Berita Terkini

Bawaslu dan DKPP Juga Berkewajiban Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Jakarta, kpu.go.id - Bukan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu. Meningkatkan partisipasi pemilih juga jadi kewajiban seluruh stakeholder termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Untuk itu, melalui kegiatan diskusi panel Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat gelombang II, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dan Anggota DKPP, Ida Budiati diundang sebagai narasumber.Pada sesi pertama pemaparan materi, Rahmat menjelaskan kaitannya peran Bawaslu dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Kata Rahmat, saat ini pihaknya tengah menyusun indeks kerawanan Pemilu 2019 di mana tingkat partisipasi merupakan salah satu objek di dalamnya."Masalah peningkatan partisipasi bukan hanya KPU tapi persoalan kami juga sebagai pengawas, logika yang dipakai adalah kalau KPU tidak berhasil maka otomatis pengawas juga tidak berhasil, jadi KPU senang dan KPU susah itu Bawaslu juga pasti susah karena keberhasilan pemilu utamanya itu teman-teman, kami ini mengawasi. Jadi jangan ada perspektif Bawaslu selalu mendorong teman-teman KPU berlaku diluar semestinya," kata Rahmat di Makassar, Jumat (7/9/2018).Selain itu, Rahmat juga menjelaskan materi terkait prinsip pengawasan kampanye, sanksi yang diberikan, serta pencegahan pelanggaran kampanye. "Kami berharap kerjasama yang terus menerus dapat menigkatkan pemilu yang lebih baik lagi ke depan," pungkas Rahmat.Sesi berikutnya, giliran Ida menyampaikan materi terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam kampanye serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.Ida menjelaskan, berdasarkan data DKPP, selama rentang waktu 2012 sampai 2018 sebanyak 4423 penyelenggara pernah diperiksa di DKPP."Dari 4423, yang terbukti melanggar kode etik hanya 46,1 persen. Ini menjadi kekuatan penyelenggara pemilu bahwa pemilu kita hari ini masih terjaga integritasnya," tegas Ida diikuti tepuk tangan pesertaUntuk itu, dia yakin menyongsong Pemilu 2019 yang akan diselenggarakan pada Rabu 17 April itu tingkat partisipasi masyarakat dapat meningkat. "Masyarakat Indonesia harus optimis bahwa pemilu 2019 diselenggarakan oleh penyelenhgara pemilu yang berintegritas," tandasnya. (hupmas kpu Bil/foto: dosen/ed diR)

Partisipasi Meningkat Karena Peserta Berkualitas, Penyelenggara Berintegritas

Makassar, kpu.go.id - Rapat Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Masyarakat Gelombang II yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali berlanjut di Makassar, Jumat (7/9/2018). Kegiatan yang akan berlangsung hingga tiga hari kedepan ini tetap menitikberatkan pada upaya peningkatan partisipasi pemilih, dikombinasikan dengan penguatan kapasitas penyelenggara dalam melayani peserta maupun pemilih. Selain itu juga menyiapkan strategi menghadirkan peserta pemilu yang berkualitas yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mau hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019 mendatang. "Sebab saya pernah baca riset, yang membuat pemilih tidak mau menggunakan hak pilihnya karena KPU kurang sosialisasi itu berada di no 17, karena tahapan pemilu tidak jelas itu nomor berikutnya. Tapi karena bosan diberi janji palsu itu jadi faktor pertama. Maka orang memilih, kalau (peserta) berkualitas, penyelenggara pemilunya baik, berintegritas," ujar Ketua KPU Arief Budiman dihadapan 365 peserta Konreg Gelombang II, yang berasal dari 188 daerah (provinsi, kab/kota) di Indonesia. Pada paparannya Arief juga menekankan pentingnya substansi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab menyelenggarakan pemilu menurut dia tidak cukup cakap prosedural tetapi juga rapi secara substansial. "Maka saya ingin ingatkan bukan hanya angka matematis yang mau kita kerjakan dalam pemilu ini tapi substansinya harus terus kita perbaiki, sering kali Indonesia diberi lebel pemilunya prosedural, tapi substansinya kita selalu ketinggalan, maka bersama KPU Provinsi, Kabupaten kota, Bawaslu DKPP, dan Pemerintah kita wujudkan pemilu yang transparan, berintegritas, dan berkualitas," tutur Arief.Terlepas dari itu, selain membentuk relawan demokrasi, salah satu strategi yang cukup diapresiasi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat adalah dengan membangun Rumah Pintar Pemilu (RPP). Dan Arief berharap target 548 RPP dan 1 RPP nasional tahun ini bisa direalisasikan oleh jajarannya. "RPP harus bisa terus bergerak dua arah, pertama orang dari luar datang ke kita, silahkan kab/kota punya ide gimana. Kedua RPP bergerak ke luar, jadi kita bikin jadwal menyosialisasikan semua yang ada di RPP kepada pihak luar," tambah mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu.Dikesempatan sebelumnya Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU RI, Nur Syarifah (Inung) menyampaikan perkembangan dan target yang hendak dicapai jajarannya dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2019 nanti. Adapun kegiatan Konreg dilatarbelakangi target yaitu peningkatan partisipasi masyarakat di mana dalam RPJMN di tetapkan 77,5 persen. "Itu harus menjadi agenda yang kita laksanakan bersama, sehingga dalam kegiatan ini bagaimana melakukan sosialisasi yang tepat agar target tercapai," papar Inung. Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja serta Anggota DKPP, Ida Budiati. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

