Berita Terkini

Hari Kedua, KPU Dengarkan Permohonan 9 Provinsi, 59 Partai dan 5 Perorangan

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari kedua sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/7/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mendengarkan permohonan yang disampaikan Pemohon dari 9 provinsi, 59 partai politik (parpol) dan 5 perorangan. Total 64 perkara dihadirkan pada sidang pendahuluan yang kembali dipimpin oleh 9 hakim konstitusi dalam 3 panel ini. Dari pihak Termohon, langsung hadir prinsipal Ketua dan Anggota KPU RI, juga Pihak Terkait dari parpol dan Ketua serta Anggota Bawaslu RI. Di Panel 1 berlangsung sidang pemeriksaan untuk 19 perkara, yaitu permohonan 6 pemohon parpol dari NTT, 5 pemohon parpol dan 1 perorangan dari DKI Jakarta dan 7 pemohon parpol dari Sulbar. Di Panel 2 berlangsung sidang pemeriksaan untuk 21 perkara, yaitu 7 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Jateng, 9 pemohon parpol dari Banten dan 3 pemohon parpol dari Lampung. Sementara di Panel 3 berlangsung pemeriksaan untuk 24 perkara, yaitu 9 pemohon parpol dari Sulsel, 7 pemohon parpol dan 2 perorangan dari Sulut dan 6 pemohon parpol dari Sulteng. Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan kesiapan KPU menghadapi keseluruhan sidang pemeriksaan tersebut. Adapun kesempatan Termohon untuk menjawab segala tuduhan menurut dia baru berlangsung pada minggu depan. “KPU siap memberikan jawaban, bahkan Jumat kemarin KPU juga sudah menyerahkan jawaban dan nanti diberi kesempatan untuk perbaikan juga. Jadi sidang pemeriksaan pendahuluan ini juga untuk penegasan permohonan yang mana saja yang harus KPU menjawabnya,” tutur Hasyim saat memberikan keterangan di depan awak media di depan Ruang Sidang MK. Adapun saat diminta penilaiannya terkait proses sidang pendahuluan yang telah berjalan, mantan Anggota KPU Jawa Tengah itu berujar bahwa sidangpermohonan sepatutnya detail menjelaskan perselisihan suara dan posisi selisih suara yang dipermasalahkan. ”Sehingga KPU dapat menjawab juga dengan jelas. Secara formil semua permohonan itu harus ada daftar alat bukti dan ada buktinya, semua harus cocok dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini,” tutup Hasyim. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Sidang Perdana, KPU Dengarkan 64 Permohonan PHPU Pileg

Jakarta, kpu.go.id - Sebanyak 64 permohonan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 resmi dibacakan di hari pertama Sidang Pendahuluan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sebagai Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir untuk mendengarkan dalil-dalil permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon dihadapan Majelis Hakim. Berbeda dengan Sidang PHPU Pilpres yang beberapa waktu lalu sudah diputus, Sidang pada perkara Pileg kali ini dibagi ke dalam 3 panel sidang. "Ada 3 panel, Panel 1 memeriksa 2 Provinsi Jawa Timur dan Aceh, Panel 2 Papua, Panel 3 itu Jawa Barat dan Maluku Utara. Jadi pada hari ini ada sidang pendahuluan yang diperiksa untuk 5 provinsi," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari disela-sela jeda sidang. Hasyim mengamati, sepanjang sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu, dalil Pemohon beragam namun didominasi mempersoalkan perolehan selisih suara. "Hampir semuanya soal perselisihan hasil suara, macam-macam permohonannya, ada yang minta dikembalikan suaranya, ada yang minta pemilu ulang, ada yang minta rekap ulang, macam-macam tergantung di tingkat apa pemilunya," jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu. Kendati permohonan yang diajukan terbilang banyak, Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan strategi advokasi terbaik bersama lima tim lawyer. (Hupmas KPU RI bil/foto: james-anggri/ed diR)

