Berita Terkini

Dubes Belanda Takjub Saat Belajar Pemilu Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Pemilu Indonesia telah menarik minat tidak hanya masyarakat dalam negeri tetapi juga dunia internasional. Keingintahuan warga negara asing (WNA) terlihat dari tingginya animo mereka mempelajari dan mendalami pemilu di negara dengan jumlah penduduk 260 juta.Seperti yang dilakukan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol, yang sengaja datang ke Kantor KPU RI Selasa (18/9) hanya untuk mengetahui lebih jauh proses pemilu di Tanah Air. Diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman, Rob datang ditemani Kepala Deputi Hubungan Politik Kedubes Belanda Brechtje Klandermans serta Penasehat Senior Kebijakan Kedubes Belanda Dewi Barnas kemudian banyak bertanya tentang proses pemilu di Indonesia yang khusus di 2019 nanti akan berlangsung serentak.Seperti yang diungkapkan Rob, pria lulusan Hubungan Internasional Universitas Rotterdam ini mengaku takjub dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dia ingin tahu bagaimana pemilu di negara kepulauan ini bisa terlaksana dengan baik sementara jumlah pemilih besar dan melibatkan ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS). “Whats coming up in election 2019, so big the country, complicated operating, I know, I was just testing my knowledge able eight hundred thousand polling station, is fantastic,” ujar Rob.Rob juga bertanya bagaimana proses pemungutan suara berlangsung di TPS, siapa saja yang terlibat didalamnya hingga hasil pemungutan suara itu diketahui oleh khalayak. Dikesempatan itu pria yang sempat menjabat sebagai dubes Belanda di Ceko (2006-2009) juga bertanya tentang kampanye di pemilu serentak, regulasi dan sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam jual beli suara, hingga yang teranyar mengenai ancaman peretasan sistem informasi KPU, pengelolaan data pemilih serta pemilih muda.Menjawab pertanyaan pertama, Arief mengatakan bahwa saat ini KPU dalam tahap segera menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan DPD, DPR, DPRD serta presiden dan wakil presiden. Sebelumnya KPU juga telah menggelar rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Setelah ditetapkan maka peserta boleh berkampanye, cukup panjang karena sampai April 2019,” tutur Arief.Arief juga merespon pertanyaan terkait pengelolaan data pemilih di Indonesia yang cukup besar dan melibatkan banyak pihak. Menurut dia aturan yang ada saat ini di Indonesia hanya pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dapat memberikan hak suaranya. “Tapi KPU sebagai penyelenggara punya komitmen melayani pemilih, semua yang punya hak pilih harus terdata,” kata Arief.Adapun terkait pelayanan informasi bagi masyarakat khususnya pemilih muda, Arief menjelaskan ditiap daerah saat ini jajarannya telah membangun rumah pintar pemilu sebagai sarana pendidikan pemilih. ”Kita ada relawan demokrasi sebagai ruang generasi muda mengawal dan menyosialisasikan jalannya pemilu,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Sambangi KPU RI, Mahasiswa UGM Ramai-ramai Belajar Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id – Puluhan mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta untuk belajar mengenai kepemiluan di Indonesia.Rombongan datang sekira pukul 10.00 WIB dan langsung