Berita Terkini

Santunan untuk Penyelenggara Adhoc di Kota Bekasi

Jakarta, kpu.go.id – Jumat, (12/7/2019) pagi jadi kesempatan berbahagia bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bertemu langsung dengan keluarga ahli waris penyelenggara pemilu (KPPS) di Kota Bekasi yang wafat pasca hari pemungutan suara. Ada 10 perwakilan keluarga yang hadir pada pertemuan yang digagas KPU Kota Bekasi ini sekaligus untuk menyampaikan santunan kepada para ahli waris yang tetap tegar usai ditinggal oleh anggota keluarganya yang ditasbihkan sebagai pejuang demokrasi. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU RI Ilham Saputra, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron serta Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni beserta jajaran. Ilham dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dedikasi para penyelenggara pemilu yang wafat dan meyakini bahwa kerja keras yang telah mereka lakukan adalah bentuk kesungguhan untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa. “Karena saya melihat dari sekian yang meninggal adalah orang yang berdedikasi, sehingga kami ucapkan terima kasih atas pekerjaan yang dilakukan menyelesaikan Pemilu 2019,” tutur Ilham. Dia juga mengatakan bahwa santunan yang diberikan tidak akan bisa menggantikan anggota keluarga yang telah tiada namun diharapkan bisa meringankan beban yang ada. “Sekali lagi santunan ini upaya kami untuk meringankann beban bapak/ibu semua,” imbuh dia. Lebih lanjut Ilham menyampaikan melalui santunan yang diberikan sekaligus menegaskan apa yang dialami oleh para petugas adhoc murni karena faktor kelelahan dan adanya riwayat penyakit dari almarhum. “Tidak ada kemudian bilang meninggalnya KPPS adalah hal yang disengaja. Tidak ada motif kita menghabisi penyelenggara atau keluarga kita sendiri,” tambah Ilham. Sementara itu Herman Khaeron juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya para petugas adhoc selama proses Pemilu 2019. Dia berjanji untuk membawa hal ini pada pembahasan di DPR, khususnya saat mengevaluasi pemilu. “Secara utuh kita akan evaluasi usai pemilu selesai. Kenapa DPR belum evaluasi, kita tunggu sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai pileg,” ucapnya Politisi Partai Demokrat berharap melalui evaluasi di parlemen nanti akan muncul masukan guna perbaikan pemilu kedepan. Terutama yang menyangkut perlindungan terhadap penyelenggara adhoc. “Kalau komitmen DPR dan KPU RI, Bawaslu RI jelas, kami menyetujui asuransi. Tapi fiskal kita juga tidak mudah ada aturan aturannya, sehingga pada waktu kami putuskan sangat terkendala dengan sistem keuangan negara,” ungkap Herman. Ditempat yang sama Nurul Sumarheni mengatakan selain dari KPU, perhatian terhadap keluarga petugas KPPS yang wafat juga datang dari pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kota Bekasi. Menurut dia petugas yang wafat diketahui mempunyai riwayat penyakit dan kelelahan akibat padatnya tugas menyelesaikan rekapitulasi suara. “Seperti Solahudin menjadi petugas KPPS pertama yang meninggal di Kota Bekasi. Karena kelelahan memicu kecelakaan,” pungkasnya. Ke-10 petugas KPPS di Kota Bekasi yang wafat dan ahli waris menerima santunan antara lain Abdul Rohim, Ahmad Salahudin, Herlan, Siswanto, Fransiskus Asis Ismantara, Rohim Wirawan, Tamad Maulana Ahmad, Nurali, Sudirdjo, Icang, Sony Soemarsono. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Aspek Formil Permohonan PHPU Menentukan Kelanjutan Sidang

Jakarta, kpu.go.id – Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki hari ketiga, Kamis (11/7/2019). Namun dari sidang yang berlangsung dalam tiga panel tampak beberapa pemohon yang belum sepenuhnya siap dan kurang memerhatikan aspek formil pengajuan permohonan sengketa PHPU, padahal hal tersebut menentukan kelanjutan sidang-sidang berikutnya. “Para pemohon harap perhatikan, ini adalah sidang pemeriksaan pendahuluan, fokus disini. Jadi jangan dulu berpikir untuk menghadirkan saksi di sidang, tetapi perhatikan aspek formil persidangan, penuhi dulu ketentuan beracara di MK ini. Perlu diingat, tidak semua akan diterima dan dilanjutkan, bisa ditolak jika tidak jelas permohonannya, jadi semua harus diperjelas dan lengkap aspek formilnya di sidang pendahuluan ini” pinta Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bertugas di panel 1. Arief menjelaskan, sidang berikutnya minggu depan adalah memberi kesempatan kepada pihak terkait, pihak termohon KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban. Hakim konstitusi juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan permohonan diterima dan dilanjutkan, atau ditolak. Baru kemudian amar putusan akan dibacakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019. Sidang hari ketiga ini digelar untuk 9 provinsi, 66 partai politik (parpol), 2 perorangan dan 5 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), totalnya ada 73 perkara. Sidang panel 1 memeriksa 25 perkara, yaitu permohonan 13 pemohon parpol dan 2 DPD dari Sumatera Utara, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 1 DPD dari Papua Barat. Sidang panel 2 memeriksa 26 perkara, yaitu 14 pemohon parpol dari Maluku, 3 pemohon parpol dari Gorontalo, 2 pemohon parpol dari DIY dan 7 pemohon parpol dari Kepulauan Riau. Sidang Panel 3 memeriksa 22 perkara, yaitu 6 pemohon parpol dari Sumatera Barat, 8 pemohon parpol, 1 perorangan dan 2 DPD dari Sulawesi Tenggara dan 5 pemohon parpol dari Kalimantan Timur. (Hupmas KPU Arf/Foto; Ieam/ed diR)

