Berita Terkini

Antusiasme Warga Ikuti Simulasi Terakhir Pemilu 2019

Bantul, kpu.go.id – Pemandangan membahagiakan terlihat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Pajangan, Desa Gowasari, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (9/3/2019). Ratusan warga telah antusias mengantre bahkan sebelum waktu pemungutan suara dimulai. Seperti diketahui, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri baru dibuka pada pukul 07.00 WIB, namun warga telah memadati lokasi simulasi lengkap dengan membawa KTP-el dan Formulir C6. Acara sendiri dimulai dengan pengambilan sumpah kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilanjutkan dengan pemeriksaan logistik. Tuntas proses itu, warga pun satu per satu dipersilakan memasuki TPS. Dari total pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb sebanyak 286, pemilih yang hadir dan menggunakan hak konstitusionalnya sejumlah 236 orang, terdiri dari 105 pemilih laki-laki dan 131 pemilih perempuan. Selipkan Kearifan Lokal Sementara itu, tidak mau kalah dengan semangat yang ditunjukkan warga, petugas KPPS juga mewujudkannya dengan mengenakan pakaian adat. Beskap jadi pilihannya, dengan motif lurik abu-abu hitam dan topi ala prajurit, mereka tampak gagah dan siap mengawal hak politik masyarakat. Pada simulasi ini, juga dibumbui konflik yang sengaja disuguhkan. Dari sini diharapkan mental dan kemampuan KPPS teruji. Konflik dari mulai saksi yang memaksa masuk meski tidak membawa surat mandate, atau pemilih yang protes karena tidak bisa memilih. Kendati demikian, KPPS tetap tenang menjelaskan aturan yang berlaku kepada pemilih yang datang. Kegiatan simulasi pun berakhir dengan baik, lima jenis surat suara dihitung dengan cermat dan teliti hingga malam hari sekira pukul 20.30 WIB dengan penghitungan ril kecuali kotak surat suara KPU kabupaten/kota kemudian dilanjutkan menjumlahkan suara sampai kemudian disalin dalam berita acara. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Kode Etik Baik, Pemilu Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota 2019-2024 berlanjut di hari kedua, Sabtu (9/3/2019). Dibagi menjadi lima kelas (A,B,C,D,E), para peserta mendapatkan penjelasan langsung dari sejumlah fasilitator berpengalaman kepemiluan. Ada banyak tema yang  disampaikan pada kesempatan kali ini, mulai dari Nilai dan Prinsip Pemilu Bebas dan Adil; Etika Penyelenggara Pemilu, Gender dan Disabilitas pada Penyelenggara pemilu; Sistem Pemilu di Indonesia serta Tahapan Pemilu dan Perencanaan Strategis. Materi-materi tersebut disampaikan dengan metode Building Recources In Democracy Governance and Election (BRIDGE) yang diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dari masing-masing penyelenggara nantinya. Seperti yang terpantau di kelas C, para pemateri bergiliran memberikan pemahaman kepada peserta. Hadir pada kesempatan itu mantan anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dengan tema Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pria yang menjabat pada periode 2012-2017 menyebut bahwa kode etik penyelenggara pemilu merupakan suatu kesatuan asa moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pemilu. "Pemilu yang berintegritas dan profesional berkontribusi bagi penyelenggara yang jujur serta adil", ucap Ferry.  Ferry juga mengingatkan bahwa kode etik penyelenggara pemilu yang dijalankan dengan baik erat kaitannya dengan kualitas penyelenggara pemilu yang bebas dan adil. Selama proses ini peserta tampak antusias, mereka juga diajak untuk aktif dan interaktif dalam memecahkan persoalan yang diberikan para fasilitator, baik secara individu maupun berkelompok. (humas kpu ri james/foto: james/ed diR)