diterima Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta Anggota KPU 2012-2017 Sigit Pamungkas. Pertemuan antara KPU dengan para mahasiswa berlangsung cair, sebab antara mahasiswa dengan pembicara lebih banyak terjadi tanya jawab.Adapun pertanyaan yang disampaikan mahasisaw pun cukup variatif mulai dari proses pemutakhiran data pemilih, hingga isu dugaan data ganda pada Pemilu 2019. Pertanyaan ini pun dijawab dengan lugas oleh Hasyim, berikut penjelasannya. “Terkait dugaan adanya data ganda KPU tidak buru-buru menyebut itu ganda, kita cek terlebih dahulu ke lapangan betul tidak. Mau tidak mau disisir by system kemudian dicek ke lapangan,” ujar Hasyim.Menurut dia pengecekan faktual diperlukan, sebab dibeberapa kesempatan adanya nama dan NIK yang sama ternyata memang ditemukan orangnya dilapangan. Persoalan NIK yang sama menurut dia harus ditanyakan ke bagian administrasi kependudukan yang mengeluarkan. “Ada hal diluar administrasi kependudukan yang membuat orang bias mengurus (data kependudukan) ganda,” kata Hasyim.Pada kesempatan yang baik itu, Hasyim juga menjelaskan kepada mahasiwa poin-poin penting dalam penyelenggaraan pemilu, yakni kerangka regulasi (electoral law), proses tahapan (electoral process), penegakan hukum (electoral dispute) hingga hasil pemilu (electoral result). (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Gelar Rakor Penguatan Organisasi dan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Dalam upaya penguataan kerja internal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi penataan organisasi dengan Anggota KPU Provinsi dari 34 Provinsi se Indonesia di Hotel Sari Pasific, Jakarta Senin (17/8/2018). Selain penataan organisasi keanggotaan KPU, rakor ini juga membahas terkait penambahan jumlah anggota PPK pasca putusan MK yang membatalkan klausul di Undang-Undang Nomor 7 Tahun terkait jumlah anggota PPK.Kegiatan rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman didampingi enam anggota KPU lainnya. Dalam sambutannya, Arief mengatakan rapat koordinasi ini perlu dilakukan karena KPU tengah melakukan penataan organisasi yaitu menyusun Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota serta Rancangan Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.“Dalam penataan organisasi, tentu kita membutuhkan koordinasi dan masukan dari KPU Provinsi. Selain tata kerja anggota KPU, kita juga sedang mempersiapkan Struktur dan Organisasi Tata Kerja Kesekretariatan KPU yang kini tengah menunggu Perpresnya terbit,” ujar Arief,Di dalam struktur organisasi KPU yang baru nanti, Arief menambahkan, KPU secara kelembagaan akan semakin kuat karena ditambah dua deputi serta satu inspektorat di tingkat pusat dan penambahan jumlah bagian serta sub bagian di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.“Setelah rakor ini saya berharap kita (KPU) dapat melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Anggota dan Peraturan KPU tentang Struktur Organisasi Kesekretariatan,” tutup Arief.Dalam pembukaan rakor ini hadir seluruh anggota KPU; Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Viryan Azis dan Pramono Ubeid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU dari Biro Perencanaan dan Data serta Biro Sumber Daya Masyarakat. Adapun peserta rakor sebanyak 34 orang anggota KPU Provinsi se Indonesia yang menangani urusan organisasi. (anlega kpu ri/ed diR)

