Berita Terkini

ANRI Beri Tips Kelola Arsip Bagi Peserta Rakor

Jakarta, kpu.go.id - Kegiataan Rapat Koordinasi dan Tata Kelola Dokumen Arsip Pemilu di Lingkungan KPU RI dan KPU Provinsi/KIP Aceh hari kedua dimulai dengan materi Strategi Pengelolaan Arsip Pemilu yang dibawakan oleh Yaya Daryan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (8/11/2018).Dalam pemaparannya, Yaya memberikan penjelasan mendalam hal yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 meliputi pengertian arsip; SKN, SIKN, JIKN; penyusutan arsip; jadwal retensi arsip (JRA); arsiparis; pengadaan; pengelolaan arsip (dinamis dan statis); pengeloaan arsip perguruan tinggi; autentikasi arsip; peran serta masyatakat; sanksi atas pelanggaran (administrasi dan pidana)Dijelaskan oleh yaya, bahwa penyelenggaraan kearsipan dibagi menjadi tiga bagian diantaranya penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip. Dan untuk pemaparan kali ini dia mengaku hanya fokus pada pengelolaan arsip saja. “Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ucap Yaya.Dia juga menyampaikan bahwa untuk arsip untuk lembaga seperti KPU maka dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu pertama arsip substantif (arsip pemilu) dan kedua arsip fasilitatif (arsip kepegawaian, keuangan, kehumasan dan lainnya). Adapun arsip pemilu bisa dikatakan sebagai hasil dari tahapan penyelenggraan pemilihan umum.Dia mencontohkan arsip pemilu seperti hasil pemilihan anggota DPR, DPD,DPRD, presiden dan wakil presiden,serta kepala daerah dan wakil kepaladaerah. “Ini merupakan salah satu jenis jenis arsip pemilu,” kata Yaya.Diakhir paparannya, Yaya memberikan tips kepada peserta rakor bagaimana mengelola arsip, mulai dari pendekatan daur hidup (life cyle of records)hingga pendekatan arsip berkelanjutan (records continuum). (hupmas kpu ri james/foto: james/ed diR)

Ikuti KGTS Siswa SMAN73 Jakarta Interaktif

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkesempatan singgah di SMAN 73 Jakarta Utara, untuk bersosialisasi dan memberikan pendidikan pemilih Kamis (8/11/2018). Berkolaborasi dengan jajaran Anggota KPU Kota Jakarta Utara dan staf, kegiatan bertema KPU Goes to School (KGTS) ini berlangsung seru dan mengasyikkan. Terlihat dari respon siswa-siswi yang hadir aktif dan interaktif selama mengikuti rangkaian acara yang difasilitasi langsung Komisioner KPU RI Viryan.KGTS SMAN 73 Jakarta jadi sekolah kesekian kali yang didatangi oleh tim sosialisasi dan pendidikan pemilih KPU. Sama dengan KGTS sebelumnya, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan serta kesadaran kepada pemilih pemula untuk aktif terlibat dalam setiap tahapan pemilu. Mereka juga harus menjadi pemilih cerdas, memberikan hak suaranya kepada calon yang diyakini setelah memahami latar belakang calon yang ada.“Karena menjadi pemilih milenial harus melek politik. Jangan bilang satu suara itu tidak penting, salah. Justru dibanyak kesempatan hasil pemilihan maupun pemilu itu ditentukan oleh satu suara,” kata Viryan yang didengarkan secara serius oleh siswa-siswi yang hadir.Tak hanya menerangkan tentang pentingnya partisipasi pemilih pemula di Pemilu 2019, sebelum itu, Viryan yang juga alumni SMAN 73 juga menjelaskan kepada siswa-siswi makna dari keserentakan pemilu nanti. Berbeda dengan daerah lain, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, maka hanya akan ada empat surat suara yang akan digunakan pemilih di TPS. Keempatnya terdiri dari surat suara untuk pemilihan DPR, DPRD provinsi, DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden.Diakhir paparannya, Viryan pun mengajak semua siswa-siswi untuk mengecek hak pilihnya di 2019 melalui ponsel pintarnya masing-masing- Kegiatan pengecekan ini berlangsung menarik dan seru para siswa-siswi berlomba untuk jadi yang pertama melakukan pengecekan hak pilihnya setelah mantan Anggota KPU Kalimantan Barat itu menyediakan souvenir kepemiluan menarik bagi mereka yang berpartisipasi didalamnya.Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Jakarta Utara Arif Budianto serta Yulis Sulistiawati. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

