Berita Terkini

KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Jakarta, kpu.go.id - Di Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPR, DPD dan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.Untuk tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada nama caleg partai politik berlatar belakang mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCT. Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota nama-nama mantan narapidana korupsi yang tetap masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon-calon yang memang tetap diusulkan oleh partainya masing-masing.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjabarkan bahwa untuk tingkat DPR sejumlah partai telah memperbarui daftar calon berlatar belakang korupsi yang dimilikinya kepada KPU. Sebagai contoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya memiliki empat bacaleg mantan terpidana korupsi kemudian menggantinya pada masa perbaikan.Begitu juga dengan PDI Perjuangan yang memiliki bacaleg mantan terpidana korupsi telah menggantinya, juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Bulan Bintang (PBB). “Itu adalah beberapa data yang sudah kita tampung,” tutur Ilham.Sedangkan untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, bacaleg yang tetap diterima dan ditampung dalam DCT disebabkan mereka mengajukan ajudikasi. KPU RI menurut dia juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) untuk calon yang mantan narapidana korupsi. “Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” lanjut Ilham.“Dan untuk caleg DPD, seperti di Aceh Abdullah Puteh, kami terima sebab mengajukan ajudikasi. Namun seperti di Sulawesi Tenggaara ada tiga yang tidak mengajukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi,” tutup Ilham. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Capres-Cawapres Dapat Pengamanan Melekat 1x24 Jam

Jakarta, kpu.go.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan pengamanan dan pengawalan melekat bagi calon wakil presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) untuk Pemilu 2019. Regulasi mengenai pengamanan dan pengawalan capres-cawapres sendiri diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 31 Tahun 2004 tentang pengamanan dan pengawalan capres cawapres dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Kamis (20/9/2018). “Jadi hari ini setelah bakal capres cawapres sudah berubah statusnya menjadi pasangan calon capres cawapres. Secara resmi SK-nya telah diberikan KPU kepada pihak kepolisian,” ujar Arief di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Kamis (20/9/2018).Menurut Arief pada kesempatan ini pihak kepolisian juga menyerahkan secara simbolis tim atau daftar nama petugas yang akan mengawal pasangan calon capres cawapres. Daftar tersebut menurut dia juga akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon capres cawapres. “Agar diketahui masing-masing pasangan calon, siapa saja nama yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan dan pengawalan sampai tahapan pemilu selesai,” tutur Arief.Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sendiri sebelumnya telah menyerahkan kepada KPU nama-nama petugas yang akan mengawal capres cawapres. Ada 452 petugas kepolisian yang telah menjalani seleksi selama dua bulan. Tiap pasangan calon menurut dia akan melekat 37 orang petugas terdiri dari pengawal pribadi hingga pengawalan lalu lintas yang melekat 1×24 jam. “Itu untuk kegiatan di Jabodetabek Untuk kegiatan diluar wilayah Jabodetabek, setiap polda siap melaksanakan kegiatan pengamanan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan,” tutup Ari.Turut hadir dan menyaksikan, Komisioner Ilham Saputra, Viryan, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari serta Sekjen Arif Rahman Hakim. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Jokowi-Ma’ruf, Prabowo-Sandi Resmi Peserta Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2019. Disaat bersamaan KPU RI juga mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif DPR sebanyak 7.968 calon dan perseorangan DPD sebanyak 807 calon.