Berita Terkini

Tingkatkan Kesiapan Diri Hadapi Potensi PHPU Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Di sesi pembekalan pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kab/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden diisi dengan pemaparan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari.  Pria yang mengkoordinatori divisi hukum meminta jajarannya untuk menyiapkan diri menghadapi potensi perselisihan hasil pemilu yang sangat besar kemungkinannya terjadi pasca 17 April 2019. "Usai pemilu pasti akan ada pihak yang tidak puas. Kursi presiden hanya satu, wapres satu, DPR 575, maka kita harus mempersiapkan diri menghadapi pihak yang kecewa. Kalau tidak kita akan kerepotan," ujar Hasyim dihadapan peserta rakor yang membawahi divisi hukum di 11 provinsi, 171 kab/kota, Jumat (22/3/2019).   KPU RI sendiri menurut Hasyim telah mengindentifikasi sejumlah potensi munculnya PHPU. Beberapa di antaranya seperti untuk pencalonan, calon yang dibatalkan karena pidana berkekuatan hukum tetap besar kemungkinannya mengajukan sengketa.    Untuk proses daftar pemilih menurut Hasyim juga potensi memunculkan potensi sengketa terutama karena kini memilih diwajibkan memiliki KTP-el, sementara masih belum semua orang memilikinya.    Sementara terkait pemungutan dan penghitungan suara, besar kemungkinan prosesnya nanti akan digugat karena banyak hal, bisa jadi prosesnya yang dianggap tidak cermat, tidak transparan, atau di anggap manipulatif. Oleh karena itu dia meminta jajaranya rapi dalam hal pendokumentasian. "Semua proses kita harus menyiapkan berita acara, karena memori kita terbatas," tambah Hasyim.   Melihat beberapa potensi sengketa yang muncul di kemudian hari tersebut, Hasyim pun meminta jajarannya kembali membuka peraturan perundang-undangan agar dapat memahami dan menguasai aturan yang berlaku.    Turut hadir dalam sesi pemaparan, Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Ilham Saputra,  perwakilan 11 KPU provinsi dan 171 kab/kota yang membidangi divisi hukum. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Samakan Pemahaman Regulasi untuk Minimalisir Potensi Sengketa

Jakarta, kpu.go.id - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) muncul salah satunya karena adanya ketidaksamaan persepsi penyelenggara dan peserta pemilu terkait regulasi. Oleh karena itu sedari dini baik penyelenggara dan peserta pemilu perlu meningkatkan kembali pengetahuannya atas isi dari aturan kepemiluan yang digunakan pada Pemilu 2019 ini.    "Karena pemahaman regulasi tidak sama maka muncul lah sengketa. Kalau peserta pemilu paham aturan, penyelenggara paham tidak akan ada sengketa," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa PHPU Pemilu 2019 di Jakarta Jumat (22/3/2019).   Menurut Arief perlu juga regulasi mengenai aturan kepemiluan ini disosialisasikan secara masif kembali kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu. Agar tercapai kesamaan pemahanan regulasi. "Makanya menyosialisasikan regulasi yang keluar itu penting," lanjut Arief.   Dan konsolnas juga menurut Arief adalah upaya agar pemahaman jajaran penyelenggara menjadi lebih baik dan sebagai bekal dalam menghadapi potensi sengketa pemilu nanti. "Tiga hari kedepan penting dalam perjalanan pemilu kita, karena anda salah satu faktor kesuksesan pemilu kita. Anda kerja sepanjang tahun, kerja keras tapi dipersoalkan maka harus dapat membuktikan kerja anda benar sesuak aturan," tambah Arief.     Sementara itu Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Sigit Joyowardono mengatakan bahwa tujuan konsolnas adalah untuk mempersiapkan diri menghadapi sengketa setelah KPU menetapkan hasil. Kegiatan ini juga untuk mengoordinasikan peran yang dimiliki KPU RI, prov, kab/kota khususnya menghadapi persoalan sengketa.     "Kedua maksud kegiatan ini mengelola menyusun seperti apa langkah antisipasi kita terhadap sengketa untuk mencapai satu pemahaman yang sama dalam mengelola sengketa. Seperti apa SOP ketika kita menghadapi persoalan sengketa ini," tutur Sigit.    Sigit juga melaporkan bahwa jumlah peserta untuk gelombang kedua sebanyak 364 orang, mereka para komisioner dan kasubag yang berasal dari 11 provinsi 171 kab/kota. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR) 

Jalan Kaki 600 Km, Bahagia Diterima Anggota KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Raut bahagia terpancar dari wajah Sugeng Wastomo, pemuda asal Gunung Kidul yang berhasil menuntaskan niatnya berjalan kaki 600 Km (Gunung Kidul-Jakarta). Upayanya untuk sampai Ibukota, (lebih tepatnya Kantor KPU RI) sekaligus membawa misi mengajak masyarakat menyukseskan pemilu damai dengan menjunjung persatuan dan kesatuan.    Tiba di Kantor KPU, Sugeng pun disambut Anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Pria asal Banjarnegara mengaku salut dan bangga dengan perjuangan yang ditunjukkan Sugeng tersebut. "Saya berharap mas Sugeng menjadi inspirasi bagi kita semua khususnya pemuda untuk memberikan sumbangsihnya bagi bangsa dan negara," kata Wahyu saat menyambut di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (22/3/2019) malam.    Wahyu pun menitipkan harapan kepada Sugeng agar selalu bersemangat dalam menegakkan demokrasi positif di Indonesia. Kedepan dia meminta agar Sugeng tidak berhenti untuk menyadarkan masyarakat pentingnya persatuan dan kesatuan. "Mudah-mudahan setelah ini tidak berhenti menjadi duta pemilu damai untuk Indonesia, khususnya Gunung Kidul," tambah Wahyu.      Sementara itu Sugeng yang juga aktif di Ormas Pemuda Pancasila (PP) mengaku senang bisa tiba di Ibukota dengan selamat. Apalagi sesampainya di Jakarta dirinya juga mendapat sambutan dan kawalan dari rekan-rekannya di Pemuda Pancasila untuk kemudian menuju Kantor KPU RI.    Sugeng pun berharap upayanya ini bisa berdampak pada pemilu di Indonesia yang akan berlangsung tidak kurang dari satu bulan lagi.    Lebih jauh, Sugeng pun memanfaatkan pertemuannya dengan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk meminta tandatangan, sebagai bukti dirinya telah tiba di Jakarta setelah berjalan 16 hari dari Gunung Kidul. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Merdeka Dalam Mengambil Keputusan