FGD Bahas Ketatnya Kontestasi dan Ancaman Konflik

Yogyakarta, kpu.go.id - Penyampaian materi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) gelombang ketiga di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menghadirkan pembicara Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Gaffar Karim.Gaffar dalam materi FGD-nya menyoroti beberapa hal terkait ketatnya kontestasi di pemilihan serentak lalu serta potensi konflik di yang terjadi ditiga proses pemilihan 2015-2018. Dia mengatakan disetiap pemilihan selalu ada daerah yang dikhawatirkan terjadi konflik dan potensi konflik tersebut berasal dari berbagai sebab.Dilanjutkan Gaffar, sebab konflik tersebut antara lain akibat kurangnya sosialisasi perundang-undangan hingga mengakibatkan perbedaan persepsi. Kedua akibat petahana yang mencalonkan diri kembali dan menggunakan kekuatan sumberdaya (aparat sipil negara) yang dimilikinya untuk memenangkan kontestasi, hingga yang ketiga, kesengajaan ASN untuk ikut terlibat pemenangan proses pemilihan serentak. “Kesengajaan itu terutama terkait dengan pola-pola dana sosial tingkat lokal, itu hanya contoh saja dari 9 hal pokok yang bisa menimbulkan konflik,” tutur Gaffar.Acara pun diselingi tanya jawab dari peserta FGD atas paparan yang telah disampaikan. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)

Orientasi Tugas untuk Melahirkan Kepemimpinan dan Managerial

Jakarta, kpu.go.id - Setelah resmi dilantik, Anggota KPU Provinsi periode 2018-2023 Gelombang II melanjutkan rangkaian kegiatannya dengan mengikuti Orientasi Tugas di Jakarta, Rabu (7/11/2018).Ketua KPU RI, Arief Budiman yang hadir didampingi komisioner lainnya pun berbagi pengalaman yang dimilikinya selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Dia ingin pengalaman tersebut juga diikuti oleh penyelenggara bagaimana memupuk diri menjadi seorang pemimpin (leader), dan juga mengatur (manage) lembaga dalam menjalani tugas kepemiluan.Pada kesempatan itu Arief, memang hanya menitik beratkan paparannya pada dua kata tersebut. Bagaimana managerial itu maintenance sedangkan leader itu develop. “Maintance itu apa yang ada dijaga tapi kalau leader itu menciptakan kreasi,” kata Arief.Dia mencontohkan paparannya pada sebuah mobil yang dari segi manager berarti hanya menjaga agar selalu terawat sementara leader dalam berfikir bagaimana mobil tersebut bisa menjadi sarana sosialisasi selain dikendarai. “Makanya saya berharap pembekalan menghadirkan peran-peran dua tokoh tadi yakni manager dan leader. Jadi peran sekretaris dan anggota KPU penting dalam pembekalan itu,” kata Arief.Kepala Biro SDM KPU RI, Lucky Firnandy Majanto yang hadir menyampaikan bahwa tujuan dari Orientasi Tugas untuk membangun anggota KPU yang memilikiprinsip kuat sebagai penyelenggara pemilu. Melalui orientasi tugas nanti akan terlihat bagaimana mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, efisein dan efektif, dapat dijalankan oleh penyelengggara pemilu. “Dan tentu mengedepankan hal-hal prinsip yaitu integritas berkepribadian kuat jujur dan adil,” ucap Lucky.(hupmas kpu Bil/foto: Ieam/ed diR) 

