Berita Terkini

Terkait Putusan MA, Sikap KPU Keluar Usai Salinan TUN

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan sejumlah ahli hukum tata negara guna membahas silang putusan antara Putusan Uji Materi Mahkamah Agung (MA) tentang PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang larangan anggota DPD rangkap jabatan menjadi pengurus partai politik.Pertemuan yang dilakukan sederhana pada intinya meminta masukan dan penjelasan dari para ahli hukum tata negara terutama melihat situasi yang dihadapi KPU dalam menyikapi kedua putusan tersebut. “Hari ini kami baru mendengarkan masukan dari para ahli hukum, jadi jangan tanya KPU memutuskan apa. Kami (juga) masih menunggu satu lagi (salinan) putusan dari PTUN, bunyinya seperti apa baru kami akan ambil kebijakan sikap kami,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di hadapan para wartawan di Kantornya, Rabu (12/11/2018).Arief mengatakan pencermatan penting untuk dilakukan supaya tindaklanjut yang diambil oleh lembaga yang dipimpinnya komprehensif dan tidak saling bertentangan. “Kami harus mengkaji secara utuh seluruh salinan putusan baik dari MK, MA maupun TUN supaya tidak ada perdebatan lagi tentang tindaklanjut oleh KPU,” lanjut Arief.Arief berharap putusan berseberangan semacam ini tidak terjadi lagi diwaktu yang akan datang. Terutama apabila peradilan pemilu di Indonesia sudah benar terbentuk. “Ke depan ini yang menjadi harapan KPU proses peradilan KPU bisa terbentuk sehingga seluruh proses sengketa bisa diselesaikan dalam satu peradilan,” tambah Arief.Untuk diketahui Putusan Uji Materi MK yang dikeluarkan Senin 23 Juli 2018 pada intinya melarang calon anggota DPD di Pemilu 2019 mempunyai jabatan sebagai pengurus partai politik. Berbeda dengan Putusan Uji Materi MA tertanggal 25 Oktober 2018 yang meminta agar calon DPD menjabat pengurus partai politik pada Pemilu 2019 tetap diperbolehkan mengikuti kontestasi. Adapun putusan TUN yang dikeluarkan 14 November 2018 pada intinya membatalkan SK KPU yang mencoret Oesman Sapta Odang yang berlatar belakang pengurus partai politik sebagai calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2019. “Kalau SK dibatalkan maka kami harus terbitkan SK baru,” jelas Arief.Ahli Dorong KPU Ikuti Putusan MKSementara itu tiga ahli hukum yang hadir dalam pertemuan ini sepakat mendorong KPU untuk lebih mengikuti putusan MK dibanding putusan MA. Sebagaimana yang disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari yang memandang bahwa putusan MK final and biding yang mengikat siapapun, termasuk putusan MA yang harus memahami dan mengikutinya dengan baik dan benar. Menjalankan putusan MA atau TUN yang memperbolehkan satu orang calon anggota DPD menjabat pengurus partai politik menurut dia juga telah mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu yang sama dan setara. “Menghilangkan prinsip fairness, dan melanggar prinsip keadilan penyelenggaraan pemilu,” ucap Feri.Pakar Hukum Universitas Udayana, Jimmy F Usfunan menilai bahwa putusan yang dikeluarkan MA terkait uji materi berbeda konteks dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh KPU. Tindakan administratif sendiri menurut dia jelas ranahnya pada PTUN yang sifatnya terakhir, sementara uji materi sifatnya evaluasi peraturan KPU dibatalkan atau tidak. Dia pun mengatakan bahwa saat ini yang bisa diberikan pencerahan kepada KPU apakah tetap menjalankan konstitusionalitas sebagaimana putusan MK atau seolah memberikan keistimewaan kepada satu orang untuk bisa tetap mencalonkan sebagai perseorangan sekaligus menjabat sebagai pengurus partai.Pakar Hukum dari Kolegium Jurist Institute, Auliya Khasanofa menganggap aneh putusan MA yang menyebut aturan pelarangan calon perseorangan DPD menjabat pengurus partai politik baru berlaku untuk pemilu berikutnya. Dia mengatakan bahwa isi dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas hanya mengatur mekanisme Pemilu 2019. “Kalaupun putusan itu sah dalam konteks pencoretan nama satu calon DPD tidak ada satupun yang mengacu pada aturan 2024 tapi 2019, jadi PKPU mengatur bukan untuk pemilu selanjutnya tapi pemilu 2019 akan datang,” jelas Auliya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Kreatif dan Inovatif, Penyelenggara Pemilu Harus Berpikiran Luas

