Berita Terkini

Sistem Informasi Telah Selamatkan Data KPU Dari Terdampak Gempa

Lombok Utara, kpu.go.id – Gempa bumi yang melanda Pulau Lombok 29 Juli 2018 dan 5 Agustus 2018 telah meluluh lantahkan ribuan bangunan. Tak terkecuali gedung perkantoran milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ikut rata dengan tanah. Meski demikian sejumlah data kepemiluan dan administrasi tugas penyelenggara pemilu dipastikan aman dan tetap bisa digunakan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Nur Syarifah (Inung) saat berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang tinggal sisa puing-puing reruntuhan. Menurut dia Sistem Informasi yang dibangun KPU lah yang terbukti telah menyelamatkan data-data penting tersebut, meski secara fisik hancur akibat bencana alam. “Bencana alam ini telah membuktikan Sistem Informasi yang dibangun KPU, khususnya Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang menyelamatkan data-data penting calon Anggota DPRD KLU peserta Pemilu 2019. Apa jadinya jika KPU tanpa Sistem Informasi, dan terjadi bencana alam seperti ini,” tutur Inung saat mengunjungi tenda kantor KPU KLU. Inung yang hadir bersama rombongan perwakilan KPU Provinsi se-Indonesia itu juga mengapresiasi semangat KPU KLU yang dalam kondisi bencana dan keterbatasan tetap bekerja menjalankan kewajiban melaksanakan tahapan Pemilu 2019. Seperti tetap membangun posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di tenda kantor KPU KLU dan huntara-huntara warga terdampak gempa bumi. Inung berharap gedung baru KPU KLU segera bisa direaliasikan dalam menunjang kerja KPU KLU menyongsong Pemilu 2019.  Untuk diketahui kunjungan perwakilan KPU se-Indonesia tersebut sebagai bagian dari silaturahmi Keluarga Besar KPU dalam rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas) tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2018 di Senggigi, NTB. Saat melihat lokasi terdampak gempa, terlihat Kantor KPU KLU tersebut kini rata dengan tanah, bangunan telah roboh saat gempa bumi dan sebagian dirobohkan agar tidak membahayakan. Bahkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang telah dibangun KPU KLU dan siap diresmikan, turut hancur. Saat ini Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU KLU berkantor di bawah tenda besar di samping bekas bangunan kantor KLU yang tinggal puing-puing. (hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)

KPU Se-Indonesia Gemakan NTB Bangkit di Lombok Utara

Lombok Utara, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama perwakilan KPU Provinsi se-Indonesia berkesempatan mengunjungi kamp hunian sementara (huntara) warga terdampak gempa bumi di lapangan Dusun Lekok Timur, Desa Gondang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (2/11/2018). Sebagaimana diketahui Pulau Lombok pada tanggal 29 Juli dan 5 Agustus 2018 mengalami gempa bumi dan mengakibatkan ribuan warga meninggal dunia dan luka-luka. Serta merusak ribuan rumah-rumah warga dan lokasi terdampak paling parah adalah Lombok Utara. Bantuan demi bantuan sudah berdatangan, salah satunya dari Keluarga Besar KPU. Kunjungan KPU se-Indonesia tersebut dalam rangka kegiatan fasilitasi pendidikan pemilih Pemilu 2019 dan sekaligus memberikan bantuan untuk meringankan beban warga yang terdampak gempa bumi tersebut. Kegiatan ini adalah acara terakhir dari rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas) tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2018 di Senggigi, NTB. Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Nur Syarifah (Inung) tersebut bersilaturahmi dan duduk bersama di huntara bersama warga. Mereka berdialog seraya menghibur warga agar segera melepaskan kesedihan dan menatap kehidupan baru pasca bencana. “Mari kita gemakan NTB Bangkit, semoga seluruh bantuan bisa bermanfaat, dan program pemerintah membangun rumah-rumah warga bisa segera terwujud, sehingga warga sekalian bisa segera meninggalkan hunian sementara ini menuju hunian tetap dengan menatap kehidupan baru yang lebih baik,” ujar Inung dihadapan warga yang didominasi ibu-ibu dan anak-anak di huntara. Pada kesempatan yang sama, Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal dan Sekretaris KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Retno Setijowati juga mencoba menghibur dan berbagi pengalaman dengan warga. Hal ini mengingat Aceh dan DIY juga pernah dilanda bencana gempa bumi, bahkan di Aceh juga dilanda tsunami. “Bapak/ibu semua harus tetap bersyukur, di Lombok ini hanya gempa bumi, sedangkan kami di Aceh dulu gempa bumi dan tsunami dengan korban yang jauh lebih besar. Tetapi semua harus bisa bangkit, semua harus tetap semangat, bapak bapak terus bekerja, ibu-ibu mengurus rumah, anak-anak tetap sekolah. Dan percayalah kita semua pasti bisa melalui musibah ini,” tutur Akmal Abzal yang berapi-api mengobarkan semangat warga. (hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)