Pesan Pelantikan 57 Anggota KPU, Berpedoman Pada Prinsip Penyelenggara

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 57 anggota untuk provinsi dan kabupaten/kota dari Kota Mobagu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Jawa Tengah Kabupaten  Pati, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, dan Provinsi Jawa Barat, di Jakarta Rabu (7/11/2018).Hadir memimpin jalannya pelantikan Ketua KPU RI Arief Budiman, didampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan, serta Evi Novida Ginting Manik. Dari Setjen KPU RI hadir Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto serta Wakil Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti.Pada pesannya Arief, mengatakan bahwa proses rekrutmen anggota KPU tidaklah mudah karena membutuhkan kecermatan dan proses panjang. Dia juga berpesan agar anggota KPU baru diberikan menjaga amanah ini bekerja ikhlas.Pada pesan yang lain Arief juga mengajak jajaran KPU provinsi, kabupaten/kota untuk mempedomani prinsip kerja KPU yang sudah di bangun selama ini, yakni bekerja taransparan, penuh integritas dan bekerja dengan penuh solidaritas.Dia juga mengingatkan agar jajaran penyelenggara di provinsi, kabupaten/kota untuk segera beradaptasi dengan tugas yang diemban. “Anda sudah menjadi anggota KPU maka kepatuhan anda hanya pada KPU, jadi amanah ini harus dijaga dengan baik yang sudah diberikan," tutur Arief. (hupmas kpu ieam/foto: ieam/ed diR)

Tata Kelola Arsip Harus dengan Manajemen yang Baik

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Koordinasi dan Tata Kelola Dokumen Arsip Pemilu di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi/KIP Aceh resmi dibuka di Jakarta, Rabu (7/11/2018).Kegiatan yang dibuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim ini sekaligus untuk menyamakan persepsi, memastikan bahwa tata kelola arsip dilakukan dengan mengedepankan dua aspek, pertama menjamin ketersediaan arsip yang memberi kepuasan bagi para penggunanya (user) dan kedua menjamin keselamatan dari arsip itu sendiri. “Arsip sebagai salah satu sumber informasi yang membutuhkan sistem pengelolaan yang tepat.Ketepatan pengelolaan arsip menciptakan efektifitas, efisiensi dan produktivitas bagi organisasi yang bersangkutan,” ujar Arif saat membuka kegiatan.Oleh karena faktor manajemen yang baik menurut dia penting untuk diterapkan dalam pengelolaan arsip ini. Dia meminta agar penyelenggaraan tata kelola arsip tidak dilakukan secara sambilan, tapi harus fokus dan menyeluruh.Sementara itu Kepala Biro Umum Setjen KPU RI Yayu Yuliani, menjelaskan maksud dan tujuandari kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini adalah untuk menyamakan persepsi dan membedah permasalahan tata kelola kearsipan (khususnya arsip pemilu) sesuai peraturaan perundang undang dan ketentuan yang berlaku.Menurut Yayu pengelolaan arsip pemilu sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 14 huruf (b) dimana KPU berkewajiban mengelola, merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang sebagian urusan arsip nasional/arsip nasional republik indonesia (ANRI).Dipenjelasannya yang lain Yayu menyampaikan bahwa peserta pada kegiatan rakor ini berjumlah 138 orang terdiri atas panitia 20 orang; peserta pusat 50 orang (masing masing dari pejabat dan staf); dan peserta Provinsi 68 orang (masing masing provinsi 2 orang terdiri dari kasubag kul dan operator yang menidangi kearsipan).Diakhir pidatonya Yayu berharap peserta dapat mengikuti acara dengan baik dan mengambil pelajaran dari apa yang akan disampaikan oleh para pembicara. (hupmas kpu ri James/foto: James/ed diR)