KPU Tawarkan Opsi Perbaikan Maksimal 60 Hari

Jakarta, kpu.go.id - Menindaklanjuti adanya masukan sejak DPT Pemilu 2019 ditetapkan pada Rabu (5/9/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Partai Politik (Parpol) terus melakukan pencermataan.Hasil dari pencermatan yang dilakukan selama sepuluh hari tersebut kemudian disampaikan melalui Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) I yang digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018) hari ini.Kegiatan Rapat Pleno sendiri dibuka oleh Ketua KPU, Arief Budiman didampingi 6 Komisioner lainnya yakni Viryan, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari. Selain KPU, lembaga lainnya seperti Bawaslu, DKPP, Kementerian, Partai Politik, dan jajaran KPU Provinsi hadir.Usai pemaparan data pemilih per-Provinsi oleh masing-masing Komisioner KPU, sesi tanggapan dibuka. Dalam kesempatan itu, sejumlah parpol, dan Kementerian/Lembaga dan KPU Provinsi menyampaikan tanggapannya dan masukannya.Lantaran masih ada data yang masih bersinggungan, melalui Rapat Pleno Terbuka ini, Ketua KPU, Arief Budiman menawarkan beberapa opsi kepada para pihak yang hadir dalam menetapkan DPTHP I Pemilu 2019."Pertama, paparan yang diterima provinsi kita bisa tetapkan hari ini, dengan tetap memberi ruang yang nanti kita sepakati kita mau berapa hari, KPU sebetulnya ingin udahlah kita selesaikan semuanya mulai dari catatan Dukcapil dan memberi ruang yang cukup ke KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi, kalau misalnya bisa 30 hari atau bisa 60 hari, jadi sekalian kita selesaikan semua , mudah-mudahan setelah itu the process is finished," kata Arief.Lebih lanjut, berdasarkan persetujuan bersama, durasi waktu paling lambat 60 hari sejak hari ini ditentukan untuk masa perbaikan lanjutan."Kalau soal waktu,  kami usulkan maksimal 60 hari, karena ada catatan-catatan,  soal KTP elektronik, mengecek bersama tanpa nik, dan peningkatan sistem IT kita, karena banyak elemennya saya tawarkan 30 hari, tapi sebagian malah minta sampai Desember, karena itu mengukur sampai KTP-el juga, jadi kita setuju maksimal 60 hari," pungkas Arief.Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono menyampaikan bahwa jajarannya telah menyelesaikan penyempurnaan berjenjang data pemilih Pemilu 2019 baik tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 185.084.629 untuk data pemilih dalam negeri dan 2.025.344 untuk pemilih luar negeri yang tersebar di 130 perwakilan."Rapat pleno ini merupakan hasil dari rekomendasi atau kelanjutan daripada rapat pleno yang dilakukan pada tanggal 5 September lalu, yang meminta kita melakukan pencermatan kembali terhadap DPT, yang saat itu disampaikan ada beberapa data pemilih ganda," ungkap Sumariyandono. Perlu diketahui, DPTHP I Pemilu 2019 yang ditetapkan berdasarkan rekapitulasi data dari 34 Provinsi, 514 Kabupaten Kota, 7.201 Kecamatan, 83.370 desa kelurahan, 805.062 TPS. Ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 92.481.776, pemilih perempuan 92.602.853, total laki-laki dan perempuan 185.084.629Sementara itu, untuk data pemilih di Luar negeri, laki-laki sebanyak 968.359, perempuan sebanyak 1.056.985, total laki-laki dan perempuan 2.025.34, pemilih TPS 501.201 dari jumlah TPS 616. Metode kedua KSK 806.433 dari jumlah KSK 1.448. Metode melalui pos 717.710 jumlah pos 268. Total pemilih luar negeri 2.025.344. (hupmas kpu bil/foto: james/ed diR)Berita Acara Nomor: 229/PL.02.1-BA/KPI/IX/2018; Rekapitulasi DPTHP Pertama Tingkat Nasional, Pemilu 2019, KLIK DI SINIBerita Acara Nomor: 230/PL.02.1-BA/01/KPI/IX/2018; Rekapitulasi DPTHP Pertama Luar Negeri, Pemilu 2019, KLIK DI SINI

