Berita Terkini

Pentingnya Paham Prinsip dan Etika Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota gelombang III kembali berlanjut dengan pemberian materi kelas oleh tim fasilitator, di Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Materi kelas yang diberikan pada hari ketiga diantaranya : nilai demokrasi dan prinsip pemilu bebas dan adil, etika penyelenggara pemilu, gender dan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta sistem pemilu di Indonesia. Menggunakan metode Building Resources in Democracy, Government, and Election (BRIDGE) suasana masing-masing kelas pun menjadi lebih hidup dan interaktif.  Salah satunya di kelas A, fasilitator yang juga mantan Anggota KPU periode 2007-2012, Abdul Aziz menerangkan pentingnya etika penyelenggara pemilu. “Penyelenggara pemilu adalah aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sangat urgent adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas,” ucap Aziz. Secara garis besar, etika penyelenggara pemilu dibagi ke dalam dua bagian yakni integritas dan profesionalitas, dari integritas kemudian muncul nilai jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas mencakup nilai berkepastian hukum, akuntabilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. “Mandiri, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yang diambil," sambung Aziz Sementara itu, di kelas E, peserta dituntut paham prinsip-prinsip demokrasi."Prinsip-prinsip demokrasi ada empat yaitu kontrol rakyat, kesetaraan rakyat, pemerintahan konstitusional, dan kebebasan individu," papar fasilitator sekaligus pegiat pemilu, Ahsanul Minan. Kegiatan pemberian materi kelas pun akam kembali berlanjut pada esok hari, Minggu 24 Maret 2019 dengan penyampaian materi mengenai tata kelola internal dan pengambilan keputusan; isu pemangku kepentingan kepemiluan dan pengelolaanya; serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu serta strategi advokasi penanganan kasus. (hupmas kpu ri bil/foto: bil/ed diR)

Pengawasan Internal Tingkatkan Kualitas Lembaga dan Penyelenggara

Jakarta, kpu.go.id - Pembenahan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari upaya memperkuat diri menjadi lembaga berkualitas dan penyelenggara berintegritas.   Pembenahan yang saat ini tengah dilakukan salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan tata kerja yang baru, yang didalamnya terdapat pengawasan internal. Melalui pengawasan internal nantinya diharapkan mampu memastikan peningkatan kinerja baik ditingkat pusat hingga daerah. "Pengawasan internal kita lakukan dalam hal pembinaan. Yakni pembinaan untuk organisasi kita lebih kuat," ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting saat menyampaikan paparan pada kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas), di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).    Evi mengatakan aturan terkait tata kerja sesungguhnya sudah lama ada namun tak kunjung mengalami perubahan. Padahal Undang-undang (UU) terkait kepemiluan telah beberapa kali mengalami perubahan.   Aturan tata kerja yang baru ini menurut Evi penting untuk membangun budaya kerja dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemilu.    Aturan tata kerja ini menurut dia sedikit berbeda dengan kode etik yang diatur oleh DKPP. Tata kerja lebih kepada kode perilaku namun tetap hasil harmonisasi atau sesuai dengan aturan DKPP.    Pada kesempatan itu Evi menjelaskan bahwa pengawasan internal juga sebagai rambu yang dapat mencegah penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran, seperti KKN, pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan atau menerima imbalan dari pihak-pihak yang dapat memengaruhi kemandirian. "Kode perilaku diharapkan membuat teman-teman tertib," tambah Evi. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR) 

Perbedaan di Antara Penyelenggara Selesai Ditingkat Bawah

Jakarta, kpu.go.id - Hasil dari proses pemungutan dan rekapitulasi suara pemilu kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perbedaan yang cukup tajam tidak jarang tidak selesai dan mengendap hingga terbawa di tingkat nasional bahkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).  Menghindari hal tersebut berulang, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajarannya serta KPU di daerah untuk menuntaskan perbedaan pandangan ini di tingkat mereka masing-masing. Penyelesaian sejak dini menurut dia untuk menghindari persoalan yang berlarut bahkan terbawa hingga ke MK.    "Kami harapkan dispute antar penyelenggara diselesaikan di tingkat bawah. Jangan apa-apa nanti saja di MK," ujar Bagja yang hadir sebagai pembicara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) PHPU 2019 di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).    Menurut dia, imbas dari persoalan yang berlarut dan terbawa hingga ke MK, banyak di antaranya yang justru memunculkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan PSU menurut dia banyak muncul hal negatifnya seperti jumlah pemilih yang lebih sedikit hingga biaya penyelenggaraan yang mahal. "PSU itu mahal, kalau ada pelanggaran ya diselesaikan dan tidak perlu ada PSU. Karena biaya mahal, belum tentu pemilihnya datang lagi, kesiapan kita juga akan di bawah tekanan," tutur Bagja.   Terkait proses PHPU di MK, Bawaslu sendiri menurut Bagja memposisikan diri sebagai pemberi keterangan yang tujuannya membantu majelis hakim menyelesaikan sengketa. Untuk itu dia meminta kepada sesama penyelenggara untuk tidak terbawa perasaan apabila keterangan yang disampaikan Bawaslu tidak selalu sama. "Teman-teman jangan baperan, memahami peran Bawaslu di sidang MK, kami mengonfirmasi keterangan pemohon," lanjut Bagja.   Pada kesempatan itu, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang bertindak sebagai moderator juga kembali mengajak jajaran KPU untuk menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi potensi sengketa PHPU. "Dokumentasikan, buat kronologi karena ingatan kita itu terbatas," tutup Hasyim. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Segarkan Ingatan Terkait Tata Cara PHPU

