Berita Terkini

11 Parpol Batal Kepesertaannya di Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 11 partai politik (parpol) dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 2019, untuk beberapa tingkatan (provinsi dan kab/kota) akibat tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanyenya (LADK) hingga batas akhir yang telah ditentukan. Batas akhir LADK sendiri jatuh pada 10 Maret 2019 atau 14 hari sebelum jadwal kampanye rapat umum. Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu ditiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018. “Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno dan berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sebagaimana ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait pembatalan parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi, kab/kota yang tidak menyerahkan LADK,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat mengawali konfrensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Arief menyebut parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota. Menurut Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Partai tersebut juga diketahui tidak menyerahkan LADK-nya di 110 kab, 20 kota (di 26 provinsi). Sementara untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota (di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota (di 11 provinsi), PKS 8 kab, 1 kota (di 6 provinsi), Perindo 2 kab, 2 kota (di 4 provinsi), PPP 19 kab, 1 kota (di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota (di 19 provinsi), PAN 5 kab, 2 kota (di 2 provinsi), Hanura 7 kab, 1 kota (di 6 provinsi), PBB 57 kab, 1 kota (di 18 provinsi) serta PKPI 90 kab, 16 kota (di 24 provinsi). “Ada 5 parpol yang LADK-nya dinyatakan lengkap artinya dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota,” ucap Hasyim. Hasyim menjelaskan bahwa partai-partai yang tidak menyerahkan LADK terdiri dari tiga kategori yakni partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg, kedua partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg dan ketiga partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg. Dan Berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” kata Hasyim. Hasyim menekankan bahwa sanksi yang diberikan ini sifatnya kepesertaan partai politik untuk ikut dalam pemilu didaerah yang bersangkutan bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” lanjut Hasyim. Suara Masuk Tetap Dihitung, Penetapannya Dianggap Tidak Ada Sementara itu terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu ditingkat provinsi maupun kab/kota, Hasyim menjelaskan bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna. Informasi mengenai hal ini menurut Hasyim akan segera disampaikan kepada jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk dipahami, dipedomani agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari. “Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” tutup Hasyim. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) Rilis Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye, selengkapnya KLIK DI SINI Data Rilis Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu, selengkapnya KLIK DI SINI

KPU Teken MoU dengan PPATK dan 4 Media Nasional

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pusat Penelitian dan Analisis Laporan Keuangan (PPATK), di Jakarta, Kamis (21/3/2019). Kerjasama dilakukan dalam hal pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang berintegritas. Ketua KPU, Arief Budiman menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai penunjang suksesnya pemilu. Menurut dia MoU yang dilakukan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat dan peserta pemilu tapi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk selalu bekerja baik. “Dukungan bapak/ibu sekalian bukan hanya kepentingan eksternal bukan hanya memberikan informasi kepada pemilih, tapi kerjasama juga untuk mengontrol agar kami melakukan tugas mulia ini dengan baik," kata Arief. Dikesempatan yang sama KPU RI juga melakukan penandatanganan MoU dengan 4 media nasional, Radio Republik Indonesia (RRI), Radio Elshinta, Detikcom, dan Kompas Group. MoU KPU dengan RRI, Elshinta dan Kompas Grup terkait sosialisasi dan penyebarluasan informasi pemilu; sementara dengan Detikcom terkait penyediaan dan kerjasama program Pemilu 2019. “Mudah-mudahan setelah MoU ini ditandatangani dapat ditindaklanjuti lebih teknis oleh tim masing-masing. Dan apa yang dibutuhkan, diperlukan, agar bisa segera diimplementasikan. Saya yakini MoU kita ini tujuannya untuk kawal pemilu dan tingkatkan partisipasi publik,” tambah Arief. Sementara itu, baik Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin; Kepala Siaran Luar Negeri Pusat RRI, Agung Susatyo; Wakil Pimpinan Redaksi PT Trans Media Digital Detikcom, Ardhi Suryadi; Pimpinan Redaksi Radio Elshinta, Iwan Haryono serta Pimpinan Kompas Grup, Budiman Tanuredjo menyambut baik penandatanganan MoU ini dan menegaskan kesiapan lembaganya masing-masing dalam menyukseskan pemilu. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Kenalkan Proses Tungsura Sejak Dini

