Berita Terkini

KPU Serahkan Santunan Ahli Waris KPPS Yogyakarta

Yogyakarta, kpu.go.id - Pemberian santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang wafat sebelum maupun pasca hari pemungutan suara 17 April 2019 kembali berlangsung  di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DI Yogyakarta, Sabtu (20/07/19).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris penyelenggara pemilu adhoc dari 13 yang terdata. Adapun pada 2 Juni 2019 lalu 3 ahli waris di antaranya telah menerima santunan. "Dan yang lainnya (3 ahli waris) masih dalam tahap, proses verifikasi,” ujar Ketua KPU RI  Arief Budiman saat hadir memberikan santunan.  Verifikasi untuk ahli waris tersisa dilakukan menurut Arief untuk memastikan mereka berhak serta memastikan mereka telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.  “Klarifikasi dan verifikasi untuk mengetahui bahwa mereka adalah penyelenggara pemilu yang masih masuk tugas yang telah ditentukan oleh KPU. Untuk ahli waris juga sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan yg sesuai sebagai ahli waris untuk menerima santunan,” jelas Arief.  Arief juga kembali menjelaskan bahwa wafat atau sakitnya penyelenggara pemilu dari hasil kajian sejumlah akademisi lintas disiplin ilmu UGM dikarenakan adanya riwayat penyakit serta tingginya beban pekerjaan saat bertugas di hari pemungutan suara lalu. "Sehingga memicu kondisi semakin parah," tutur Arief.   Lebih jauh Arief menegaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada penyelenggara pemilu yang telah bertugas serta turut menyukseskan Pemilu 2019. Dan bukan bertujuan untuk menggantikan penyelenggara pemilu yg meninggal dunia tapi untuk membantu ahli warisnya dalam hal finansial bagi mereka yang ditinggalkan," tutup Arief. (hupmas kpu ri yosara/foto: ook/ed diR)

Datangi KPU, Partai Golkar Serahkan LHKPN 85 Caleg Potensi Terpilih

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kedatangan rombongan DPP Partai Golkar yang menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya (LHKPN) milik Calon Legislatif (caleg) potensi terpilih 2019-2024. Rombongan diterima Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra serta Pramono Ubaid Tanthowi. Adapun Partai Golkar diwakilkan oleh Sekjen Lodewijk F Paulus beserta rombongan. Arief Budiman dalam keterangannya menjelaskan penggunaan kata LHKPN milik caleg potensi terpilih Partai Golkar yang berjumlah 85 orang, sebab pihaknya menghormati proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Partai Golkar yang menyegerakan penyerahan LHKPN ini kepada KPU, mengingat sesuai aturan, penyerahannya baru dilakukan 7 hari pasca penetapan caleg terpilih. “KPU tentu menyambut positif inisiatif ini walaupun di dalam PKPU dijelaskan setelah dinyatakan terpilih baru 7 hari kemudian diserahkan,” tutur Arief di Gedung KPU RI, Jumat (19/7/2019). Dengan diserahkan lebih awal seperti ini, juga memudahkan KPU untuk merapikan dokumen administrasi, untuk kemudian memproses pelantikan caleg yang dinyatakan terpilih nanti. “Jadi mudah-mudahan peserta pemilu yang lain, yang ada di DPRD kab/kota, provinsi, DPD dan DPR RI mereka juga segera menyerahkan dokumen LHKPN nya,” tambah Arief. Sementara itu Lodewijk F Paulus dalam keterangannya menyampaikan terimakasih atas sambutan yang diberikan KPU. Penyerahan berkas LHKPN dari 85 caleg potensi terpilih ini menurut dia adalah bentuk komitmen dan kewajiban partainya menjalankan amanat UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN serta UU No 30/2002 tentang KPK. Selain itu penyerahan LHKPN menurut dia untuk mendukung upaya pencegahan bagi anggota legislatif agar ketika menjabat nanti bisa menghindarkan dirinya dari perilaku melanggaran hukum. “Nah itu juga sesuai komitmen Partai Golkar bahwa kami mengusung partai yang bersih. Walaupun itu bukan jargon kami di kampanye tapi akan terus kami gaungkan,” tutup Lodewijk. (hupmas kpu dosen-dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Nilai Dalil Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membacakan jawaban atas 44 perkara permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/7/2019). Perkara yang dibacakan kali ini meliputi perkara yang diajukan oleh 42 Partai Politik, 1 Calon DPD, dan 1 Perseorangan Partai Politik yang tersebar di 8 Provinsi yakni Jambi, Bangka Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat. Dalam eksepsinya, Tim Kuasa Hukum KPU selaku Termohon kembali menilai sejumlah permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena tidak menyampaikan pesebaran suara di tingkat kecamatan padahal dalam permohonannya menyebutkan adanya penggelembungan suara. Beberapa perkara lain, KPU juga menilai permohonan Pemohon tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak adanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum partai terkait. Selain kedua dalil eksepsi diatas, pada perkara nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Sengketa PHPU oleh pemohon Gerindra di Provinsi Riau, KPU dalam eksepsinya meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima karena sudah adanya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebabkan MK tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Lebih lanjut, melalui eksepsinya KPU menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan berharap Majelis dapat menjatuhkan putusan dismissal. Pembacaan putusan dismissal sendiri akan dijadwalkan usai MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).  Sekedar informasi, sidang pembacaan jawaban termohon hari terakhir dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Viryan, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy'ari. (Hupmas KPU RI Bil/foto: JAP-Ook/ed diR)