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) jadi satu-satunya lembaga yang akan memproses pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat pun diingatkan untuk menyegarkan kembali tata cara bersidang di MK dan mengetahui apa saja berkas yang harus disiapkan dalam mengikuti prosesnya nanti.    Hal tersebut disampaikan Panitera MK, Muhidin saat hadir sebagai narasumber kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) PHPU 2019, Sabtu (23/3/2019) pagi. Di kesempatan itu, pria berkacamata juga meminta jajaran KPU untuk rapi dan teliti dalam bekerja. Semua tahapan pemilu menurut dia harus didasarkan pada aturan perundang-undangan. "Contohnya untuk renvoi, coretan tidak apa asal diparaf. Dan apabila prosesnya sudah sesuai prosedur dan (hasil) perbaikan itu sudah diserahkan kepada para pihak maka dapat dijelaskan kepada majelis," kata Muhidin.   Muhidin pada kesempatan tersebut mengingatkan bahwa objek PHPU legislatif nantinya adalah hasil rekapitulasi nasional yang penetapannya baru dilakukan pada 22 Mei 2019. Meski demikian bagi jajaran KPU tingkat kab/kota sudah bisa mulai mengindentifikasikan hasil rekapitulasi di daerahnya masing-masing untuk disiapkan apabila ada yang menyengketakan. "Jadi setelah rekap nasional ditetapkan bisa langsung diajukan," tambah Muhidin.     Pada kesempatan selanjutnya perwakilan dari MK lainnya juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat memantau proses pengajuan sengketa melalui laman MK.    Melalui layanan click MK masyarakat dapat mengetahui permohonan yang disampaikan berikut dokumennya. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

KPU Harus Bekerja Transparan, Solid dan Berintegritas

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman melantik lima Anggota KPU Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan) 2019-2024 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Pelantikan didasarkan Keputusan KPU nomor 745/PP.-Kpt/05/KPU/III/2019 tanggal 21 Maret 2019.    Arief dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada jajaran yang baru dilantik seraya mengingatkan bahwa menyelenggarakan pemilu butuh konsentrasi, kejujuran dan kerjasama.   Oleh karena itu anggota KPU menurut dia juga harus menjaga integritas dan soliditas selain juga dituntut bekerja transparan dan penuh semangat. "Publik harus dapat mengakses dan kerjakan saja sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, ujar Arief.   Arief di kesempatan itu juga mengingatkan bahwa lembaga yang dipimpinnya ini unik segala kebijakan diputuskan secara bersama-sama dan diputuskan dalam satu rapat pleno yang jumlah pesertanya harus kuorum. "Tidak bisa kebijakannya jalan kalau tidak diputuskan dalam rapat pleno, tidak bisa plenonya jalan kalau tidak kourum, kourum itu dibutuhkan soliditas diantara anggota," pesan Arief.    Hadir dalam pelantikan tersebut anggota KPU Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Viryan, Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten Kalimantan Selatan serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Kepala Biro dan Wakil Kepala Biro SDM.     Adapun nama-nama anggota yang dilantik sebagai berikut : 1.  Murjani, S.Pd., M.I.Kom 2.  Ardiansyah, S.H.I 3.  Muhammad Sunaryo, S.Sos.M.IP 4.  Cicik Agus Sulistiani, S.T 5.  MuhammadHusain, S.Pd.SD (hupmas kpu ri dosen/foto: dosen/ed diR)

Orientasi Tugas Gel III, Peserta Diajak Pahami Berbagai Perspektif

Jakarta, kpu.go.id - Selain paham aturan kelembagaan, peserta Orientasi Tugas Gelombang III juga dituntut paham sistem kerja penyelenggara pemilu lainnya seperti Bawaslu dan DKPP.   Untuk itu, melalui pemberian materi hari kedua ini Anggota DKPP, Muhammad dan Ketua Bawaslu, Abhan diundang sebagai pemateri.   Dimulai dari Muhammad, materi berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu disampaikan kepada 180 Anggota dan Sekertaris KPU Kabupaten/Kota. Dengan gaya penyampaian lugas sekaligus menyentil, Muhammad meminta kepada peserta untuk berhati-hati dalam menjaga sikap dan perilaku. "Jaga itu kehormatan dengan bekerja dengan baik," kata Muhammad.   Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan perspektif penyelenggara pemilu dari sisi pengawasan. Mulai dari tugas dan wewenang Bawaslu sampai putusan pelanggaran administrasi dipaparkan pada kesempatan itu.   Tidak cukup dari perspektif kelembagaan lain sesama penyelenggara, kegiatan Orientasi Tugas juga mengajak peserta paham perspektif kelembagaan KPU dari periode-periode sebelumnya.   Mengundang mantan Komisioner KPU RI periode 2002-2007, Valina Singka Subekti serta mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017, Ida Budhiati. Keduanya menyampaikan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga serta berbagai tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu.   "Sebetulnya penyelenggara pemilu itu seperti bisnis kepercayaan, kalau prosesnya dipercaya maka hasilnya akan dipercaya sehingga tidak ada persoalan mengenai hasil akhir," kata Valina   "Saya mengikuti bagaimana perubahan desain kelembagaan dari waktu ke waktu, itu juga memengaruhi bagaimana bekerjanya penyelenggara pemilu, pemilu tahun 2004 tentu punya tantangan dengan penyelenggara pemilu kali ini," sambung Ida. (hupmas kpu ri bil/foto: arf/ed diR)