Berita Terkini

Jalani Orientasi Tugas, 150 Anggota KPU Kabupaten/Kota Optimal Bertugas

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Orientasi Tugas bagi Anggota KPU kabupaten/kota periode 2019-2024, di Jakarta Jumat (8/3/2019). Kegiatan ini ditujukan untuk  menambah pengetahuan dan wawasan anggota KPU yang telah dilantik agar lebih optimal dalam bekerja melaksanakan tugas kepemiluan.   Orientasi tugas yang kedua di 2019 ini diikuti oleh 150 anggota KPU kabupaten/kota, beserta Sekretaris dari masing-masing daerah. Anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut berasal dari 30 kabupaten/kota dari 9 provinsi, antara lain Provinsi Jambi (Kabupaten Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh), Provinsi Bengkulu (Kabupaten Bengkulu Selatan), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar), Provinsi Papua Barat (Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Kota Sorong), Provinsi NTT (Kabupaten Manggarai Barat, Alor, Kupang, Kota Kupang, Sumba Tengah dan Kota Kupang), Provinsi Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Tangerang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kabupaten Lombok tengah dan Kota Mataram), dan Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Kota Pontianak).   Ketua KPU RI Arief Budiman pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya jajaran penyelenggara pemilu menjadi pemimpin dan pengelola institusi kepemiluan di masing-masing tingkatan. Dia juga berbagi pengalaman bagaimana berkecimpung di dunia kepemiluan terlebih sepanjang hidupnya hampir sebagian besar dihabiskan sebagai penyelenggara baik menjabat anggota KPU provinsi selama dua periode, anggota KPU RI selama dua periode juga termasuk kini menjabat sebagai Ketua KPU RI.   “Penting bagi kita menjadi anggota KPU harus bisa menguasai manajerial atau mengatur penyelenggaraan tahapan pemilu dan mempunyai leadership dalam membawa institusi pemilu yang berintegritas dan profesional,” tutur Arief dihadapan peserta orientasi tugas.   Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam juga menekankan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu pada kenetralan, independen dan kepercayaan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi dan delegitimasi. DKPP juga mendukung penuh pelaporan KPU terkait hoaks ke kepolisian, karena jika tidak dilaporkan maka masyarakat akan percaya kepada hoax tersebut dan melemahkan kepercayaan kepada KPU   “Sejak tahun 2012, DKPP sudah berhentikan 553 penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu/Panwaslu. Untuk itu, mohon pelajari sunggung-sungguh regulasi, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan jangan lupa juga Peraturan DKPP Nomor 2 dan 3 Tahun 2017, sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi,” jelas Alfitra yang juga pernah menjabat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.   Netralitas itu bukan berarti DKPP melarang anggota KPU berkomunikasi dengan peserta pemilu, tambah Alfitra, tetap melayani peserta pemilu dengan baik dan adil. Meski demikian, harus berhati-hati dengan potensi pelanggaran etik, misalnya pertemuan dengan caleg di luar kantor dan ada bukti foto, rekaman telepon dan capture WA yang membuktikan keberpihakan. Alfitra juga mengingatkan berhati-hati berkicau dan like atau love di media sosial, serta membuat pernyataan di media massa. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)          

