Jakarta, kpu.go.id - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali berlanjut dengan agenda sidang medengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon, di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sebanyak lima belas orang saksi ditambah dua ahli dihadirkan pihak pemohon dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman itu. Pada kesempatan pertama, Saksi Pemohon, Agus Maksum memberikan keterangannya di muka sidang. Yang bersangkutan menuding ada 17,5 juta DPT tidak wajar yang kerap disebutnya dengan kata "siluman". Sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi yang diwakili tiga juru bicara yakni Ketua Tim Kuasa Hukum Ali Nurdin, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Viryan. Ditemui usai sidang diskors, Hasyim menyebut keterangan saksi terkait data 17,5 juta DPT yang disebut bermasalah tidak relevan. Bahkan yang bersangkutan tidak bisa meyakini apakah hadir atau tidak pada hari pemungutan suara. “Dan tidak bisa diyakini apakah jadi suara apa tidak maka kesimpulannya tidak relevan dengan jumlah perolehan suara,” ujar Hasyim. Hasyim juga menyebut bahwa sejumlah keterangan yang disampaikan saksi justru menguntungkan Termohon. Seperti saat yang bersangkutan mengakui bahwa kewenangan menentukan Nomor Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah kewenangan Dirjen Dukcapil. Dikesempatan yang lain Ketua KPU Arief Budiman menyebut keterangan yang disampaikan saksi sesungguhnya telah dijawab seluruhnya oleh Termohon pada sidang sebelumnya. Tidak hanya lisan, bahkan jawaban atas keterangan saksi telah disajikan dalam bentuk buku. "Saya mohon tidak digunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan, manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata enggak, begitu kita klarifikasi kan ya invalid iya. Tetapi KPU sudah menjelaskan semua termasuk menyelesaikan seluruh data-data yang disebut ganda tadi, bahkan terakhir kan disampaikan saksi hanya tersiksa 200 ribu dan itu masih dugaan ganda 200 ribu yang kemudian kita verifikasi di lapangan,” jelas Arief. (hupmas kpu bil/foto: JAP/ed diR)