Jakarta, kpu.go.id – Kamis (21/3/2019) pagi, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol Jakarta mendadak ramai dengan kehadiran murid Sekolah Dasar Islam (SDI) Al Azhar 2. Kehadiran dari anak-anak berusia 7-13 tersebut adalah untuk menggali informasi kepemiluan sebagai salah satu praktek belajar yang diadakan sekolah yang berada di Jakarta Selatan tersebut. Peningkatan pengetahuan pemilih usia dini sendiri dilakukan melalui pengenalan penyelenggaraan pemilu mulai dari pengenalan struktur organisasi yang dimiliki KPU RI hingga tata cara memilih dan pengenalan lima macam surat suara. Pada kesempatan itu anak-anak juga mengikuti proses simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pada kegiatan simulasi murid-murid sendiri yang bertindak sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagian lainnya bertindak sebagai pasangan calon dan lainnya sebagai pemilih. Tiga pasangan calon kemudian memaparkan visi dan misi mereka dihadapan 97 pemilih. Di akhir kegiatan pihak sekolah memberikan plakat sebagai tanda terima kasih kepada KPU yang telah menerima kunjungan dari SDI Al Azhar 2 Jakarta Selatan. (humas kpu james/foto:james/ed diR)

Generasi Muda Kritis Kenali Calon

Jakarta, kpu.go.id – Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, penting bagi para pemilih pemula untuk meningkatkan pengetahuannya mengenali calon-calon yang akan mengisi jabatan di legislatif maupun eksekutif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri telah menyediakan sarana bagi masyarakat mengetahui calon-calon tersebut melalui situs resmi KPU, yang dapat dipantau secara daring oleh masyarakat. “Silakan di klik info pemilu, kami sediakan data disana agar masyarakat tahu,” ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Sebelumnya, mengawali paparan, Hasyim yang juga dosen hukum tata negara Universitas Diponegoro Semarang menjelaskan kembali lima ranah kajian dari hukum tata negara, yakni kelembagaan negara, wewenang masing-masing lembaga negara, hubungan lembaga negara, pengisian jabatan kenegaraan dan hubungan negara dengan rakyatnya. Menurut Hasyim, pemilu sendiri masuk dalam ranah keempat dari hukum tata negara yakni pengisian jabatan kenegaraan, yang di Indonesia dilakukan melalui pemilihan legislatif dan eksekutif. Meski begitu, di Indonesia menurut Hasyim juga terdapat keunikan dimana pengisian jabatan ini terkadang menyesuaikan dengan adanya otonomi khusus disejumlah daerah. Didaerah dengan otonomi khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Papua, pengisian jabatan dilakukan dengan menyertakan sejumlah syarat. “Seperti di Aceh harus bisa ngaji, di DKI pemenang ditentukan 50+1, Yogyakarta gubernur sudah ditentukan, dan di Papua kepala daerah (ditingkat provinsi) harus orang asli,” jelas Hasyim. Sementara itu Dekan Fakultas Syariah Imam Mahdi menyampaikan terimakasih atas sambutan dari KPU RI kepada rombongan mahasiswanya. Tujuan dari kunjungan ini sendiri menurut dia sebagai penajaman atas ilmu ketatanegaraan yang telah disampaikan dikampus. “Selain juga bentuk komitmen kami dalam menyukseskan pemilu,” tutup Imam. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Generasi Muda Kritis Kenali Calon