KPU Resmi Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan zona kampanye rapat umum bagi peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jakarta, Rabu (7/3/2019).  Di hari pertama nanti (24 Maret 2019) Tim Kampanye Nasional (TKN) Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin beserta partai pengusung dan pendukungnya akan memulai kampanye rapat umum di Zona B sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno beserta partai pengusung dan pendukungnya memulai kampanye rapat umum di Zona A.  Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.  Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat. Selama dua hari, baik TKN 01 beserta partai pendukung dan pengusung serta BPN 02 beserta partai pendukung dan pengusung akan berkampanye rapat terbuka didaerah-daerah tersebut. Lalu kemudian akan berpindah tempat atau zonasi satu dengan yang lain. Hanya pada 3 April 2019 (Isra Mi'raj) disepakati keduanya bisa berkampanye dimanapun atau tidak diberlakukannya zonasi.  Jalannya Pengundian  Proses penentuan zonasi kampanye rapat umum sendiri dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan peserta Pemilu 2019, Bawaslu, media dan masyarakat. Pengundian dilakukan melalui wadah transparan (fishbowl) yang pengambilannya diwakilkan oleh TKN 01 dan BPN 02 untuk menentukan bola berwarna oranye untuk Zona A dan bola berwarna ungu untuk Zona B. Setelah itu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang belum menentukan arah dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga melakukan pengundian yang sama untuk menentukan zonasi kampanye rapat umumnya. Diketahui Partai Garuda akan memulai kampanye dari Zona A sesuai bola yang diambil oleh perwakilan partai yang datang. Untuk diketahui, kampanye rapat umum sendiri akan berlangsung selama 21 hari atau baru berakhir pada 13 April 2019. Hingga jelang masa tenang itu, peserta pemilu dapat menyampaikan gagasan, visi, misi serta programnya langsung kepada masyarakat melalui metode rapat umum. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)  

Baru Dilantik, 54 Anggota KPU Kab/Kota di Prov Riau Diminta Langsung Bekerja

Bandung, kpu.go.id - Ketua KPU RI Arief Budiman melantik Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024, Selasa (5/3) di Bandung Jawa Barat. Proses pelantikan ini juga disaksikan Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, Pejabat Setjen KPU RI, dan Ketua KPU Provinsi Riau. Pelantikan ini diikuti oleh 54 Anggota KPU dari 11 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Siak, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu, Bengkalis, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. “Saya ucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik, namun ingat hari pemungutan suara sudah dekat dan semua harus siap langsung bekerja dengan amanah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019,” pesan Arief. Arief juga mengingatkan tiga hal penting yang harus diperhatikan, yaitu kerja transparan, integritas dan kolektif kolegial (team work). Semua harus bisa menunjukan kinerja KPU yang baik dan profesional, karena itu tidak hanya menjaga martabat masing-masing, tetapi juga menjaga martabat institusi. “Semua pengambilan keputusan tidak boleh dilakukan sendiri, harus melalui team work secara kolektif kolegial dalam rapat pleno. Katakan benar jika itu benar, dan katakan salah jika itu memang salah,” tegas Arief. (hupmas kpu arf/foto: arf/ed diR)  

KPU Jelaskan Aturan, Gakumdu Menilai Pelanggaran

Bandung, kpu.go.id - Terkait kampanye Pemilu 2019, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah membuat aturan main dan menjelaskan sesuai peraturan perundangan. Namun untuk menilai terjadi pelanggaran atau tidak terhadap aturan kampanye, itu menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di depan peserta Rapat Pimpinan (Rapim) KPU bersama KPU Provinsi/KIP Aceh, Selasa (5/3/2019) di Bandung Jawa Barat. Wahyu mengingatkan kepada semua komisioner KPU Provinsi/KIP Aceh untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan terkait kampanye Pemilu 2019. “KPU jangan terjebak untuk turut menilai suatu peristiwa itu bisa disebut pelanggaran atau tidak, karena itu sudah menjadi tugas Gakumdu untuk memutuskannya. Kita bisa jelaskan sesuai aturan perundangan, tetapi tidak boleh langsung mengatakan pelanggaran atau tidak terhadap peristiwa tertentu,” jelas Wahyu yang menangani kampanye di KPU RI. KPU sebaiknya lebih fokus pada kewajiban dalam kampanya, salah satunya memfasilitasi peserta pemilu dalam iklan kampanye, tambah Wahyu. Sesuai konstruksi UU, peserta pemilu yang dimaksud adalah partai politik, calon anggota DPD, calon presiden dan wakil presiden. Untuk itu, KPU tidak memfasilitasi calon anggota legislatif (caleg). “Saat ini peserta pemilu dapat membuat iklan mandiri, meski tidak wajib dan tidak membuat iklan mandiri juga tidak masalah. Namun fasilitasi kepada peserta pemilu wajib kita laksanakan. Khusus untuk caleg, KPU tidak memfasilitasi, namun bisa beriklan jika itu menjadi kebijakan partai, misalnya partai politik menampilkan para caleg dalam iklan kampanyenya,” tutur Wahyu di depan Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi seluruh Indonesia. Terkait penyampaian surat pemberitahuan kampanye, Wahyu juga menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu sudah membuat terobosan yang memungkinkan dalam satu surat tersebut bisa gelondongan untuk banyak rencana kampanye. Meski demikian, hingga saat ini masih banyak peserta pemilu yang belum menyampaikan surat pemberitahuan tersebut. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)  