JF PKP Kembangkan Karir, Kompetensi dan Kesejahteraan Pegawai KPU

Jakarta, kpu.go.id – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyosialisasikan hadirnya Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu (JF PKP) dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. JF PKP sendiri telah resmi ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri (Permen) PAN RB No 27 Tahun 2018 pada akhir Juli 2018 silam.Melalui JF PKP ini, pegawai KPU nantinya akan lebih terakomodir dalam pengembangan karir, peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan. “Ini wadah pengembangan karir bagi teman-teman yang bergerak dibidang kepemiluan,” ujar Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja di Acara Sosialisasi dan Peluncuran JF PKP di Lingkungan KPU yang juga dibuka Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Jumat (7/9/2018).Dalam paparannya, Aba juga menjelaskan dasar hukum pembentukan jabatan fungsional, kriteria jabatan fungsional hingga pengembangan karir serta pemberhentian jabatan fungsional. Menurut dia saat ini telah ada 175 jabatan fungsional (pusat 15 persen, provinsi 13 persen, kab/kota 72 persen). “Dan satu jabatan fungsional yang baru ini JF PKP,” jelas Aba.Terkait kriteria jabatan fungsional, Aba menjelaskan ada lima hal yang perlu diperhatikan, antara lain fungsi dan tugasnya berkaitan dengan fungsi instansi pemerintah, mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu, dapat disusun dalam suatu jenjangjabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi, pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri hingga kegiatan dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dalam bentuk angka kredit. Sementara untuk pengembangan karir ada utama, madya, muda dan pertama.Paparan yang hampir sama disampaikan Kepala Biro SDM KPU, Lucky Firnandi Majanto terkait latar belakang diusulkannya JF PKP ke Kemenpan RB. Faktor terbatasnya jumlah jabatan struktural dan tidak jelasnya karir fungsional pelaksana membuat lembaganya mengajukan gagasan tersebut sejak tiga tahun lalu. Tujuan lain dari JF PKP ini menurut dia adalah lahirnya SDM KPU yang kompeten, berintegritas dan akuntabel sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas. “Bagi masyarakat tentu terjaminnya hak politik rakyat melalui penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas pemilu,” tutur Lucky.Lucky berharap hadirnya JF PKP dapat dimanfaatkan oleh pegawai dilingkungan KPU dengan sebaik-baiknya. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)

Diplomat Peserta Sesparlu Internasinal ke-21 Kunjungi KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Beberapa diplomat peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Kementerian Luar Negeri (Sesparlu) Internasional ke-21 berkunjung ke kantor KPU RI, Kamis sore (6/9/2018). Kunjungan yang diterima langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman ini dalam rangka mempelajari demokrasi dan pemilu di Indonesia.Para diplomat tersebut adalah Mr. Ung Samraingsey dari Kamboja, Mr. Le Viet Duyen dari Vietnam, Mr. Peter Mirino dari Papua Nugini, Mrs. Egana Gafgazli dari Azerbaijan, Ms. Keishanna Rayann Sullivan dari Guyana, Mrs. Amalaini Tagitagivalu Kuruvakadua dari Fiji, dan Mr. Miguel Angel Gamarra Malca dari Peru. (Hupmas KPU/foto Arf)