Berulang, KPU Kembali Bantah Dalil Penggelembungan Suara

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan agenda jawaban Termohon hari ketiga, Rabu (17/7/2019)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membantah dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon.   Dalil yang berulang kembali dibantah oleh KPU seperti terkait dugaan perpindahan suara dan penggelembungan suara. Oleh tim kuasa hukum Termohon di tiga panel, dugaan ini dibantah berikut alat bukti yang disertakan. Bantahan juga diperkuat dengan keterangan dari Bawaslu maupun Pihak Terkait yang menyebut tidak ada laporan atau temuan perpindahan suara dan penggelembungan suara di pemilu lalu.   Adapun dalil lain yang kembali dibantah Termohon di sidang adalah tentang keberatan pembukaan kotak suara, juga terkait alasan rekomendasi Bawaslu yang disebut Pemohon tidak dijalankan oleh Termohon. Khusus terkait rekomendasi, oleh tim kuasa hukum KPU, dijelaskan bahwa rekomendasi tidak dijalankan karena diberikan sudah melebihi waktu yang ditentukan. Dan keterangan ini juga diamini oleh pihak Bawaslu setempat.   Sedangkan terkait proses pembukaan kotak, oleh kuasa hukum Termohon disampaikan bahwa pada prosesnya, kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan oleh para pihak serta saat penetapannya tidak ada keberatan dari saksi pihak Pemohon.    Bantahan juga disampaikan untuk dalil lain, terkait permintaan Pemohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena Pemohon tidak menyebutkan secara rinci dimana letak pelanggaran dan berapa suara yang dirugikan.    Selebihnya Termohon meminta majelis untuk menolak seluruh permohonan Pemohon, selain karena diajukan oleh pihak yang tidak tepat, alasan lain menganggap permohonan kabur.    Hadir pada sidang yang digelar tiga panel, prinsipal Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Evi Novida Ginting Manik serta Hasyim Asy'ari.   Adapun jumlah perkara pada sidang dengan jawaban Termohon sebanyak 53, berasal dari Sumatera Utara, Papua Barat, Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara.    Hasil Sidang Dibawa ke RPH   Sementara itu Pimpinan Sidang di tiap panel,  Anwar Usman (Panel 1), Aswanto (Panel 2) dan I Dewa Gede Palguna (Panel 3) kembali mengumumkan kepada para pihak bahwa hasil sidang yang telah berjalan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).    Bagi Pemohon yang nantinya melanjutkan sidang ke tahap pembuktian akan disampaikan undangan secara tertulis.    Hakim Konstitusi Saldi Isra pun mengingatkan bagi Pemohon yang nantinya masuk tahap pembuktian agar siap menghadirkan saksi dan ahli. Meskipun dia berpesan agar jumlah saksi maupun ahli tidak berlebihan. "Saksi yang dipentingkan adalah kualitas dan jumlahnya pun dibatasi, karena pilpres saja dibatasi," pungkasnya. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-desy/ed diR)