Simulasi Tungsura, Upaya KPU Pastikan Pemilu Kredibel

Bantul, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Area Parkir Goa Selarong, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (9/3/2019).   Simulasi sebelumnya telah beberapa kali digelar KPU RI  seperti di Desa Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya Kab Tangerang, 19 Agustus 2017, di Kampung Kadumangu Kecamatan Babakan Madang,  Kab Bogor, 30 September 2017 serta di di Kecamatan Gedebage, Bandung 3 Oktober 2018.    Melalui simulasi kali ini, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra berharap semakin kuatnya persiapan jajarannya menghadapi penyelenggara Pemilu 2019 yang kredibel.   "Ini upaya kita mempersiapkan pemilu yang kredibel, pemilu yang baik, pemilu yang penyelenggaraannya di 2019 tidak menjadikan hasil pemilu yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi bangsa Indonesia," ucap Ilham yang memang membawahi Divisi Teknis KPU tersebut.    Ilham juga berharap kepada anggota KPU provinsi yang hadir memerhatikan detil penyelenggaraan pemilu di TPS apakah telah berjalan sesuai dengan aturan. Hingga hal terkecil, misalnya tentang penentuan siapa yang bertugas sebagai KPPS 4 dan 5, menurut dia haruslah orang-orang yang paham siapa saja yang berhak menggunakan hak suaranya.    "Saya minta kepada KPU provinsi yang datang betul-betul concern dengan simulasi ini, pastikan anda betul-betul memahami," pinta Ilham.   Hal lain yang juga diingatkan Ilham, adalah tentang tidak diperbolehkannya petugas KPPS 7 menyediakan kain atau tisu bagi pemilih setelah mencelupkan jarinya kedalam tinta. "Karena dikhawatirkan upaya menghapus tinta di jari dapat dipersoalkan," tambah Ilham.    Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah berharap simulasi dapat berjalan dengan baik dan dapat mencerminkan situasi TPS seperti saat hari pemungutan suara.   "Ini simulasi terakhir di tingkat nasional harapannya di tingkat provinsi masing-masing juga digelar kegiatan agar mendekatkan pemilih pada TPS yang bersangkutan," kata Nur Syarifah. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Pengawasan Internal untuk Optimalkan Penyelenggaraan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Pemilu 2019 menjadi yang pertama diselenggarakan secara serentak di Indonesia. Kompleksitas, tantangan dan godaan yang dihadapi selama menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan di 2019 ini disebut tidaklah kecil.    Berangkat dari hal tersebut, menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah membuat pengawasan internal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tugas KPU RI mengawasi KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi mengawasi KPU Kabupaten/Kota, kemudian KPU Kabupaten/Kota mengawasi PPK, PPS dan KPPS. Hal ini untuk optimalkan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.   Pengawasan internal dilakukan dengan cara monitoring dan supervisi ke lapangan serta berdasarkan laporan masyarakat. Ketika ditemukan adanya pelanggaran kode perilaku, pakta integritas dan sumpah janji, harus segera ditindaklanjuti. Pengawasan pelanggaran ini bisa dengan sanksi peringatan untuk pembinaan, hingga bisa juga diteruskan ke DKPP.   “Saat ini Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang diharmonisasi tersebut masih dalam proses pengundangan di Kemenkumham. Banyak hal yang diatur dalam Peraturan KPU tersebut, salah satu yang dibuat oleh KPU adalah kode perilaku, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tutur Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan pengarahan dalam Orientasi Tugas bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024, di Jakarta Jumat (8/3/2019).   Dihadapan 150 anggota dan sekretaris KPU dari 30 kabupaten/kota, Evi juga menjelaskan, kode perilaku tersebut melarang praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak diperbolehkan ada gratifikasi, penggunaan uang negara, menggunakan fasilitas negara, dan pengutipan pembentukan PPK. Penting juga dilakukan monitoring pembentukan KPPS oleh PPS, jangan sampai ada pengutipan uang dan tidak mengangkat orang yang menimbulkan keraguan. Jika terbukti kader partai dan tertera dalam Sipol, tidak perlu dipilih sebagai anggota KPPS.   “Jika ada kesengajaan pembiaran pelanggaran dilakukan, itu hukuman etiknya sama dengan pelanggaran tersebut. Jika ada yang memberikan uang, harus ditolak, jika tidak dapat ditolak, serahkan kepada institusi yang menangani korupsi di Indonesia. Anggota KPU juga tidak diperbolehkan lagi menerima honor apapun termasuk narasumber dari peserta pemilu. Permintaan narasumber harus dengan surat resmi dan diputuskan dalam rapat pleno,” ujar Evi yang sebelumnya juga menjabat Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.   Anggota KPU juga tidak diperbolehkan menghadiri kegiatan yang menimbulkan kesan tidak netral oleh publik, tambah Evi. Anggota KPU juga tidak diperbolehkan lagi menjadi dosen, staf pengajar, dan pengurus organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, karena setelah dilantik menjadi anggota KPU maka hanya satu peran yaitu hanya sebagai penyelenggara pemilu dan apapun yang dilakukan akan selalu dimonitor oleh masyarakat. (hupmas kpu arf/foto arf/ed diR)