Perlunya Timsel Perhatikan Buku Panduan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kembali melantik dua anggota tim seleksi (timsel) untuk calon anggota KPU Provinsi Papua di Jakarta Jumat (2/11/2018). Sebelumnya kedua anggota timsel Frans Reumi dan Laus Deo Calvin Rumayom berhalangan hadir pada pelantikan 146 timsel beberapa waktu lalu.Ketua KPU RI Arief Budiman berpesan kepada duanya agar memerhatikan buku panduan dalam bekerja. Ini ditekankan agar tidak lagi terjadi sengketa pada hasil seleksi calon anggota KPU yang terjadi disejumlah daerah termasuk di Papua.“Kami mohon bapak bisa mempedomani buku pembekalan, kami berharap panduan proses seleksi dipahami betul dan kemudian dilaksanakan,” tegas Arief di Media Center Gedung KPU.Arief mengatakan, Pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi yang penting bagi bangsa Indonesia, apalagi pilpres dan pileg digelar secara serentak yakni pada Rabu 17 April 2019 tahun depan. “Saya mohon bisa dihasilkan orang-orang terbaik di Provinsi Papua untuk menjadi anggota KPU dan mereka bisa jalankan tugas secara profesional dan independen,” pungkasnya.Pelantikan kedua timsel berdasarkan Keputusan KPU nomor 1485/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018. (hupmas kpu Bil/foto: Ieam/ed diR)

Pentingnya Pemahaman Dua Induk Etika Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 gelombang IV kembali berlanjut dengan pemberian materi dengan metode Building Resources In Democracy, Government and Election (Bridge) melalui kelas-kelas kecil.Dipandu fasilitator yang expert di bidang kepemiluan, peserta yang telah dibagi ke dalam lima kelas kemudian diberikan sejumlah materi. Salah satunya terkait pentingnya pemahaman etika penyelenggara pemilu."Ada dua cabang besar dalam etika penyelenggara pemilu yang pertama integritas dan yang kedua profesionalitas. Nanti dari integritas akan muncul nilai yang terdiri dari mandiri, jujur, adil dan akuntabel," papar Fasilitator kelas B yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Mufti Syarfie di Jakarta, Kamis (1/11/2018).Sedangkan Profesionalitas terdiri dari nilai aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum, dan berkepastian hukum."Ada satu nilai yang istimewa dan hanya ada di Undang-undang pemilu yaitu nilai aksesibilitas, itu hanya ada di KPU. Karena ada upaya afirmasi kepada kelompok yang berkemampuan khusus dalam penyelengagraan pemilu," sambung Mufti.Selain mendapat pemahaman tentang etika penyelenggara pemilu, melalui sesi kelas ini peserta juga diberikan pemahaman terkait dengan nilai dan prinsip pemilu bebas dan adil; gender dan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu; sistem pemilu di Indonesia serta tahapan pemilu dan perencanaan strategis. Secara umum kegiatan pembekalan kelas berlangsung dengan suasana yang hidup, nampak dari antusiasme peserta memecahkan persoalan-persoalan yang diberikan baik individu maupun secara berkelompok. (hupmas kpu Bil/foto Ieam/ed diR)

