Berita Terkini

Pantarlih Lakukan Coklit di Kediaman Bupati Kapuas

kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, “Pantarlih Lakukan Coklit di Kediaman Bupati Kapuas” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) didampingi Ketua dan Anggota KPU Kapuas dan PPK Selat sudah mendatangi kediaman Bupati Kapuas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) . (Rabu, 15 Februari 2023). Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM., M.T yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 14 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, menyampaikan “Pada hari ini saya menerima kedatangan Anggota Pantarlih Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat yang didampingi oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas yakni Bapak Adiresido bersama Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Muntiara dan Kasubbag Hukum dan SDM, Gagah Christiantoro, Ketua PPK Selat, Imron Rosikhin untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Saya sangat apresiasi kepada pihak KPU khususnya Pantarlih yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bapak Adiresido berjumlah 1.222 (seribu dua ratus dua puluh dua) personil yang telah dilantik tanggal 12 Februari 2023 dan saat ini melaksanakan Coklit di 1.222 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 231 Desa/Kelurahan pada 17 Kecamatan di Kabupaten Kapuas untuk mencocokkan data pemilih, tentu sebagai Pemerintah Daerah Sangat mendukung Agenda Pemilu 2024 ini dan saya menghimbau kepada Tokoh Masyarakat, Semua Kepala SKPD Kabupaten Kapuas baik yang Vertikal maupun Pemda di Kabupaten Kapuas serta masyarakat Kapuas pada umumnya harus turut serta proaktif, apalagi petugas KPU melalui mendatangi masing-masing rumah, saya sangat mengucapkan Terimakasih”. Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido menyampaikan “Terimakasih atas perkenan menerima Petugas Pantarlih yang datang di Kediaman Bupati Kapuas di wilayah Kelurahan Selat Hilir dan mengapresiasi atas dukungan Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM., M.T dalam pelaksanaan Coklit pada tanggal 12 Februari s/d 14 Maret 2023 dan setiap Tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas beserta Jajaran”. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).

Anggaran Pilkada Kapuas 2024, TAPD dan KPU Kabupaten Kapuas Duduk Bersama

kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, “Anggaran Pilkada Kapuas 2024, TAPD dan KPU Kabupaten Kapuas Duduk Bersama” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Bahas Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, KPU Kabupaten Kapuas Hadiri Undangan TAPD (Tim Angaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Kapuas yang bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Kapuas. (Senin, 13 Februari 2023). Adapun Rapat Pembahasan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas ini bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Kapuas mulai pukul 10.00 s/d 11.30 WIB. Adapun TAPD dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy selaku Ketua TAPD yang didampingi oleh Kaban Kesbangpol, Marlina, Sekretaris BPKAD, Purwanto, Inspektur Kabupaten Kapuas, Herrywibowo, sedangkan hadir dari KPU Kabupaten Kapuas Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, S.T., beserta Anggota KPU Kabupaten Kapuas Muntiara, S.Ag., M.Pd. dan Agus Helmi, S.Pd.I, serta didampingi oleh Jajaran Sekretariat yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Heldayani, S.Pd., Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Tanti Lupitae, S.T., Kasubbag Teknis dan Parmas, Suriansyah, S.Sos., Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Dukan Choiri, S.H. dan Kasubbag Hukum dan SDM, Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy menyampaikan “Rapat ini membahas soal Pendanaan dari Usulan RAB KPU Kabupaten Kapuas menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang memang wajib dianggarkan melalui APBD, nanti kita akan jadwalkan kembali rapat bersama KPU setelah pelaksanaan rapat ini setelah poin-poin usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas khusunya rasionalisasi anggaran telah dikaji oleh KPU Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggarannya”. Dikesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido menyampaikan “Terimakasih atas perkenan Ketua Tim TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, adapun Usulan RAB Anggaran dari KPU Kabupaten Kapuas sebesar 56 (Lima Puluh Enam) Milyar Rupiah yang akan kita lakukan rasionalisasi lagi, serta kami mengapresiasi atas Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam mensukseskan Tahapan Pemilu 2024 maupun Tahapan Pilkada Kapuas Tahun 2024, dimana batas penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kapuas 2024 ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas batasnya adalah tanggal 27 Oktober 2023”. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).