Jelang Simulasi Tungsura, KPU Gelar Rakor Persiapan

Bantul, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Pemilu 2019 di Area Parkir Goa Selarong, Bantul, Yogyakarta, Sabtu, 9 Maret 2019.   Untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan aman,  lancar serta sesuai dengan aturan berlaku, sehari sebelumnya, Jumat (8/3/2019) malam digelar rapat koordinasi persiapan.   Rapat dipimpin Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Nur Syarifah, sekaligus memberikan pengarahan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Gowasari yang akan bertugas pada simulasi kali ini berikut memberikan penjelasan mulai dari aturan, jenis surat suara yang diberikan kepada pemilih, teknis pengisian formulir hingga mekanisme penghitungan suara.   "Tujuan dari simulasi ini adalah mengetahui sejauh mana pemahaman penyelenggara di tingkat KPPS melaksanakan pemungutan dari awal sampai akhir dan melihat apakah masyarakat sudah paham cara mencoblos atau tidak," jelas perempuan yang akrab disapa Inung tersebut.   Kegiatan simulasi pemungutan suara sendiri direncanakan akan digelar mulai pukul 07.00-13.00 WIB, dilanjutkan dengan penghitungan suara. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Proses Terpercaya, Hasil Legitimate

Jakarta, kpu.go.id – Trust atau kepercayaan adalah kunci dari penyelenggaraan pemilu. Hal ini mengingat pemilu adalah kompetisi, banyak pihak berkepentingan, dan tidak ada pihak manapun yang mau untuk kalah. Untuk itu, KPU butuh kepercayaan dari masyarakat, jika proses penyelenggaraan pemilu terpercaya, maka hasilnya juga legitimate.   Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI periode 2001 – 2007 Valina Singka saat memberikan pengarahan dan berbagi pengalaman dalam Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).   “Jika proses penyelenggaraan pemilu dipercaya masyarakat dan semua mau menerima hasil pemilu, yang kalah legowo dan yang menang juga lebih mudah dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, dengan dukungan semua pihak tanpa gangguan apapun, itulah legitimasi pemilu,” tutur Valina yang juga pernah menjabat Anggota DKPP periode 2012 - 2017.   Valina juga menegaskan pentingnya peran KPU kabupaten/kota, sebagai ujung tombak keberhasilan Pemilu Serentak 2019. Sebab sebagai lembaga struktural hierarkis terbesar di Indonesia, KPU (khususnya Kab/Kota)  adalah lembaga yang langsung mengimplementasikan teknis regulasi tahapan pemilu yang kemudian dilanjutkan hingga tingkat bawah, seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. "Semua pekerjaan mereka itu penanggungjawab penuh ada di KPU kabupaten/kota," tambah Valina.    Sementara itu, Anggota DKPP Ida Budhiati menekankan pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu menghadapi tantangan perubahan regulasi pemilu dari masa ke masa. Masa keemasan pemilu menurut dia telah dimulai pada 2004 dimana kala itu telah diletakkan tata kelola pondasi kepemiluan di Indonesia. "Dari sebelumnya tertutup menjadi terbuka. Ada tiga elemen utama dari sisi pengelolaan pemilu, yaitu aspek electoral a law, electoral process, dan electoral justice," kata Ida.    Ida juga mengingatkan, pentingnya implementasi kebijakan yang harus sama antara satu daerah dengan daerah yang lain. Misalnya tata cara memilih yaitu sah dan tidak sah, jika ada perbedaan atau ketidakkonsistenan, maka bisa berakibat penghitungan suara ulang. Jika hal itu terjadi, maka bisa juga berpotensi hukum dan kode etik. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)