Draft PKPU Tahapan Pemilihan 2020 Mulai Dibahas di DPR

Jakarta, kpu.go.id – Usai uji publik 24 Juni 2019 silam, Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 mulai dibahas di DPR. Draft yang nantinya akan jadi pijakan penyelenggara dalam melaksanakan tahap demi tahap pemilihan kepala daerah di 270 daerah ini dibahas bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bawaslu. Adapun RDP terkait draft PKPU ini penting untuk dilakukan mengingat pada Oktober 2019 nanti tahapan awal Pemilihan 2020 sudah berlangsung, yakni Penyusunan dan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di RDP sendiri, Ketua KPU RI Arief Budiman menjabarkan jadwal tahapan yang telah disusun mulai dari persiapan, seperti tahapan syarat dukungan paslon perseorangan, tahapan masa kampanye, tahapan laporan dan audit kampanye hingga tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Pemilihan akan diikuti sebanyak 270 daerah, dengan rincian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 9 Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati di 224 Kabupaten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 37 Kota. Akan dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020,” ungkap Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019). Usai paparan, sejumlah Anggota Komisi II DPR pun menyampaikan merespon, mulai dari usulan agar waktu pemungutan suara dilakukan diawal bulan, perlunya perhatian penyelenggara tentang daftar pemilih hingga waktu kampanye yang lebih singkat serta peningkatan sosialisasi kepada pemilih. "Terkait dengan tanggal, kenapa 23 September, pertama KPU sudah membangun tradisi yang ini kita yakini mampu meningkatkan partisipasi bahwa pemilu itu dilaksanakan setiap Rabu. Dan KPU sengaja tidak memilih tanggal yang berisi satu angka, misalnya 2 hingga 9, dikhawatirkan jika ternyata ada paslon yang memilih nomor itu, akan memengaruhi pemilih,”tutur Arief. Adapun terkait masukan terkait daftar pemilih, sosialisasi serta waktu kampanye yang lebih pendek, pria asal Jawa Timur menerima respon tersebut sebagai bahan evaluasi ke depan. “Nanti kami pertimbangkan, kalau kita menetapkan waktu kampanye terlalu pendek, pertama waktu lelang logistik, distribusi logistik menjadi terlalu pendek, Juli, Agustus September, tiga bulan itu yang dimanfaatkan KPU,” tutup Arief. Sekedar informasi, penentuan kapan Pemilihan 2020 dilaksanakan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 6 bahwa pelaksanaan Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020. (hupmas kpu ri bil/foto: ieam/ed diR)

SDM Menentukan, Harus Kreatif dan Imajinatif

Palembang, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengingatkan pentingnya pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik untuk keberlangsungan kelembagaan KPU kedepan.  Arief menganggap SDM yang kompeten sebagai sebuah cerminan yang menentukan sukses tidaknya arah perjalanan organisasi sehingga harus mendapat pelatihan dan penanganan yang tepat. "Jadi anda ini menentukan. Kalau anda diam saja, tenang saja, ya itulah (nanti) cermin organisasi kita," ujar Arief saat menutup Rakor Bidang Kepegawaian "Konsolidasi SDM untuk Meningkatkan Kompetensi dan Kinerja KPU" di Palembang, Kamis (4/6/2019) malam. Arief mendukung kegiatan rakor semacam ini karena menurut dia dapat menjaring masukan maupun rekomendasi dari tiap daerah untuk peningkatan SDM kedepan. "Diantara banyak hal ini saya minta pak Lucky (Karo SDM) melihat mana usulan yang berdampak biaya, usulan mana solusi yang tidak berdampak kenaikan biaya. Kalau tidak, hanya butuh regulasi, langsung disiapkan. Tapi kalau berdampak pada kenaikan biaya itu kita kaji lagi karena akan menyangkut institusi lain dan kita akan kordinasi institusi lain," tutur Arief usai merespon masukan dan rekomendasi peserta rakor yang sebelumnya telah dibagi tiga kelas tersebut.  13 Satker Raih SDM Award 2019  Sementara itu disela penutupan Rakor Bidang Kepegawaian, sejumlah satker berhasil menerima penghargaan SDM Award 2019. Enam kategori yakni Pemutakhiran Data Kepegawaian Pada Sistem Aplikasi Kepegawaian (SAPK), Kategori Pemutakhiran Data SDM KPU Pada Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP), Kategori Tertib Administrasi Dalam Pelaporan Penegakan Disiplin dan Pembinaan SDM, Kategori Tertib Administrasi Dalam Pengisian Jabatan Struktural, Kategori Pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta Kategori Provinsi dengan Jumlah Terbanyak Mahasiswa S2 TKP (Batch 1-5/2014-2019) berhasil diraih oleh 13 Satker dari 17 juara yang diperebutkan. Penyerahan plakat juara diserahkan langsung Ketua KPU RI Arief Budiman, Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto, Wakil Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti serta Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana.  8 Ahli Waris Terima Santunan Sementara itu dikesempatan lainnya, KPU kembali menyerahkan santunan kepada 8 ahli waris, petugas adhoc yang meninggal dunia sebelum maupun pasca hari pemungutan suara 17 April 2019 silam.  Penyerahan santunan disampaikan langsung Ketua KPU RI Arief Budiman kepada perwakilan keluarga Selamat Riadi, Sumarjo Utomo, M Rasyid Matayam, Satarudin, Najiulah, Maryono, Rihansyah serta Junis. Suasana haru terasa saat Arief menyalami satu persatu ahli waris yang datang baik sebagai istri maupun anak. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Siap Hadapi Sengketa PHPU Pileg 2019

