Berita Terkini

KPU Berhasil Mentahkan Dugaan Kecurangan di Sidang MK

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon berhasil mementahkan dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Keberhasilan KPU tersebut didukung oleh fakta dan bukti yang diajukan KPU dalam sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh para hakim konstitusi, dalil tentang dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang disebut Pemohon menguntungkan salah satu pihak, nyatanya dianggap tidak beralasan menurut hukum karena Pemohon tidak mampu membuktikan dan menjelaskan keterkaitan dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon). MK juga sependapat dengan KPU, bahwa Situng hanya sebagai bagian keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan tidak terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara. Meskipun terdapat kesalahan input data Situng, hal ini dialami oleh kedua paslon dan sesuai aturan perundangan hasil akhir ditentukan oleh rekapitulasi manual berjenjang, dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI. “Termohon juga telah menyatakan kesalahan yang terjadi dalam Situng tidak serta merta bisa langsung diperbaiki, namun terdapat proses perbaikan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Proses rekapitulasi tersebut juga diikuti oleh pengawas pemilu dan para saksi dari paslon 01 dan 02,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, Kamis (27/6/2019) di Ruang Sidang Utama Gedung MK. Terkait dugaan adanya TPS siluman seperti yang diajukan Pemohon, MK juga menganggap gugatan ini tidak jelas, karena dalil tersebut tidak dapat diperiksa, mengingat pemohon tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud. Begitu juga dengan dugaan DPT tidak wajar sebesar 17,5 juta dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) tidak wajar sebesar 5,7 juta, pihak pemohon tidak mampu membuktikan bahwa dugaan tersebut menguntungkan salah satu paslon. MK justru menjelaskan adanya DPK tersebut bagian dari upaya KPU dalam melayani hak pilih masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. MK juga menyampaikan pihak termohon juga telah melakukan koordinasi dalam penetapan DPT dan perbaikan DPT beberapa kali bersama peserta pemilu dan perwakilan paslon 01 dan 02, mulai dari DP4, DPS, DPT, DPTHP-1, DPTHP-2 dan DPTHP-3 yang kemudian dijadikan rujukan dalam pemungutan suara 17 April 2019. (hupmas KPU Arf/foto: ieam/ed diR)

MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Jakarta, kpu.go.id – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menemui babak akhir. MK mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (27/6/2019) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, malam.  Putusan MK ini dihasilkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, selaku anggota.  Anwar sebelumnya mengawali sidang dengan menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan putusan yang dihasilkan ini dapat dipertanggungjawabkan. Putusan menurut dia juga tidak akan memuaskan seluruh pihak, sehingga dirinya meminta putusan tersebut tidak dijadikan ajang saling menghujat dan memfitnah yang dapat memecah belah bangsa Indonesia. “Kami siap mempertanggungawabkan putusan ini kepada Allah SWT sesuai amanah dalam Surat An-Nisa ayat 58 dan 135, surat Al-Maidah ayat 8, seperti yang disampaikan Pemohon dan Pihak Terkait. Kami telah berijtihad dan berusaha semaksimal mungkin dalam mengambil putusan yang didasari fakta dan bukti di persidangan,” tutur Anwar saat membuka sidang.  Pada kesempatan tersebut, MK juga menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang (UU), kewenangan MK mengadili perselisihan hasil penghitungan suara. Terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu menjadi kewenangan Bawaslu.  Pembacaan Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dilakukan langsung oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian, dimulai pada pukul 12.40 WIB dan berakhir pada pukul 21.16 WIB. Kemudian pada pukul 21.49 WIB dilakukan penandatanganan dan penyerahan salinan putusan MK kepada para pihak, yaitu pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (hupmas KPU Arf/foto: ieam/ed diR)