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan capres dan cawapres dilakukan setelah lembaganya melakukan pemeriksaan menyeluruh atas syarat calon dan pencalonan yang telah diserahkan sebelumnya. Kedua paslon sendiri telah mendaftar pada 10 Agustus 2018 lalu, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan satu dan dua hari setelahnya. “Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua paslon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presidan dan Wakil Presiden 2019,” ucap Arief di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Kamis (20/9/2018).Adapun untuk DCT DPR sejumlah 7.968 calon, Arief menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari 16 partai politik nasional yang telah mengajukan nama-nama calon pada 4-17 Juli 2018 lalu. Sebanyak 13 partai mengajukan calon legislatifnya di 80 daerah pemilihan, sementara 3 partai lainnya mengajukan di 79 dapil  (Partai Gerindra dan Partai Hanura) dan 61 dapil (PKP Indonesia). Dari 7.968 caleg yang lolos, juga diklasifikasikan sebanyak 4.774 caleg berjenis kelamin laki-laki sementara 3.194 caleg lainnya berjenis kelamin perempuan. “Dengan total keterwakilan perempuan 40 persen,” jelas Arief.Sementara untuk calon DPD yang berjumlah 807 orang, berasal dari 34 provinsi, terbagi dari 671 calon merupakan laki-laki dan 136 lainnya perempuan.Dipenyampaian akhirnya, Arief berharap pengumuman calon maupun paslon capres dan cawapres dapat disebarluaskan kepada masyarakat. “Agar masyarakat punya informasi dan bisa mengetahui calon yang telah ditetapkan,” pungkas Arief.Hadir dalam kegiatan penetapan pencalonan, Komisioner Ilham Saputra, Viryan, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari serta Sekjen Arif Rahman Hakim. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Cepat Sesuaikan Diri dengan Tahapan Yang Berjalan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik anggota KPU tingkat kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah 2018-2023. Ada 15 anggota KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1122 sd 1124/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 serta 1 Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1125/SDM.13-Kpt/05/KPU/IX/2018 yang diambil sumpahnya dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman.Dalam sambutannya Arief mengawali dengan ucapan selamat dilanjutkan dengan mengingatkan kepada anggota KPU yang baru dilantik untuk cepat menyesuaikan diri dengan tahapan pemilu yang telah berjalan. Menurut dia penyelenggara dituntut untuk selalu siap disegala situasi dan kondisi. “Anda tidak punya waktu lagi belajar pemilu, tapi memahami, mencermati tugas,” ujar Arief Kamis (20/9/2018).Apalagi menurut dia, waktu pelantikan ini bertepatan dengan masa penetapan calon legislatif. Maka KPU kabupaten di Kalimantan Tengah yang dilantik ini harus segera kembali ke daerahnya masing-masing untuk menetapkan calon legislatif untuk tingkatannya masing-masing. “Maka setelah pelantikan, mohon tidak lama di Jakarta,” tutur Arief.Seperti pada pesan-pesan sebelumnya, Arief yang hadir didampingi Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi serta Wahyu Setiawan kembali juga mengingatkan kepada anggota KPU baru untuk memerhatikan tiga hal dalam menjalankan tugas, pertama integritas, kedua konsolidasi dan ketiga soliditas. “Ingat rongrongan bukan dari luar, tapi dari dalam yang menghancurkan,” kata Arief.Berikut nama Anggota KPU kab di Kalimantan Tengah yang dilantik:Kabupaten Murung Raya1.      Izharudin2.      Sanjaya3.      Muhammad Firdana Andriyadi4.      Edi Syahputra5.      HamzahKabupaten Sukamara1.      Ahmad Zen Allantany2.      Nandar Suryana3.      Lewiyanto4.      Ahmad Hafajoh5.      Hartati PurbaKabupaten Lamandau1.      Irwansyah2.      Aria Yudistira3.      Yustedi4.      Siti Syamsiyah5.      Wawan KusnadiKabupaten Kotawaringin Barat (PAW)1.      Mahdi Rahman(hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Catat, MCU KPU RI Datang Awal Oktober 2018

