Berita Terkini

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Kamis, 16 Desember 2021, Menindaklanjuti Surat Dinas KPU Republik Indonesia No. 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/IV/2021 bahwa dalam poinnya menghimbau agar Sekretariat KPU se-Indonesia memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis serta Pembacaan Teks Pancasila pada hari Rabu dan Jum'at setiap pukul 10.00 waktu setempat. #kpumelayani #tetapjagaprokes

PEMBACAAN PANCASILA 15-12-2021

#TemanPemilih Rabu, 15 Desember 2021, Menindaklanjuti Surat Dinas KPU Republik Indonesia No. 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/IV/2021 bahwa dalam poinnya menghimbau agar Sekretariat KPU se-Indonesia memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis serta Pembacaan Teks Pancasila pada hari Rabu dan Jum'at setiap pukul 10.00 waktu setempat. #kpumelayani #tetapjagaprokes  

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kapuas lakukan pendataan ke SMKN-1 Kuala Kapuas ”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas terus berusaha dan melakukan inovasi dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Bekelanjutan Tahun 2021 dengan melakukan jemput bola ke basis Pemilih Pemula kalangan Pelajar yang dilakukan di SMKN-1 Kuala Kapuas, Kamis (9/12/2021). Adapun kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 oleh KPU Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Plt. Kasubbag Program dan Data, Oktari Purnamasari, Kasubbag Hukum, Gagah Christiantoro, dan 1 orang Staf Tenaga Pendukung, Markani. Adapun koordinasi ini disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas, During. Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas, During mengatakan ”menyambut baik kegiatan KPU Kabupaten Kapuas yang melakukan jemput bola dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan di kalangan pelajar pada sekolah-sekolah, kami persilahkan untuk langsung mendata di ruangan kelas XII, dimana pasti sudah ada yang memiliki KTP-EL maupun yang telah melakukan data perekaman di Disukcapil Kabupaten Kapuas”. Dikesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, menyampaikan “terimakasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas khususnya Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas yang telah memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk melakukan jemput bola dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada siswa-siswinya” pungkasnya. Adapun KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa telah lama membuka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bagi warga Kabupaten Kapuas yang dapat diakses melalui smartphone dengan link bit.ly/kpukapuas atau dapat melapor langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jl. Tambun Bungai nomor 71 Kuala Kapuas, yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Kapuas yang belum terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Terakhir, mengalami perubahan identitas kependudukan, baru berusia 17 Tahun, terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, pindah domisili serta aktf atau pensiun dari TNI/POLRI. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

“Penandatanganan Pinjam Pakai Gedung KPU Kabupaten Kapuas ”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai eks. Kantor Disperindagkop yang akan tetap dipergunakan KPU Kabupaten Kapuas sampai Oktober Tahun 2025, Jum’at (10/12/2021). Adapun bangunan yang dipakai oleh KPU Kabupaten Kapuas selama ini adalah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang merupakan eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan “Terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Bupati Kapuas yang telah menyetujui usulan dari KPU Kabupaten Kapuas Perihal Mohon Pinjam Pakai/Pemanfaatan Kembali Eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas, dengan Surat Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang telah KPU Kabupaten Kapuas terima bernomor 028/1348/BPKAD.2021 tanggal 29 November 2021 Perihal Persetujuan Pinjam Pakai eks Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas.” “KPU Kabupaten Kapuas sekali lagi mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Bupati Kapuas yang telah memperhatikan dan memfasilitasi KPU dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan KPU Kabupaten Kapuas terkhusus pinjam pakai barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jln. Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam kesepakatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang dilaksanakan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku Pengelola Barang Daerah dengan Ketua KPU Kabupaten Kapuas selaku pemakai gedung perkantoran aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas sampai dengan Oktober Tahun 2025, sehingga dapat memastikan pekerjaan dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti akan berjalan dengan baik dan lancar”, pungkas Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).