Berita Terkini

Dorong Kesinambungan Laporan Keuangan

Cirebon, kpu.go.id - Menyusun, merancang dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk terus mendapatkan informasi yang memadai. Idealnya laporan keuangan selesai tidak lama setelah kegiatan tahapan pemilihan tuntas berjalan sehingga ketika ada pihak membutuhkan bisa segera disediakan.Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat membuka kegiatan Evaluasi Laporan Keuangan Badan Penyelenggara di Cirebon Selasa (25/09/2018) malam.Arief melihat penyusunan laporan keuangan yang ada selama ini belum berkesinambungan, akibatnya kurangnya informasi ketika ada pihak yang bertanya atau ingin mendapatkan data didalamnya. “Sering kali bertanya berapa banyak uang yang digunakan, berapa banyak kegiatan dan program yang sudah dijalankan dan begitu banyak. Tapi ketika saya tanya berapa banyak uang yang sudah dipertanggungjawabkan atas penggunaannya ternyata masih sedikit,” ujar Arief dihadapan peserta kegiatan evaluasi yang berasal dari KPU 34 provinsi se-Indonesia.Arief mendorong agar hal tersebut segera dibenahi. Dia ingin agar rapat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga kedepan antara perencanaan, penyusunan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan tidak berjauhan. Pria kelahiran Jawa Timur mengakui lembaganya juga masih terkendala soal timing, khususnya saat kegiatan masih berjalan sementara ada pihak yang sudah meminta pertanggungjawaban. “Disitu teman-teman agak kelabakan untuk mengerjakan itu,”  Sebelumnya Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI, Nanang Priyatna menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Evaluasi Laporan Keuangan Badan Penyelenggara adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan persamaan persepsi KPU ditiap provinsi mengenai cara membuat laporan keuangan badan penyelenggara pemilu yang benar. Kegiatan ini menurut dia juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan penyelenggaraan terhadap laporan keuangan revisi anggaran seluruh satker KPU. “Peserta juga dapat meningkatkan komunikasi kedinasan dan mudah dalam pengendalian data dan pengawasan. Kemudian diharapkan dapat menyusun laporan rapat yang benar serta saling guna memberikan informasi secara interaktif dalam membahas mengenai penyusunan laporan keuangan penyelenggara,” jelas Nanang.Pada kesempatan itu Nanang mengatakan bahwa peserta berasal dari 34 provinsi dimana masing-masing daerah terdiri dari komisioner, sekretaris serta operator Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (SAIBA).Hadir dalam rapat, Pj Walikota Cirebon Dedi Taufikurohman, Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron, jajaran anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan serta Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim. Turut serta Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta Kepala Biro Perencanaan dan Data Sumariyandono. (hupmas kpu dianR-ook/foto: dianR-Ook/ed diR)

Komitmen KPU Jaga Hak Pilih Warga

Jakarta, kpu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Salah satu perhatian dari IKP 2019 ini adalah potensi hilangnya hak pilih warga baik didalam maupun luar negeri. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan memastikan lembaganya berkomitmen penuh terhadap pemenuhan hak pilih warga baik didalam maupun luar negeri. Salah satu bentuk dari komitmen tersebut adalah kesediaan lembaganya memperpanjang waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar setiap warga yang telah memiliki hak memilih terdata di dalamnya. Wahyu juga berterimakasih atas IKP yang diumumkan oleh Bawaslu ini. Menurut dia IKP adalah bentuk deteksi dini penyelenggara pemilu dan stakeholder kepemiluan lainnya atas potensi yang mungkin terjadi. "Ini membawa manfaat bagi kita semua terutama pemangku kepentingan agar potensi kerawanan Pemilu 2019 bisa kita antisipasi bersama," kata Wahyu, Selasa (25/09).Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan mengatakan IKP sebagai produk lembaganya hasil penelitian di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Riset IKP dilakukan sejak Juni-September 2018.Dua daerah dengan IKP tertinggi yaitu Teluk Bintuni Papua Barat serta Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. "Setiap provinsi punya kerawanan berbeda namun yang paling banyak terkait penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil serta dimensi kontestasi," tutup Abhan. (hupmas kpu james/foto: ieam/ed diR)

Gugus Tugas Empat Lembaga, Awasi dan Pantau Kampanye Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Empat lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers sepakat menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye Pemilu 2019. Penandatanganan empat lembaga dilakukan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman,  Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPI Yuliandre Darwis serta Kabag Administrasi Pengaduan Etika Pers dan Hukum Dewan Pers Syariful.  Penandatanganan ini sebagai tindaklanjut  hasil rapat koordinasi pembentukkan gugus tugas antara KPU,  Bawaslu, KPI dan Dewan Pers yang dilaksanakan pada 17 dan 19 September 2018 lalu. Gugus tugas nantinya akan dibentuk di tingkat pusat dan provinsi. Bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran dan mengawal penegakan hukum. Adapun untuk penegakan hukum, nantinya akan diserahkan ke masing-masing lembaga berwenang, seperti pelanggaran untuk peserta pemilu menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu, bidang penyiaran menjadi tugas KPI dan bidang pers menjadi bidang Dewan Pers. Sementara itu dalam penjelasannya Ketua Bawaslu Abhan mengatakan nota kesepahaman ditujukan untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang luber dan jurdil. "Oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, iklan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers dan pers nasional," kata Abhan. (hupmas kpu james/foto: ieam/ed diR)