Berbagi Pengalaman Sukses Pemilu 2019 Bersama Jurnalis Internasional

Yogyakarta, kpu.go.id - Pemilu 2019 telah menyita perhatian dunia. Pesta demokrasi serentak terbesar yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia ini juga telah berlangsung sukses, aman dan damai serta hanya menyisakan sedikit proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kisah manis suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019, ini pun coba dibagikan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat berbincang bersama para jurnalis dari 15 negara dikawasan Pasifik dan Afrika, mahasiswa dan jurnalis se-Yogyakarta serta pejabat di Kementerian Kominfo dan LPP RRI, pada kegiatan bertema “Diplomatik Forum" yang digelar di Yogyakarta, Kamis (11/7/2019). Wahyu mengawali paparan kesuksesan Pemilu 2019 dengan terlebih dahulu menjelaskan tahapan pertama pemilu yakni persiapan; menyusun regulasi, pembentukan badan  penyelenggara, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih. Total waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan semuanya menurut dia hingga dua tahun. “Waktu dua tahun itu waktu yang  singkat untuk  jumlah pemilih yang berjumlah 192 juta,” kata Wahyu. Selanjutnya mempersiapkan logistik yang alokasi anggarannya mencapai 20 persen dari  total keseluruhan anggaran pemilu. Meski demikian KPU telah berhasil melakukan penghematan dari penggunaan anggaran logistik pemilu ini dengan penggunaan kotak dan bilik berbahan dupleks. Tantangan Jadi Motivasi Sementara itu Wahyu dikesempatan itu juga menceritakan tantangan yang dihadapi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 yang baru pertama kali ini. Tantangan menyangkut kesiapan regulasi dan minimnya pengetahuan masyarakat akan penggabungan dua pemilu, yang tentunya berimbas pada tata cara juga penggunaan lima surat suara di TPS. Meski begitu tantangan ini menurut dia jadi motivasi bagi KPU disemua lini untuk menyukseskannya. “Upaya KPU dalam Pemilu 2019 tidak hanya menyebarkan informasi Pemilu namun juga melakukan pendidikan kepada pemilih yang berjumlah 192 juta orang,” kata Wahyu. Wahyu mensyukuri, hasil dari kesungguhan dan kerja keras berbuah angka partisipasi di Pemilu 2019 yang mencapai 82%. Angka tersebut meningkat dibanding pemilu sebelumnya, bahkan lebih tinggi dari target yang telah diusung sebelumnya. “Angka partisipasi tinggi tidak terlepas dari prinsip KPU membuka ruang partisipasi masyarakat yang muncul karena proses pemilu (dapat) dipercaya. KPU memang mengedepankan prinsip independensi dan transparansi dalam menyelenggarakan pemilu. Itulah yang membuat partisipasi pemilih meningkat menjadi 82%,” tutup Wahyu. Hadir sebagai pemapar lainnya Direktur Kerjasama Teknis, Kemenlu Mohammad Syarif Alatas, Direktur Eksekutif Peace and Democratic I Ketut Putra Erawan serta Staff Ahli, Kemekopolhukam Sri Yunanto. (hupmas kpu ri mtr-irul/foto: irul/ed diR)