Mekanisme Kontrol Jaga Kualitas Pertanggungjawaban Anggaran

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja selesai menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2019 dan tinggal menyelesaikan tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Tugas selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam tahapan pemilu. Untuk mewujudkan kualitas pertanggungjawaban anggaran, KPU menggelar rapat Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dan Uni Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon I (UAPPA E-1) Semester I Tahun 2019 bersama Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Provinsi seluruh Indonesia, di Jakarta Rabu (17/7/2019). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menekankan pentingnya mekanisme kontrol dalam menjaga kualitas pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Mekanisme kontrol tersebut untuk mencegah adanya hal-hal yang dapat mencederai laporan keuangan KPU. “Selain anggaran pemilu, pada semester kedua nanti juga akan dimulai tahapan pilkada 2020 dan ada dana hibah pilkada. Ini tidak mudah, karena anggaran dana hibah berbeda dengan pemilu yang menggunakan APBN dari Kementerian Keuangan, dana hibah yang biasanya gelondongan ini tentu tidak mudah dalam menatausahakannya,” tutur Arif di depan para Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Provinsi seluruh Indonesia. Arif juga mengingatkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KPU tahun 2018, padahal opini BPK tahun 2017 Wajar Tanpa Pengencualian (WTP). Untuk itu, melalui rapat penyusunan laporan keuangan selama tiga hari ini diharapkan segala persoalan-persoalan dapat dipecahlan bersama. “Sekitar bulan Oktober 2019 nanti dikisaran Rp17 triliun dana hibah yang akan dikelola oleh satker KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban yang baik, semua harus mempunyai semangat untuk terus mempelajari pengetahuan dan peraturan terkait pertanggungjawaban keuangan,” terang Arif. Sementara itu, Kepala Biro Umum Setjen KPU RI Yayu Yuliani juga menekankan pentingnya pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN). Aset BMN ini juga menjadi unsur penting dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga semua aset yang dimiliki dan dikelola oleh satker di semua tingkatan harus jelas pertanggungjawabannya. Senada dengan Yayu, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna juga mengingatkan kepada seluruh satker bahwa semua yang dikelola harus ada pertanggungjawabannya. Opini BPK ini diberikan kepada KPU secara kelembagaan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kembali opini WTP. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Bantah Dalil Permohon, DPT Hingga Administrasi Pemilu Sesuai Prosedur

Jakarta, kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (16/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjawab satu persatu dalil permohonan yang telah disampaikan Pemohon disidang sebelumnya. Salah satu dalil yang sempat dijawab oleh KPU selaku Termohon seperti keberatan salah satu Pemohon di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut harus sesuai dengan suara sah pemilu. Oleh kuasa hukum Zahru Arqom, dalil tersebut tegas disebut keliru. "Itu keliru. Oleh karenanya dalil kami anggap tidak jelas, kabur (obscuur libel)," tutur Zahru yang hadir untuk Panel 1. Di Panel 1 juga, kuasa hukum Termohon lainnya menjawab keberatan Pemohon terkait Dapil DKI II bahwa proses PSU di Kuala Lumpur telah berjalan sesuai rekomendasi, dimana Bawaslu pada keterangannya di persidangan juga mengiyakan hal tersebut. Di Panel 2, jawaban lain disampaikan Termohon untuk dalil yang mempersoalkan mekanisme kerja PPK saat pembukaan kotak di salah satu kecamatan di Provinsi Lampung yang disebut kuasa hukum Berna Sudjana Ermaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. PPK menurut dia sudah menunjukkan surat dari dalam kotak kepada para peserta pleno dan juga telah disaksikan oleh saksi dari masing-masing peserta pemilu. "Bahwa berbagai upaya yang dilakukan Termohon memadai sebagaimana batas-batas yang dapat dilaksanakan untuk Pemilu serentak dan berkualitas," tutur Berna. Di panel yang sama, kuasa hukum Termohon lainnya Taufik Hidayat tegas mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalil dari Pemohon yang membuat tabel hasil penghitungan suara disejumlah TPS di salah satu desa di Provinsi Lampung. Menurut dia tabel yang disajikan tidak benar karena memuat jumlah TPS bukan yang sebenarnya. "Pemohon menambah TPS di tabel, TPS 14 di Desa Itik, yang sebetulnya jumlah TPS hanya 10," ungkap Taufik. Sebagaimana diketahui sidang dengan agenda jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu hari kedua menjawab dalil para Pemohon dari NTT, Banten, Sulawesi Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Maluku, Sulawesi Tengah serta Sulawesi Barat. Total ada 56 perkara yang dihadapi untuk sidang pembacaan jawaban ini. Hadir prinsipal Termohon, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik serta Hasyim Asy'ari. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen-dessy/ed diR)