Viryan: Semangat Kami, DPT Pemilu 2019 Bersih

Jakarta, kpu.go.id - Setelah Daftar Pemlih Tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 resmi ditetapkan sebanyak 187.781.884 pemilih pada Rabu, (5/9/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus membuka ruang kritik dan masukan dari masyarakat. Salah satunya melalui dialog publik yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).Mengangkat tema '#DPTBersih, Selamatkan Hak Pilih' dialog publik tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU, Viryan dan sejumlah narasumber lain yang berasal dari LSM serta Pengamat, mulai dari : Direktur PB AMAN, Abdi Akbar ; Koordinator Advokasi, Guntur ; Direktur Perludem, Titi Angraeni ; Pengamat Pemilih, Harun Husein.Viryan menyampaikan melalui dialog publik ini diharapkan para praktisi dapat memberikan kritik dan masukan terkait DPT yang telah ditetapkan."Ada 3 prinsip yang selalu kami dengungkan yaitu terbuka, akuntabel dan partisipatif, salah satu turunannya adalah kita ingin kelompok masyarakat tertentu bisa berpartisipasi dalam pemilu, paling tidak dengan adanya dialog ini kami menerima kritik karena kami sadar sebaik-baiknya kami bekerja pasti ada kurangnya, tidak perlu sungkan," ucap Viryan membuka sesi diskusi.Abdi menyampaikan, KPU perlu memperhatikan data pemilih masyarakat adat. Sebab, aturan patokan KTP elektronik dinilai dapat menyulitkan pemilih di pedalaman."Critical point, hak memilih adalah hak seluruh warga negara, tidak ditentukan dari status domisili karena yang dihadapkan ke masyarakat adat itu mereka sudah ada disitu jauh sebelum negara dibentuk. Saya juga mempertanyakan penggunaan KTP elektronik, karena setau saya dalam pengadaannya terjadi korupsi bahkan sudah ada tersangka Ketua DPR, harusnya ini menjadi alat bukti bukan alat meligitimasi pemilu, karena sebenarnya prosesnya saja sudah bermasalah," cetus Abdi.Menanggapi hal itu, Viryan menyampaikan bahwa penggunaan KTP-el sebagai syarat pemilih sudah diatur dalam regulasi. Sehingga suka tidak suka KTP-el akan tetap digunakan."Terakhir kami bertemu Dirjen Dukcapil di semarang, disitu kami sampaikan bahwa kondisi kita memang harus berbasis KTP-el, kemudian pak Dirjen juga sampaikan target Desember selesai, saya liat juga banyak kemajuan, komitmen tinggi. KPU insyaallah Oktober ini akan menggecarkan sosialisasi," ungkap Viryan.Lebih lanjut, Viryan menyampaikan terkait data pemilih ganda, penyelenggara pemilu optimis dapat menyelesaikannya."Kami sudah selesaikan pengecekan kegandaan, hasilnya dari 185.732.093 (DPT dalam negeri) ada 795 ribu kegandaan secara keseluruhan, itu nama yang mengalami kegandaan, Kami optimis data ganda itu di bawah 1 persen, dan Insyaallah kalo bisa gandanya itu tidak ada. India itu toleransinya 10 persen, di beberapa negara 1 digit, DPT Pemilu 2019, Insyaallah 2 persen, ini menjawab terkait yang disampaikan dukcapil," jelas Viryan."Kami dengan semangat sampaikan DPT bersih, tentunya kami bersyukur dengan diskusi ini banyak masukan, muaranya KPU akan terus bekerja untuk memperbaiki datanya, bisa di check, dan kami siap memberikan tanggapan," pungkas Viryan. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)

Desain Surat Suara untuk Mudahkan Pemilih Mencoblos

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Desain Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dan alat bantu coblos (template) bagi pemilih disabilitas netra, di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9/2018).Kegiatan sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017, khususnya pasal 342 ayat 1 dan 4 yang mengatur perlunya standar norma dan spesifikasi teknis tanda gambar partai politik pada surat suara.Dalam uji publik itu, KPU turut mengundang sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik (parpol), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Dalam sambutannya Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menekankan pentingnya surat suara di dalam pemilu, utamanya sebagai representasi dari kedaulatan rakyat.Pramono juga mengatakan desain surat suara bukan sekedar lembaran kertas, logo dan lambang partai dan nama-nama calegnya atau berisi pasangan capres dan cawapres, tetapi mendesain surat suara banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. “Yang paling penting bagi kami ketika mendesain surat suara itu adalah bagaimana pemilih dimudahkan ketika mencoblos,” tutur Pramono.Pada kesempatan yang sama juga Pramono menyerahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1098/PL.02-Kpt/01/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Standar Nama partai Politik dan Standar Spesifikasi Teknis Tanda Gambar partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 kepada 20 perwakilan partai politik nasional dan partai politik lokal Aceh yang disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu dan DKPP. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)