Visi Misi Peserta Pemilu Harus Sesuai Garis Pembangunan

Jakarta, kpu.go.id – Pemerintah telah merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. RPJPN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 diharapkan diikuti oleh peserta pemilu baik partai politik, capres-cawapres maupun calon perseorangan DPD. Ketua KPU RI Arief Budiman mengharapkan seluruh tim kampanye peserta pemilu dalam menyusun visi dan misi harus memahami RPJPN ini. Sedangkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025 ini periode terakhir dari RPJPN 2005-2025, sehingga semua harus bisa menyesuaikan dengan garis-garis pembangunan yang telah ditetapkan. “Kita akan melaksanakan proses pemilihan pemimpin di eksekutif dan legislatif, selain melibatkan jumlah orang yang banyak, juga harus menggunakan anggaran yang cukup besar. Ada juga keterlibatan stakeholder kementerian/lembaga terkait, selain semua unsur penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta peserta pemilu dan masyarakat pemilih. Untuk itu, kita semua harus bisa selenggarakan pemilu dengan baik,” tutur Arief saat membuka acara Penyampaian Teknokratik RPJMN 2020-2025, Selasa (25/9/2018) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Arief juga menyampaikan, saat ini KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPD, Calon Presiden dan Wakil Presiden, berikut nomor urutnya, serta tengah memulai tahapan kampanye pemilu 2019. Untuk itu semua harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN ini. Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa Indonesia sudah mempunyai visi dan misi yang abadi dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. “Jika dulu ada GBHN, maka sekarang ada RPJPN yang mengacu pada UU dengan durasi 20 tahun, sehingga nanti pada tahun 2025 kita akan menyusun RPJPN berikutnya 2025-2045. Sedangkan pada RPJMN 2020-2025 ini nantinya disesuaikan dengan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2019,” jelas Bambang di hadapan para undangan yang juga berasal dari partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sinkronisasi RPJMN dan RPJPN ini penting, tambah Bambang, karena RPJMN ini akan menjadi penjabaran visi dan misi presiden yang isinya tetap berpedoman pada RPJPN. Bappenas yang menyiapkan rancangan awal dengan pendekatan teknokratis, tanpa muatan politiknya, kemudian nantinya dibahas final dengan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari pada kesempatan tersebut juga menyampaikan kebijakan KPU yang tengah dilaksanakan, yaitu tahapan kampanye Pemilu 2019. Kampanye ini dilakukan untuk pendidikan politik bagi masyarakat dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019. KPU juga memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (hupmas kpu Arf/Foto: Dosen/ed diR)

Lantik 158 Anggota KPU Daerah, Arief Budiman : Ingat 3 Nilai Ini

Jakarta, kpu.go.id - Tiga nilai penting yakni transparansi, integritas, dan soliditas tak henti-hentinya disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman setiap melantik Anggota KPU daerah.Kata Arief, tiga nilai tersebut merupakan catatan penting yang harus dipegang penyelenggara dalam menghadirkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil)."Dalam menyelenggarakan pemilu pesan saya, pertama anda harus bekerja transparan, mulai tahapan paling awal ketika merencanakan program anggaran, sampai bagian akhirnya menetapakan pemilu, publik harus tahu, KPU sekarang sedang dalam sorotan, maka transparansi itu membuat orang paham kenapa kita keluarkan kebijakan itu," ucap Arief saat melantik 158 Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Jakarta, Senin (24/9/2018).Tak kalah penting, nilai integritas juga harus ditanamkan oleh Anggota KPU daerah dalam bekerja. Ketaatan menjalankan regulasi menjadi kunci terbangunnya nilai integritas. "Terakhir, yaitu soliditas, kerja di KPU itu beda dengan di tempat lain, kalau di kantor-kantor lain menterinya satu, sekjennya satu, kalau di KPU enggak bisa. Ketuanya bilang A anggotanya bilang B, maka soliditas menjadi penting karena keputusan di KPU harus melalui rapat pleno," pungkasnya.Sekedar informasi, Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilantik berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1151 s.d 1158/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Lengkap, 16 Parpol Nasional 2 Capres-Cawapres Serahkan LADK

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (23/9/2018). Selain ke-16 parpol, dua pasang capres-cawapres juga menyerahkan LADK-nya dihari yang sama, sementara calon perseorangan DPD menyerahkan di tingkat provinsi.Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasyim Asy’ari mengatakan hingga batas akhir pukul 18:00 WIB, tercatat seluruh parpol tingkat nasional telah menyerahkan LADK-nya. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari kedepan. “Hingga lima hari kedepan berarti 28 September 2018,” ucap Hasyim.Terkait besaran dana kampaye masing-masing peserta pemilu (parpol dan capres-cawapres) Hasyim mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai. “Karena masih ada yang harus diverifikasi dan kemudian secara UU ditentukan KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setlah masa perbaikan selesai jadi setelah 28 September 2018,” kata Hasyim.Meski demikian Hasyim memastikan untuk tingkat nasional seluruh partai politik telah mengikuti aturan yang tertuang didalam UU 7/2017 tentang pemilu yang mewajibkan mereka melaporkan LADK-nya. Sebab sanksi dari ketidakpatuhan akan aturan ini kepesertaan bisa dibatalkan. Adapun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang pelaporannya diserahkan ke masing-masing KPU di tiap tingkatan, dirinya belum mendapat laporan. “Untuk hal ini kami akan sampaikan perkembangannya karena kami juga masih menunggu informasi dari teman2 KPU di provinsi kab/kota seluruh Indonesia,” tambah Hasyim.Sebagaimana diketahui selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD hari ini, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) delapan hari setelah pemungutan suara. “Jadi kalau pemungutan suara 17 April 2019 maka LPPDK dilaporkan 25 April 2019,” tutup Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)