Berita Terkini

Janji Polri Tindak Tegas Akun Penebar Hoaks

Jakarta, kpu.go.id – Mabes Polri kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang menyebarkan berita bohong (hoaks) atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jajarannya saat ini memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mengungkap pelaku penyebar hoaks.Untuk itu dia mengingatkan agar masyarakat (yang menggunakan akun medsos) tidak lagi sembarang menyampaikan informasi yang tidak benar ke publik. “Direktorat Siber punya kompetensi melalui uji laboratorium digital secara komprehensif terhadap akun-akun yang menyebarkan konten hoaks ujaran kebencian, provokatif dan sebagainya. Dan kita akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang berulang kali diingatkan masih menyebarkan konten yang tidak benar ini,” kata Dedi saat merilis pelaku WN, 54, yang menyebarkan hoaks server KPU bocor dan tersetting, Senin (17/6/2019). Hadir pada rilis ini dua Anggota KPU RI, Viryan serta Ilham Saputra serta Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Dedi mengatakan bahwa kemampuan Dit Siber bisa sampai melacak asal usul informasi hoaks yang sudah viral dimasyarakat. Melalui uji laboratorium digital, hal tersebut menurut dia bisa dengan mudah dilakukan. “Kita juga ingatkan kepada masyarakat bahwa rekam digital yang sudah diviralkan dengan menggunakan akun medsos itu jadi alat bukti, melawan hukum,” tutur Dedi. Dedi pun mengakui saat ini masih bertebaran akun yang sifatnya anonymous yang menyebarkan konten hoaks, ujaran kebencian sertas provokatif ke tengah masyarakat. Oleh karena itu dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan akun semacam itu. “Apalagi akun2 yang tidak kredibel menyampaikan informasi kepada masyarakat, perlu untuk dikonfirmasi kembali,” tutup Dedi. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Jelang Sidang PHPU Pilpres, KPU Finalisasi Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu baru akan berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2019 besok. Sehari jelang sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mencapai tahap finalisasi naskah jawaban untuk kemudian diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai. “Hingga hari ini sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB),” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya, Senin (17/6/2019). Hasyim mengatakan pihaknya telah siap untuk menjawab segala macam tuduhan yang disampaikan Pemohon. Termasuk perubahan atau penambahan permohonan yang juga disampaikan pada sidang Jumat 14 Juni 2019 lalu. “KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019,” tutur Hasyim. Sebagaimana diketahui, sidang kedua PHPU Pilpres 2019 baru akan diselenggarakan pada Selasa besok. Sidang yang sejatinya digelar Senin (17/6) berubah setelah Pemohon mengajukan perubahan dan penambahan pada permohonan yang disampaikan. KPU RI melalui prinsipal Ketua Arief Budiman kemudian meminta hakim menunda sidang hingga Rabu (19/6), hasil musyawarah hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut sebagain, bahwa sidang digelar Selasa (18/6). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Jelang Sidang PHPU Pilpres, KPU Finalisasi Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu baru akan berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2019 besok. Sehari jelang sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mencapai tahap finalisasi naskah jawaban untuk kemudian diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai. “Hingga hari ini sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB),” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya, Senin (17/6/2019). Hasyim mengatakan pihaknya telah siap untuk menjawab segala macam tuduhan yang disampaikan Pemohon. Termasuk perubahan atau penambahan permohonan yang juga disampaikan pada sidang Jumat 14 Juni 2019 lalu. “KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019,” tutur Hasyim. Sebagaimana diketahui, sidang kedua PHPU Pilpres 2019 baru akan diselenggarakan pada Selasa besok. Sidang yang sejatinya digelar Senin (17/6) berubah setelah Pemohon mengajukan perubahan dan penambahan pada permohonan yang disampaikan. KPU RI melalui prinsipal Ketua Arief Budiman kemudian meminta hakim menunda sidang hingga Rabu (19/6), hasil musyawarah hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut sebagain, bahwa sidang digelar Selasa (18/6). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Siap Berikan Jawaban PHPU Pilpres 2019

