Berita Terkini

Mendekati Pemilu Tingkatkan Soliditas

Jakarta, kpu.go.id - Satu bulan jelang hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan aktivitas pelantikan bagi anggota ditingkat kabupaten/kota. Selasa (19/3/2019) malam, sebanyak 110 anggota KPU dari 22 kab/kota di 4 provinsi menjalani proses pelantikan yang dilaksanakan di Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta.    Hadir memimpin jalannya pelantikan Ketua KPU RI Arief Budiman yang dalam sambutannya meminta kepada jajarannya yang baru dilantik untuk menjaga integritas, soliditas dan transparan dalam setiap pekerjaan. "Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan baik," kata Arief.    Arief juga mengingatkan makin sedikitnya waktu persiapan pemilu, oleh karena itu kepada jajaran yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan kerja kepemiluan yang ada didaerahnya masing-masing. "Pemilu telah berjalan dan masuk krusial, anda tidak ada waktu lagi untuk belajar, harus langsung kerja, solid berlima, karena KPU itu karakternya unik setiap keputusan harus pleno dan terpenuhi kuorumnya," tuturnya.    Arief juga meminta kepada mereka yang baru dilantik untuk membuktikan diri, mengeluarkan seluruh potensi diri yang dimilikinya untuk menyukseskan setiap tugas dan tahapan. "Memilih anda bukan hal mudah, pasti tahu prosesnya sangat rumit pelik. Jadi anda harus tunjukkan pada kami dapat bekerja profesional," tutup Arief.    Untuk diketahui ke-110 anggota kab/kota yang dilantik berasal dari, Kab Jayapura, Kab Waropen, Kota Jayapura, Kab Paniai, Kab Nduga, Kab Jayawijaya (Papua), Kab Nunukan, Kab Malinau, Kota Tarakan, Kab Bulungan, Kab Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kab Paser, Kota Balikpapan, Kab Mahakam Ulu, Kab Kutai Timur, Kab Berau, Kab Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kab Penajam Paser Utara, Kab Kutai Barat (Kalimantan Timur), Kab Cirebon (Jawa Barat).    Turut hadir Anggota KPU RI lainnya Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik. Dari kesetjenan KPU, Sekjen Arif Rahman Hakim, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Jalankan Kode Perilaku, Minimalisir Potensi Pelanggaran

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan kode perilaku bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan daam Peraturan KPU (PKPU) tata kerja. Kode perilaku ini akan mengatur pembinaan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota kepada badan adhoc. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan kode perilaku ini dibuat KPU sebagai upaya membangun budaya yang baik di lingkungan KPU. Diharapkan dengan adanya aturan ini semua pihak di KPU bisa menjalankan tugas sesuai aturan perundangan. “Kode perilaku ini menjadi acuan dalam berucap, bersikap dan bertindak. Jika semua sudah menjalankan kode perilaku, maka potensi pelanggaran kode etik dapat diminimalisir. Saat nanti sudah disahkan dan dipublikasikan, maka siapapun bisa melaporkan pelanggaran kode perilaku ini,” jelas Evi saat memberikan pengarahan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019, di Jakarta, Selasa (19/3/2019). Evi menegaskan bahwa sanksi kode perilaku ini tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi pembinaan. Menurut dia bagi yang dihukum pun sebelumnya harus jelas apa yang dilanggar, apabila arahnya kode etik, maka kemudian ada rekomendasi sanksi dan bisa direhabilitasi nama baiknya apabila tidak terbukti. “Terkait pelanggaran badan adhoc, KPU dan Bawaslu meminta ke DKPP pemberhentian tetap dikembalikan ke atasan langsung, yaitu satker kabupaten/kota. Jika sudah tidak ada di Peraturan DKPP lagi, maka sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pemberhentian tetap,” tutup Evi. (hupmas kpu arf/foto: ieam/ed diR)