Sakit dan Meninggalnya Penyelenggara Pemilu Alamiah

Jakarta, kpu.go.id – Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapati kesimpulan bahwa sakit dan meninggalnya penyelenggara Pemilu 2019 baik sebelum ataupun pasca hari pemungutan suara adalah sebuah kejadian natural atau alamiah. Sebab dari berjatuhannya para petugas ini juga disebut karena mereka memiliki riwayat penyakit, khususnya kardiovaskular. “Satu hal yang penting adalah bahwa kematian dan kesakitan yang terjadi dikarenakan sebab alamiah,” ujar peneliti dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM, Abdul Gaffar yang hadir bersama tim saat menggelar konfrensi pers di Media Center KPU RI, Rabu (25/6/2019). Gaffar melanjutkan bahwa sakit dan kematian yang terjadi tidak semua terkait dengan proses pencoblosan. Ada juga sebagai contoh yang sakit atau meninggal dunia karena kesibukan, aktivitas diluar tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Sementara itu Dekan Fakultas Psikologi UGM Prof dr Faturochman mengatakan bahwa ada keterkaitan antara beban kerja yang tinggi (aktivitas sehari-hari) dengan keterlibatan mereka sebagai penyelenggara pemilu. Faktor kelelahan menurut dia membuat penyelenggara sakit atau sampai meninggal dunia. Oleh karena itu pada paparannya yang lain Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) prof dr Ova Emilia mengusulkan agar dilakukan pengecekan kesehatan baik fisik maupun mental pada proses rekrutmen petugas. Peneliti lain dari FKKMK UGM, Doni menambahkan bahwa untuk mengetahui sebab meninggalnya petugas pemilu, peneliti melakukan otopsi verbal. Hasilnya para petugas yang meninggal berusia 46-67 tahun, 80 persen melaporkan adanya riwayat penyakit kardiovaskular dan 90 persen memiliki riwayat merokok. Sebagai informasi, kajian lintas disiplin yang dilakukan UGM dilakukan mulai pertengah Mei hingga pertengahan Juni 2019. Adapun lingkup penelitian tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di 400, TPS dengan responden sebanyak 212 orang. KPU RI Apresiasi Hasil Kajian UGM Sementara itu Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi hasil kajian yang dilakukan oleh UGM. Hasil ini menurut dia menandakan bahwa sakit dan meninggalnya petugas alami atau bukan dikarenakan penyebab yang disengaja. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-ieam/ed diR) Press Release UGM klik disini Hasil Kajian UGM klik disini

Daftar 270 Daerah Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (24/6/2019) mengundang partai politik, Bawaslu, DKPP dan LSM pemerhati kepemiluan untuk membahas bersama rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020. Sebagaimana disampaikan bahwa Pemilihan yang akan digelar 23 September 2020 ini akan digelar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten serta 37 kota). Berikut daerah-daerah yang akan melaksanakan pemilihan serentak gelombang keempat tersebut. Provinsi: Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Kota: Medan, Binjai, Sibolga, Tanjung Balai, Gunung Sitoli, Pematangsiantar, Solok, Bukittinggi, Dumai, Sungai Penuh, Metro, Bandar Lampung, Batam, Depok, Pekalongan, Semarang, Magelang, Surakarta, Blitar, Surabaya, Pasuruan, Cilegon, Tangerang Selatan, Denpasar, Mataram, Banjarbaru, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Bontang, Bitung, Manado, Tomohon, Palu, Ternate, Tidore Kepulauan, Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018). Kabupaten: Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Asahan, Mandailing Natal, Samosir, Karo, Nias, Nias Selatan, Simalungun, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Solok, Agam, Pasaman, Lima Puluh Kota, Dharmasraya, Solok Selatan, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Indragiri Hulu, Bengkalis, Kuatan Singingi, Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Pelalawan, Kepulauan Meranti. Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Ogan Komering Hulu, OKU Selatan, Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, Penukal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Seluma, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Pesisir Barat, Bangka Tengah, Belitung Timur, Bangka Barat, Bangka Selatan, Lingga, Bintan, Karimun, Natuna, Kepulauan Anambas, Sukabumi, Kab Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Karawang, Pangandaran, Kab Pekalongan, Kab Semarang, Kebumen, Rembang, Purbalingga, Blora, Kendal, Sukoharjo, Wonosobo. Wonogiri, Purworejo, Sragen, Klaten, Pemalang, Grobogan, Demak, Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Ngawi, Jember, Lamongan, Ponorogo, Kab Blitar, Situbondo, Kediri, Sumenep, Gresik, Kab Malang, Mojokerto, Pacitan, Trenggalek, Sidoarjo, Tuban, Banyuwangi, Kab Serang, Kab Pandeglang, Karang Asem, Badung, Tabanan, Bangli, Jembrana, Bima, Lombok Tengah, Dompu, Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Utara, Sumba Barat, Manggarai Barat, Sumba Timur, Manggarai, Ngada, Belu, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Malaka, Kapuas Hulu, Ketapang, Sekadau, Bengkayang, Melawi, Sintang, Sambas, Kotawaringin Timur, Banjar, Tanah Bumbu, Kab Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolmong Timur, Bolmong Selatan, Poso, Toli-Toli, Tojo Una-Una, Banggai, Sigi, Banggai Laut, Morowali Utara, Pangkajene Kepulauan, Barru, Gowa, Maros, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Bulukumba, Tana Toraja, Kepulauan Selayar, Toraja Utara. Konawe Selatan, Muna, Wakatobi, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Bone Bolango, Gorontalo, Pohuwato, Mamuju, Majene, Mamuju Utara, Mamuju Tengah, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Boven Digoel, Merauke, Pegunungan Bintang, Asmat, Nabire, Warofen, Yahukimo, Keerom, Supiori, Membramo Raya, Yalimo, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak serta Manokwari Selatan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Gelar Uji Publik Draft PKPU Tahapan Pemilihan Serentak 2020