Jakarta, kpu.go.id - Untuk kesekian kali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar kegiatan Orientasi Tugas Anggota Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023 Gelombang V, di Hotel Bidakara, Jakarta Selasa (13/11/2018).Sama dengan sebelumnya, peserta yang berjumlah 180 orang (terdiri dari 150 orang anggota KPU kabupaten/kota dan 30 orang sekretaris KPU kabupaten/kota) akan mendapat pembekalan dan penguatan tentang kepemimpinan dan manajerial guna meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara. Ke-180 peserta ini sendiri berasal dari 7 provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, DIY, Jawa Tengah, Bali, dan Kalteng).Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka secara resmi acara pembekalan memotivasi jajarannya untuk terus meningkatkan kapasitasnya. Sebagai pejabat ditengah masyarakat, penyelenggara pemilu menurut dia harus mampu menjadi pemimpin yang baik. “Karena pemimpin memiliki peran lebih untuk memberi pengaruh dari sekedar memerintah,” ujar Arief sekaligus menjabarkan perbedaan antara kepemimpinan (leadership) dan managerial kepada peserta. Bagi Arief menjadi ketua dan anggota KPU harus memiliki pikiran yang luas, tidak hanya berkutat dengan tugas kepemiluan tapi juga berfikir, berkreasi dan berinovasi untuk membuat pemilu semakin baik. “Banyak hal yang bisa dilakukan namun hal yang terpenting adalah membangun kepercayaan publik serta menjaga kekerabatan antara sesama penyelenggara pemilu,” kata Arief. Sementara itu Wakil Kepala Biro SDM, Wahyu Yudi Wijayanti menjelaskan bahwa kegiatan orientasi tugas dimaksudkan untuk menyamakan tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemilu. Selain itu ditujukan untuk membangun soliditas antar anggota KPU kab/kota dengan sekretariat demi menciptakan suasana kerja yang produktif. (hupmas kpu Yosha/foto: Ieam/ed diR)

Jaga Hak Suara, Mahasiswa Pendatang Urus A5 untuk Pindah Memilih

Jakarta, kpu.go.id - Meski hari pemungutan suara Pemilu 2019 masih enam bulan lagi, namun pengetahuan akan tata cara dan mekanisme memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu diperdalam masyarakat. Khususnya bagi mereka yang 17 April 2019 tidak berada didomisilinya, maka perlu mengetahui bagaimana mekanisme pengurusan pindah memilih untuk memastikan tidak kehilangan hak suaranya.Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Senin (12/11/2018).Pada kesempatan itu Hasyim menjawab pertanyaan dari salah seorang mahasiswa yang khawatir hak pilihnya hilang karena berada di daerah yang bukan sesuai domisilinya di hari pemungutan suara nanti. Oleh Hasyim yang bersangkutan ditenangkan dan diingatkan untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) di PPS lokasinya memilih untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat mencoblos di TPS.Menurut Hasyim mekanisme pindah memilih ini memang penting bagi mahasiswa yang notabene banyak tinggal didaerah tempat mereka menuntut ilmu. Meski begitu, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah memilih tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal. “Kalau pindahnya beda kab/kota satu provinsi maka hanya dapat untuk DPR, DPRD provinsi, DPD dan presiden-wakil presiden. Kalau pindahnya sudah beda provinsi tentu hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden, karena sudah berbeda dapil,” jelas Hasyim.Selain menerangkan tentang pindah memilih, di penjelasan lain Hasyim mengingatkan mahasiswa untuk menjaga diri dari bahaya politik uang dalam pemilu, juga menerangkan akan adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “Tapi di pemilu beda dengan pemilihan serentak. Hanya yang memberi yang dipidana, sementara di pemilihan kepala daerah baik pemberi dan penerima bisa dipidana,” tambah Hasyim.Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata dari KPU ke pihak Undip dan sebaliknya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Games Kepemiluan di Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kota Tangerang