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap memberikan jawaban atas sejumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang disampaikan Pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Seusai sidang Ketua KPU RI Arief Budiman kembali menegaskan kesiapan lembaga menjawab permohonan Pemohon.  Meskipun banyak di antaranya yang baru disampaikan saat sidang namun menurut, pria asal Jawa Timur, lembaganya akan memaksimalkan waktu yang ada untuk melengkapi jawaban yang dibutuhkan.  "Sebagai bagian dari penghormatan proses persidangan, bagian menjaga etika masing-masing, maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan tersebut," tegas Arief.  Meski demikian Arief kembali menyampaikan keberatannya atas adanya penambahan permohonan tersebut. Dan mengajak agar semua mematuhi tata cara bersidang yang ada di MK. "Jadi bukan karena kami tidak suka tapi justru ingin menjaga, menghormati hukum acara yang telah disusun di MK," tutup Arief.  Sebelumnya pada sidang dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), Ketua dan Anggota KPU RI lengkap hadir mengikuti jalannya sidang.  Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Anwar Usman ini beberapa permohonan PHPU yang disampaikan di antaranya menyangkut tentang dugaan ketidakadilan penyelenggara pemilu dalam proses Pilpres 2019. Pemohon juga mempertanyakan tentang keakuratan daftar pemilih, TPS serta penggunaan Situng.  Selebihnya tiga juru bicara dari tim kuasa hukum Pemohon, yakni Bambang Widjojanto, Deny Indrayana serta Teuku Nasrullah lebih banyak menyampaikan tentang dugaan kecurangan pemilu yang dianggap berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh calon petahana. Penggunaan atau ketidaknetralan aparatur negara hingga program-program pemerintah yang dianggap menguntungkan calon petahana. KPU dan Pihak Terkait Keberatan Perubahan Permohonan Adapun keberatan mulai disampaikan setelah Pemohon menuntaskan proses pembacaan permohonan dilanjutkan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang memberikan kesempatan bagi Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu memberikan pendapat. Termohon dan Pihak Terkait (TKN 01) khususnya mempersoalkan adanya perubahan atau penambahan materi permohonan yang disampaikan Pemohon.  Ketua KPU RI Arief Budiman selaku prinsipal langsung menyampaikan latar belakang keberatannya pihaknya atas perubahan dan penambahan materi permohonan ini. Dia menyebut keberatan yang disampaikan lebih pada kesulitan untuk mengumpulkan jajaran KPU di kab/kota maupun provinsi seluruh Indonesia untuk menyerahkan kembali buktinya ke Ibukota. "Jadi ini lebih ke teknis saja. Kalau Senin kami harus sampaikan jawaban tentu menyulitkan karena mendatangkan 36 kab/kota se-Jawa Timur kemarin saja kami kesulitan masalah ketersediaan tiket. Terlebih praktis waktu tersisa dua hari," kata Arief menangggapi ucapan hakim Saldi Isra yang meminta agar jawaban Termohon disampaikan Senin 17 Juni 2019. Hal yang sama disampaikan pihak terkait yang diwakili Ketua Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra serta I Wayan Sudirta, keduanya meminta agar mahkamah memberikan kepastian permohonan mana yang menjadi rujukan bagi pihaknya untuk kemudian memberikan jawaban.  Mendengar hal tersebut, kesembilan hakim kemudian bersepakat untuk bermusyawarah menentukan keputusan. Hasilnya, permohonan KPU agar jawaban disampaikan tidak dihari Senin diterima, hanya saja pemberian jawaban untuk Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu tidak dihari Rabu melainkan dilakukan pada Selasa 18 Juni 2019 dan diserahkan paling lambat sebelum sidang dilakukan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Lantik 11 Eselon IV di Prov Jabar Sekjen KPU Ingatkan Kerja Solid dan Kompak