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020, Senin (24/6/2019). Uji publik turut dihadiri partai politik peserta pemilu 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta LSM pemerhati kepemiluan. Dari KPU RI sendiri hadir Ketua Arief Budiman, Anggota Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Viryan serta Pramono Ubaid Tanthowi. Uji publik dibuka Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang sekaligus menjelaskan bahwa Pemilihan Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten serta 37 kota) dan tindaklanjut atas Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah UU 8 Tahun 2015 dan diubah kembali dalam UU 10 Tahun 2016. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam penjelasan berikutnya mengatakan bahwa Pemilihan Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah akan digelar pada Rabu 23 September 2020. Penetapan hari dan tanggal tersebut telah sesuai dengan perintah UU 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6 bahwa Pemilihan Serentak Gelombang Keempat (hasil Pemilihan 2015) akan digelar dibulan kesembilan. “Di September itu ada lima kali hari Minggu, dan kita ambil Rabu,” tutur Pramono. Secara khusus, beberapa yang perlu mendapat perhatian oleh partai politik menurut Pramono terkait Pemilihan Serentak 2020 ini adalah waktu pencalonan dimana prosesnya akan dilakukan pada 28-30 April 2020. Juga waktu penetapan pasangan calon yang prosesnya dilakukan pada 13 Juni 2020. Hal lain yang juga ditekankan oleh Pramono terkait pencalonan adalah proses pendaftaran bagi bakal calon jalur perseorangan yang di Pemilihan Kepala Daerah diatur dan dibolehkan. Menurut dia mereka yang ingin maju melalui jalur independen harus mengawalinya dengan mengumpulkan dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimana KPU ditiap daerah penyelenggara nantinya akan mengumumkan syarat minimal dukungan pada 28 November-8 Desember 2019. “Penyerahan untuk pemilihan gubernur 28 Februari-3 Maret 2020 dan untuk pemilihan bupati/walikota 2-6 Maret 2020,” tutur Pramono. Sementara itu pada sesi masukan dan tanggapan, sejumlah partai politik menyampaikan beberapa gagasannya. Politisi Partai NasDem, I Gusti Putu Artha mengingatkan pentingnya mengawal proses penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terutama bagi daerah yang kepala daerahnya maju kembali sebagai petahana (incumbent). Hal lain disampaikan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati yang menekankan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih terutama sinkronisasinya dengan data pemilih yang telah ada pasca Pemilu 2019. Hal lain yang juga mengemuka dari tanggapan maupun masukan dari peserta uji publik adalah penegasan regulasi terkait mekanisme penggantian calon apabila yang bersangkutan berhalangan tetap. Terutama mereka yang tidak dapat lagi mengikuti proses pemilihan kepala daerah mendekati hari pemungutan suara. Dikesempatan selanjutnya, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin mengajak semua untuk mencermati kembali tanggal-tanggal yang tertuang dalam rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020, khususnya apakah ditanggal tersebut beririsan dengan hari besar keagamaan. Dia juga sepakat bahwa uji publik perlu untuk mengupas hal teknis yang dianggap kurang selama pelaksanaan Pemilihan Serentak sebelumnya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Waktu Penetapan Rekapitulasi Telah Disepakati Seluruh Pihak

Jakarta, kpu.go.id – Kesaksian yang menguntungkan Termohon kembali tersaji di Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Jumat (21/6/2019). Saksi Chandra Irawan yang dihadirkan Pihak Terkait menjelaskan tentang proses rekapitulasi nasional yang berlangsung di KPU RI 4-21 Mei 2019 lalu. Dalam kesaksiannya, Chandra mengatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang sekira dilakukan pada pukul tiga dini hari merupakan kesepakatan bersama termasuk oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Saya akan bertanya satu hal, saudara saksi apakah pada tanggal 21 Mei sekitar jam 3 dini hari para saksi setuju pengesahan dilakukan pada saat itu juga ?," tanya Juru Bicara Termohon, Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Setuju, bahkan saya sempat berbisik ke 02 agar itu disahkan segera," jawab Chandra. Jawaban Chandra di muka sidang itu sekaligus menepis kecurigaan pemohon perihal waktu penetapan yang dilakukan pada saat senyap ketika kebanyakan masyarakat terlelap. Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Anwar Usman itu, fakta menarik terungkap mulai dari tidak adanya keberatan perolehan suara selama rekapitulasi, keakraban para pihak, sampai adanya pembubuhan tanda-tangan kader Partai Amanat Nasional, Ibnu pada Surat Keputusan Penetapan Hasil Rekapitulasi sehari setelah penetapan yakni tanggal 22 Mei 2019. (hupmas kpu bil/foto: JAP/ed dIR)