Komitmen KPU Beri Ruang Kampanye Adil dan Setara

Senggigi, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menegaskan komitmen lembaganya untuk bersikap adil dan setara kepada semua peserta pemilu. Seperti di tahapan kampanye yang saat ini tengah berlangsung komitmen tersebut juga terus dipegang dengan memberikan ruang yang sama kepada peserta pemilu menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan pengarahannya kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas), di Senggigi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (1/11/2018). Peserta Konsolnas sendiri adalah para Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia.Menurut Wahyu, KPU sendiri memandang kampanye sebagai upaya peserta mengajak masyarakat untuk hadir pada hari pemungutan suara nanti.  Hal itu juga sejalan dengan harapan KPU yang disetiap kegiatan sosialisasinya bertujuan peningkatan partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya. Dipenjelasannya yang lain Wahyu menerangkan makna mempermudah yakni ruang bagi peserta pemilu memproduksi secara mandiri bahan kampanye dengan batasan harga tertentu. KPU hanya membatasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), agar tidak mengurangi keindahan kota dengan bertebarannya APK jika tidak diatur dan dibatasi. “KPU tidak melarang-larang, apa-apa tidak boleh, dan dibatas-batasi dalam kampanye, KPU hanya memberikan batasan sesuai aturan perundangan. Mari biarkan kampanye juga menjadi efektif dalam mengedukasi masyarakat,” tutur  Basis pembuatan APK secara mandiri yang dilakukan peserta pemilu disesuaikan dengan jumlah wilayah masing-masing, bukan lagi dengan prosentase, jelas Wahyu. Misalnya baliho yang diproduksi mandiri maksimal 5 baliho di setiap desa/kelurahan. Peserta pemilu disini partai politik (parpol), sedangkan calon legislatif (caleg) bukan termasuk peserta pemilu, namun karena pemilih dapat mencoblos caleg, maka caleg juga butuh kampanye, tapi harus dibawah koordinasi parpol. “Apabila tanpa koordinasi dengan parpol, maka bisa disebut pelanggaran dan sanksi adminitratifnya harus dicopot, karena peserta pemilunya adalah parpol. Sesuai Peraturan KPU, pemeliharaan dan pembersihan APK tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab peserta pemilu. Branding di mobil dan ambulans juga diperbolehkan, dengan ketentuan harus mobil pribadi plat hitam,” jelas Wahyu yang juga membidangi sosialisasi pendidikan pemilih di KPU RI. Kemudian terkait peserta pemilu ke kampus, pesantren, gereja, tempat pendidikan dan ibadah lainnya, diperbolehkan asalkan bukan dalam konteks kampanye, tambah Wahyu. Kegiatan debat capres dan cawapres yang dilaksanakan KPU juga tidak bisa dilakukan di kampus, karena debat tersebut konteksnya kampanye, sedangkan ketentuan lembaga pendidikan itu tidak boleh untuk kampanye.(hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)

Sosialisasi Jadi Etalase Semua Tahapan Pemilu

Senggigi, kpu.go.id – Bagi sebuah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah sebuah keharusan. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan, program dan jadwal akan meningkatkan pengetahuan pemilih yang berkorelasi pada peningkatan partisipasi nanti. Sosialisasi informasi yang dilakukan KPU juga sifatnya terus menerus. Tidak terbatas pada waktu khusus dan cukupannya luas atau tidak dibatasi sektor masyarakat tertentu. Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah (Inung) yang perlu diperhatikan dari sosialisasi KPU adalah memberikan pandangan yang luas dan seutuhnya kepada masyaraka. Ibarat  etalase maka yang disampaikan menggambarkan semua hal yang dilaksanakan KPU. Untuk itu, Divisi Sosialisasi di KPU menurut Inung harus menjadi bagian terdepan (front office), sedangkan divisi-divisi yang lain menjadi pendukung (back office). Dia mencontohkan, ketika tahapan logistik berlangsung, maka banyak hal yang baru yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, bisa berupa kotak suara transparan, atau bilik suara yang menggunakan bahan karton kedap air. "Meskipun yang membidangi itu Divisi Logistik, tetapi Divisi Sosialisasi harus bisa menjelaskan ke masyarakat, sehingga pada saatnya nanti masyarakat dapat mencoblos dengan kedaulatan penuh," ujar Inung saat memberikan pengarahan pada Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas), Kamis (1/11/2018) di Senggigi, Nusa Tenggara Barat (NTB).“Jika Divisi Teknis disebut menjadi inti tahapan penyelenggaraan pemilu, Divisi Hukum  yang menyelimuti dalam penanganan sengketa di lembaga pengadilan, dan Divisi Sosialisasi ini yang menjadi etalase atau public relation bagi divisi-divisi yang lain,” tutur Inung di depan Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia. Inung juga menjelaskan divisi sosialisasi dalam menyebarluaskan informasi pemilu harus memperhatikan empat hal penting inti sosialisasi, yaitu kapan memilih, bagaimana tata cara memilih, surat suara apa saja yang dipilih, dan apa yang harus dibawa saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini perlu dilakukan secara masif ke masyarakat untuk mewujudkan pemilih yang berdaulat. “Sosialisasi tersebut dapat dilakukan dengan branding image di berbagai media cetak, elektronik, dan online, setidaknya informasi Pemilu Serentak 17 April 2019. Selain di media, juga bisa memanfaatkan transportasi umum, seperti cover seat di kursi bus dan kereta, dan media informasi lainnya,” jelas Inung. Selain melalui sosialisasi yang dilakukan KPU, tambah Inung, pemilih yang berdaulat juga harus mempunyai kesadaran sendiri untuk mencari informasi-informasi terkait pemilu. Jika kesadaran itu sudah terbangun, maka tumbuh juga kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Hal ini yang mendorong pencapaian target tingkat partisipasi masyarakat sebesar 77,5 persen pada Pemilu Serentak 2019. (hupmas kpu Arf/foto: Irul/ed diR)