
Jakarta, kpu.go.id - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) muncul salah satunya karena adanya ketidaksamaan persepsi penyelenggara dan peserta pemilu terkait regulasi. Oleh karena itu sedari dini baik penyelenggara dan peserta pemilu perlu meningkatkan kembali pengetahuannya atas isi dari aturan kepemiluan yang digunakan pada Pemilu 2019 ini. "Karena pemahaman regulasi tidak sama maka muncul lah sengketa. Kalau peserta pemilu paham aturan, penyelenggara paham tidak akan ada sengketa," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa PHPU Pemilu 2019 di Jakarta Jumat (22/3/2019). Menurut Arief perlu juga regulasi mengenai aturan kepemiluan ini disosialisasikan secara masif kembali kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu. Agar tercapai kesamaan pemahanan regulasi. "Makanya menyosialisasikan regulasi yang keluar itu penting," lanjut Arief. Dan konsolnas juga menurut Arief adalah upaya agar pemahaman jajaran penyelenggara menjadi lebih baik dan sebagai bekal dalam menghadapi potensi sengketa pemilu nanti. "Tiga hari kedepan penting dalam perjalanan pemilu kita, karena anda salah satu faktor kesuksesan pemilu kita. Anda kerja sepanjang tahun, kerja keras tapi dipersoalkan maka harus dapat membuktikan kerja anda benar sesuak aturan," tambah Arief. Sementara itu Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Sigit Joyowardono mengatakan bahwa tujuan konsolnas adalah untuk mempersiapkan diri menghadapi sengketa setelah KPU menetapkan hasil. Kegiatan ini juga untuk mengoordinasikan peran yang dimiliki KPU RI, prov, kab/kota khususnya menghadapi persoalan sengketa. "Kedua maksud kegiatan ini mengelola menyusun seperti apa langkah antisipasi kita terhadap sengketa untuk mencapai satu pemahaman yang sama dalam mengelola sengketa. Seperti apa SOP ketika kita menghadapi persoalan sengketa ini," tutur Sigit. Sigit juga melaporkan bahwa jumlah peserta untuk gelombang kedua sebanyak 364 orang, mereka para komisioner dan kasubag yang berasal dari 11 provinsi 171 kab/kota. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)