Jalani Orientasi Tugas, 150 Anggota KPU Kabupaten/Kota Optimal Bertugas
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Orientasi Tugas bagi Anggota KPU kabupaten/kota periode 2019-2024, di Jakarta Jumat (8/3/2019). Kegiatan ini ditujukan untuk menambah pengetahuan dan wawasan anggota KPU yang telah dilantik agar lebih optimal dalam bekerja melaksanakan tugas kepemiluan. Orientasi tugas yang kedua di 2019 ini diikuti oleh 150 anggota KPU kabupaten/kota, beserta Sekretaris dari masing-masing daerah. Anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut berasal dari 30 kabupaten/kota dari 9 provinsi, antara lain Provinsi Jambi (Kabupaten Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh), Provinsi Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Selatan), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar), Provinsi Papua Barat (Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Kota Sorong), Provinsi NTT (Kabupaten Manggarai Barat, Alor, Kupang, Kota Kupang, Sumba Tengah dan Kota Kupang), Provinsi Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kabupaten Lombok tengah dan Kota Mataram), dan Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Kota Pontianak). Ketua KPU RI Arief Budiman pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya jajaran penyelenggara pemilu menjadi pemimpin dan pengelola institusi kepemiluan di masing-masing tingkatan. Dia juga berbagi pengalaman bagaimana berkecimpung di dunia kepemiluan terlebih sepanjang hidupnya hampir sebagian besar dihabiskan sebagai penyelenggara baik menjabat anggota KPU provinsi selama dua periode, anggota KPU RI selama dua periode juga termasuk kini menjabat sebagai Ketua KPU RI. “Penting bagi kita menjadi anggota KPU harus bisa menguasai manajerial atau mengatur penyelenggaraan tahapan pemilu dan mempunyai leadership dalam membawa institusi pemilu yang berintegritas dan profesional,” tutur Arief dihadapan peserta orientasi tugas. Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam juga menekankan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu pada kenetralan, independen dan kepercayaan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi dan delegitimasi. DKPP juga mendukung penuh pelaporan KPU terkait hoaks ke kepolisian, karena jika tidak dilaporkan maka masyarakat akan percaya kepada hoax tersebut dan melemahkan kepercayaan kepada KPU “Sejak tahun 2012, DKPP sudah berhentikan 553 penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu/Panwaslu. Untuk itu, mohon pelajari sunggung-sungguh regulasi, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan jangan lupa juga Peraturan DKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2017, sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi,” jelas Alfitra yang juga pernah menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Netralitas itu bukan berarti DKPP melarang anggota KPU berkomunikasi dengan peserta pemilu, tambah Alfitra, tetap melayani peserta pemilu dengan baik dan adil. Meski demikian, harus berhati-hati dengan potensi pelanggaran etik, misalnya pertemuan dengan caleg di luar kantor dan ada bukti foto, rekaman telepon dan capture WA yang membuktikan keberpihakan. Alfitra juga mengingatkan berhati-hati berkicau dan like atau love di media sosial, serta membuat pernyataan di media massa. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)