Jakarta, kpu.go.id - Demi menjaga dan memastikan kesehatan para pegawai dilingkungan Komisi  Pemilihan Umum (KPU) RI, pada 2-4 Oktober 2018 akan kembali diselenggarakan pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU).Kegiatan rutin tahunan ini sebagai bentuk perhatian Kesekretariatan Jenderal (Setjen) KPU terhadap kesehatan para pegawai dan diharapkan memperkuat data base kesehatan yang telah terekam setiap tahun.Kepala Biro Umum Setjen KPU, Yayu Yuliani mengatakan kegiatan MCU adalah komitmen Setjen KPU RI untuk menjaga dan memerhatikan kesehatan para pegawai. Dia berharap pegawai dilingkungan KPU RI dapat mengikuti kegiatan ini nanti. ”Saya berharap ini juga bisa disampaikan secara luas, disisipkan kenapa kita harus lakukan pemeriksaan rutin dan diberitahukan informasi dalam bentuk poster, banner,” ujar Yayu.Senada, Kepala Biro SDM Setjen KPU, Lucky Firnandy Majanto mengatakan MCU sebagai kegiatan penting yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan KPU. Namun ada beberapa hal menurut dia yang harus menjadi perhatian bersama dari kegiatan MCU ini, salah satunya kesediaan pegawai untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan MCU apabila ditemukan ada penurunan tingkat kesehatan. “Hasil perbandingan antara MCU sekarang dengan sebelumnya, kalau ada catatan medik maka yang bersangkutan harus menindaklanjuti,” kata Lucky.Kedua menurut dia perlu ada kesadaran dan kesediaan dari pegawai dilingkungan KPU RI melaporkan hasil MCU apabila yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan mandiri. Hal ini untuk tetap memastikan data kesehatan yang dimilikinya terekam juga di KPU. “Sehingga catatan yang bersangkutan tetap masuk database kita,” tutur Lucky.Sementara yang ketiga, Lucky berharap agar kegiatan semacam ini juga bisa ditularkan ke jajaran KPU provinsi maupun kab/kota. Mengingat masalah kesehatan perlu mendapat perhatian tidak hanya ditingkat pusat tapi juga hingga bawah. “Tingkat provinsi pegawai ada sekitar 35-40 orang, sementara kab/kota 17-20 orang. Maka kalau bisa mereka kedepan juga bisa, jangan hanya jadi penonton,” tambah Lucky.Sebelumnya pada paparan yang disampaikan pihak Klinik KPU, dr Maya Setyawati mengingatkan agar pegawai KPU ikut dalam kegiatan MCU ini. Dia juga menjelaskan bahwa keuntungan dari pegawai yang rutin mengikuti MCU setiap tahun adalah memiliki data yang lengkap dan dapat dijadikan bahan pemantauan kesehatan masing-masing pegawai. “Hasil MCUnanti akan dibuat secara individu dan laporan keseluruhan. Dan akan dipresentasikan didepan pimpinan dalam bentuk health talk,” papar Maya.Sementara itu pihak provider, OHC Medika, dr Thomas Aquino, menjelaskan apa saja yang perlu dipersiapkan pasien sebelum mengikuti MCU. Beberapa di antaranya seperti melakukan puasa selama 10 jam (mulai pukul 22.00) sebelum diperiksa, diminta untuk beristirahat yang cukup (tidak begadang), tidak mengonsumsi obat atau jamu serta tidak  merokok dan diminta membawa kacamata bagi yang selama ini menggunakannya.”Bagi wanita hamil atau tengah program hamil juga diminta untuk melapor. Dan bagi yang ingin menjalani MCU tidak mengenakan pakaian ketat,” tutur Aquino.Untuk diketahui, MCU yang digelar 2017 silam diikuti oleh 536 orang peserta (80,45%) pegawai dilingkungan KPU RI. Kegiatan yang berlangsung 29-30 Maret 2017 berjalan lancar meski ada sejumlah catatan. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Sidakam Kurangi Persoalan Laporan Dana Kampanye

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) kepada partai politik (parpol), di Jakarta Selasa (18/9/2018). Bimtek dilakukan untuk memperkuat pemahaman partai politik sebagai peserta pemilu hingga mengurangi potensi persoalan dalam laporan dana kampanye.Bimtek Sidakam diikuti 3 orang perwakilan masing-masing parpol dan 2 orang perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bimtek menjelaskan teknis pengisian form dalam pembuatan laporan dana kampanye, hingga penggunaan aplikasi.Untuk diketahui pada Pemilu nanti masing-masing peserta pemilu diminta untuk menyampaikan tiga jenis laporan dana kampanye, pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Dan pada akahirnya parpol akan diaudit kantor akuntan publik,” jelas anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Muh Nur Ramdhan.Sementara itu Kepala Biro Hukum Setjen KPU, Sigit Joyowardono menegaskan komitmen penyelenggara selalu ada bagi peserta pemilu selama membuat dan menyusun laporan dana kampanye. Kesiapan KPU menurut dia tidak hanya membentuk help desk tapi juga memberikan pendampingan bagi peserta selama membuat laporan dana kampanye.Sigit juga meminta peserta pemilu tidak sungkan untuk menjalin komunikasi dan konsultasi dengan KPU terkait Sidakam. Menurut dia sistem ini memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan penyelenggara maupun masyarakat. “Setidaknya mengurangi permasalahan menyangkut laporan dana kampanye,” lanjut Sigit. (hupmas kpu ieam/foto: ieam/ed diR)