Antisipasi Potensi Korupsi dan Risiko Pengadaan Logistik

Bandung, kpu.go.id - Pengadaan barang/jasa mempunyai potensi terjadinya korupsi dan risiko pengadaan sehingga harus diantisipasi dalam setiap prosesnya. Indeks persepsi korupsi Indonesia masih di angka 37, berada di peringkat 96 dari 180 negara, artinya masih banyak yang harus diperbaiki. Potensi korupsi tersebut sebagian besar dari pengadaan barang/jasa, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan.Hal tersebut disampaikan Pengendali Teknis Pemeriksaan Auditorat  Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fauzan Yudo Wibowo di depan peserta KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilu 2019 Berbasis e-Procurement, di Bandung, Jawa Barat Rabu (5/9/2018).“Pengadaan barang/jasa harus hati-hati, karena bisa juga berpengaruh pada opini BPK. Saat ini KPU opini WTP, tetapi mempertahankan itu lebih sulit daripada menggapai WTP. Penyerapan anggaran hingga 99 persen pun bukan jaminan prestasi, karena yang penting harus efektif dan efisien. Aspek kinerja tersebut yang akan dinilai oleh BPK,” tutur Fauzan.Fauzan mengingatkan, secara umum ada lima tahap pengadaan barang/jasa yang harus diperhatikan, pertama perencanaan pengadaan, identifikasi barang harus memadai dan tidak memecah paket untuk menghindari tender. Kedua, persiapan pengadaan, penetapan HPS harus layak, ada data pendukung dan dapat dioertanggungjawabkan. Ketiga, pemilihan penyedia, jangan sampai ada indikasi pengarahan pemenang tender, peserta fiktif, dan persengkokolan. Keempat, kontrak dan pelaksanaan, jangan sampai ada pengadaan yang terlambat dan tidak sesuai prestasi pekerjaan. Kelima, penyerahan hasil pekerjaan, jangan sampai tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya.“Semua proses harus diperhatikan dan diantisipasi, celah mana yang bisa menimbulkan risiko dan potensi korupsi saat pengadaan logistik pemilu 2019,” tutur Fauzan.Sementara itu Ketua Tim Satgasus P3TPK Jampidsus Kejagung, Reinhard Tololiu memberikan wawasan potensi korupsi di Indonesia. Dari 10 area rawan korupsi, salah satunya dari pengadaan barang/jasa. Pelaku yang berpotensi korupsi antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia lelang atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), penyedia barang/jasa, dan konsultan pengawas.“Semua pihak ini sudah pernah dijadikan tersangka korupsi. Ini disampaikan bukan untuk menakuti, tetapi untuk mawas diri bagi kita semua. Jika semua proses pengadaan barang/jasa berjalan baik dan sesuai prosedur, maka tidak akan ada masalah,” jelas Reinhard.Reinhard juga mengungkapkan, modus operandi yang sering terjadi itu rekayasa lelang. Seharusnya ada poses lelang dan aanwijzing, kemudian tidak dilakukan aanwijzing tetapi ada daftar hadir, ini yang juga aneh. Ada juga markup nilai proyek, spesifikasi & kualitas yang tidak sesuai, suap menyuap, dan proyek fiktif pada barang habis pakai, seperti kertas, yang pada saat pemeriksaan dinyatakan sudah semua terpakai. Semua hal tersebut haris diperhatikan, jangan sampai ada yang terjadi dalam pengadaan logistik pemilu 2019. (hupmas kpu Arf/foto: Bili/ed diR)

Keren, KPU Luncurkan Aplikasi Pemilu Berbasis Android

Jakarta, kpu.go.id - Memegang teguh prinsip melayani pemilih dan peserta pemilu dengan sebaik-baiknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi pemilu berbasis android kepada masyarakat. Aplikasi yang sudah dapat diunduh di layanan playstore di ponsel pintar (smartphone) ini diberi nama KPU RI Pemilu 2019.Anggota KPU Viryan yang memperkenalkan aplikasi tersebut mengatakan bahwa tujuan diluncurkannya aplikasi ini adalah untuk memudahkan masyarakat pemilih maupun peserta pemilu mendapatkan informasi seputar tahapan pemilu.Untuk saat ini menurut Viryan telah tersedia tiga fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat antara lain ada tiga fitur di dalamnya, cek pemilih info kpu dan info pemilu 2019.Viryan berharap dengan diluncurkannya aplikasi berbasis android ini, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengetahui informasi tahapan kepemiluan. Terutama yang perlu diperhatikan menurut dia adalah hak memilih warga yang dapat digunakan pada 17 April 2019 mendatang. “Kami sangat menyadari pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan peserta pemilu untuk itu kami sudah membuat aplikasi mobile,” tutur Viryan sekaligus menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ ed diR)