Dubes Belanda Takjub Saat Belajar Pemilu Indonesia
Jakarta, kpu.go.id - Pemilu Indonesia telah menarik minat tidak hanya masyarakat dalam negeri tetapi juga dunia internasional. Keingintahuan warga negara asing (WNA) terlihat dari tingginya animo mereka mempelajari dan mendalami pemilu di negara dengan jumlah penduduk 260 juta.Seperti yang dilakukan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol, yang sengaja datang ke Kantor KPU RI Selasa (18/9) hanya untuk mengetahui lebih jauh proses pemilu di Tanah Air. Diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman, Rob datang ditemani Kepala Deputi Hubungan Politik Kedubes Belanda Brechtje Klandermans serta Penasehat Senior Kebijakan Kedubes Belanda Dewi Barnas kemudian banyak bertanya tentang proses pemilu di Indonesia yang khusus di 2019 nanti akan berlangsung serentak.Seperti yang diungkapkan Rob, pria lulusan Hubungan Internasional Universitas Rotterdam ini mengaku takjub dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dia ingin tahu bagaimana pemilu di negara kepulauan ini bisa terlaksana dengan baik sementara jumlah pemilih besar dan melibatkan ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS). “Whats coming up in election 2019, so big the country, complicated operating, I know, I was just testing my knowledge able eight hundred thousand polling station, is fantastic,” ujar Rob.Rob juga bertanya bagaimana proses pemungutan suara berlangsung di TPS, siapa saja yang terlibat didalamnya hingga hasil pemungutan suara itu diketahui oleh khalayak. Dikesempatan itu pria yang sempat menjabat sebagai dubes Belanda di Ceko (2006-2009) juga bertanya tentang kampanye di pemilu serentak, regulasi dan sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam jual beli suara, hingga yang teranyar mengenai ancaman peretasan sistem informasi KPU, pengelolaan data pemilih serta pemilih muda.Menjawab pertanyaan pertama, Arief mengatakan bahwa saat ini KPU dalam tahap segera menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan DPD, DPR, DPRD serta presiden dan wakil presiden. Sebelumnya KPU juga telah menggelar rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Setelah ditetapkan maka peserta boleh berkampanye, cukup panjang karena sampai April 2019,” tutur Arief.Arief juga merespon pertanyaan terkait pengelolaan data pemilih di Indonesia yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak. Menurut dia aturan yang ada saat ini di Indonesia hanya pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dapat memberikan hak suaranya. “Tapi KPU sebagai penyelenggara punya komitmen melayani pemilih, semua yang punya hak pilih harus terdata,” kata Arief.Adapun terkait pelayanan informasi bagi masyarakat khususnya pemilih muda, Arief menjelaskan ditiap daerah saat ini jajarannya telah membangun rumah pintar pemilu sebagai sarana pendidikan pemilih. ”Kita ada relawan demokrasi sebagai ruang generasi muda mengawal dan menyosialisasikan jalannya pemilu,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)