Pemilih DPTb Disebar ke TPS Terdekat, Bukan TPS Khusus

Bandung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendata masyarakat yang pindah memilih untuk bisa dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih DPTb ini nantinya akan disebar ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat, bukan otomatis dibuatkan TPS khusus. Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan hal tersebut mengingat cukup tingginya permintaan pindah memilih di berbagai daerah. Pemilih DPTb ini mempunyai syarat-syarat dalam kondisi tertentu, misalnya bekerja atau sekolah/kuliah atau menjadi nara pidana atau berobat di luar wilayah yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Para pekerja di perusahaan dan mahasiswa di kampus yang masuk dalam DPTb dapat disebar di TPS sekitar perusahaan atau kampus. Mereka tidak memenuhi kriteria yang harus dibuatkan TPS khusus, kecuali rumah sakit dan penjara yang tidak memungkinkan penghuninya ke TPS terdekat, namun belum ada regulasi yang mengatur TPS khusus tersebut,” tutur Arief di depan Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dalam Rapat Pimpinan (Rapim), Selasa (5/3) di Bandung Jawa Barat. Arief juga meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengingatkan kepada para perusahaan seperti perkebunan atau yang berada di lepas pantai untuk bisa turut membantu para pekerjanya dalam menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Apalagi hari pemungutan suara adalah hari yang diliburkan, sehingga perusahaan wajib meliburkan pekerjanya untuk memberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya. “Pada pemilu 2014 yang lalu, ada perusahaan lepas pantai yang turut membantu kapal transportasi para pekerjanya untuk ke TPS terdekat di daratan. Pemilik perkebunan juga bisa memfasilitasi kendaraan bagi pekerjanya, dan langsung bisa kembali ke perkebunan. Hal seperti ini yang harus kita sampaikan, jadi upayakan semaksimal mungkin terlebih dahulu sesuai regulasi,” jelas Arief. Ada hal penting juga perlu disampaikan kepada masyarakat, yaitu memilih adalah hak konstitusional untuk memilih wakil dan pemimpin yang menentukan masa depan bangsa Indonesia. Jika pindah memilih, misalnya dari Aceh ke Papua, hanya bisa mendapatkan surat suara calon presiden dan wakil presiden saja, dan tentu akan kehilangan hak konstitusional memilih wakilnya di parlemen, pungkas Arief. (hupmas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)  