Sukses Pemilu, Sukses KPU dan Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id - Kesuksesan penyelenggaraan pemilu, bukan hanya suksesnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi harus sukses juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada pelaksanaan peradilan sengketa penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), posisi Bawaslu cukup penting. Sesuai peran dan kewenangannya, MK juga akan bertanya kepada Bawaslu terkait proses pemilu, apakah sudah sesuai prosedur, apakah ada keberatan, mulai dari awal hingga selama proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. Jika hasil pemilu sengketa di MK, maka proses pemilu ini menjadi bagiannya Bawaslu. “Selama proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu masih di ranah KPU, saya ingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk tidak menyampaikan kalimat, jika tidak puas silakan ke MK,” tegas Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, di Jakarta, Senin (19/3/2019). Hal tersebut ditegaskan Hasyim agar segala permasalahan seyogyanya bisa diselesaikan langsung dilapangan, sehingga tidak perlu sengketa di MK. Untuk itu penting sekali koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu/Panwaslu di lapangan agar bisa menyelesaikan persoalan dengan baik di lapangan dengan peserta pemilu. Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan memandang Pemilu Serentak 2019 ini lebih kompetitif dan dinamis, salah satunya persoalan ambang batas parlemen saat ini sebesar 4 persen. Persentase sebesar ini yang berpotensi tidak semua peserta pemilu akan lolos ke parlemen. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2014 yang hanya sebesar 3,5 persen. “Kompetisi yang ketat ini yang membuat peserta pemilu akan menggunakan segala kesempatan yang diberikan UU untuk sesuatu yang dia anggap mencari kebenaran. Sengketa Pemilu 2019 ini juga tidak mengenal batasan selisih, tidak seperti pilkada yang dibatasi bagi yang berhak mengajukan sengketa. MK membuka ruang sengketa seluas-luasnya bagi peserta pemilu,” tutur Abhan. Saat ini, UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk sidang ajudikasi, tambah Abhan. Bisa jadi pasca proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu, KPU bisa saja akan menghadapi dua sengketa, yaitu potensi pelaporan ke Bawaslu dengan mekanisme ajudikasi dan sengketa hasil di MK. Untuk itu, Abhan mengingatkan semua penyelenggara pemilu agar bisa meminimalisir potensi-potensi sengketa. “Kami mengasumsikan sengketa di Bawaslu akan lebih banyak dibanding di MK. Hal ini mengingat di MK legal standing-nya di pimpinan peserta pemilu, selama ketum dan sekjen tidak mau mengajukan sengketa di MK, maka tidak bisa mengajukan sengketa. Berbeda dengan Bawaslu, orang perorang bisa melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu,” jelas Hasyim. (hupmas kpu arf/foto: ieam/ed diR)

Pantau Sengketa Pemilu di MK Berbasis IT

Jakarta, kpu.go.id - Sesuai aturan perundangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu. MK menargetkan proses penyelesaian penanganan sengketa Pemilu 2019 pada bulan Agustus 2019 dan menjadi prioritas bagi MK dalam mewujudkan electoral justice. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, pada tahun 2019 ini MK juga telah menyiapkan aplikasi berbasis IT yang bisa diakses masyarakat luas dalam menjangkau informasi secara cepat, baik melalui website maupun aplikasi mobile di andorid dan iOs, yaitu Click MK. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, Selasa (19/3) di Jakarta. “MK sejatinya memeriksa persidangan itu untuk hasil pemilu, bukan pada proses pemilunya. Meski demikian, pada pemeriksaan itu bisa berkaitan dengan proses, dari tahapan awal hingga akhir. Semua hal yang dilakukan MK tersebut dapat diakses melalui aplikasi Click MK ini, sehingga publik dapat mengetahui,” tutur Wiryanto. Sementara itu, Staf Ahli IT MK Rudi Kurniawan juga menjelaskan secara teknis aplikasi Click MK ini publik dapat mengakses apa saja yang disampaikan pemohon dan dokumennya seperti apa. Aplikasi ini selain ada di website resmi MK pada portal khusus Pemilu 2019, juga bisa diunduh di playstore android dan iOs, kemudian diinstal di smartphone, sehingga publik bisa mengakses dimana saja dia berada. “Kelebihan aplikasi mobile di android dan iOs ini dapat menayangkan live streaming sidang di MK, sehingga memudahkan informasi masyarakat yang tidak bisa hadir ke MK. Ruang sidang di MK itu terbatas, tidak sembarangan orang bisa masuk dan perkara yang ditangani juga banyak. Live streaming ini tidak bisa dilakukan melalui akses browser di website MK, hanya di aplikasi mobile,” jelas Rudi. Rudi juga menjelaskan, aplikasi ini juga menyediakan fast tracking dalam fitur pencarian, publik bisa mengakses file PDF, risalah sidang, ada format audio juga, hingga nama-nama pengacara yang pernah bersidang di MK. (hupmas kpu arf/foto: ieam/ed diR)