Jakarta, kpu.go.id - Jelang sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyerahkan lebih dari 100 boks kontainer berisi berkas jawaban dan alat bukti Termohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai Termohon, KPU RI mengaku optimis dapat mempertahankan hasil pemilu yang menjadi objek sengketa oleh sejumlah partai politik. "Jadi prinsipnya KPU siap untuk mengikuti perselisihan hasil pemilu di MK. Tentu KPU dalam posisi berupaya mempertahankan hasil pemilu di setiap tingkatan," tegas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai menyerahkan jawaban dan alat bukti, di Gedung MK, Jumat (5/7/2019). Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asy'ari yang menyebut pihaknya masih menimbang perlu tidaknya menghadirkan saksi di muka sidang. "Pada intinya KPU sudah mempersiapkan diri baik jawaban kronologi dan alat bukti surat dan tulisan, untuk kesaksian kita lihat nanti apakah diperlukan atau tidak, kita tunggu perkembangan sidang nanti," pungkas Hasyim. (hupmas kpu ri bil/foto: JAP/ed diR

Tour of Duty untuk Memaksimalkan Kapasitas SDM

Palembang, kpu.go.id - Sebagai organisasi fungsional, mutasi ataupun promosi adalah suatu hal yang lumrah terjadi dalam kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mutasi atau promosi yang juga kerap disebut Tour of Duty ini akan terus dibiasakan untuk memaksimalkan kapasitas SDM yang ada di KPU.  Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat memberikan pengantar diskusi perkelas yang digelar pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian hari kedua, di Palembang, Jumat (5/6/2019). Pramono sendiri hadir mengisi kelas C, yang membahas tentang mutasi dan disiplin bersama Kepala Biro SDM Lucky Firnandy Majanto.  Menurut mantan Ketua Bawaslu Banten tersebut, hal pertama yang harus ditegaskan dari sistem mutasi adalah memperbaiki pemahaman yang keliru tentang tujuan dari kegiatan tersebut. Pemindahan pegawai menurut dia bukan sebagai hukuman tapi bagian dari pematangan. "Kesannya hanya orang terhukum saja yang dipindah padahal itu bagian dari pematangan," kata Pramono.  Tour of Duty menurut Pramono juga bagian dari pengayaan kapasitas seseorang. Dimana orang yang menjalani mutasi atau promosi akan belajar hal lain diluar kebiasaannya sehari-hari. "Jadi dengan Tour of Duty itu akan kelihatan SDM yang bisa memaksimalkan kapasitas dirinya dan menyesuaikan dengan kondisi tempat mereka bekerja," tutur Pramono.  Sebagai contoh di TNI/Polri Tour of Duty menurut dia berjalan sangat baik dan berdampak pada kualitas SDM yang dihasilkan. Hal yang sama juga dia harapkan terjadi didalam tubuh KPU. "Sering kali diinstitusi kita karir seorang misalnya kalau sudah di satu biro tidak berpindah. Jarang sekali yang dari biro a pindah ke b, c dan lainnya," tambah Pramono.  Sementara itu dikelas A, yang dipimpin Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna serta Wakil Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti, bahasan menarik terkait tiga tema utama disampaikan kepada para peserta. Tiga tema tersebut antara lain evaluasi dan rencana rekrutmen penyelenggara pemilu (provinsi, kab/kota) seleksi CPNS serta kesiapan jajaran KPU menghadapi Pemilihan 2020.  Sedangkan di kelas B yang dipimpin Anggota KPU RI Ilham Saputra serta Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim bahasan menarik  tentang pengaturan waktu kerja dan dispensasi bagi pegawai.  Hasil diskusi dan rekomendasi tiap kelas sendiri nantinya akan dijadikan bahan bagi KPU RI untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM dilingkungan penyelenggara pemilu. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ ed diR)