Bekali Jajaran Prov/KIP Aceh, Responsif Hingga Tingkatkan Kompetensi

Bandung, kpu.go.id - Responsif dan solutif, dua kata yang ditekankan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat mengawali sesi pembekalan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh yang hadir pada Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Bandung, Senin (4/3/2019) malam. Menurut perempuan asal Sumatera Utara itu, penting bagi KPU Provinsi/KIP Aceh menjalankan fungsi sebagai pembina bagi satuan kerja (satker) yang ada dibawahnya baik KPU Kabupaten/Kota, hingga badan adhoc. “Sehingga tidak semua permasalahan harus langsung ke KPU RI,” kata Evi. Dia meyakinkan bahwa tata kerja KPU memberikan kewenangan kepada KPU Provinsi untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin dan pakta integritas apabila dilakukan KPU Kabupaten/Kota. “Bukan saja karena disengaja, tetapi bisa jadi ketidaktahuan penyelenggara di bawah, sehingga perlu pengawasan internal,” tutur Evi. Lebih lanjut, Evi meminta agar KPU Provinsi bisa menyelesaikan rekomendasi Bawaslu/Panwaslu, agar menjaga kerjasama yang baik dan meminimalisir persoalan yang meluas. “Bahkan hingga sengketa,” tambah Evi. Di sesi selanjutnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra meminta jajarannya untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemilu tidak ditentukan Teknologi Informasi (TI). Hal ini diungkapkan Ilham terkait masih banyak pihak yang beranggapan bahwa hasil pemilu itu ditentukan lewat TI, khususnya melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng). “Padahal KPU sudah berulangkali menjelaskan bahwa hasil resmi KPU adalah hasil rekap manual dan berjenjang dari TPS hingga KPU RI,” tambah Ilham. Oleh karenanya dia meminta agar hal tersebut disosialisasikan kembali, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang salah. “Situng ini hanya bagian dari keterbukaan KPU dan sebagai informasi bagi masyarakat. Namun demikian, kita harus perhatikan baik-baik Situng ini dan maksimalkan penggunaannya,” ucap Ilham. Di kesempatan lain, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyoroti hal-hal non teknis yang dapat memengaruhi legitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Seperti penyelenggara pemilu yang terpancing turut mengomentari di media sosial hal semacam itu menurut dia sebaiknya tidak dilakukan. “Untuk itu semua harus berhati-hati dengan isu yang berkembang. Penting juga cek gudang logistik, apakah milik pribadi, perusahaan atau ada sangkut pautnya dengan peserta pemilu, berdekatan dengan kantor partai tertentu. Meski secara regulasi tidak melanggar, namun ini hal yang sensitif dan perlu diperhatikan,” pesan Pramono. Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan lebih mengingatkan kepada jajarannya untuk mendeteksi dini potensi DPTb yang terkonsentrasi di satu titik dalam jumlah besar. Seperti di lembaga pendidikan atau kamp pekerja yang banyak mempekerjakan para pendatang. “Semisal perkebunan kelapa sawit,” ujar Viryan. Dia juga meluruskan anggapan bahwa mengurus pindah memilih bisa diwakilkan atau kolektif. Menurut dia hal tersebut tidak lah benar karena semua prosesnya harus dilakukan oleh yang bersangkutan. “Datang sendiri ke KPU Kabupaten/Kota untuk mengurus kepindahannya dengan formulir A5. Pemilih tersebut harus diingatkan kembali, konsekuensi pindah memilih itu akan berkurang surat suara di daerah asalnya, dan ada kasus di beberapa tempat itu yang bersangkutan tidak jadi pindah memilih,” jelas Viryan. Sedangkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dikesempatan itu lebih menyampaikan aturan untuk kampanye rapat umum yang akan terbagi menjadi dua zona (A dan B) dan dilakukan selama 21 hari. Pada prosesnya nanti pembagian zona kampanye kepada capres-cawapres akan diikuti oleh para partai politik pendukungnya. “Hal ini memudahkan tata laksana kampanye, juga memudahkan Bawaslu dan aparat keamanan,” kata Wahyu. Di kesempatan tersebut Wahyu juga menerangkan aturan beriklan di media massa, tv, radio, cetak dan daring dimana KPU RI akan memfasilitasi iklan capres dan cawapres dan partai politik tingkat pusat, sedangkan KPU Provinsi memfasilitasi iklan DPD, dan KIP Aceh fasilitasi DPD dan partai lokal Aceh. “Mengingat keterbatasan anggaran, peserta pemilu juga dapat membuat iklan mandiri yang disesuaikan aturan KPU,” jelas Wahyu. Pada sesi akhir pembekalan, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari hanya berpesan agar jajaran KPU Provinsi dan KIP Aceh tidak bosan membaca dan memahami kembali UU Pemilu dan Peraturan KPU. Hal ini untuk mengetahui potensi persoalan yang muncul di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti pada problematika pilkada yang lalu. “Kita bersama bekerja secara strategis dan antisipatif. Baca UU dan PKPU kembali, kemudian bayangkan potensi apa saja dan langkah antisipasinya seperti apa. Contohnya seperti alamat TPS, sejak awal harus jelas dimana lokasinya, untuk antisipasi tuduhan fiktif, juga antisipasi situasi hujan deras, harus dibawa kemana prosesnya, semu aharus ada antisipasinya,” pungkas Hasyim. (Hupmas KPU Arf/Foto Arf)