Jakarta, kpu.go.id - Setelah resmi dibuka pada Kamis (21/3/2019) malam, kegiatan Orientasi Tugas KPU Kabupaten/Kota Gelombang III kembali berlanjut dengan pengayaan langsung dari Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. Dalam arahannya, Evi meminta kepada 180 peserta yang hadir untuk terus memegang teguh prinsip kemandirian dalam mengambil keputusan sehingga tidak takut dan tergantung pihak-pihak tertentu. “Jadilah orang yang merdeka, mandiri, bebas tidak punya beban dalam mengambil keputusan. kasian saya melihat orang yang tidak mandiri dan merdeka karena dia pasti terbebani," tegas Evi di Jakarta, Jumat (22/3/2019). Selain menanamkan prinsip kemandirian kerja, melalui kesempatan itu, Evi menjelaskan sejumlah materi fundamental yang harus dipahami peserta mulai dari tahapan proses pembuatan PKPU, mekanisme dan hubungan kerja, jenis-jenis rapat pleno, sampai prinsip dan prilaku penyelenggara pemilu. “Bebas praktek korupsi ini paling penting. Tidak memperkaya diri baik dari gratifikasi maupun penggunaan anggaran negara. Kalau kita ingin jadi bangsa yang besar semua itu tinggalkan,” tutur perempuan asal Sumatera Utara. Terakhir, dalam paparannya, Evi menyampaikan pentingnya Whistle Blowing System dalam rangka pengawasan internal. Melalui sistem ini dia berharap laporan penyelenggara pemilu yang terlibat kasus etik di DKPP dapat diminimalisir. (hupmas kpu bil/foto: arf/ed diR)

Makna Leader dan Manager, Buka Orientasi Anggota KPU Gelombang III

Jakarta, kpu.go.id - Berbeda dengan lembaga kebanyakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki cara kerja yang unik di mana kebijakan lembaga ditentukan oleh Komsioner dan Sekretariat. Untuk memahami perbedaan fungsi keduanya, Ketua KPU, Arief Budiman dalam pembukaan Kegiatan Orientasi Tugas 180 Anggota KPU Kabupaten/Kota Gelombang III menyampaikan pentingnya pemahaman peserta mengenai Leader dan Manager. "Kira-kira di KPU akan ada dua pihak, satu berperan menjadi manager dan satu lagi leader. Managernya itu Sekretaris sedangkan leadernya komisioner,” ungkap Arief di Jakarta, Kamis (21/3/2019) malam. Leader memiliki ciri innovate di mana seorang leader akan terus berfikir out of the box sebagai terobosan lembaganya, sementara manager berperan sebagai administrator yang tugasnya mencatat kebijakan tersebut. Pada kesempatan itu Arief pun bertanya kepada beberapa peserta (terutama mereka para petahana) inovasi apa yang telah dilakukan selama menjabat di KPU. Ada yang menjawab berinovasi memutar jingle pemilu 2019 di supermarket sampai inovasi Rumah Pintar Pemilu Keliling. “Kalau leader itu create value, manager counts value. Leader itu develop kalau manager maintenance. Nah kalau anda tidak pernah kembangkan sesuatu di tempat anda tidak boleh klaim kalau anda jadi leader,” tegas Arief. Selama pembekalan Orientasi tugas, Arief menceritakan pengalamannya bekerja bersama enam komisioner serta satu sekjen. Arief berharap pengalamannyatersebut dapat memacu dan menjadi penyemangat dalam menjalankan nilai soliditas dan leadership dalam kelembagaan. (hupmas kpu ri bil/foto: arf/ed diR)

Anggota KPU Baru Jangan Sia-Siakan Amanah

Jakarta, kpu.go.id - Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah amanah yang tidak diterima oleh semua orang. Oleh karena itu kepercayaan yang telah diberikan oleh negara tidak boleh disia-siakan dengan bekerja keras, profesional dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman saat melantik 5 Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024, di Jakarta, Kamis (21/3/2019) malam. Pria asal Jawa Timur menambahkan bahwa untuk dapat terpilih menjadi anggota KPU harus melalui proses yang rumit dan tidak mudah, untuk itu dia meminta agar anggota yang baru dilantik membuktikan kapasitasnya. "Maka dari itu kami berharap anda semua bisa menjalankan amanah dengan baik, karena menentukan lima nama ini resikonya berat, di antara begitu banyak protes, gangguan, gugatan. Jangan sia-siakan apa yang sudah kita kerjakan bersama timsel,” pinta Arief. Lebih lanjut Arief juga berpesan agar jajarannya yang baru ini menjaga prinsip transparan dan berintegritas dalam setiap tugas. “Apa yang jadi hak dan kewajiban anda, itu anda kerjakan, tapi yang bukan jangan pernah ikut campur,” tambah Arief. Untuk diketahui informasi, lima anggota yang dilantik kali ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 741/-Kpt/05/KPU/III/2019. (hupmas kpu ri bil/foto: arf/ed diR)