Bandung, kpu.go.id -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim resmi melantik 11 pejabat Esselon IV di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat diAula Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Sebelas pejabat dilantik berdasarkan SK Sekretaris JenderalNomor 368/SDM.05.5-Ktp/05/SJ/IV/2019 yang berasal dari tujuh KPU Kab/Kota antara lain Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab Cianjur, Kota Sukabumi, Kab Garut, Kab Bekasi serta Kab Sukabumi. Dalam pesannya Arif meminta kepada para pejabat yang dilantik untik memerhatikan soliditas dalam bekerja. Dia ingin agar pejabat baru mengedepankan persatuan dan kompak dalam mengemban amanat negara. "Tiga hal yang harus diperhatikan untuk kedepannya; bekerja jangan terkotak-kotak, menjadi satu tim yang kompak untuk menjalankan visi misi kabupaten/kota tempat kerja dan bertanggung jawab terhadap staf diorganisasi masing-masing” ujar Arif.  Arif juga mengingatkan bahwa KPU saat ini masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus disempurnakan, salah satunya laporan keuangan dan LAKIP yang masih belum baik dan tidak mencapai target. "Serta pelayanan terhadap stakeholder harus sesuai dengan SOP yang sudah ada untuk mempersiapkan Pilkada 2020 dengan sebaik-baiknya," tutup Arif.  (hupmas kpu ri Yosa-Dessy/foto Dessy/ed diR)

Pelantikan 180 Anggota KPU Kab/Kota se-Jatim

Surabaya, kpu.go.id - Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota 2019-2024 dalam jumlah besar berlangsung di Provinsi Jawa Timur, Kamis (13/6/2019). Sebanyak 180 orang dari 36 kabupaten/kota diambil sumpahnya untuk menjadi penyelenggara pemilu lima tahun kedepan dan langsung dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman.  Pelantikan 180 anggota KPU se-Jatim 2019-2024 ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1052/PP. 06-Kpt/05/KPU/VI/2019. Ke-36 kabupaten/kota tersebut antara lain, Kota Surabaya, Kab Sidoarjo, Kab Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab Jombang, Kab Sampang, Kab Bangkalan, Kab Gresik, Kab Sumenep, Kab Pamekasan, Kab Bojonegoro, Kab Lamongan, Kab Tuban, Kab Ngawi, Kab Nganjuk, Kab Madiun, Kab Magetan, Kota Madiun, Kab Pacitan, Kab Ponorogo, Kab Kediri, Kab Blitar, Kota Blitar, Kab Trenggalek, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang, Kab Malang, Kab Pasuruan, Kab Lumajang, Kab Situbondo, Kab Jember, Kab Banyuwangi, Kab Bondowoso, Kota Probolinggo.    Arief dalam pesannya langsung meminta jajarannya untuk cepat beradaptasi, menyesuaikan diri dengan ritme kerja tahapan kepemiluan yang sedang berjalan. Khususnya sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi dimana jajaran ditingkat kab/kota juga memiliki tanggungjawab untuk menyiapkan alat bukti dan dokumen pendukung terkait proses pemilu.    Arief dalam pesannya juga mengajak agar jajaran yang baru dilantik untuk menjaga integritas, profesionalitas serta kredibilitas dalam bekerja. Selain itu soliditas juga penting dikedepankan terlebih kerja penyelenggara pemilu saat ini yang cukup genting dan perlu kekompakan.    Beri Pembekalan   Sementara itu tidak beberapa lama usai dilantik, ke-180 anggota KPU kab/kota di Provinsi Jawa Timur yang baru dilantik mendapat pembekalan dari Anggota KPU RI Ilham Saputra. Didampingi jajaran Komisioner KPU Jawa Timur, Ilham menekankan pentingnya kekompakan dalam bekerja. Dia juga meminta agar lima komisioner ditingkat kab/kota untuk menghindari gejolak internal. "Ingat bahwa KPU bekerja kolektif kolegial," tutur Ilham.    Ilham pun meminta agar jajaran yang baru dilantik untuk menyiapkan diri menghadapi proses kepemiluan selanjutnya yakni Pemilihan Kepala Daerah 2020. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)