KPU Undang TKN 01 dan BPN 02 Siapkan Debat 4 dan 5

Jakarta, kpu.go.id - Tidak ingin berlama waktu, dua hari pasca pelaksanaan Debat ke-3, Minggu (17/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 langsung menggelar Rapat Persiapan Debat ke-4 dan Debat ke-5 bersama televisi penyelenggara, Selasa (19/3/2019). Televisi penyelenggara yang hadir pada sesi persiapan debat ke-4 antara lain SCTV, Indosiar serta Metrotv. Sedangkan televisi penyelenggara yang hadir pada sesi persiapan debat ke-5 TvOne, BeritaSatu, ANTV dan NETtv. Debat ke-4 direncanakan akan digelar Sabtu (30/3) di Hotel Shangri La Jakarta, sementara Debat ke-5 digelar Sabtu (13/4) di Hotel Sultan Jakarta. Baik rapat untuk sesi Debat ke-4 dan Debat ke-5, kedua tim televisi penyelenggara memaparkan banyak hal kepada tim pasangan calon, baik teknis penyelenggaraan debat, rundown acara hingga usulan nama-nama moderator serta pengisi acara (termasuk hiburan) yang akan tampil disela debat. Pada Debat ke-4 nanti hanya akan tampil masing-masing calon presiden sementara pada Debat ke-5 akan tampil secara berpasangan, calon presiden dan calon wakil presiden. Dari kedua tim pasangan calon secara seksama mendengarkan sesi paparan ini. Sesekali beberapa di antara mereka bertanya dan menyampaikan usulannya. Meski secara umum kedua tim pasangan calon sepakat bahwa proses debat ke-4 dan ke-5 mengadopsi dari pelaksanaan debat ke-3 yang lalu. Sementara itu Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi yang memimpin jalannya rapat meminta kepada perwakilan peserta pemilu yang hadir untuk menyiapkan masukan dan penilaiannya atas konsep yang telah dipaparkan tv penyelenggara untuk disampaikan pada rapat selanjutnya. Termasuk penilaian terkait moderator yang telah diusulkan oleh tv penyelenggara serta nama-nama panelis yang nantinya akan meramu pertanyaan disetiap debat. “Rapat selanjutnya akan digelar Jumat (22/3),” tutur Pramono sekaligus menutup jalannya rapat yang telah berlangsung tiga jam tersebut. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Apresiasi Positif Debat Ketiga Cawapres Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Debat ketiga calon wakil presiden (cawapres), Minggu (17/3) telah berlangsung lancar dan sukses. Apresiasi pun datang dari banyak pihak, tidak hanya dari panelis, moderator maupun televisi penyelenggara tapi juga masing-masing tim kampanye pasangan calon yang memberikan nilai positif. Penilaian positif ini didasarkan dari banyak aspek, namun yang cukup menyita perhatian adalah terkait teknis penyelenggaraan, persiapan debat serta pelayanan terhadap peserta maupun para pendukung selama dan setelah acara. “Saya kira cukup baik, waktunya juga memberikan ruang bagi paslon (dalam) menyampaikan pertanyaan, merespon pertanyaan,” kata Direktur Perencanaan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Ario Bimo. “Semakin baik dan kita anggap ini bisa menjadi role model. Satu komitmen dan mau sungguh-sungguh berkomunikasi dengan kami untuk membicarakan beberapa hal yang diperlukan,” Direktur Relawan BPN 02, Ferry Mursyidan Baldan. Keduanya juga memberikan penilaian positif kepada dua moderator yang memandu jalannya acara. Baik Alfito Deannova Gintings maupun Putri Ayuningtyas dianggap telah bertindak sesuai porsinya mengatur jalannya acara dan tidak banyak melakukan improvisasi. “Hanya saja saya merasa agak sepi ya, tapi kekosongan dan kesepian ini menjadi tidak terasa karena hiburan dari dua penyanyi,” tambah Ario. “Pengisi acara perlu dipertimbangkan untuk juga dilakukan didebat selanjutnya karena menghadirkan penyanyi yang (dapat) menjadi alternatif,” lanjut Ferry. Sementara itu Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi berharap Rapat Evaluasi Debat Ketiga dan Persiapan Debat Keempat dan Debat Kelima yang digelar Selasa (19/3/2019) ini dapat menjadi acuan bagi televisi penyelenggara debat selanjutnya untuk menyuguhkan acara debat yang lebih maksimal dan baik. Secara khusus Pramono juga memberikan komentarnya atas hiburan musik yang sengaja ditampilkan selama jeda debat. Cara ini menurut dia cukup mampu mengalihkan perhatian penonton (khususnya pendukung kedua calon) untuk melakukan yel yang dapat memanaskan suasana. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)