan ada sebagian yang tengah bertugas ditengah masyarakat. Dimana pun mereka praktek lapangan, gunakan hak pilihnya," tambah Murtir.  Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Jawa Barat Titik Nurhayati serta Anggota KPU Kabupaten Sumedang Rahmat Suanda Praja. (hupmas kpu ri dianR/foto: ieam/ed diR)

KPU Apresiasi Debat Timses Oleh Pokja Penyandang Disabilitas

Jakarta, kpu.go.id - Hendak menggali visi-misi dan program peserta Pemilihan Presiden atas kebijakan inklusif disabilitas tahun 2024, Pokja Implementasi Undang-undang Penyandang Disabilitas menyelenggarakan Debat antar Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. Hadir sebagai perwakilan debat dari TKN 01 Ace Hasan Syadzily dan Yustitia sementara mewakili dari BPN 02 Astriana Baiti Sinaga dan Edriana Noerdin. Bertindak selaku moderato dalam debat Aria Indrawati dan Fajri Nursyamsi.    "Saya tentu sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pokja ini, KPU mestinya malu karena kami membahas cukup lama ingin membuat debat (antar) timses namun ternyata enggak jadi-jadi dan akhirnya batal, ternyata ini bisa terlaksana ketika pokja datang," ucap Arief dalam sambutannya di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta, Kamis (28/2/2019).   Arief mengatakan sebagai penyelenggara pemilu penting bagi KPU memastikan semua warga negara terjaga hak pilihnya dan mendapat informasi yang cukup tentang kepemiluan, termasuk bagi penyandang disabilitas.   "Selamat berdebat mudah-mudahan seluruh pertanyaan bisa dijawab dengan lugas, detail dan jelas sehingga ini bisa jadi referensi ketika memilih di TPS 17 April mendatang," tutup Arief. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)  

Fasilitasi Iklan Kampanye: KPU 3 Spot, Peserta Maksimal 10 Spot

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan Rapat Koordinasi (Rakor) Iklan Kampanye di Media Massa serta Kampanye Rapat Umum, di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (27/2/2019). Rapat sebelumnya telah digelar pada Kamis (14/2) silam dan telah membahas mekanisme berkampanye di media, jumlah spot beriklan hingga pembagian zona untuk rapat umum. “Tapi untuk kali ini akan saya sampaikan perbedaan (dibanding) rapat terdahulu dengan hasil penyempurnaan sekarang,” ucap Anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat memimpin rakor yang turut dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bawaslu serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Wahyu menjelaskan beberapa hal baru antara lain jenis media yang akan digunakan untuk beriklan. Apabila sebelumnya hanya menyertakan tiga jenis (televisi, radio dan koran) maka setelah menghimpun masukan, ditambah satu media daring (online) sebagai ruang beriklan. “Karena memang jaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan,” ujar Wahyu. Hal lain yang tidak kalah penting disampaikan Wahyu adalah beriklan yang difasilitasi oleh KPU dan yang dapat dilakukan secara mandiri dilakukan oleh para peserta pemilu. Namun sebelumnya pria yang sempat menjabat sebagai Anggota KPU Jawa Tengah itu menegaskan bahwa yang mendapat fasilitasi dari KPU terkait beriklan di media massa ini hanyalah pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD serta partai politik lokal Aceh. “Fasilitasi capres-cawapres dan partai politik berdasarkan anggaran 2019, calon anggota DPD oleh KPU provinsi dan partai politik lokal Aceh oleh KIP Aceh,” jelas Wahyu. Dan untuk beriklan yang difasilitasi oleh KPU antara lain, untuk media cetak (koran harian) dilakukan paling banyak di 3 media dengan durasi beriklan selama 21 hari. Media televisi paling banyak 3 spot (per spot paling lama 30 detik), ditiga media selama 21 hari. Media radio paling banyak 3 spot (per spot paling lama 60 detik) ditiga media selama 21 hari. Dan di media daring yang difasilitasi paling banyak 1 banner di 5 media dengan durasi beriklan selama 21 hari. Adapun untuk beriklan secara mandiri, KPU berdasarkan aturan perundangan telah membatasi jumlah pengeluaran iklan yang dapat dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu. Untuk media cetak diberikan ruang beriklan sebanyak 1 halaman (810 mmk), televisi paling banyak 10 spot dengan durasi 30 detik, radio paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik, serta media daring ukuran horizontal 970x250 pixel dan ukuran vertikal 298x598 pixel. “Dengan catatan untuk media yang telah dikontrak beriklan oleh KPU dan juga digunakan oleh peserta pemilu untuk beriklan mandiri maka jumlahnya paling banyak 7 spot, kalau lebih 10 melanggar UU,” tambah Wahyu. Dua Zona Rapat Umum Sementara itu pada pembahasan kampanye rapat umum, KPU memaparkan pembagian dua zona yang akan digunakan oleh para peserta pemilu capres-cawapres maupun partai politik. Dua zona yang diharapkan dapat mewadahi dua kelompok partai politik yang mendukung pasangan capres-cawapres. Kedua zona tersebut antara lain A (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Maluku dan Papua) dan B (Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat). Pada sesi dialog, muncul beragam usulan dari peserta rakor, meski pada umumnya banyak yang sepakat dengan pembagian dua zona yang telah dibuat oleh KPU. Rapat selanjutnya direncanakan pada Selasa (5/3) dengan agenda pengudian penentuan zona oleh masing-masing peserta pemilu. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)