Pesan Arief Budiman Agar Timsel KPU Lampung Cari Kandidat Terbaik

Jakarta, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik lima anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024, di Jakarta Rabu (10/7/2019). Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1198/SDM/12-Kpt/05/KPU/VII/2019 kepada Dr Endang Sulastri, M.Si, Dr Hertanto, M.Si, Dr Budiyono, S.H.,M.H, Dr Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP serta Dr. Drs Tuntun Sinaga, M.Hum. Kelimanya akan bertugas selama tiga bulan terhitung sejak Juli-September 2019. Dalam sambutan pelantikan, Arief mengawali dengan berterima kasih kepada anggota timsel yang telah siap meluangkan waktu dan tenaganya untuk menyeleksi calon-calon anggota KPU di Provinsi Lampung lima tahun kedepan. “Tangan kami tidak cukup untuk menangani seluruh Indonesia yang sebegitu besar. Butuh bantuan bapak/ibuuntuk mencari kandidat KPU Provinsi Lampung yang baik,” ucap Arief. Arief mengingatkan bahwa kerja timsel tidak lah mudah karena selain mencari orang-orang terbaik, juga dituntut untuk siap mental menghadapi tekanan dan cercaan dari berbagai pihak. “Seperti diketahui timsel digaji hanya sedikit tapi kerjaannya banyak, tekanan besar. Kami berterima kasih bapak/ibu mau untuk terlibat,” kata Arief. Arief pun sedari awal juga telah mengingatkan agar timsel bekerja cermat. Hal ini untuk meminimalisir sengketa dari pihak yang tidak puas dengan keputusan timsel nantinya yang berakibat pada gugatan yang akan dilayangkan kepada KPU. “Apalagi Lampung punya karakteristik tersendiri. Ketika timsel bekerja tidak baik maka kami harus jalani itu (hadapi gugatan),” tutur Arief. (hupmas kpu ri dianR/foto: dianR-bil/ed diR) 

Hari Kedua, KPU Dengarkan Permohonan 9 Provinsi, 59 Partai dan 5 Perorangan

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari kedua sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mendengarkan permohonan yang disampaikan Pemohon dari 9 provinsi, 59 partai politik (parpol) dan 5 perorangan. Total 64 perkara dihadirkan pada sidang pendahuluan yang kembali dipimpin oleh 9 hakim konstitusi dalam 3 panel ini. Dari pihak Termohon, langsung hadir prinsipal Ketua dan Anggota KPU RI, juga Pihak Terkait dari parpol dan Ketua serta Anggota Bawaslu RI. Di Panel 1 berlangsung sidang pemeriksaan untuk 19 perkara, yaitu permohonan 6 pemohon parpol dari NTT, 5 pemohon parpol dan 1 perorangan dari DKI Jakarta dan 7 pemohon parpol dari Sulbar. Di Panel 2 berlangsung sidang pemeriksaan untuk 21 perkara, yaitu 7 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Jateng, 9 pemohon parpol dari Banten dan 3 pemohon parpol dari Lampung. Sementara di Panel 3 berlangsung pemeriksaan untuk 24 perkara, yaitu 9 pemohon parpol dari Sulsel, 7 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Sulut dan 6 pemohon parpol dari Sulteng. Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan kesiapan KPU menghadapi keseluruhan sidang pemeriksaan tersebut. Adapun kesempatan Termohon untuk menjawab segala tuduhan menurut dia baru berlangsung pada minggu depan. “KPU siap memberikan jawaban, bahkan Jumat kemarin KPU juga sudah menyerahkan jawaban dan nanti diberi kesempatan untuk perbaikan juga. Jadi sidang pemeriksaan pendahuluan ini juga untuk penegasan permohonan yang mana saja yang harus KPU menjawabnya,” tutur Hasyim saat memberikan keterangan di depan awak media di depan Ruang Sidang MK. Adapun saat diminta penilaiannya terkait proses sidang pendahuluan yang telah berjalan, mantan Anggota KPU Jawa Tengah itu berujar bahwa sidangpermohonan sepatutnya detail menjelaskan perselisihan suara dan posisi selisih suara yang dipermasalahkan. ”Sehingga KPU dapat menjawab juga dengan jelas. Secara formil semua permohonan itu harus ada daftar alat bukti dan ada buktinya, semua harus cocok dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini,” tutup Hasyim. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Sidang Perdana, KPU Dengarkan 64 Permohonan PHPU Pileg

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 64 permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 resmi dibacakan di hari pertama Sidang Pendahuluan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir untuk mendengarkan dalil-dalil permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon dihadapan Majelis Hakim. Berbeda dengan Sidang PHPU Pilpres yang beberapa waktu lalu sudah diputus, Sidang pada perkara Pileg kali ini dibagi ke dalam 3 panel sidang. "Ada 3 panel, Panel 1 memeriksa 2 Provinsi Jawa Timur dan Aceh, Panel 2 Papua, Panel 3 itu Jawa Barat dan Maluku Utara. Jadi pada hari ini ada sidang pendahuluan yang diperiksa untuk 5 provinsi," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari disela-sela jeda sidang. Hasyim mengamati, sepanjang sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu, dalil Pemohon beragam namun didominasi mempersoalkan perolehan selisih suara. "Hampir semuanya soal perselisihan hasil suara, macam-macam permohonannya, ada yang minta dikembalikan suaranya, ada yang minta pemilu ulang, ada yang minta rekap ulang, macam-macam tergantung di tingkat apa pemilunya," jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu. Kendati permohonan yang diajukan terbilang banyak, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan strategi advokasi terbaik bersama lima tim lawyer. (Hupmas KPU RI bil/foto: james-anggri/ed diR)