Tangerang, kpu.go.id - Banyak cara bisa dilakukan untuk menyosialisasikan tahapan dan informasi pemilu kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan sejumlah staf KPU RI, KPU Provinsi Banten dan KPU Kota Tangerang, memilih permainan (games), sebagai sarana untuk menguji dan mengukur kemampuan dan pengetahuan masyarakat tentang pemilu. Bertempat di Alun-alun Kota Tangerang Minggu (11/11/2018), games dibuat hanya dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat oleh warga. Pertanyaannya pun sederhana dan mudah untuk dijawab, mulai dari tahapan pemilu, jenis pemilihan pada pemilu hingga jumlah surat suara yang akan dipergunakan pada Pemilu 2019 nanti. Sempat juga ditanyakan kepada warga mekanisme pindah memilih dan berapa surat suara yang diterimanya nanti. Semua pertanyaan tersebut apabila dijawab dengan benar maka diganjar dengan hadiah menarik, mulai dari kaos, jaket hingga boneka. Meski demikian bagi mereka yang tidak mampu menjawab tetap diberikan pemahaman dan suvenir. Antusias masyarakat sudah nampak sejak stan pertama kali dibuka pukul 07.00 WIB. Kesibukan warga yang tengah berolahraga sejenak ditinggal, untuk menjawab soal yang disampaikan. Suasana semakin ramai, karena dilokasi juga tengah berlangsung Karnaval Budaya yang dipentaskan oleh sejumlah elemen warga serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada dilingkungan Kota Tangerang.Hadir dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Supriatna serta Kepala Bagian PAW dan Pengisian Anggota DPR KPU RI, Saukani. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Nilai Pahlawan Hari Ini, Berkarakter Berprestasi Di Bidangnya

Jakarta, kpu.go.id - Semangat patriotisme terasa di Upacara Peringatan Hari Pahlawan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (10/11/2018). Peserta upacara berseragam Korpri dibangkitkan rasa nasionalismenya oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekjen KPU RI Nanang Priyatna yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Pada pesannya, Nanang yang membacakan sambutan Menteri Sosial (Mensos), mengawali provokasi menggelorakan semangat kepahlawanan dengan mengatakan bahwa peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan setiap tahun bertujuan meningkatkan nilai pahlawan dihati sanubari bangsa. Tidak hanya itu peringatan Hari Pahlawan juga bukan semata acara seremonial belaka tapi memiliki sarat makna. ”Bukan hanya prosesi tapi subtansi nilai kepahlawanan di kehidupan sehari-hari,” kata Nanang di Halaman Kantor KPU RI.Pria sehari-hari menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan ini mengingatkan bahwa tema Hari Pahlawan 2018 “Semangat Pahlawan Di Dadaku” harus dipupuk dan ditingkatkan. Terlebih semangat kepahlawanan ini mudah berubah jika tidak dijaga.Nanang mengatakan bahwa bangsa Indonesia juga terus membutuhkan sosok pahlawan baru yang hadir disetiap lini kehidupan berbangsa bernegara. Pahlawan yang hadir dengan jiwa patriotisme berkarakter dan berkemampuan dibidangnya. “Indonesia juga butuh pahlawan dari pemuda yang berpikiran global yang mampu menjadikan Indonesia diperhitungkan di industri 4.0,” tutur Nanang.Di akhir pidato Nanang mengatakan bahwa perjuangan memang ada kata akhir tapi nilai kepahlawanan terus berkelanjutan seiring dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa. “Setiap perjuangan estafet ke perjuangan lainnya. Seperti hari ini semangat Hari Pahlawan bisa ditransformasikan untuk mengentaskan kemiskinan,” pungkas Nanang.Hadir dalam upacara ini, sejumlah pejabat eselon II, staf di lingkungan Setjen KPU Ri. Upacara Peringatan Hari Pahlawan di lingkungan KPU sendiri diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan mengheningkan cipta,  pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 serta pembacaan Pesan Perjuangan. (tim hupmas kpu ri/foto: ieam/ed diR)

Yayu Tutup Rakor Tata Kelola Arsip

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Rakor Tata Kelola Dokumen Arsip Pemilu di lingkungan KPU RI dan KPU Provinsi/KIP Aceh resmi ditutup Kepala Biro Umum Yayu Yuliani di Jakarta, Kamis (8/11/2018).Yayu menyampaikan termakasih atas kerjasama dan materi yang telah disampaikan narasumber mendukung suksesnya kegiatan ini. Dia juga berharap kunjungan ke Kantor Pusat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di hari kedua bermanfaat bagi semua peserta rakor, meningkatkan semangat, motivasi dan menjadi inspirasi bagi semua.Menurut Yayu peran KPU sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 adalah memelihara arsip dokumen pemilu. Dan semua arsip tersebut akan diserahkan ke ANRI untuk disimpan dan dipermanenkan. (hupmas kpu James /foto: James/ed diR)