Jakarta, kpu.go.id - Pemilu 2019 tinggal menghitung hari, penting bagi para pemilih pemula untuk meningkatkan pengetahuannya mengenali calon-calon yang akan mengisi jabatan di legislatif maupun eksekutif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri telah menyediakan sarana bagi masyarakat mengetahui calon-calon tersebut melalui situs resmi KPU, yang dapat dipantau secara daring oleh masyarakat. “Silakan di klik info pemilu, kami sediakan data disana agar masyarakat tahu,” ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat menerima kunjungan puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Sebelumnya, mengawali paparan, Hasyim yang juga dosen hukum tata negara Universitas Diponegoro Semarang menjelaskan kembali lima ranah kajian dari hukum tata negara, yakni kelembagaan negara, wewenang masing-masing lembaga negara, hubungan lembaga negara, pengisian jabatan kenegaraan dan hubungan negara dengan rakyatnya. Menurut Hasyim, pemilu sendiri masuk dalam ranah keempat dari hukum tata negara yakni pengisian jabatan kenegaraan, yang di Indonesia dilakukan melalui pemilihan legislatif dan eksekutif. Meski begitu, di Indonesia menurut Hasyim juga terdapat keunikan dimana pengisian jabatan ini terkadang menyesuaikan dengan adanya otonomi khusus disejumlah daerah. Didaerah dengan otonomi khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Papua, pengisian jabatan dilakukan dengan menyertakan sejumlah syarat. “Seperti di Aceh harus bisa ngaji, di DKI pemenang ditentukan 50+1, Yogyakarta gubernur sudah ditentukan, dan di Papua kepala daerah (ditingkat provinsi) harus orang asli,” jelas Hasyim. Sementara itu Dekan Fakultas Syariah Imam Mahdi menyampaikan terimakasih atas sambutan dari KPU RI kepada rombongan mahasiswanya. Tujuan dari kunjungan ini sendiri menurut dia sebagai penajaman atas ilmu ketatanegaraan yang telah disampaikan dikampus. “Selain juga bentuk komitmen kami dalam menyukseskan pemilu,” tutup Imam. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Gelar Simulasi, KPU Terus Sempurnakan Situng

Jakarta, kpu.go.id - Indonesia mencatat sejarah baru dengan mengabungkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif 2019. Butuh persiapan matang menghadapi dua hajatan besar ini, dan salah satu yang terus diperkuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis daring (online). Penguatan dilakukan dengan menggelar simulasi bersama 34 KPU provinsi. Situng pun terus diuji coba sehingga penyempurnaan dapat segera didapatkan. “Situng sebelumnya kan pemilunya tidak serentak sehingga jumlah suaranya juga berbeda. Nah sekarang bagaimana kalau serentak, ini challenge bagi kita, bagaimana persoalan yang lalu seperti sistem lemot (lambat) kita perbaiki sehingga pada hari H tidak akan terjadi hal serupa,” ungkap Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Operation Room, Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Selain melalui ujicoba ini, Ilham memastikan sistem keamanan Situng juga sudah ditingkatkan, ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi serangan peretas (hacker). Terlepas dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan akurasi hasil penghitungan suara. Sebab, Situng bukanlah sistem utama yang digunakan KPU dalam menghitung hasil pemilu. Situng hanya digunakan sebagai media penyampaian informasi penghitungan suara kepada masyarakat, dimana melalui Situng masyarakat juga dapat melihat scan C1 di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Situng ini bagian dari transparansi kami kepada masyarakat bahwa C1 ini kita scan dan kita simpan ke sistem server kita tapi ini bukan hasil resmi, hasil resmi menurut peraturan undang-undang dia tetap gunakan rekapitulasi manual dari TPS dibawa ke kecamataan dihitung per TPS berapa, kemudian ke Kabupeten/Kota, kemudian ke Provinsi dan dibawa ke KPU RI, nah tentu hasil itu yang kita gunakan," jelas mantan Komisioner KIP Aceh itu. (hupmas kpu bil/foto:dosen/ed diR)